<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>prinsip &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/prinsip/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Dec 2024 09:38:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>prinsip &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ruwatan Sumber Air dan Penanaman Pohon, Pj Bupati Jombang Ingatkan Kesejahteraan dan Prinsip K4</title>
		<link>https://memontum.com/ruwatan-sumber-air-dan-penanaman-pohon-pj-bupati-jombang-ingatkan-kesejahteraan-dan-prinsip-k4</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Dec 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kesejahteraan]]></category>
		<category><![CDATA[penanaman]]></category>
		<category><![CDATA[pohon]]></category>
		<category><![CDATA[prinsip]]></category>
		<category><![CDATA[ruwatan]]></category>
		<category><![CDATA[sumber]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217765</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, membuka pelaksanaan gelaran Ruwatan Sumber Air dan Penanaman Pohon, Sabtu (21/12/2024) tadi. Kegiatan yang berlangsung di Sumber Jarak Dusun Tegalrejo, Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, itu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-34 Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Tirta Kencana. Pj Bupati Teguh Narutomo dalam sambutannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, membuka pelaksanaan gelaran Ruwatan Sumber Air dan Penanaman Pohon, Sabtu (21/12/2024) tadi. Kegiatan yang berlangsung di Sumber Jarak Dusun Tegalrejo, Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, itu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-34 Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Tirta Kencana.</p>



<p>Pj Bupati Teguh Narutomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Air merupakan sumber kehidupan. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Jombang terus berkomitmen melaksanakan tanggung jawab melalui Sinergi antara Perumda Tirta Kencana dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, dalam memberikan pelayanan air bersih yang aman merata dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kabupaten Jombang.</p>



<p>“Pemenuhan kebutuhan dasar ini menjadi prioritas utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang. Hanya saja, pengelolaan air bukan hanya soal penyediaan semata, melainkan pengelolaan yang baik harus memenuhi prinsip K4 yaitu kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan,” kata Pj Bupati Jombang.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, prinsip K4 sangatlah penting, agar keberadaan air tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. &#8220;Ruwatan sumber air yang dilaksanakan sangat sarat akan nilai-nilai budaya dan spiritualitas. Dalam budaya Jawa, ruwatan memiliki makna sebagai upaya untuk membersihkan, melindungi dan mengharmoniskan kehidupan dengan alam semesta,&#8221; ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ruwatan adalah cara masyarakat Jawa, untuk menunjukkan rasa syukur sekaligus memohon keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa, dalam konteks sumber air ruwatan mencerminkan kepedulian masyarakat untuk merawat sumber-sumber air sebagai penopang kehidupan. &#8220;Tradisi ruwatan mengajarkan kita pentingnya menjaga keseimbangan antara manusia dan alam, agar terhindar dari kerusakan lingkungan serta bencana yang merugikan banyak pihak,” ungkapnya.</p>



<p>Pj Bupati Teguh juga berpesan, melestarikan sumber daya air membutuhkan komitmen dan sinergi dari semua pihak. Termasuk, masyarakat karena alam telah memberikan kehidupan kepada kita.</p>



<p>“Kita juga harus melakukan upaya konservasi lingkungan berbasis penanaman pohon. Dengan menjaga keberadaan pepohonan, maka kita dapat menjaga siklus air, mencegah erosi, banjir dan bencana alam lainnya,” paparnya.</p>



<p>Dirinya berharap, semoga Perumda Tirta Kencana semakin maju dan profesional dalam memberikan layanan air bersih yang aman, berkualitas dan terjangkau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jombang. &#8220;Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling menyatukan semangat dalam menjaga lingkungan, melestarikan sumber daya air dan membangun Kabupaten Jombang yang lebih baik,&#8221; tanbahnya.</p>



<p>Di tempat sama, Direktur Perumda Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menyampaikan bahwa ruwatan merupakan salah satu bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME, agar nikmat yang telah diberikan bisa memberikan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Jombang. &#8220;Perumda Tirta Kencana berkomitmen untuk membangun sumber daya alam, mengamankan sumber daya alam dan terus menjaga ketahanan sumber daya air. Baik kualitas, kuantitas, kontinuitas serta kejangkauannya. Sehingga, layanan air yang diberikan pemerintah Kabupaten Jombang dapat terus berlanjut semakin baik dan semakin profesional,” ujarnya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217765</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menteri PANRB Tegaskan Ada Empat Prinsip Dalam Penataan Tenaga Non-ASN</title>
		<link>https://memontum.com/menteri-panrb-tegaskan-ada-empat-prinsip-dalam-penataan-tenaga-non-asn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Sep 2024 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[menteri]]></category>
		<category><![CDATA[non-asn]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[prinsip]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213879</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip. Yakni menghindari PHK masal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Empat prinsip ini, disampaikan Menteri Anas saat memaparkan sejumlah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip. Yakni menghindari PHK masal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.</p>



<p>Empat prinsip ini, disampaikan Menteri Anas saat memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN tahun 2024 di Jakarta, Kamis (05/09/2024) tadi.</p>



<p>“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” katanya.</p>



<p>Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan. Namun, tidak dipungkiri serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa isu.</p>



<p>Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi. Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” ujar Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.</p>



<p>Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 saat ini tengah berlangsung bagi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS tahun ini berlangsung hingga 10 September 2024.</p>



<p>Sementara terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, prosesnya telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024.</p>



<p>Pada dasarnya, pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan yaitu Keputusan Menteri PANRB No.347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No.349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.</p>



<p>“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkapnya.</p>



<p>Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati agar tenaga non ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213879</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
