<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Polsek Siliragung &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/polsek-siliragung/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Feb 2020 11:07:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Polsek Siliragung &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tim Gabungan Amankan Pelaku Ilegal logging KRPH Karangharjo</title>
		<link>https://memontum.com/tim-gabungan-amankan-pelaku-ilegal-logging-krph-karangharjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2020 11:07:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal logging]]></category>
		<category><![CDATA[KRPH Karangharjo]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Siliragung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107191-tim-gabungan-amankan-pelaku-ilegal-logging-krph-karangharjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Tim gabungan Polsek Siliragung dan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan KRPH Karangharjo BKPH Genteng, KPH Banyuwangi Selatan. Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Ipda Sutomo membenarkan atas penangkapan tersangka Edi Suyitno warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung yang diduga sebagai pelaku penjarahan kayu jati. &#8220;Tim gabungan berhasil mengamankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Tim gabungan Polsek Siliragung dan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan KRPH Karangharjo BKPH Genteng, KPH Banyuwangi Selatan.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Ipda Sutomo membenarkan atas penangkapan tersangka Edi Suyitno warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung yang diduga sebagai pelaku penjarahan kayu jati.</p>
<p>&#8220;Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 21 kayu jati olahan berbentuk sirap dan Kungsen 5 batang, sepeda gayung yang dipakai terduga pelaku untuk alat angkut. Bahkan juga ada gergaji sawmil,&#8221; kata Ipda Sutomo, Kamis (27/2/2020) siang.</p>
<p>Penangkapan tersebut, lanjut Sutomo, berawal ketika pihak Polhutmob yang di pimpin Danru Pengda Aris Ropiq Hidayat mengikuti pelaku yang sedang mengakut kayu jati yang diduga hasil curian yang sedang di bawa ke rumah pelaku. Setelah sampai di rumahnya, BB kayu di gergaji dalam bentuk sirap.</p>
<p>&#8220;Kemudian pelaku di tangkap oleh pihak Perhutani. Lalu Perhutani dan Kepolisian menggeledah rumah pelaku dan menemukan 5 batang kayu jati tanpa dokumen sudah dalam bentuk kusen,&#8221; jelas Kanit Reskrim.</p>
<p>Informasi yang berhasil dihimpun oleh memontum.com pelaku pernah dilaporkan pihak Perhutani ter tanggal 10 Agustus 2019 dengan kasus yang sama. Serasa kebal hukum, pelaku tidak tertangkap dan menjadi DPO oleh Polsek Siliragung.</p>
<p>&#8220;Sekarang pelaku akan di jerat dengan dua perkara sekaligus yakni dengan kejadian yang sekarang dan kejadian yang dulu di jadikan satu,&#8221; pungkasnya Ibda Sutomo. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107191</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bocah Perempuan Belanja Pake Upal, 3 Pengedar asal Kecamatan Pesanggaran Digulung</title>
		<link>https://memontum.com/bocah-perempuan-belanja-pake-upal-3-pengedar-asal-kecamatan-pesanggaran-digulung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2018 13:02:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Siliragung]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23083-bocah-perempuan-belanja-pake-upal-3-pengedar-asal-kecamatan-pesanggaran-digulung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Edarkan uang palsu (upal), tiga warga warga Dusun Pancer, RT 05 RW 02 Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran diberangus tim unit Rekrim Polsek Siliragung, Minggu (28/1/2018). Ketiga tersangka itu adalah, Arsi Ninti Suprapto (43), M Angga Rolli (22) dan Nur Kholes (42). Terbongkarnya peredaran Upal ini terkuak Minggu (28/1/2018). Awalnya ada seseorang anak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Edarkan uang palsu (upal), tiga warga warga Dusun Pancer, RT 05 RW 02 Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran diberangus tim unit Rekrim Polsek Siliragung, Minggu (28/1/2018). Ketiga tersangka itu adalah, Arsi Ninti Suprapto (43), M Angga Rolli (22) dan Nur Kholes (42).  Terbongkarnya peredaran Upal ini terkuak  Minggu (28/1/2018). Awalnya ada seseorang anak perempuan sedang belanja bumbu dapur di toko milik Muslikatul Kasanah, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung dan membayar mempergunakan uang seratus ribuan.</p>
<p>Pemilik toko merasa curiga dengan lembaran uang seratus ribuan. Setelah didesak, seorang perempuan itu mengaku kalau uang tersebut palsu. &#8220;Saat itu ada anak perempuan sedang berbelanja bumbu dapur, dan membayar dengan uang seratus ribuan, pemilik toko curiga kalau uang ini diduga palsu. Lalu didesak, akhirnya mengaku kalau uang tersebut benar palsu,&#8221;ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Efendi.</p>
<p>Menurut AKP Sodiq Efendi, modus yang digunakan tersangka masih sama. Yaitu dengan membelanjakan upal dan mendapatkan belanjaan sama kembalian uang asli. Selain itu uang tersebut didapatkan dari hasil penjualan kapal motor yang ada di Puger Jember dan Polres Banyuwangi akan melakukan pengejaran sumber asal uang palsu.</p>
<p>&#8220;Kami masih melakukan pengejaran asal sumber uang palsu dan modus yang di gunakan oleh ke 3 (tiga)  tersangka ini dengan membelanjalan uang tersebut dan mendapat pengembalian pecahan uang asli,&#8221; jelas Kasat Reskrim Polres Banyuwangi.</p>
<p>Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, berhasil mengamankan barang bukti, 1 tas, 1 sabun cuci, 2 bungkus penyedap makanan, 18 lembar uang 100 ribu yang diduga palsu, dan uang hasil penukaran. &#8220;Tiga tersangka saat ini ditahan di Polres Banyuwangi, untuk menjalani pemeriksaan, dan barang bukti kami sita untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti,&#8221; jelas Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Efendi.<strong> (ras/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23083</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
