<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pra Peradilan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pra-peradilan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Jan 2023 11:47:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pra Peradilan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Delapan Advokat Blitar Daftarkan Pra Peradilan Eks Wali Kota Samanhudi</title>
		<link>https://memontum.com/delapan-advokat-blitar-daftarkan-pra-peradilan-eks-wali-kota-samanhudi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2023 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[kota blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Samanhudi]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182246</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Delapan pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) selaku kuasa hukum M Samanhudi Anwar (MSA) atau eks Wali Kota Blitar, melakukan pendaftaran pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/01/2023) tadi. Pendaftaran tersebut, terkait penetapan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Delapan pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) selaku kuasa hukum M Samanhudi Anwar (MSA) atau eks Wali Kota Blitar, melakukan pendaftaran pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/01/2023) tadi. Pendaftaran tersebut, terkait penetapan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.</p>



<p>Ke delapan kuasa hukum tersebut yaitu yang terdiri Joko Trisno Mudiyanto, Suyanto, Hendi Priono, Edi Teguh Wibowo dan Agung Hadiono. Lalu, ada Moh Alfaris, Wahyu Chandra Triawan, Mohammad Hidayatus Sokheh.</p>



<p>Hendi Priono, perwakilan dari delapan Kuasa Hukum Samanhudi, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, akan mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka Samanhudi Anwar. &#8220;Terkait materinya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, di situ tersirat atau tergambar, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan tersangka. Namun, dalam konteks perkara Samanhudi, ini menurut pengakuan Samanhudi, belum pernah mendapat panggilan ataupun diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,&#8221; kata Hendi Priono.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Hendi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan kepada Samanhudi. &#8220;Itu yang menjadi alasan kami. Intinya kalau kita lihat Mahkamah Konsitusi itu, mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup. Yang kedua disertai pemeriksaan. Ketika Samanhudi itu ditangkap, posisi beliau sudah tersangka. Padahal, Samanhudi itu belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi,&#8221; ujar Hendi.</p>



<p>Sementara Joko Trisno Mudiyanto, yang juga menjadi Kuasa Hukum Samanhudi, menegaskan bahwa dari pemeriksaan Samanhudi pada hari Jumat malam sampai jam 03.00 pagi, bahwa semua yang dituduhkan, dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya di bantah Samanhudi. &#8220;Jadi, tidak ada bukti-bukti lain. Namun, hanya bukti pembicaraan, keterangan dari tersangka MJ,&#8221; tegas Joko Trisno.</p>



<p>Joko menambahkan, terkait nanti ada rilis dari Polda Jatim, bahwa Polda akan memperlihatkan barang bukti dan motifnya, pihaknya hanya akan merespon apa yang diketahui. &#8220;Tetapi pada saat nanti di persidangan, kita akan buktikan, bahwa Klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Penyidik Polda Jatim. Jadi Samanhudi tidak mengakui, bahkan tidak melakukan,&#8221; ujarnya. <strong>(jar/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182246</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kalah Pra Peradilan, Yudono Terbelenggu dalam Sel Tahanan</title>
		<link>https://memontum.com/kalah-pra-peradilan-yudono-terbelenggu-dalam-sel-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 11:40:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bangil]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99372-kalah-pra-peradilan-yudono-terbelenggu-dalam-sel-tahanan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Harapan tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp. 2,9 milyar yakni Yudono, untuk menghirup udara bebas,tampaknya pupus sudah. Hal ini setelah majelis hakim PN Bangil Sugeng Harsoyo, Kamis (7/11/2019) membacakan putusan perkara Pra Peradilan Nomer Register 05/Pid.Pra/2016/PN.Bil tertanggal 10 Oktober. Dengan amar putusan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersngka Yudono melalui kuasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Harapan tersangka tindak pidana korupsi senilai Rp. 2,9 milyar yakni Yudono, untuk menghirup udara bebas,tampaknya pupus sudah. Hal ini setelah majelis hakim PN Bangil Sugeng Harsoyo, Kamis (7/11/2019) membacakan putusan perkara Pra Peradilan Nomer Register 05/Pid.Pra/2016/PN.Bil tertanggal 10 Oktober. Dengan amar putusan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersngka Yudono melalui kuasa hukumnya Nur Chosim Gugur Demi Hukum.</p>
<p>Menurut Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan,saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan kabar dimenangkannya pra peradilan tersebut.</p>
<p>&#8221; iya mas, tadi sekitar pukul 13:30 hakim Pra Peradilan telah membacakan putusannya dengan amar putusan menggugurkan permohonan pra peradilan atas nama tersangka Yudono,&#8221;tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, pada pokoknya pertimbangan dan bukti yang kami ajukan diterima untuk seluruhnya.Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Putusan MK No. 102/PUU-VIII/2015 sebagaimana yang dijadikan dasar dipertimbangkan untuk seluruhnya, sehingga Hakim Pra Peradilan dalam putusannya menyatakan Permohonan Pra Peradilan oleh tersangka Yudono dan diwakili oleh Nur Chosim selaku kuasa hukumnya, dinyatakan gugur dan menetapkan pemohon untuk membayar biaya perkara.</p>
<p>Dengan diputuskannya pra peradilan tersebut, maka proses persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetap,&#8221;pungkas Kang Denny sapaan akrabnya.</p>
<p>Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pidana korupsi penyelewengan atas pemanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari,Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kab.Pasuruan menetapkan status tersangkan dan menjebloskan Yudono mantan kades setempat dan Bambang Nuryanto mantan ketua BPD kedalam sel tahanan LP Kelas IIB Bangil. Adapun nilai kerugian atas perkara tersebut senilai Rp. 2,9milyar dan merupakan korupsi tertinggi se Indonesia pada kategori seorang kepala desa. <strong>(arf/hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99372</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pra Peradilan Penasehat Hukum Ditolak, Proses Hukum Lurah Garum Berlanjut</title>
		<link>https://memontum.com/pra-peradilan-penasehat-hukum-ditolak-proses-hukum-lurah-garum-berlanjut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2018 14:19:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/37216-pra-peradilan-penasehat-hukum-ditolak-proses-hukum-lurah-garum-berlanjut</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Permohonan pra peradilan Kuasa Hukum Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo (BCW), tersangka kasus dugaan pungutan liar, melawan penyidik Polres Blitar, ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Blitar. Dengan dibacakannya penolakan tersebut oleh hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH, Senin (16/4/2018), dengan demikian, status tersangka Bambang dianggap sah dan proses hukum tetap berlanjut. Humas Pengadilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Permohonan pra peradilan Kuasa Hukum Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo (BCW), tersangka kasus dugaan pungutan liar, melawan penyidik Polres Blitar, ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Blitar. Dengan dibacakannya penolakan tersebut oleh hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH, Senin (16/4/2018), dengan demikian, status tersangka Bambang dianggap sah dan proses hukum tetap berlanjut. </p>
<p>Humas Pengadilan Negeri Blitar Cristina Simanulang mengatakan, yang dimohonkan kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo (Lurah Garum), adalah masalah administrasi penetapan Lurah Garum tersebut sebagai tersangka dan penyitaan barang bukti. </p>
<p>Lebih lanjut Cristina menyampaikan, dalam pertimbangannya hakim tunggal pra peradilan menyatakan, bahwa bukti yang diajukan pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Lurah Garum tidak kuat dan kurang memenuhi syarat. Sementara bukti-bukti dari pihak lawan dalam hal ini Polres Blitar justru sudah memenuhi syarat.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13849-polres-blitar-hadiri-sidang-perdana-pra-peradilan-lurah-garum" rel="noopener" target="_blank">Polres Blitar Hadiri Sidang Perdana Pra Peradilan Lurah Garum </a>)</p>
<p>&#8220;Bukti-bukti yang diajukan dari pemohon tidak kuat.  Sementara pihak lawan mampu membuktikan dan memenuhi syarat. Baik pemeriksaan, keterangan saksi, keterangan ahli, serta ada surat ijin sita. Yang dari dasar semua itu akhirnya ada penetapan tersangka&#8221;, papar Christina Simanulang, Senin (16/4/2018).</p>
<p>Sementara Mulyono SH, kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai prosedur. Menurut Mulyono, pengajuan pra peradilan tersebut memang merupakan hak Bambang Cahyo Widodo. </p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13310-kuasa-hukum-lurah-garum-pra-peradilankan-polres-blitar" rel="noopener" target="_blank">Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar</a> )</p>
<p>&#8220;Selanjutnya kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Termasuk pembuktian beberapa materi pokok perkara&#8221;, tandas Mulyono. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">37216</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Blitar Hadiri Sidang Perdana Pra Peradilan Lurah Garum</title>
		<link>https://memontum.com/polres-blitar-hadiri-sidang-perdana-pra-peradilan-lurah-garum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Apr 2018 18:29:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36083-polres-blitar-hadiri-sidang-perdana-pra-peradilan-lurah-garum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Permohonan pra peradilan kuasa hukum tersangka dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo, sidang perdananya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (9/4/2108). Sidang perdana yang digelar sekitar pukul 10.00 ini, hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH, mengagendakan kuasa hukum pemohon, Mulyono SH untuk membacakan materi permohonan pra [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Permohonan pra peradilan kuasa hukum tersangka dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo, sidang perdananya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (9/4/2108).</p>
<p>Sidang perdana yang digelar sekitar pukul 10.00 ini, hakim tunggal Mulyadi Aribawa SH, mengagendakan kuasa hukum pemohon, Mulyono SH untuk membacakan materi permohonan pra peradilan.</p>
<p>Dalam pembacaannya, Mulyono meminta agar majelis hakim melihat dan menilai kembali permohonannya, karena proses penetapan terasangka dan penahanan lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo, dinilai banyak kejanggalan.</p>
<p>&#8220;Kami meminta agar majelis hakim melihat dan menilai kembali permohonan kami, karena ada banyak sekali kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan klien kami&#8221;, kata Mulyono, Senin (09/04/2018).</p>
<p>Menurut Mulyono, ada hal yang patut dipertanyakan dalam penahanan dan penetapan tersangka terhadap klienya Bambang Cahyo Widodo. Salah satunya kesamaan dimata hukum, dengan dua tersangka pungli sebelumnya, Kades Soso, Gandusari dan Kades Pojok, Garum. Dimana keduanya tidak langsung ditahan, namun klienya justru langsung ditahan. Kedua, minimnya alat bukti yang digunakan untuk menjerat Bambang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.</p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/13599-polres-blitar-siap-hadapi-praperadilan-kasus-lurah-garum" rel="noopener" target="_blank">Polres Blitar Siap Hadapi Praperadilan Kasus Lurah Garum</a> )</p>
<p>&#8220;Pertama penahanan klien kami perlu dipertanyakan karena sebelumnya dua kasus serupa tidak langsung ditahan. Kedua terkait alat bukti yang tidak memenuhi syarat. Kalau yang namanya OTT ada bukti dia sedang melakukan pungli disitu, nah ini kan tidak yang dijadikan bukti itu uang pribadi&#8221;, tandas Mulyono.</p>
<p>Sementara Polres Blitar yang diwakili Kasubag Hukum, Iptu Burhanudin mengatakan, pembacaan eksepsi dari Polres Blitar sebagai termohon ditunda sampai  Selasa (10/04/2018). Hal itu karena, setelah mendengar materi pra peradilan yang disampaikan kuasa hukum Lurah Garum, pihaknya merasa ada beberapa hal yang harus direvisi.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13310-kuasa-hukum-lurah-garum-pra-peradilankan-polres-blitar" rel="noopener" target="_blank">Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar</a> )</p>
<p>&#8220;Hari ini kita sudah menyiapkan jawaban. Namun setelah pemohon menyampaikan materi permohonan, kami rasa perlu melakukan revisi. Sehingga eksepsi akan disampaikan besok&#8221;, jelas Burhanudin.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini, terciduk OTT saat melakukan pungli kepada salah seorang warganya. Bambang diciduk di rumahnya lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah.</p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/12144-lurah-garum-terciduk-ott-langsung-dikerangkeng" rel="noopener" target="_blank">Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng</a> )</p>
<p>Dalam OTT tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP.<strong> (jar/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36083</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Blitar Siap Hadapi Praperadilan Kasus Lurah Garum</title>
		<link>https://memontum.com/polres-blitar-siap-hadapi-praperadilan-kasus-lurah-garum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2018 05:53:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/35403-polres-blitar-siap-hadapi-praperadilan-kasus-lurah-garum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar -– Nampaknya Polres Blitar sudah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum yang menjadi tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/3/2018) lalu. Sidang praperadilan tersebut, sesuai permohonan pengacara tersangka Lurah Garum yang didaftarkan ke Pengadilan Negri Blitar tertanggal 27 Maret 2018, dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN.Blt. Kapolres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> -–  Nampaknya Polres Blitar sudah siap menghadapi sidang praperadilan<br />
yang diajukan kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum yang menjadi tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/3/2018) lalu. Sidang praperadilan tersebut, sesuai permohonan pengacara tersangka Lurah Garum yang didaftarkan ke Pengadilan Negri Blitar tertanggal 27 Maret 2018, dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN.Blt.</p>
<p>Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha melalui Kasatreskrim AKP Rifaldy Hangga Putra mengaku, jika pihaknya menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar beberapa hari yang lalu.</p>
<p>Rifaldy Hangga Putra menegaskan, bahwa pihaknya telah mempelajari pokok-pokok dalam sidang nanti. Saat ini pihaknya telah menyiapkan materi jawaban yang akan diberikan dalam proses sidang.</p>
<p>“Polres Blitar siap memberikan jawaban berbagai pertanyaan pihak pengacara tersangka Lurah Garum terkait keberatan penetapan tersangka dalam sidang prapradilan minggu depan”. kata Rifaldi Hangga, Rabu (4/4/2018).</p>
<p>Kasatreskrim Polres Blitar menyebut, terkait dengan tudingan pihak pengacara Lurah Garum mengenai alat bukti yang kurang, bahwa itu merupakan bagian dari materi sidang prapradilan. Namun hal tersebut merupakan pandangan dari pihak pengacara, sedangkan pandangan penyidik Polres Blitar, bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.</p>
<p>“Itu kan pandangan pengacara tersangka. Kalau polisi punya pandangan berbeda dan alat bukti untuk menetapkan tersangka juga sudah sesuai dengan aturan”, jelas Rifaldi.</p>
<p>Terkait penahanan Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo, sedangkan dua kasus sebelumnya yang hampir sama tidak dilakukan penahanan. Menurut dia, bahwa polisi memiliki pertimbangan tersendiri dalam menahan atau tidak tersangka, dan setiap kasus memiliki karakter masing-masing yang tidak bisa disamakan.</p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/12144-lurah-garum-terciduk-ott-langsung-dikerangkeng" rel="noopener" target="_blank">Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng </a>)</p>
<p>“Untuk menahan Lurah Garum, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri. Jelas berbeda dengan kasus-kasus yang sebelumnya. Jadi jangan disamakan”, pungkas Rifaldi.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Mulyono, SH, Kuasa Hukum Bambang Cahyo Widodo menilai, bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian patut diduga tidak sesuai hukum. Menurut pandangannya ada hal yang tidak pas dalam penangkapan kliennya (Lurah Garum.red). Diantaranya penangkapan dan perlakuan dimuka hukum dan dasar penetapan tersangka diduga tidak memenuhi. Alat bukti tidak kuat, banyak kejanggalan dalam proses penangkapan kliennya. Untuk itu pihaknya mendaftarkan pra peradilan ke Pengadilan Negri Blitar tertanggal 27 Maret 2018, dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN.Blt.</p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/13310-kuasa-hukum-lurah-garum-pra-peradilankan-polres-blitar" rel="noopener" target="_blank">Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar</a> )</p>
<p>Mulyono meyakini, bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan. Mulyono mencontohkan, seharusnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lurah Garum, wajib ada penangguhan penahanan. Pasalnya, memurut dia, dari beberapa kali terjadi OTT, diantaranya Kades Soso dan Kades Pojok yang mana mereka tidak ditahan. Namun  Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum langsung ditahan. <strong>(jar/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">35403</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Lurah Garum Pra Peradilankan Polres Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/kuasa-hukum-lurah-garum-pra-peradilankan-polres-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Mar 2018 17:51:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/34350-kuasa-hukum-lurah-garum-pra-peradilankan-polres-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Mulyono, SH, Kuasa Hukum Bambang Cahyo Widodo melakukan perlawanan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap kliennya Bambang Cahyo Widodo (52), Lurah Garum Kabupaten Blitar, yang ditangkap pada Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 19.30, di rumahnya Lingkungan Jurang Menjing RT. 04 RW. 01 Kelurahan Garum. Mulyono, menilai, bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Mulyono, SH, Kuasa Hukum Bambang Cahyo Widodo melakukan perlawanan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap kliennya Bambang Cahyo Widodo (52), Lurah Garum Kabupaten Blitar, yang ditangkap pada Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 19.30, di rumahnya Lingkungan Jurang Menjing RT. 04 RW. 01 Kelurahan Garum.</p>
<p>Mulyono, menilai, bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian patut diduga tidak sesuai hukum.</p>
<p>&#8220;Atas penangkapan klien kami, menurut pandangan kami ada hal yang tidak pas. Diantaranya penangkapan dan perlakuan dimuka hukum dan dasar penetapan tersangka diduga tidak memenuhi. Alat bukti tidak kuat&#8221;, kata Mulyono SH kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/12144-lurah-garum-terciduk-ott-langsung-dikerangkeng" rel="noopener" target="_blank">Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng</a> )</p>
<p>Mulyono menambahkan, saat ini pihaknya mendaftarkan pra peradilan ke Pengadilan Negri Blitar tertanggal 27 Maret 2018, dengan nomor register 01/pid/pra/2018/PN.Blt. Karena dalam proses penangkapan kliennya dinilai banyak kejanggalan.</p>
<p>&#8220;Kita lihat saja mana yang benar dalam pengadilan nanti. Kami meyakini, bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan&#8221;, jelas Mulyono.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://pemerintahan.memontum.com/6965-lurah-garum-terjaring-ott-pemkab-blitar-siapkan-bantuan-hukum" rel="noopener" target="_blank">Lurah Garum Terjaring OTT, Pemkab Blitar Siapkan Bantuan Hukum</a> )</p>
<p>Dicontohkannya, seharusnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lurah Garum, wajib ada penangguhan penahanan. karena memurut dia, dari beberapa kali terjadi kasus OTT, diantaranya Kades Soso dan Kades Pojok, keduanya dilakukan penanguhan penahanan atau tidak ditahan. Namun  Operasi Tangkap Tangan yang menimpa Bambang Cahyo Widodo, Lurah Garum langsung ditahan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">34350</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Luruk Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Waduk Sepat</title>
		<link>https://memontum.com/warga-luruk-pengadilan-negeri-surabaya-terkait-waduk-sepat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2018 13:14:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29103-warga-luruk-pengadilan-negeri-surabaya-terkait-waduk-sepat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Puluhan warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Waduk Sepat Surabaya (TAWSS) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/2/2018). Kedatangan warga Sepat ini, untuk menyerahkan gugatan pra peradilan soal kejanggalan Penghentian Penyidikan Perkara Waduk Sepat Oleh Polda Jatim Soal Akte Otentik dengan memalsukan keterangan data fisik Waduk Sepat. Dalam sertifikat Hak Guna Banguanan (HGB) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Puluhan warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Waduk Sepat Surabaya (TAWSS) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/2/2018). Kedatangan warga Sepat ini, untuk menyerahkan gugatan pra peradilan soal kejanggalan Penghentian Penyidikan Perkara Waduk Sepat Oleh Polda Jatim Soal Akte Otentik dengan memalsukan keterangan data fisik Waduk Sepat.</p>
<p>Dalam sertifikat Hak Guna Banguanan (HGB) sesuai Data Fisik No. 4057/Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Sesuai surat ukur tertanggal 22-12-2010 No. 641/Lidah Kulon/2010 dengan luas waduk 59.857m2 (Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) atas nama PT. Ciputra Surya, Tbk.</p>
<p>Pada sertifikat HGB itu tertulis dan diterangkan sebagai &#8216;Tanah Pekarangan&#8217;, padahal dalam kenyataanya Waduk Sepat sejak dari dulu hingga saat ini bukan Tanah Pekarangan, melainkan masih berupa Waduk.</p>
<p>Korlap aksi, Dian Purnomo menyayangkan jika Kepolisian Polda Jatim dengan adanya surat Penetapan Penghentian Penyidikan dengan No. S/Tap/71/V/2017/Ditreskrimum, bahwa laporan warga Waduk Pedukuhan Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri dianggap tidak terdapat unsur tindak pidana Setelah adanya gelar perkara dan penaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. </p>
<p>Dari gelar perkara itu, Pihak kepolisian Polda Jatim &#8216;mengindikasikan&#8217; temuan tindak pidana baru yaitu pemalsuan surat yang ada di sertifikat HGB yang tertulis jika tanah itu oleh PT Ciputra Surya adalah Tanah Pekarangan. Padahal, hingga saat ini tanah seluas 59.857m2 berupa Waduk. Pemalsuan itu Sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP.</p>
<p>&#8220;Adanya surat penetapan penghentian penyidikan itu, kami bersama warga Pedukuhan Sepat ajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kembali Waduk Sepat,&#8221; ujar korlap aksi, Dian Purnomo </p>
<p>Sementara itu Kuasa Hukum warga Waduk Sepat, Wachid Habibulloh mengatakan jika sertifikat HGB milik PT. Ciputra Surya adalah palsu. Pada sertifikat HGB itu tanah 59.857m2 adalah tanah pekarangan. Padahal tanah seluas itu bukan berupa Tanah Pekarangan, melainkan tanah berupa Waduk.</p>
<p>&#8220;Isi keterangan Palsunya di sertifikat, ditulis Tanah Pekarangan. Tapi Faktanya Waduk&#8221; Ujar Kuasa Hukum Warga Sepat Surabaya, Wachid Habibulloh </p>
<p>Wachid menambahkan jika tanah itu berawal dari  Tukar Guling antara Tanah Pemkot dengan tanah milik PT. Ciputra Surya yang kini dijadikan Stadion Sepak Bola Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.</p>
<p>&#8220;Tanah itu asalnya dari tukar guling, Tanahnya milik Pemkot ditukar dengan dengan Tanah Ciputra yang kini Stadiun GBT,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Perlu diketahui, Kasus Waduk Sepat berawal dari Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008 yang melepaskan Tanah tersebut kepada PT. Ciputra Surya, Tbk sebagai bagian obyek Tukar Guling antara Pemerintah Lota Surabaya dengan PT. Ciputra Surya, Tbk. </p>
<p>Tukar Guling ini sendiri merupakan bagian dari Pembangunan Surabaya Sport Centre (SSC) di Pakal. Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan pasca Tukar Guling tersebut, wilayah Waduk Sepat dinyatakan sebagai &#8220;Tanah Pekarangan&#8221;, padahal hingga kini, kawasan tersebut masih berfungsi sebagai Waduk. <strong>(sri/nhs/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29103</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hakim Diharapkan Jeli, Cermat &#038; Amanah dalam Memutuskan Sidang Pra Peradilan Leny</title>
		<link>https://memontum.com/hakim-diharapkan-jeli-cermat-amanah-dalam-memutuskan-sidang-pra-peradilan-leny</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Dec 2017 13:14:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek gubeng]]></category>
		<category><![CDATA[Pra Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/13506-hakim-diharapkan-jeli-cermat-amanah-dalam-memutuskan-sidang-pra-peradilan-leny</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Sidang gugatan pra peradilan terhadap Polsek Gubeng yang dilakukan Lenny Anggraini, masuk hari ke-3. Sidang yang digelar di Ruang Garuda ini, dipimpin Hakim Dwi Purwadi SH Mhum, Jumat (15/12/2017). Pemohon gugatan Lenny Anggraini dikuasakan ke Mita SH dan tim, sedangkan termohon Polsek Gubeng dikuasakan ke Wahyu SH dan tim. Sidang ditunda Senin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Sidang gugatan pra peradilan terhadap Polsek Gubeng yang dilakukan Lenny Anggraini, masuk hari ke-3. Sidang yang digelar di Ruang Garuda ini, dipimpin Hakim Dwi Purwadi SH Mhum, Jumat (15/12/2017). Pemohon gugatan  Lenny Anggraini dikuasakan ke Mita SH dan tim, sedangkan termohon Polsek Gubeng dikuasakan ke Wahyu SH dan tim.</p>
<p>Sidang ditunda Senin depan, dengan agenda saksi dari pemohon. Sidang Praperadilan digelar lantaran Leny Anggraini ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Lenny ditetapkan tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG tanggal 19 September 2017 dengan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 juta.</p>
<p>Penetapan Leny, sebagai tersangka ini, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gubeng Senin 23 Oktober 2017. “Penyidik meningkatkan status untuk saksi Leny Anggraini sebagai tersangka,” kata Salim.</p>
<p>Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/95/SP2HP-3/LPK.240.09/2017/Sek.Gubeng tanggal 23 Oktober 2017. Sangat disayangkan, Leny Anggraini tidak menghiraukan panggilan Penyidik Polsek Gubeng.</p>
<p>Salim menambahkan, Leny diduga sebagai konsultan pajak ini, merupakan warga Jl Manyar Tirto Moyo II Surabaya. Perlu diketahui, dalam gugatan Praperadilan ini, Leny Anggraini diduga berhasil memilih hakim yang menyidangkan praperadilan tersebut.</p>
<p>Hal ini terbukti dengan penunjukkan kembali Dwi Purwadi sebagai Hakim Tunggal Praperadilan Nomor: 55/PRAPER/2017/PN.Sby, atas praperadilan yang diajukan Leny Anggreini ini, agar terlepas dari jerat sebagai tersangka.</p>
<p>Padahal sebelumnya, Dwi Purwadi adalah Ketua Majelis Hakim dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara Nomor: 43/Pdt.G/2017/PN.Sby, yang diajukan oleh Salim Himawan Saputra, dengan tergugat Leny Anggreini.</p>
<p>Dalam gugatan tersebut, Hakim Dwi Purwadi memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke verklaard (NO).</p>
<p>”Saya berharap dalam memimpin sidang praperadilan nanti, hakim Dwi Purwadi bisa lebih adil dan tidak mengabaikan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik,&#8221; ujar Salim selaku pelapor, Sabtu (9/12/2017).</p>
<p>&#8220;Semoga dalam sidang pra peradilan ini ada keadilan buat saya. Selama ini saya difitnah dan saya mencari keadilan di muka bumi ini,&#8221; jelas Salim kepada wartawan.<strong> (sri/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">13506</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
