<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>polsekta &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/polsekta/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Mar 2025 08:45:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>polsekta &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Buat Nyaman Pemudik, Polsekta Lowokwaru Buka Penitipan Kendaraan Gratis</title>
		<link>https://memontum.com/buat-nyaman-pemudik-polsekta-lowokwaru-buka-penitipan-kendaraan-gratis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Mar 2025 07:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[nyaman]]></category>
		<category><![CDATA[Pemudik]]></category>
		<category><![CDATA[penitipan]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220063</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kepolisian Sektor (Polsek) Lowokwaru Polresta Malang Kota menyiapkan penitipan kendaraan gratis untuk masyarakat Kota Malang. Layanan yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir ini, dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat yang meninggalkan kendaraan saat mudik Lebaran. Selain itu, respon ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir kemacetan akibat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kepolisian Sektor (Polsek) Lowokwaru Polresta Malang Kota menyiapkan penitipan kendaraan gratis untuk masyarakat Kota Malang. Layanan yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir ini, dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat yang meninggalkan kendaraan saat mudik Lebaran.</p>



<p>Selain itu, respon ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir kemacetan akibat banyaknya pemakaian kendaraan pribadi saat musim Mudik. Termasuk, menjaga keamanan kendaraan selama ditinggal Mudik.</p>



<p>Kasi Humas Polsek Lowokwaru, Aiptu Eko Hariyanto, menyampaikan bahwa layanan ini bukan hanya untuk masyarakat asli Kota Malang, melain juga untuk mahasiswa atau pendatang. &#8220;Sasaran layanan ini tidak terbatas hanya warga asli Kota Malang. Namun, juga berlaku bagi perantauan yang ingin mudik dan meninggalkan kendaraannya. Layanan yang diberikan, juga termasuk apabila ada masyarakat yang kendaraanya trobel saat melintasi area Lowokwaru,&#8221; kata Aiptu Eko, Senin (10/03/2025) tadi.</p>



<p>Aiptu Eko menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan lahan sebagai tempat penitipan kendaraan. Sehingga, penitip kendaraan tidak perlu risau.</p>



<p>&#8220;Lahan sudah siap dan penyebaran informasi sudah kami mulai melalui media sosial. Tinggal penekanan di manajemen internal, agar nantinya layanan dapat berjalan secara optimal,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa layanan ini tidak dipungut biaya apapun. Sementara persyaratannya sangat mudah, yakni cukup membawa Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).</p>



<p>&#8220;Silahkan kepada masyarakat yang ingin menitipkan kendaraanya. Syarat yang wajib dibawa cukup KTP dan STNK, sebagai bukti keabsahan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dengan adanya penitipan kendaraan gratis ini, imbuhnya, diharapkan bisa sangat membantu masyarakat. Sehingga, selama ditinggal mudik Masyarakat juga tidak khawatir mengenai kendaraannya.</p>



<p>Selain mengenai layanan penitipan kendaraan gratis, dirinya juga menyampaikan mengenai keberadaan Pos Pelayanan. Pos tersebut, nantinya sebagai tempat pelayanan arus mudik dan dapat digunakan sebagai tempat istirahat bagi pemudik.</p>



<p>&#8220;Nantinya pos tersebut akan didirikan di seberang Jembatan Soekarno Hatta di depan gerbang Universitas Negeri Brawijaya. Dan, kami akan melayani selama 17 hari, sejak malam tanggal 21 Maret sampai 06 April 2025,&#8221; tambahnya. <strong>(cw1/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220063</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terpengaruh Miras, Dua Pria Diciduk Polsekta Kedungkandang Usai Gondol 480 Telur Omega</title>
		<link>https://memontum.com/terpengaruh-miras-dua-pria-diciduk-polsekta-kedungkandang-usai-gondol-480-telur-omega</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diciduk]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta]]></category>
		<category><![CDATA[terpengaruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219674</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua pelaku pencurian telur ayam kampung Omega. Keduanya tersangka itu, berinisial TP alias Yogi (32), warga Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan GS (17), seorang siswa Kelas 1 SMA. Keduanya sendiri, telah mencuri sebanyak 480 telur senilai sekitar Rp 1 juta, milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua pelaku pencurian telur ayam kampung Omega. Keduanya tersangka itu, berinisial TP alias Yogi (32), warga Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan GS (17), seorang siswa Kelas 1 SMA.</p>



<p>Keduanya sendiri, telah mencuri sebanyak 480 telur senilai sekitar Rp 1 juta, milik Juliani (55), warga Jalan Lalsamana Martadinata, Gang IIB, Kelurahan Kota Lama, Jumat (21/02/2025) dini hari. Hanya saja, belum sempat menjual barang curiannya, TP dan GS sudah berhasil ditangkap polisi. Sedangkan Rn, atau pelaku lainnya masih berstatus buron.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plt Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban memesan telur dari Blitar. Telur tersebut kemudian diantar oleh penjual dan diletakkan di depan rumah korban pada Jumat (21/02/2025) sekitar pukul 03.00.</p>



<p>&#8220;Telur tersebut kemudian diletakkan di depan pintu rumah. Namun tidak lama kemudian, muncul tiga pelaku yang berboncengan mengendarai motor melintas di lokasi. Saat itulah pelaku mencuri telur tersebut dan segera kabur,&#8221; kata AKP Sugeng, saat rilis Rabu (26/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian ini, lanjutnya, diketahui oleh korban pada keesokan paginya hingga melapor kejadian ke Polsek Kedungkandang. Aksi pelaku ini, terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Petugas sendiri, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TP pada Sabtu (22/02/2025) malam. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GS. Sedangkan RN, masih buron.</p>



<p>&#8220;Telur hasil curian belum dijual. Barang bukti kami amankan dari salah satu rumah pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 364 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Karena kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta dan para pelaku ini baru sekali melakukan pencurian, maka akan mendapat Restorative Justice (RJ).</p>



<p>Sementara itu, TP mengaku perbuatannya itu dilakukan karena iseng sehabis pesta Miras. &#8220;Rencananya, hasil curian itu akan kami jual untuk beli Miras. Ini baru pertama kalinya dan sebelumnya saya tidak pernah mencuri,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219674</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
