<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PRONA &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/prona/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Jan 2021 04:54:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PRONA &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Trenggalek Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL 2021</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-trenggalek-ajak-masyarakat-manfaatkan-program-ptsl-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2021 04:54:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tugu]]></category>
		<category><![CDATA[Mochamad Nur Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL 2021]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132716</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi melaunching program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Kantor Desa Prambon Kecamatan Tugu. Tahun ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek mendapat target sebanyak 46.250 sertifikat serta 30.000 peta bidang tanah pada program PTSL. Program PTSL tahun 2021 ini akan menyasar ke 27 desa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi melaunching program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Kantor Desa Prambon Kecamatan Tugu. </p>



<p>Tahun ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek mendapat target sebanyak 46.250 sertifikat serta 30.000 peta bidang tanah pada program PTSL.</p>



<p>Program PTSL tahun 2021 ini akan menyasar ke 27 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Pada tahun ini program PTSL dilaksanakan dengan konsep Desa Lengkap yang artinya dalam satu desa harus tuntas dalam satu tahun anggaran.</p>



<p>&#8220;Melalui program ini, yaitu dengan biaya yang lebih terjangkau serta pengurusan secara kolektif. PTSL menjadikan pengurusan hak atas tanah di masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat,&#8221; ucap Bupati Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (21/01/2021) pagi.</p>



<p>Untuk itu Bupati Nur Arifin mengajak masyarakat Trenggalek benar-benar memanfaatkan program PTSL ini guna mendapatkan hak legalitas atas bidang tanah yang dimiliki.</p>



<p>&#8220;Kita juga mendorong masyarakat agar sadar dan semangat mensertifikatkan tanahnya. Memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sehingga ke depan tidak terjadi sengketa dan lain sebagainya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Pihaknya berharap agar kedepan seluruh bidang tanah di Kabupaten Trenggalek bisa terpetakan secara digital.</p>



<p>Sehingga didapatkan batas-batas yang jelas agar bisa menjadi salah satu panduan Pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan.</p>



<p>&#8220;Itu yang kita lakukan, bagaimana mendorong masyarakat agar sadar, semangat untuk mendaftarkan tanahnya, harapannya ke depan dengan seluruh tanah nanti secara digital sudah terpetakan, batas-batasnya jelas, maka ini nanti bias menjadi panduan untuk bisa mengambil kebijakan satu peta atau satu data dari source yang dipunya oleh BPN,” kata Bupati Arifin.</p>



<p>Sementara itu Kepala BPN Trenggalek, Kusworo Samsi menyampaikan bahwa pada Tahun 2021 BPN Trenggalek mendapatkan target sebanyak 46.250 sertifikat tanah.</p>



<p>&#8220;Selain targetnya 46.250 sertifikat tanah yang harus diselesaikan, juga peta bidang tanah sebanyak 30.000 yang tersebar pada 27 Desa di 11 kecamatan menjadi target di tahun 2021 ini,&#8221; jelas Kusworo.</p>



<p>Lebih lanjut, pelaksanaan PTSL di tahun ini akan menggunakan konsep desa lengkap. Dimana ditargetkan program sertifikasi tanah pada sebuah desa bisa dituntaskan dalam satu kali tahun anggaran.</p>



<p>&#8220;Dengan konsep desa lengkap, seluruh desa terpetakan jadi tidak ada lagi yang tertinggal,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Kusworo juga menambahkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Trenggalek bisa tersertifikasi dan terpetakan di tahun 2024 mendatang. <strong>(mil/syn)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132716</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Banyuglugur dan Panitia Prona Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli Prona</title>
		<link>https://memontum.com/kades-banyuglugur-dan-panitia-prona-dilaporkan-ke-polisi-diduga-pungli-prona</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2019 04:22:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103007-kades-banyuglugur-dan-panitia-prona-dilaporkan-ke-polisi-diduga-pungli-prona</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Belasan warga Desa Banyuglugur mendatangi kantor Mapolres Situbondo untuk melaporkan Kades dan panitia pelaksana program prona pada tahun 2017 lalu, karena diduga ada penyalagunaan biaya pendaftaran dan dibuat bancakan oleh oknum serta banyak pungutan liar (Pungli). Keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan Memontum.com, biaya pendaftaran program PRONA yang dilakukan panitia Desa Banyuglugur tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Belasan warga Desa Banyuglugur mendatangi kantor Mapolres Situbondo untuk melaporkan Kades dan panitia pelaksana program prona pada tahun 2017 lalu, karena diduga ada penyalagunaan biaya pendaftaran dan dibuat bancakan oleh oknum serta banyak pungutan liar (Pungli).</p>
<p>Keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan Memontum.com, biaya pendaftaran program PRONA yang dilakukan panitia Desa Banyuglugur tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Biaya pendaftaran program prona per bidang hingga mencapai enam ratus lima puluh ribu rupiah.</p>
<p>Dengan adanya biaya pendaftaran program prona yang sangat mahal tersebut maka masyarakat khususnya pemohon pendaftaran program prona akhirnya melaporkan ke Mapolres Situbondo. Masyarakat setempat merasa dibodohi oleh oknum Kades Banyuglugur dengan adanya program Sertipikat Tanah program PRONA tersebut.</p>
<p>Akibat biaya pendaftaran yang sangat mahal tersebut menurut P. Maryono alias P.lin dan P.Mohar alias P.Supa&#8217;a serta P.H.Ajib Sulaiman yang di dampingi oleh Lukman hakim, SH. Sebagai kuasa hukumnya mengatakan, atas perbuatan yang di lakukan oleh oknum kades banyuglugur Suratman wajib di laporkan kepada pihak yang berwajib.</p>
<p>Sebab, oknum kades tersebut telah melakukan penyalagunaan wewenang terhadap masyarakat desa banyuglugur atas perbuatannya yang telah melakukan pungutan liar pada pelaksanaan program prona dengan biaya yang sangat mahal. Sementara itu, Suratman, Kepala Desa Banyuglugur saat dikonfirmasi Wartawan Media online ini mengatakan, bahwa masalah program prona saya tidak ikut campur urusan tersebut.</p>
<p>&#8221; Karena segala urusan PRONA kami serahkan kepada panitianya, &#8220;pungkasnya. <strong>(her/im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103007</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sertifikasi Tanah Prona di Desa Trebungan Diadukan ke Polres Situbondo, Ada Pungli ?</title>
		<link>https://memontum.com/sertifikasi-tanah-prona-di-desa-trebungan-diadukan-ke-polres-situbondo-ada-pungli</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2019 02:48:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99603-sertifikasi-tanah-prona-di-desa-trebungan-diadukan-ke-polres-situbondo-ada-pungli</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sebanyak 26 (dua puluh enam) Warga Desa Trebungan dengan mengatasnamakan Tim Penyelamat Desa Trebungan mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran Sertipikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017 di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ke Mapolres Situbondo, Senin (11/11/2019). Pengaduan tersebut diwakilkan kepada empat belas warga dan didampingi oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Sebanyak 26 (dua puluh enam) Warga Desa Trebungan dengan mengatasnamakan Tim Penyelamat Desa Trebungan mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran Sertipikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017 di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ke Mapolres Situbondo, Senin (11/11/2019).</p>
<p>Pengaduan tersebut diwakilkan kepada empat belas warga dan didampingi oleh Sayudi (Bang Cihoy) selaku Direktur LSM-PEKA Indonesia yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Warga mengaku dipungut biaya bervariasi antara Rp 600 ribu hingga Jutaan rupiah pada program Prona tersebut.</p>
<p>Kedatangan mereka diterima piket SPKT Polres Situbondo di ruang pengaduan. Mereka menyampaikan kronologi dugaan pungutan program Sertipikat Tanah Prona senilai Rp 1 juta itu.</p>
<p>Dalam aduan ke Mapolres Situbondo mereka membawa bukti-bukti seperti kuitansi pembayaran dan seterusnya.</p>
<p>Seorang warga Dusun/Desa Trebungan, Fajar Shodiq, menyampaikan kecurigaan adanya pungli itu lantaran melihat kebijakan pemerintah pusat untuk biaya program PRONA tidak ada biaya (Gratis) dan tidak sampai Rp 1 juta per bidang klo memang ada biaya administrasi untuk panitia nya.</p>
<p>Dalam program itu, ujar dia, Pemerintah Desa (Pemdes) dan panitia pelaksana proyek PRONA Desa Trebungan memungut biaya dengan bervariasi, yakni Rp 1 juta per bidang atau Rp 600 ribu per bidang.</p>
<p>“ Tentunya masyarakat memilih yang Rp 600 ribu. Sebelumnya tidak ada penjelasan penggunaan dana itu. Katanya hanya untuk perabot Sertipikat itu. Untuk Sertipikat saudara saya sudah jadi. Kami lihat di desa lain pungutannya tidak sampai Rp 1 juta, ” ujarnya.</p>
<p>Warga Desa Trebungan lainnya, Ahmadi (40) mengatakan, awalnya pengurusan sertipikat tanah miliknya akan diurus lewat jalur reguler pada 2015. Saat itu, Ahmadi ingat bahwa sudah mendengar akan ada program PRONA di desa tersebut.</p>
<p>Dia melanjutkan, sampai pada Tahun 2017 akhirnya benar ada program PRONA itu. Ahmadi pun ikut Program PRONA dan mengaku membayar Rp 600 ribu.</p>
<p>“ Sertipikat saya sudah jadi. Karena ditarik Rp 600 ribu, Sertipikat itu lewat jalur program PRONA itu. Kalau lewat jalur tersebut mestinya saya tidak ditarik Rp 600 ribu. Saya mencari uang Rp 600 ribu itu sulit. Saya mau mengikhlaskan tetapi proses hukum tetap jalan, ” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Desa Trebungan Terpilih Noer Hasan dihubungi Wartawan Memontum.com melalui ponselnya terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Sertipikat program PRONA di Desa Trebungan menjelaskan, biaya program PRONA sudah ada kesepakatan, berita acara, notulen, daftar hadir dan foto dokumentasi. Dia menyampaikan munculnya nilai Rp 600 ribu itu justru dari hasil musyawarah bersama masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk panitia atau kelompok masyarakat.</p>
<p>“ Sekarang Sertipikat untuk ratusan bidang sudah jadi semua. Awalnya asumsinya puluhan bidang tanah, ternyata yang daftar sampai ratusan bidang itu. Ratusan bidang tanah itu tidak semua langsung bayar ke panitia tetapi ada puluhan bidang yang mendaftar lewat kerabat nya dan kemudian diserahkan ke panitia, ” ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan, kalau terkait adanya pengaduan masyarakat setempat ke Mapolres Situbondo Senin pagi terkait dengan hal dugaan pungutan liar PRONA, awalnya mendengar dari perangkatnya.</p>
<p>“ Ya.. kami sudah mendengar informasi tadi. Mungkin saja warga yang menyoal Sertipikat program PRONA tersebut. Akibat beda pilihan dan kami menduga ada kaitannya dengan pasca Pilkades serentak kemarin, ” ujarnya.</p>
<p>Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH SIK MH saat dikonfirmasi Wartawan Memontum.com melalui Kasat Reskrim AKP Masykur SH mengatakan, benar ada pengaduan warga yang mengaku dari Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo pada hari Senin pagi, mereka datang mengadu atas dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pendaftaran Sertipikat Tanah program PRONA di wilayah tersebut.</p>
<p>&#8220;Benar ada pengaduan dari warga Desa Trebungan yang di dampingi LSM, namun kami masih mendalami kasus tersebut,&#8221; pungkasnya. <strong>(im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99603</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kades Trebungan Bantah Tudingan Pungut Uang Pembayaran Program PRONA</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kades-trebungan-bantah-tudingan-pungut-uang-pembayaran-program-prona</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2019 03:57:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99179-mantan-kades-trebungan-bantah-tudingan-pungut-uang-pembayaran-program-prona</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial (NH) yang dimaksud adalah Noer Hasan mantan Kades Trebungan Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin (4/11/2019) Membantah tudingan dugaan pungutan liar (Pungli) dan diduga telah menerima pembayaran uang dari warganya Abdul Wafa untuk pembuatan Sertipikat program Prona. Kepala Desa Terpilih pada Pilkades serentak kemarin, saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial (NH) yang dimaksud adalah Noer Hasan mantan Kades Trebungan Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin (4/11/2019) Membantah tudingan dugaan pungutan liar (Pungli) dan diduga telah menerima pembayaran uang dari warganya Abdul Wafa untuk pembuatan Sertipikat program Prona.</p>
<p>Kepala Desa Terpilih pada Pilkades serentak kemarin, saat dikonfirmasi Wartawan Memontum.com melalui telepon selulernya, membantah tudingan tersebut. Hasan, sapaan akrabnya mengaku, bahwa pembayaran uang dari Abdul Wafa tersebut, untuk pembuatan akta tanah (AJB) secara independen bukan program Prona.</p>
<p>Sebab, Sambung Noer Hasan. Pada Tahun 2014 lalu, tidak ada pengajuan Sertipikat program Prona di wilayahnya. Dirinya juga mengatakan tidak pernah menerima uang, tetapi hanya mengetahui saja. Dirinya menilai laporan Abdul Wafa ke Polisi itu tidak benar adanya.</p>
<p>Seperti diberitakan Memontum.com sebelumnya. Diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertipikat tanah program PRONA dan dugaan penipuan terhadap beberapa warga petani, beberapa warga asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo melaporkan (NH) mantan oknum Kepala Desa (Kades) dan (AH) Sekretaris Desa (Sekdes) ke pihak yang berwajib. Minggu (03/11/2019) siang.</p>
<p>Salah seorang warga Desa Trebungan, Abdul Wafa (68), yang juga pemohon pembuatan sertipikat tanah melalui program PRONA itu mengatakan, oknum mantan kepala desa berinisial (NH) ditengarai melakukan pungli karena telah meminta dana dari masyarakat.</p>
<p>&#8221; Dana yang diminta oleh oknum Sekdes (AH) berkisar antara Rp 2 juta untuk setiap sertipikat. Saya sudah memberikan uang kepada oknum mantan kepala desa tersebut dengan total sebesar Rp 4,8 juta karena tanah saya akan di Sertipikatkan, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Sambung dia, Saya juga menambah untuk uang transport mereka. Bahkan dari beberapa warga ada juga yang memberikan sama harga nominalnya dengan saya.</p>
<p>&#8221; Waktu itu saya tidak mengetahui bahwa program ini adalah program gratis, &#8220;kata Abdul Wafa.</p>
<p>Menurutnya, proses pendaftaran Sertipikat Tanah milik saya itu dilakukan sejak Tahun 2014 lalu, Kemudian Sertipikat Nomor 01327 atas nama Abdul Wafa dengan luas 1 595 M2 yang terletak di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo baru saya terima sekitar bulan 7 Tahun 2019. Sedangkan Sertipikat yang dibuat tanggal 26 bulan 7 Tahun 2017 lalu melalui proses program PRONA yang ditanggung pemerintah biayanya.</p>
<p>&#8221; Sudah beberapa kali kami meminta kepada mereka (red-kades dan sekdes) sewaktu masih menjabat pada saat itu. Mereka hanya menjawab akan segera keluar, sudah kurang lebih 6 tahunan kami tunggu-tunggu akhirnya bulan Juli kemarin baru selesai, &#8221; keluhnya.</p>
<p>Kata dia, tepat hari Minggu, (03/11/2019) kami bersama keluarga sepakat mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, untuk melaporkan oknum mantan Kades berinisial (NH) dan oknum sekretaris desa (AH) terkait pungutan liar uang biaya pengurusan yang sudah kami serahkan sepenuhnya dengan dibuktikan kwitansi dan ber stempel Desa.</p>
<p>&#8221; Kami sudah cukup sabar menunggu dan hari ini kami sepakat melaporkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk biaya proses pembuatan Sertipikat yang didaftarkan pada program PRONA Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan Abdul Wafa, dari peristiwa tersebut ada beberapa hal saya laporkan dan saya terangkan pada petugas SPKT Polres Situbondo.</p>
<p>&#8221; Saya merasa dirugikan karena proses Sertipikat Tanah tersebut yang biasanya tanpa biaya (Gratis) ternyata saya dipungut uang sebesar Rp 4,8 Juta dan Proses Sertipikat Tanah tersebut terlalu lama. Maka saya merasa tertipu atas perbuatan oknum Sekdes (AH) dan oknum mantan Kades Trebungan berinisial (NH), &#8220;tukasnya.<br />
[5/11 01.59] memo situb imam: Lebih lanjut Abdul Wafa menjelaskan, karena tidak ada jalan keluarnya akhirnya kami laporkan masalah dugaan pungli oknum mantan kades dan sekdes ini ke pihak yang berwajib.</p>
<p>&#8221; Hari ini kita datang ke kantor SPKT Polres Situbondo ini dengan didampingi oleh Sdr Sayudi (Bang Cihoy) selaku Direktur LSM PEKA Situbondo. Kami sangat kecewa atas kejadian ini. Aparat desa tidak melayani masyarakatnya dengan baik, &#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sejak berita ini ditulis pihak Desa Trebungan dan Camat Mangaran saat dihubungi Wartawan Media online ini melalui telepon selulernya sedang tidak aktif semuanya.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://situbondo.memontum.com/840-mantan-kades-trebungan-situbondo-dilaporkan-polisi-diduga-pungli-prona" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mantan Kades Trebungan Situbondo Dilaporkan Polisi, Diduga Pungli PRONA</a></p>
<p>Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nuri saat dikonfirmasi Wartawan Media online ini membenarkan, adanya laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 KUHP. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/K/398/X/RES.1.11/2019/JATIM/RES SITUBONDO tanggal 03 Nopember Tahun 2019.</p>
<p>Sambung Iptu H Nuri, dengan terlapor oknum mantan Kepala Desa (Kades) Trebungan berinisial (NH) dan Sekdesnya berinisial (AH) yang dilaporkan oleh warga Desa setempat yang mengaku bernama Abdul Wafa (68) dengan didampingi oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM-PEKA) Situbondo.</p>
<p>” Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, ”kata Iptu H Nuri.</p>
<p>Sekedar diketahui, saat ini Noer Hasan ini terpilih kembali sebagai Kades di Desa Trebungan dalam pertarungan Pilkades Serentak Tahun 2019 yang digelar pada tanggal 23 Oktober lalu. Dan hingga saat ini statusnya masih sebagai warga biasa, karena masih menunggu pelantikan yang rencananya bakal digelar pada awal bulan Tahun 2020 mendatang. <strong>(im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99179</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kades Trebungan Situbondo Dilaporkan Polisi, Diduga Pungli PRONA</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kades-trebungan-situbondo-dilaporkan-polisi-diduga-pungli-prona</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2019 01:58:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99093-mantan-kades-trebungan-situbondo-dilaporkan-polisi-diduga-pungli-prona</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertipikat tanah program PRONA dan dugaan penipuan terhadap beberapa warga petani, beberapa warga asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo melaporkan (NH) mantan oknum Kepala Desa (Kades) dan (AH) Sekretaris Desa (Sekdes) ke pihak yang berwajib. Minggu (03/11/2019) siang. Salah seorang warga Desa Trebungan, Abdul Wafa (68), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertipikat tanah program PRONA dan dugaan penipuan terhadap beberapa warga petani, beberapa warga asal Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo melaporkan (NH) mantan oknum Kepala Desa (Kades) dan (AH) Sekretaris Desa (Sekdes) ke pihak yang berwajib. Minggu (03/11/2019) siang.</p>
<p>Salah seorang warga Desa Trebungan, Abdul Wafa (68), yang juga pemohon pembuatan sertipikat tanah melalui program PRONA itu mengatakan, oknum mantan kepala desa berinisial (NH) ditengarai melakukan pungli karena telah meminta dana dari masyarakat.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-757" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2017/10/Untitled-1-copy.jpg?resize=740%2C451&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="451" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8221; Dana yang diminta oleh oknum Sekdes (AH) berkisar antara Rp 2 juta untuk setiap sertipikat. Saya sudah memberikan uang kepada oknum mantan kepala desa tersebut dengan total sebesar Rp 4,8 juta karena tanah saya akan di Sertipikatkan, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Sambung dia, Saya juga menambah untuk uang transport mereka. Bahkan dari beberapa warga ada juga yang memberikan sama harga nominalnya dengan saya.</p>
<p>&#8221; Waktu itu saya tidak mengetahui bahwa program ini adalah program gratis, &#8220;kata Abdul Wafa.</p>
<p>Menurutnya, proses pendaftaran Sertipikat Tanah milik saya itu dilakukan sejak Tahun 2014 lalu, Kemudian Sertipikat Nomor 01327 atas nama Abdul Wafa dengan luas 1 595 M2 yang terletak di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo baru saya terima sekitar bulan 7 Tahun 2019. Sedangkan Sertipikat yang dibuat tanggal 26 bulan 7 Tahun 2017 lalu melalui proses program PRONA yang ditanggung pemerintah biayanya.</p>
<p>&#8221; Sudah beberapa kali kami meminta kepada mereka (red-kades dan sekdes) sewaktu masih menjabat pada saat itu. Mereka hanya menjawab akan segera keluar, sudah kurang lebih 6 tahunan kami tunggu-tunggu akhirnya bulan Juli kemarin baru selesai, &#8221; keluhnya.</p>
<p>Kata dia, tepat hari Minggu, (03/11/2019) kami bersama keluarga sepakat mendatangi Kantor Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, untuk melaporkan oknum mantan Kades berinisial (NH) dan oknum sekretaris desa (AH) terkait pungutan liar uang biaya pengurusan yang sudah kami serahkan sepenuhnya dengan dibuktikan kwitansi dan ber stempel Desa.</p>
<p>&#8221; Kami sudah cukup sabar menunggu dan hari ini kami sepakat melaporkan adanya pungutan liar (Pungli) untuk biaya proses pembuatan Sertipikat yang didaftarkan pada program PRONA Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan Abdul Wafa, dari peristiwa tersebut ada beberapa hal saya laporkan dan saya terangkan pada petugas SPKT Polres Situbondo.</p>
<p>&#8221; Saya merasa dirugikan karena proses Sertipikat Tanah tersebut yang biasanya tanpa biaya (Gratis) ternyata saya dipungut uang sebesar Rp 4,8 Juta dan Proses Sertipikat Tanah tersebut terlalu lama. Maka saya merasa tertipu atas perbuatan oknum Sekdes (AH) dan oknum mantan Kades Trebungan berinisial (NH), &#8221;</p>
<p>&#8221; Karena tidak ada jalan keluarnya akhirnya kami laporkan masalah dugaan pungli oknum mantan kades dan sekdes ini ke pihak yang berwajib. hari ini kita datang ke kantor SPKT Polres Situbondo ini dengan didampingi oleh Sdr Sayudi (Bang Cihoy) selaku Direktur LSM PEKA Situbondo. Kami sangat kecewa atas kejadian ini. Aparat desa tidak melayani masyarakatnya dengan baik, &#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sejak berita ini ditulis pihak Desa Trebungan dan Camat Mangaran saat dihubungi Wartawan Memontum.com melalui telepon selulernya sedang tidak aktif semuanya.<strong> (im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kesandung Kasus Prona, Kades Srimulyo Dampit Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/kesandung-kasus-prona-kades-srimulyo-dampit-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2019 12:54:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/82331-kesandung-kasus-prona-kades-srimulyo-dampit-ditahan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Polres Malang,akhirnya menahan Bendot Suprastyo Kepala Desa (Kades) Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Penahanan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pungutan liar (Pungli) dalam redistribusi tanah Proyek Nasional (Prona) yang telah dilaporkan pada tahun 2017 lalu. Dan itu sebagai bukti kongkret atas komitmen jajaran Polres Malang untuk menyelesaikan perkara yang telah menjadi keresahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Polres Malang,akhirnya menahan Bendot Suprastyo Kepala Desa (Kades) Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Penahanan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pungutan liar (Pungli) dalam redistribusi tanah Proyek Nasional (Prona) yang telah dilaporkan pada tahun 2017 lalu.</p>
<p>Dan itu sebagai bukti kongkret atas komitmen jajaran Polres Malang untuk menyelesaikan perkara yang telah menjadi keresahan warga Desa Srimulyo.</p>
<p>Kepala Unit (Kanit) Idik IV Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo. Ia menjelaskan, penahanan sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. &#8220;Sudah kami tahan sekitar seminggu lalu. Ini merupakan penahanan pertama selama 20 hari,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain menahan Kades Srimulyo, lanjut Sutiyo, pihaknya juga menahan satu perangkat desa (Kamituwo) yang bernama Karyono.</p>
<p>&#8220;Karyono kami tahan karena bertugas menerima uang redistribusi dari warga. Sedangkan Kadesnya kami tahan karena penarikan uang atas perintahnya. Mereka kami kami tahan karena hasil penyidikan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menyampaikan pihaknya saat ini masih terus mengalami dan mengembangkan kasus ini, serta melengkapi berkas perkaranya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82331</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Bades Lumajang Protes Biaya Prona Tak Sesuai Anjuran Presiden</title>
		<link>https://memontum.com/warga-bades-lumajang-protes-biaya-prona-tak-sesuai-anjuran-presiden</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2019 19:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81954-warga-bades-lumajang-protes-biaya-prona-tak-sesuai-anjuran-presiden</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Beragam Pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona di Dusun Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur diprotes warga. Mereka merasa keberatan dengan biaya yang harus di keluarkan dan dinilai ada kejanggalan. Menurut warga, sesuai anjuran Presiden RI Joko Widodo biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program prona adalah gratis, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Beragam Pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona di Dusun Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur diprotes warga. Mereka merasa keberatan dengan biaya yang harus di keluarkan dan dinilai ada kejanggalan.</p>
<p>Menurut warga, sesuai anjuran Presiden RI Joko Widodo biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program prona adalah gratis, namun kenapa di Desa mereka dikenan biaya, apalagi biaya yang dikenakan berfariatif antara warga satu dengan yang lain tidak sama dan lagi saat warga meminta tanda bukti pembayaran berupa kwitansi tidak diberi.</p>
<p>Seperti yang disampaikan Senaman(53) yang menolak mengeluarkan biaya dengan alasan pihak Desa tidak mau memberikan kwitansi pembayaran. &#8220;Saya tadi sudah meminta bukti kwitansi dari desa tapi katanya tidak ada, Jadi saya putuskan tidak bayar. Apalagi sebelum kegiatan ini, banyak warga yang dimintai biaya prona dengan biaya beragam oleh kepala dusun setempat&#8221; kata Senaman.</p>
<p>&#8220;Anjuran pak presiden saja Prona tidak dipungut biaya, lah ini kok sampai ada yang membayar hampir sejutaan,&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Hal senada dikatakan Siti Nur Azizah warga asal RT 05 RW 10 yang ikut mengurus sertifikat melalui program prona dan dikenakan biaya Rp 750 ribu, ia mempertanyakan peruntukan biaya yang dikeluarkan untuk apa saja. &#8220;Tadi saya ditarik 750 ribu. Alasannya karena tidak memiliki akte. Kalau memiliki akte biayanya hanya 500 ribu,&#8221; katanya.</p>
<p>Tak sedikit Warga yang secara tegas menolak melakukan pembayaran biaya Prona dengan sejumlah alasan. Sementara itu Sekretaris Desa Bades Nurul Arifin saat di konfirmasi Awak Media, Kamis(28/3/2019) mengatakan bahwa mekanisme dan besaran tarif biaya Prona yang diberlakukan sudah mengacu kepada format dari Kepala Pertanahan Kabupaten Lumajang. Selain itu, Perbup nomor 19 tahun 2018 juga dianggapnya menguatkan dasar pembuatan sertifikat tanah melalui program prona.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81954</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Demonstran Srimulyo Berlanjut ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/ribuan-demonstran-srimulyo-berlanjut-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2019 14:33:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<category><![CDATA[Srimulyo]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79629-ribuan-demonstran-srimulyo-berlanjut-ke-kejaksaan</guid>

					<description><![CDATA[Dijanjikan Tahan 6 Panitia, Akhirnya Bubar Memontum Malang &#8211; Ribuan pengunjuk rasa warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akhirnya membubarkan diri. Usai merobohkan tembok dan pagar Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (26/2/2019) siang, massa aksi pun tertib balik kanan. “Sesuai dari kesepakatan dengan perwakilan kalian, tersangka Prona secepatnya kita tahan. Batasnya 10 hari dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Dijanjikan Tahan 6 Panitia, Akhirnya Bubar</strong></h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ribuan pengunjuk rasa warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akhirnya membubarkan diri. Usai merobohkan tembok dan pagar Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (26/2/2019) siang, massa aksi pun tertib balik kanan.</p>
<p>“Sesuai dari kesepakatan dengan perwakilan kalian, tersangka Prona secepatnya kita tahan. Batasnya 10 hari dari sekarang,” terang Kabag Ops Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono, Selasa (26/2/2019) di hadapan ribuan pengunjuk rasa.</p>
<p>Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda usai mengikuti pertemuan dengan demonstran menjelaskan, progress kasus Prona sudah 3 kali dikirimkan ke Kejaksaan.</p>
<p>“Kita sudah bolak-balik ke Kejaksaan. Lalu balik lagi ke kita P19 tiga kali. Yang sekarang kita penuhi lagi dan gelar perkara Senin kemarin. Masih diteliti kejaksaan,” tegas Adrian.</p>
<p>Adrian melanjutkan, ia juga tidak mengetahui kenapa ada kendala dalam persoalan ini. “Untuk kendala teknis ada beberapa unsur dari Kejaksaan yang belum terpenuhi. Apakah tersangka ini Pegawai negeri sipil atau tidak, tetapi itu sudah kita lengkapi kalau tersangka semuanya penyelenggara negara dan itu kita serahkan lagi ke Kejaksaan,” beber Adrian.</p>
<p>Baca : <a href="https://hukrim.memontum.com/25382-ribuan-warga-srimulyo-dampit-luruk-polres-malang" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Ribuan Warga Srimulyo Dampit Luruk Polres Malang</a></p>
<p>Soal desakan massa pendemo 10 hari tersangka harus ditahan, Adrian menegaskan, nantinya akan dilakukan gelar perkara dengan Kejaksaan lebih dulu. Sementara 6 orang tersangka Prona ini, mereka selaku Panitia Prona bentukan dari Kepala Desa Srimulyo.</p>
<p>“Enam orang tersangka ini panitia pengurusan sertifikat tanah redis atau Prona. Mereka inilah yang menerima uang pengurusan Prona. Nominal uang dari warga macem-macem. Mulai dari Rp 600 ribu sampai jutaan rupiah. Mereka ini panitia redistribusi tanah. Ada juga masyarakat yang menyerahkan uang ke Kades, tetapi oleh Kades uangnya juga diberikan ke panitia, ini masalahnya,” paparnya.<strong> (sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79629</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Warga  Srimulyo Dampit Luruk Polres Malang</title>
		<link>https://memontum.com/ribuan-warga-srimulyo-dampit-luruk-polres-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2019 14:30:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<category><![CDATA[Srimulyo]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79625-ribuan-warga-srimulyo-dampit-luruk-polres-malang</guid>

					<description><![CDATA[Minta Kejelasan Penanganan Kasus Prona Memontum Malang &#8211; Ribuan warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolres Malang Selasa (26/2/2019) siang tadi. Dengan berkendaraan puluhan truk dan mobil pribadi, ribuan pengunjuk rasa memenuhi ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kepanjen di depan Mako Polres Malang. Markas kepolisian pun dipagar betis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Minta Kejelasan Penanganan Kasus Prona</strong></h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ribuan warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolres Malang Selasa (26/2/2019) siang tadi.</p>
<p>Dengan berkendaraan puluhan truk dan mobil pribadi, ribuan pengunjuk rasa memenuhi ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kepanjen di depan Mako Polres Malang. Markas kepolisian pun dipagar betis ratusan Polisi.</p>
<p><div id="attachment_79626" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190226-WA0021-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-79626" decoding="async" class="size-full wp-image-79626" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190226-WA0021-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="ORASI : Ribuan Demontran Gelar Orasi di Depan Mako Polres Malang. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190226-WA0021-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190226-WA0021-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190226-WA0021-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190226-WA0021-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190226-WA0021-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-79626" class="wp-caption-text"><strong>ORASI : Ribuan Demontran Gelar Orasi di Depan Mako Polres Malang. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)</strong></p></div></p>
<p>Jalan utama di depan kantor Kepolisian diwilayah ini tertutup total oleh massa pendemo. Sambil membentangkan spanduk pada masing-masing kendaraan, pengunjuk rasa mendesak Polisi menyelesaikan kasus Program Nasional (Prona) sertifikat tanah di Desa Srimulyo, Dampit.</p>
<p>Aksi protes ini dipicu tidak adanya kejelasan soal Prona yang sudah memakan biaya banyak, itu membuat pengunjuk rasa geram.</p>
<p>Seorang peserta aksi bahkan meneriaki Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, agar keluar dari Mako untuk menemui pengunjuk rasa. “Ayo keluar Pak Sutiyo. Temui dan hadapi kami,” teriak pendemo disambut teriakan riuh ribuan demonstran.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79625</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
