<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PPLP PT PGRI &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pplp-pt-pgri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Jan 2021 11:22:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PPLP PT PGRI &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>STIE PGRI Dewantara Jombang Gelar Wisuda Virtual</title>
		<link>https://memontum.com/stie-pgri-dewantara-jombang-gelar-wisuda-virtual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2021 11:22:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Alumni]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Hj Mundjidah Wahab]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kelulusan]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[Wisuda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132937</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Persatuan Guru Republik Indonesia (STIE PGRI) Dewantara Kabupaten Jombang, menggelar wisuda Ke 18 Tahun 2020 secara virtual, Sabtu (23/01) tadi. Pelaksanaan sendiri, berlangsung di Kampus STIE PGRI Dewantara Jombang. Hadir dalam pelaksanaan secara virtual, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, Ketua PGRI Jombang, Drs Jumadi, Ketua PPLP PT PGRI [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum <a href="https://memontum.com/131571-lantik-sembilan-kades-terpilih-bupati-jombang-minta-kades-beradaptasi-penanganan-covid-19" data-type="URL" data-id="https://memontum.com/131571-lantik-sembilan-kades-terpilih-bupati-jombang-minta-kades-beradaptasi-penanganan-covid-19" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Jombang</a></strong> &#8211; Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Persatuan Guru Republik Indonesia (STIE PGRI) Dewantara Kabupaten Jombang, menggelar wisuda Ke 18 Tahun 2020 secara virtual, Sabtu (23/01) tadi. Pelaksanaan sendiri, berlangsung di Kampus STIE PGRI Dewantara Jombang.</p>



<p>Hadir dalam pelaksanaan secara virtual, <a href="https://memontum.com/130187-sembilan-desa-di-jombang-ramai-ramai-isi-kekosongan-perangkat" data-type="URL" data-id="https://memontum.com/130187-sembilan-desa-di-jombang-ramai-ramai-isi-kekosongan-perangkat" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Bupati Jombang</a> Hj Mundjidah Wahab, Ketua PGRI Jombang, Drs Jumadi, Ketua PPLP PT PGRI Jombang, H Natuwar, Ketua STIKIP PGRI Jombang, Dr H Munawaroh, anggota Senat STIE PGRI Dewantara Jombang, seluruh Civitas Akademika STIE PGRI Dewantara Jombang dan Ketua Satgas Covid19 Jombang.</p>



<p>Bupati Jombang, dalam sambutan mengucapakan selamat dan sukses kepada wisudawan dan wisudawati atas keberhasilan menyelesaikan pendidikan di STIE PGRI Jombang. Semoga, kesuksesan menyertai wisudawan dan wisudawati.</p>



<p>Bupati melanjutkan, wisuda kali ini berbeda dan istimewa. Karena, dilaksanakan secara daring, meski masih dalam pandemi Covid-19.</p>



<p>&#8220;Saya berharap wisuda dilaksanakan dengan penuh khitmat. Saya meyakini, apapun yang terjadi di muka bumi ini, pasti ada hikmahnya,&#8221; kata Bupati.</p>



<p>Ditambahkan, sebagai manusia harus mampu beradaptasi dengan perubahan. Seperti penggunaan teknologi informasi dalam pembelajaran jarak jauh dan termasuk wisuda kali ini.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Bupati Jombang mengajak kepada Alumni STIE PGRI Dewantara, untuk merubah mainset agar lebih kreatif dan inovatif. Berupaya membuka lapangan pekerjaan, dan bukan lagi mencari pekerjaan. &#8220;Kepada wisudawan dan wisudawati, saya berpesan jadilah orang yang senantiasa bermanfaat bagi sesama. Hari ini adalah tanda bahwa saudara adalah bagian dari pembangunan negara serta bangsa yang maju mundurnya di tentukan oleh bagaiman saudara bertindak dan berkarya,&#8221; ujar Bupati Jombang</p>



<p>Ketua STIE PGRI Dewantara Jombang, Yuniep Mujiati Suaidah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mahasiswa yang di wisuda adalah berjumlah 300 mahasiswa. Terdiri dari Prodi Akuntansi sebanyak 134 Wisudawan, Prodi Manajemen sebanyak 166 Wisudawan. Prodi Akuntansi yang lulus dengan prestasi Cumlaude sebanyak 55 Wisudawan 41% dari total Seluruh Mahasiswa Prodi Akutansi sedangkan Prodi Manajemen lulus dengan cumlaude sejumlah 23 wisudawan 14 % dari total seluruh Mahasiswa Prodi Manajemen.</p>



<p>&#8220;Lama studi rata-rata Prodi Akuntansi 4 tahun 2 bulan, sedangkan Prodi Manajemen 4 tahun 3 bulan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Masih menurut Yuniep, keputusan wisuda secara daring ini, sebenarnya sangat berat kami lakukan karena biasanya upacara wisuda kita lakukan secara tatap muka (offline), kebahagiaan wisudawan dan para orang tua begitu tampak dengan wisuda offline. Wisuda online kita putuskan, untuk kebaikan kita bersama. Yaitu, mencegah penyebaran Covid-19.</p>



<p>Berdasarkan hasil tracer study tahun 2020, masa tunggu lulusan untuk mendapat pekerjaan rata-rata 1 bulan. Bidang pekerjaan yang ditempati lulusan STIE PGRI Dewantara Jombang BUMN/BUMD, Jasa keuangan, Manajemen Lembaga Pendidikan, Wirausaha, Industri/perusahaan, Instansi Pemerintah, Lembaga sosial. &#8220;Sebaran alumni berdasar tempat bekerja, 49 persen local (dalam kota), nasional 44 persen dan multinasional 7 persen,&#8221; kata Yuniep.</p>



<p>Masih menurut Yuniep, kelulusan saat ini bukan berarti telah putus hubungan dengan STIE PGRI Dewantara Jombang. &#8220;Bergabunglah dengan Ikatan Alumni Dewantara (IKADEWA), agar saudara dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk kemajuan almamater tercinta. Mudah mudahan saudara dapat memberikan manfaat baik bagi lingkungan kerja dan masyarakat sekitar,&#8221; ujar Yuniep.<strong> (azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132937</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik  Unikama, Gugatan Soedja&#8217;i Dikabulkan PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-gugatan-soedjai-dikabulkan-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jun 2019 05:48:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86300-konflik-unikama-gugatan-soedjai-dikabulkan-pn-malang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa 2 kubu PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) masih terus berjalan. Antara kepengurusan Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI dengan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI Malang yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sengketa 2 kubu PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) masih terus berjalan. Antara kepengurusan Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI dengan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI Malang yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018.</p>
<p>Fakta terbaru, pihak Soedjai telah memenangkan gugatannya di PN Malang, pada Kamis (20/6/2019) siang. Yakni gugatan perbuatan melawan hukum dengan 4 tergugat dari PPLP PT PGRi Christea diantaranya Christea Friadiantara, H. Soenarto Djojodihardjo, Drs Darmanto dan Dra Andriani Rosita. Sedangkan Menteri Hukum dan Ham dan juga Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) serta Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budi Pakarti serta notaris Aryo Hardikto, sebagai Turut Tergugat.</p>
<p>Hakim ketua Sri Hariyani, SH, MH, beranggotakan Imron Rosyadi SH dan Byrna Mirasari, SH yang menyidangkan gugatan PMH bernomor 167/Pdt.G/2018/PN Mlg tanggal 16 Agustus 2018 tersebut, mengabulkan sebagian besar pokok perkara yang diajukan oleh pihak penggugat.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, mengatakan majelis Hakim mengabulkan gugatan bahwa akte 90 sah sebagai Anggaran Dasar. &#8221; Pokok perkara yang dikabulkan hakim adalah menyatakan akta pernyataan tentang keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) dan perubahan anggaran dasar PPLP-PT PGRI No 90 tanggal 28 Januari 2013 di hadapan notaris Benekdiktus Bosu sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>SK Kemenkumham Christea dinyatakan cacat dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. &#8220;Akte keputusan rapat yang dibuat di notaris Aryo Hardikdo, tentang perubahan anggaran dasar yang dijadikan dasar Christea yakni No 1 tanggal 3 Januari 2018 dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan SK KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, dinyatakan cacat dan tidak punyai kekuatan hukum mengikat,&#8221; ujar MS Alhaidary Sabtu (22/6/2019) siang saat konfirmasi Memontum.com.</p>
<p>Menurutnya dengan demikian, Christea sudah tidak lagi memiliki dasar di PPLP PT PGRI. &#8221; Christea tidak memiliki dasar sebagai ketua PPLP PT PGRI. Sebab persidangan di PTUN pada 30 April 2019, MA (Mahkamah Agung) telah mengabulkan kasasi Drs H Soadjai dan Drs Agus Priyono dengan no register 195 K/ TUN/2019. Membatalkan SK MenkumHam milik Christea, AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Sedangkan sekarang PN Malang menyatakan SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, cacat dan tidak punyai kekuatan hukum mengikat,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Saat dikonfirmasi wartawan, Erpin Yuliono, SH, kuasa hukum para tergugat mengaku akan mengajukan upaya banding. “Kita upaya hukum banding. Ada perkara pidana pak Soedja’i yang kita laporkan ke Polda Jatim, tanggal 15 Desember 2017 dikesampingkan hakim,” ujar Erpin.</p>
<p>Pihaknya juga akan mengajukan gugatan tentang SK terbaru dari Kemenkumham itu tertanggal 18 Desember 2018. Pada SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 itu mencantum Akta Notaris Benediktus Bosu SH nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018. Isi SK Kemenkumham itu menerangkan bahwa Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Drs H Soedjai.</p>
<p>“ Ada empat anggota tidak ikut RUA dan tandatangan akta. Namun bisa masuk dalam SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018. Ini ironi namanya. Mereka tidak ikut RUA namun namanya dicantumkan,&#8221; ujar Erpin saat dikonfirmasi Memontum Sabtu (22/6/2019) malam. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86300</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MA Kabulkan Kasasi Soedjai, SK KemenkumHam Christea Dibatalkan</title>
		<link>https://memontum.com/ma-kabulkan-kasasi-soedjai-sk-kemenkumham-christea-dibatalkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2019 21:24:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84429-ma-kabulkan-kasasi-soedjai-sk-kemenkumham-christea-dibatalkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Konflik PPLP PT PGRI ( Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama antara pihak Soadjai dan Christea Frisdiantara, berakhir sudah. Sebab pada 30 April 2019, MA (Mahkamah Agung) mengabulkan kasasi Drs H Soadjai dan Drs Agus Priyono dengan no register 195 K/ TUN/2019. Gugatan ini berlangsung cukup [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Konflik PPLP PT PGRI ( Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama antara pihak Soadjai dan Christea Frisdiantara, berakhir sudah. Sebab pada 30 April 2019, MA (Mahkamah Agung) mengabulkan kasasi Drs H Soadjai dan Drs Agus Priyono dengan no register 195 K/ TUN/2019.</p>
<p>Gugatan ini berlangsung cukup lama dikarenakan tingkat PTUN Jakarta dan PT TUN , memenangkan Christea. Namun ditingkat Kasasi, MA mengabulkan gugatan Ketua PPLP PT PGRI Soedjai.</p>
<p>&#8220;Ini sudah inkrah. Sebab Kemenkumham sebagai tergugat sampai masanya habis tidak mengajukan PK. Jadi kasus ini sudah berakhir,” ujar Dr Asrun SH MH, kuasa hukum Soedjai dalam perkara ini.</p>
<p>Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum PPLP PT PGRI Soedjai mengatakan bahwa putusan kasasi MA ini dengan sendirinya membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta.</p>
<p>&#8221; Bunyinya menolak eksepsi tergugat Menkumham dan tergugat intervensi PPLP pihak Christea. Bunyinya mengabulkan gugatan Soaedjai dan Agus Priyono dan membatalkan SK MenkumHam milik Christea, AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Kemudian mewajibkan MenkumHam memcabut objek sengketa yakni SK MenkumHam milik Christea,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Dengan putusan MA ini, perkara sengketa PPLP PT PGRI Unikama telah selesai. &#8221; Semuanya sudah selesai. Christea tidak nisa bertindak lagi dengan SK tersebut karena ditingkat Kasasi sudah dibatalkan. Jadi SK MenkumHam yang sah adalah milik Pak Soadjai,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Sementara itu Selamet Riyadi, PLT PPLP PT PGRI Christea saat dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan putusan MA tersebut.</p>
<p>&#8221; Kami belum dapatkan putusannya,&#8221; ujar Selamet dalam pesan WA nya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84429</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, PDPT Terbaru, Rektor Pieter Tetap Pimpin Unikama</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-pdpt-terbaru-rektor-pieter-tetap-pimpin-unikama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jan 2019 18:51:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72093-konflik-unikama-pdpt-terbaru-rektor-pieter-tetap-pimpin-unikama</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah SK Kemenkumham PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) yang baru telah terbit pada 18 Desember 2018, dengan Drs H Soedjai sebagai ketua PPLP, kini PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) terbaru juga sudah muncul. Dalam PDPT tersebut, Kemenristekdikti mengakui bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah SK Kemenkumham PPLP PT PGRI  (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang)  yang baru telah terbit pada 18 Desember 2018, dengan Drs H Soedjai sebagai ketua PPLP, kini PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) terbaru juga sudah muncul. </p>
<p>Dalam PDPT tersebut, Kemenristekdikti mengakui bahwa Dr Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama, bukan Dr Koento Adji. Perlu diketahui bahwa sebelumnya Koento Adji ditunjuk oleh kubu Christea sebagai PJS Rektor Unikama.<br />
Keluarnya PDPT terbaru ini seperti yang dijelaskan oleh MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedjai. </p>
<p>&#8220;SK Kemenkumham Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI sudah terbit pada 18 Desember 2018. PDPT yang dikeluarkan Menristekdikti juga sudah resmi. Ya berarti yang pegang pasword PDPT ya Pak Peiter Sahertian yang ditunjuk sebagai Rektor Unikama oleh Pak Soedjai,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Dia juga menjelaskan dalam teori hukum tata negara,  ada 3 hal keputusan tata usaha negara bisa hapus dan tidak berlaku. &#8220;Mestinya mereka sudah tahu. Bahwa setiap keputusan tata usaha negara bisa hapus, bisa tidak berlaku karena 3 hal. Pertama habis masa berlakunya, kedua dicabut oleh lembaga yang menerbitkan, ketiga  terbit SK baru yang subtansinya sama. Dengan terbitnya SK baru yang subtansinya sama maka dengan sendirinya SK yang lama terhapus. Jadi jangan menuding yang bukan-bukan, sedikit-sedikit bilang kriminalisasi. Kalau tidak terima gugat, kalau menduga ini palsu ya silahkan lapor polisi. Jangan nuding yang aneh aneh,&#8221; ujar Alhaidary.  </p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa.<br />
Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru.</p>
<p>Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018 milik Christea. </p>
<p>Pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang)  Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI. </p>
<p>Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang  ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Terbit SK KemenkumHam PPLP PT PGRI Soedjai</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-terbit-sk-kemenkumham-pplp-pt-pgri-soedjai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jan 2019 13:54:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/71270-konflik-unikama-terbit-sk-kemenkumham-pplp-pt-pgri-soedjai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI. Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang)  Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI. Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang  ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar. </p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedjai,  mengatakn bahwa SK Kementrian Hukum dan HAM RI telah terbit. Dengan demikian, konflik kepengurusan PPLP telah usai. &#8221; Dengan SK tersebut, konflik PPLP sudah selesai dan Pak Soedjai sebagai ketua PPLP yang sah,&#8221; ujar Alhaidary pada Rabu (2/1/2018) siang. </p>
<p>Menurutnya dengan terbitnya SK pada 18 Desember 2018, maka SK KemenkumHam  milik Christea Frisdiantara AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 batal demi hukum. </p>
<p>&#8221; Pak Soedjai adalah ketua PPLP PT PGRI yang resmi dan sah. Jadi semua perbuatan hukum yang di klaim Christea batal demi hukum.  Kalau tadi pihak Christea memaksa masuk ke kampus, itu adalah tindakan yang tidak benar. Mereka kemungkinan tidak tahu kalau sudah terbit SK yang baru maka serta merta SK yang lama tidak berlaku. Ini fakta bahwa Pak Soedjai adalah ketua PPLP PT PGRI yang sah dan Pak Peiter Sahertian adalah rektor Universitas Kanjuruhan,&#8221; ujar Alhaidary. </p>
<p>Adapun susunan PPLP PT PGRI yang terbaru adalah Soaedjai sebagai ketua dan Christea Frisdiantara sebagai wakil ketua. &#8221; Pihak yayasan akan melakukan rapat evaluasi terhadap Chriatea. Nanti hasil rapat ada kesimpulan,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">71270</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Setahun Berkonflik, Rektor Pieter Ingin Kembalikan Citra Unikama</title>
		<link>https://memontum.com/setahun-berkonflik-rektor-pieter-ingin-kembalikan-citra-unikama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Dec 2018 11:31:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=70818</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Konflik berkepanjangan di Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) sejak setahun terakhir akibat adanya 2 kubu PPLP PT PGRI (perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) yang bersengketa membuat kondisi sedikit tidak nyaman. Meskipun demikian, Rektor Unikama Pieter Sahertian tetap berusaha membuat situasi di dalam kampus tetap kondusif dan nyaman. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Konflik berkepanjangan di Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) sejak setahun terakhir akibat adanya 2 kubu PPLP PT PGRI  (perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) yang bersengketa membuat kondisi sedikit tidak nyaman. Meskipun demikian, Rektor Unikama Pieter Sahertian tetap berusaha membuat situasi  di dalam kampus tetap kondusif dan nyaman. Terbukti konflik tersebut tidak menganggu perkuliahan dan tidak menganggu aktifitas belajar mengajar di Unikama. Perkuliahan tetap ada dan wisuda tetap berjalan lancar. </p>
<p>Tahun 2019 yang segera datang, akan dijadikan momentum untuk mengembalikan citra positif Unikama di dunia pendidikan. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Pieter pada Jumat (28/12/2018) sore. &#8220;Kami memiliki keinginan untuk mengembalikan Citra Unikama. Sebab selama setahun ini selalu diwarnai berita tentang konflik perebuatan kekuasaan. Tahun 2019, kami ingin Unikama menjadi kampus damai yang memiliki citra positif,&#8221;  ujar Pieter. </p>
<p><div id="attachment_70821" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0023.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-70821" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0023.jpg?resize=650%2C488&#038;ssl=1" alt="Kampus Unikama. (Ist)" width="650" height="488" class="size-full wp-image-70821" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0023.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0023.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-70821" class="wp-caption-text"><strong>Kampus Unikama. (Ist)</strong></p></div></p>
<p>Pihaknya bakal merangkul pihak-pihak yang berkonflik akibat berbeda pendapat. “Kita ingin bahwa konflik itu selesai. Karena itu kita juga akan konsolidasi dengan dosen yang berbeda pendapat dan masih mau bergabung dengan Unikama. Ada beberapa teman yang punya potensi yang bagus dari segi pendidikan kalau mereka masih memiliki pemikiran positif terhadap Unikama,” ujar Pieter. </p>
<p>Sebab selama ini juga tetjadi perpecahan dari pihak dosen, karyawan  dan bahkan mahasiswa yang seharusnya tidak terseret dalam konflik ini. &#8221; Mungkin beberapa dosen bukan hanya sekedar rasionalitas  dalam melihat kebenaran tapi bisa saja karena emosi, kedekatan dan itu yang membuat mereka ke sana (Kubu  PPLP Selamet Riyadi). Kami akan merangkul pihak yang berbeda pendapat agar Unikama kembali damai,&#8221; ujar Pieter.</p>
<p>Bahkan PPLP PT PGRI pihak Soadjai tetap membuka diri dan berharap para dosen dan karyawan mau kembali bergabung. Untuk maksud ini lanjut Pieter akan ada klasifikasi mana yang bisa bergabung dan mana yang sudah tidak bisa diajak kerjasama.Ditambahkan dia bila akan ada team yang melakukan sosialisasi dan konsolidasi untuk menyatukan kembali pihak – pihak yang selama ini berseberangan. </p>
<p>Saat ini Unikama memiliki enam Fakultas. Antara lain, Fakultas Ilmu Pendidikan, hukum, ekonomi, bahasa dan sastra, peternakan, sains dan teknologi. Terdapat 19 program studi, S1 dan S2 manajemen pendidikan dan bahasa Inggris. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">70818</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Christea Diblokir Kemenkumham</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-christea-diblokir-kemenkumham</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Nov 2018 12:48:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62648-konflik-unikama-christea-diblokir-kemenkumham</guid>

					<description><![CDATA[* MS Alhaidary: Ini Permenkumham bukan Perma &#160; Memontum Kota Malang &#8211; Melihat klarifikasi yang dilontarkan oleh ketua pengawasan dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH M Hum CLA, yang mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut. Susianto dalam rilisnya mengatakan bahwa Pemblokiran oleh Kumham perlu dilakukan pengecekan dan kalrifikasi ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>* MS Alhaidary: Ini Permenkumham bukan Perma</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Melihat klarifikasi yang  dilontarkan oleh ketua pengawasan  dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH M Hum CLA,   yang mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut. Susianto dalam rilisnya mengatakan bahwa Pemblokiran oleh Kumham perlu dilakukan pengecekan dan kalrifikasi ke Kumham karena surat pemblokiran itu tidak ada stempel resmi dari Kumham. </p>
<p>Hal itu langsung mendapatt respon dari pihak PPLP PT PGRi Soejai. Melalui MS Alhaidary SH MH, kuasa hukumnya, pada Jumat (2/11/2018) siang, mengatakan bahwa pihak Christea harus mengecek apakah SK Kemenkumham No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 milik Christea ada stempel resmi dari Kemenkumham atau tidak. &#8221; Kalau pihak Christea mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut karena tidak ada stempel dari Dirjend AHU, saya balik bertanya apakah   SK Kemenkumham Christea ada stempel Kemenkumham. Bisa dicek bahwa SK tersebut juga tidak ada stempelnya dari Dirjen AHU,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Pihaknya juga menjelaskan bahwa Permenkumham berbeda dengan Perma. &#8220;Saya sudah baca klarifikasi dari pihak Christea. Bahwa pemblokiran berdasarkan Perma No 28 Tahun 2016. Ini bisa.membedakan Perma dan Permenkumham atau tidak. Perma itu Pelaturan  Mahkamah Agung, tidak ada hubungannya dengan pemblokiran ini. Terkait pemblokiran ini ada di Permenkumham,&#8221; ujar MS Alhaidary. </p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya,  bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa. </p>
<p>Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI  melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan  perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/21204-pplp-pt-pgri-diblokir-kemenkumham-susianto-tidak-ada-stempel-resmi" rel="noopener" target="_blank">PPLP PT PGRI Diblokir KemenkumHam, Susianto: Tidak Ada Stempel Resmi</a></p>
<p>Surat pemblokiran ini dilayangkan oleh PLT Direktur Jendral  Administrasi  Hukum Umum  Cahyo R Muzhar pada 29 Oktober 2018 kepada Direktur Jendral  Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Kementrian Riset , Teknologi  dan Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6 Jl Jendral Sudirman  Pintu Satu, Senayan  Jakarta Pusat. Surat pemberitahuan pemblokiran ini ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan), Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Soedjai dan Christea Frisdiantara. Pemblokiran itu katena masih ada permasalagan upaya hukum gugatan di PTUN dan PN Malang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62648</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PPLP PT PGRI Diblokir KemenkumHam, Susianto: Tidak Ada Stempel Resmi</title>
		<link>https://memontum.com/pplp-pt-pgri-diblokir-kemenkumham-susianto-tidak-ada-stempel-resmi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Nov 2018 12:20:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62443-pplp-pt-pgri-diblokir-kemenkumham-susianto-tidak-ada-stempel-resmi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terkait pemblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, akhirnya pihak Christea Frisdiantara, angkat bicara pada Kamis (1/11/2018) siang. Ketua pengawasan dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH MHum CLA, memberikan klarifikasi terkait pemblokiran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terkait pemblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 oleh Kementrian Hukum dan HAM RI  Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, akhirnya pihak Christea Frisdiantara, angkat bicara pada Kamis (1/11/2018) siang. Ketua pengawasan  dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH MHum CLA, memberikan klarifikasi terkait pemblokiran SK  No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Pihaknya mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami meluruskan tentang istilah pemblokiran oleh Kumham. Fakta hukumnya sebagaimana diketahui bersama bahwa surat pemblokiran oleh Kumham yang telah beredar perlu dilakukan pengecekan dan klarifikasi ke kumham. Apakah surat tersebut benar-benar dari lembaga negara yaitu Kumham. Alasannya adalah surat pemblokiran tersebut tidak ada stempel resmi dari Kumham,&#8221; ujar Susianto melalui ponselnya. </p>
<p>Pihaknya membenarkan kalau istilah blokir sudah diatur dalam Perma 28 Tajin 2016. &#8220;Terkait istilah blokir, memang sudah diatur dalam PERMA 28/2016, artinya bahwa ketika ada proses hukum di pengadilan terkait produk hukum badan hukum yg dikeluarkan oleh pejabat TUN, maka untuk akses data base akan diblokir sampe ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga istilah blokir tersebut bukan berarti status PPLP berada dalam status quo. Artinya, SK KUMHAM  PPLP Cristea tetap sah dan tetap berlaku walaupun ada gugatan sebagaimana diatur psl 67 UU 5/1986 tentang Ptun,&#8221; ujar Susianto.</p>
<p>Pihaknya menganggap bahwa PPLP Christea tetap sah dikarenakan sampai saat ini belum ada pernyataan pembatalan. &#8220;Hal tersebut sesuai dengan asas dari Hukum Tata Negara yang melandasi hukum Acara Tata Usaha Negara menurut  Philipus M.Hadjon, dkk, adalah asas praduga rechtmatig, artinya bahwa setiap tindakan penguasa harus dianggap &#8220;rechtmatig&#8221; sampai ada pembatalan.Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa setiap keputusan Tata Usaha Negara selalu dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menerangkan bahwa keputusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah,&#8221; ujar Susianto lagi melalui pesan WA.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/21166-konflik-unikama-menkumham-ri-blokir-pplp-pt-pgri" rel="noopener" target="_blank">Konflik Unikama, MenkumHam RI Blokir PPLP PT PGRI</a></p>
<p>Menurutnya istilah pemblokiran itu agar SK Menkumham Christea tetap aman. &#8220;Asas ini kemudian dipertegas atau dikukuhkan dalam pasal 67 UU 5/1986 yang menjelaskan bahwa selama belum diputus oleh pengadilan, keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara, harus dianggap sah dan berlaku menurut hukum. Jadi,  istilah dalam PERMA 28/1986 tentang pemblokiran dimaksudkan agar SK Kumham tersebut tetap aman,  mengantisipasi bila ada pihak pihak laen yg berusaha untuk melakukan perubahan terhadap susunan pengurus yg sudah di mendapatkan SK Kumham 01/2018 tersebut sampai ada keputusan hukum yg tetap dari pengadilan,&#8221; ujar Susianto lagi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62443</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, MenkumHam RI Blokir PPLP PT PGRI</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-menkumham-ri-blokir-pplp-pt-pgri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Oct 2018 13:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Unikama]]></category>
		<category><![CDATA[MenkumHam R]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62325-konflik-unikama-menkumham-ri-blokir-pplp-pt-pgri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI  melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan  perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018.</p>
<p>Surat pemblokiran ini dilayangkan oleh PLT Direktur Jendral  Administrasi  Hukum Umum  Cahyo R Muzhar pada 29 Oktober 2018 kepada Direktur Jendral  Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Kementrian Riset , Teknologi  dan Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6 Jl Jendral Sudirman  Pintu Satu, Senayan  Jakarta Pusat. Surat pemberitahuan pemblokiran ini ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan), Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Soedjai dan Christea Frisdiantara. </p>
<p>Pemblokiran ini dilakukan karena masih ada permasalahan upaya hukum  gugatan  di peradilan tata usaha negara  No 15/G/2018/PTUN JKT yang saat ini masih dalam proses banding dan gugatan  di Pengadilan Negeri  Malang No 167/Pdt.G/2018/PN Mlg. Bahwa dengan adanya sengketa tersebut, Menteri Hukum dan HAM melakukan blokir  terhadap akses PPLP PT PGRI sesuai peraturan Menteri  Hukum dan HAM RI No 28  Tahun 2016. Yakni tentang tata cara pemblokiran  dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi  badan hukum yayasan dan perkumpulan. </p>
<p>Demi tetap menghormati  proses peradilan  di PTUN  dan Pengadilan  Negeri  Malang, KemenkumHam melakukan upaya  mediasi dengan mengundang  pihak-pihak untuk dapat duduk bersama  dapam rangka menemukan solusi terbaik. Dalam surat tersebut Direktur Jendral  Kelembagaan IPTEK dan DIKTI  Kementrian Riset , Teknologi  dan Pendidikan Tinggi diminta untuk tetap menjamin keberlangsungan pelaksanaan prosea belajar mengajar  pada lembaga pendidikan yang diselengarakan oleh PPLP. </p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum PPLP PT PGRI pihak Soedjai mengatakan bahwa pemblokiran PPLP PT PGRI No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 yang diketua Cristea, bukan permohonan siapupun namun atas inisiatif KemenkumHam sendiri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62325</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
