<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ponsel &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ponsel/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Apr 2026 03:27:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ponsel &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dikemas Nasi Bungkus, Seorang Wanita Coba Selundupkan Ponsel ke Dalam Lapas Kelas 1 Malang</title>
		<link>https://memontum.com/dikemas-nasi-bungkus-seorang-wanita-coba-selundupkan-ponsel-ke-dalam-lapas-kelas-1-malang</link>
					<comments>https://memontum.com/dikemas-nasi-bungkus-seorang-wanita-coba-selundupkan-ponsel-ke-dalam-lapas-kelas-1-malang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bungkus]]></category>
		<category><![CDATA[dikemas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ponsel]]></category>
		<category><![CDATA[selundupkan]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231386</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang wanita pengunjung di Lapas Kelas 1 Malang coba selundupkan Handphone yang dikemas di dalam nasi bungkus, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 09.15. Namun, usaha wanita yang diketahui berinisial ND, ini gagal setelah petugas keamanan Lapas melakukan pemeriksaan. Informasinya, peristiwa ini bermula saat seorang pengunjung wanita berinisial ND melakukan kunjungan kepada warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang wanita pengunjung di Lapas Kelas 1 Malang coba selundupkan Handphone yang dikemas di dalam nasi bungkus, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 09.15. Namun, usaha wanita yang diketahui berinisial ND, ini gagal setelah petugas keamanan Lapas melakukan pemeriksaan.</p>



<p>Informasinya, peristiwa ini bermula saat seorang pengunjung wanita berinisial ND melakukan kunjungan kepada warga binaan berinisial AS melalui pendaftaran layanan tatap muka secara online pada pukul 09.00. Pada pukul 09.15, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan menggunakan mesin X-Ray.</p>



<p>Seorang petugas bernama Muheri, pun menemukan kejanggalan pada hasil pemindaian yang menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam nasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan sebuah handphone yang sengaja disembunyikan dalam balutan makanan tersebut. Temuan ini, kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.</p>



<p>Atas temuan ini, petugas segera melaporkan kepada jajaran keamanan dan tata tertib (Kamtib) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengunjung ND kemudian dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya mencoba menyelundupkan handphone ke dalam Lapas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa permintaan handphone tersebut memang berasal dari warga binaan AS yang merupakan suami ND yang disampaikan melalui layanan wartel. Atas perbuatannya, ND telah membuat surat pernyataan bersalah serta siap menerima sanksi berupa larangan berkunjung selama 3 bulan. Sedangkan AS, dikenakan sanksi register F serta penempatan di sel isolasi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p>Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Menurutnya kejadian ini menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan sistem pengawasan yang telah berjalan.</p>



<p>Dirinya menyampaikan, bahwa keberhasilan ini tidak hanya karena ketelitian petugas, tetapi juga hasil dari penerapan prosedur pemeriksaan berlapis untuk setiap pengunjung, mulai dari pendaftaran kunjungan, pemeriksaan barang menggunakan X-Ray, hingga pemeriksaan badan. “Setiap temuan seperti ini langsung kami tindaklanjuti secara berjenjang, baik terhadap pengunjung maupun warga binaan, agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa sistem pengamanan kami bekerja secara nyata,” tegasnya.</p>



<p>Teguh juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemeriksaan, termasuk memperketat screening barang bawaan dan optimalisasi fungsi petugas di area layanan kunjungan. “Kami secara konsisten meminimalisir masuknya barang terlarang ke dalam Lapas sebagai langkah konkret untuk memutus potensi peredaran Narkoba, di dalam Lapas. Ini bukan sekadar komitmen, tetapi kami wujudkan melalui pengawasan berlapis dan tindakan tegas di lapangan,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dikemas-nasi-bungkus-seorang-wanita-coba-selundupkan-ponsel-ke-dalam-lapas-kelas-1-malang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231386</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rugikan Korban hingga Rp 69 Miliar, Pelaku Investasi Ponsel Bodong Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/rugikan-korban-hingga-rp-69-juta-pelaku-investasi-ponsel-bodong-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 15:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[ponsel]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192015</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimilyo, atau Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polresta Malang Kota di salah satu hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 18.00. Dirinya ditangkap, karena terkait dengan adanya laporan penipuan investasi pembelian ponsel dari luar negeri. Saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimilyo, atau Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polresta Malang Kota di salah satu hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 18.00. Dirinya ditangkap, karena terkait dengan adanya laporan penipuan investasi pembelian ponsel dari luar negeri.</p>



<p>Saat ini, sudah ada empat laporan polisi pada April 2023 di Polresta Malang Kota yang telah melaporkan Fitra sebagai terduga pelaku penipuan. Tidak tanggung-tanggung, kerugian para korban diperkirakan lebih dari Rp 69 miliar.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan bahwa modus pelaku melalukan aksinya dengan mengajak para korbanya berinvestasi. &#8220;Para korban diajak investasi bidang pengadaan barang dengan diiming-imingi keuntungan yang besar. Kerugian lebih dari Rp 69 miliar,&#8221; ujar Kompol Bayu, saat rilis, Selasa (27/06/2023).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Investasi yang dimaksud adalah pembelian HP. Namun saat korbannya menyerahkan uang, malah uangnya tidak kembali dan juga tidak mendapat keuntungan. &#8220;Tersangka sempat kita panggil sebagai saksi. Namun saat itu, pihak keluarganya melapor bahwa Fitra telah hilang dari rumahnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam melakukan aksinya, Fitra menawarkan dan menjanjikan bisa mendatangkan HP dan laptop dari luar negeri yang harganya di bawah harga pasaran. Namun ternyata, setelah menerima uang, Fitra tidak menyerahkan HP kepada korbannya. &#8220;Barang-bukti yang kami amankan berupa 4 rekening koran BCA atas nama Fitra, 5 bendel perjanjian kerjasama antara Fitra dan para korban, 1 slio setoran, ATM dan beberapa lainnya,&#8221; urai Kompol Bayu.</p>



<p>Saat ditangkap, Fitra mengaku bahwa uangnya habis untuk perputaran membayar kepada orang-orang yang berinvestasi awal kepadanya. &#8220;Pengakuan nya hasil uang tersebut digunakan untuk diputar kembali, digunakan memberi keuntungan kepada orang-orang yang berinvestesi awal,&#8221; jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372-378 KUHP.</p>



<p>Kepada petugas, bahwa sebelumnya Fitra telah kabar ke Jakarta. Dia mengaku saat kabur ke Jakarta, tidak izin keluarga hingga akhirnya dilaporkan sebagai orang hilang dan sempat ramai di media sosial. &#8220;Keluarga saya tidak tahu kalau saya ke Jakarta,&#8221; ujar Fitra. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192015</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
