<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>prosedur &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/prosedur/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Sep 2025 00:13:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>prosedur &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Launching Pro Sapta 2025, Wali Kota Malang Tekankan Standar Operasional Prosedur Protokoler</title>
		<link>https://memontum.com/launching-pro-sapta-2025-wali-kota-malang-tekankan-standar-operasional-prosedur-protokoler</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[launching]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[operasional]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[protokoler]]></category>
		<category><![CDATA[standar]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226066</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaunching Forum Protokol Sinergi Antar Perangkat Daerah Kota Malang (Pro Sapta) tahun 2025, di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (18/09/2025) tadi. Dalam peluncuran itu, hadir Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaunching Forum Protokol Sinergi Antar Perangkat Daerah Kota Malang (Pro Sapta) tahun 2025, di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (18/09/2025) tadi. Dalam peluncuran itu, hadir Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang.</p>



<p>Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa Pro Sapta dibentuk untuk menyatukan kesepahaman dan kolaborasi keprotokoleran antar OPD di Kota Malang. Menurutnya, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokoler tidak boleh kaku, melainkan harus fleksibel sesuai kondisi di lapangan.</p>



<p>“Kadangkala SOP ini butuh kesepahaman dan kolaborasi bersama. Jangan sampai bersifat kaku, tapi harus bisa menyesuaikan situasi. Ini butuh jam terbang dan kemampuan membaca kondisi,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dikatakannya, bahwa keluwesan petugas protokoler juga penting dalam berkoordinasi dengan media. Sebab, kebutuhan liputan seperti berita dan foto seringkali menuntut penyesuaian di luar SOP standar.</p>



<p>“Luwes ini sangat dibutuhkan, supaya media tetap terakomodir dan SOP protokoler juga bisa berjalan,” tambah Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dengan adanya Pro Sapta, Wali Kota Wahyu berharap adanya sinergi antar OPD dalam penyelenggaraan keprotokoleran. Sehingga, dapat berjalan lebih efektif dan adaptif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226066</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lelang Proyek Rehabilitasi Pendopo Kabupaten Malang Diklaim DPKPCK Sudah Sesuai Prosedur</title>
		<link>https://memontum.com/lelang-proyek-rehabilitasi-pendopo-kabupaten-malang-diklaim-dpkpck-sudah-sesuai-prosedur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2023 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diklaim]]></category>
		<category><![CDATA[DPKPCK]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendopo]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200431</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dugaan permainan dalam lelang proyek &#8216;Rehabilitasi Pendopo, Rumah Dinas dan Pringgitan di Malang&#8217; atau di Jalan Agus Salim Kota Malang, akhirnya menuai respon Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Termasuk, mengenai penentuan pemenang dalam lelang proyek senilai sekitar Rp 824 juta. Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo S, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Dugaan permainan dalam lelang proyek &#8216;Rehabilitasi Pendopo, Rumah Dinas dan Pringgitan di Malang&#8217; atau di Jalan Agus Salim Kota Malang, akhirnya menuai respon Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Termasuk, mengenai penentuan pemenang dalam lelang proyek senilai sekitar Rp 824 juta.</p>



<p>Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo S, mengatakan bahwa penentuan pemenang lelang diputuskan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Malang. Karena mereka yang bekerja, adalah orang-orang profesional dan tentunya ada pertimbangan dari ULP. Jadi, proses lelang ada sistem yang harus dilalui.</p>



<p>&#8220;Lelangkan ada sistemnya. Sementara hasil itu, adalah dari bagian pengadaan barang dan jasa. Jadi, yang melaksanakan mereka (ULP, red). Kenapa dimenangkan, itu secara teknis ya ada pertimbangan dari ULP,&#8221; kata Johan, Rabu (25/10/2023) tadi.</p>



<p>Terkait dengan tidak adanya (terpasang, red) papan nama proyek di lokasi pengerjaan, Johan meminta agar bisa dikonfirmasikan langsung kepada kontraktor atau pelaksana proyek. Dengan alasan, bahwa sesuai prosedur pengerjaan untuk papan nama proyek, itu sudah diberikan dinas sebelum melakukan kerja.</p>



<p>&#8220;Coba ditanyakan ke pelaksana lapangan. Karena itu harusnya ada dan terpasang. Bahkan, sebelum pengerjaan dilakukan, sesuai aturan dinas sudah memberikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Papan nama proyek sendiri, lanjutnya, itu juga diberikan gratis atau bagian dari proyek. Jadi, pelaksana tinggal memasang dan tidak membayar.</p>



<p>&#8220;Tidak ada istilahnya beli. Prosedurnya, itu diberikan saat akan pengerjaan proyek,&#8221; imbuh Johan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, dalam pengecekan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang, selain didapati nama lelang proyek &#8216;Rehabilitasi sarana prasarana Pendopo, Rumah Dinas dan Pringgitan di Malang&#8217;, yang diikuti 22 peserta namun hanya satu penawar, juga ada lelang proyek lain yang peserta penawarnya juga terbatas. Yakni, &#8216;Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Malang&#8217; dengan Pagu Rp 2,5 miliar yang diikuti 30 peserta dengan pengguna anggaran (PA) DPKPCK Kabupaten Malang. Dari 30 peserta itu, hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran dan berhasil dimenangkan CV Aulia Abadi dengan harga koreksi Rp 2,263 miliar.</p>



<p>Merespon temuan itu, Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri, kembali mengaku aneh dengan proses lelang yang sudah berlangsung. Karena, dari kepesertaan lelang sebenarnya sudah bagus dan lumayan banyak. Hanya saja, dari sisi penawaran kenapa tidak sampai memunculkan angka.</p>



<p>&#8220;Apakah servernya down atau ada kendala apa, ini menjadi tanda tanya. Karena logikanya buat apa menjadi peserta, jika tanpa mengajukan penawaran. Sudah pasti, buang-buang waktu. Apalagi kalau sudah tahu tidak membuat penawaran, buat apa juga menjadi peserta,&#8221; kata Kusaeri.</p>



<p>Terkait dengar server, paparnya, inipun ada dugaan juga bukan karena peralatan teknologinya. Bahkan, selama 11 hari terakhir hingga hari ini (Rabu, red), posisi server down.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Pertanyaannya sekarang, apakah diantara peserta ada yang membuat sanggahan pada proses lelang itu. Karena tanpa sanggahan, maka pemenangnya secara hukum adalah sah. Sementara, sanggahan atau keberatan dari peserta bisa dilayangkan kepada LKPP atau juga bisa dilanjutkan kepada KPK. Sehingga, ketika ada sanggahan, maka pelaksanaan lelang harus dibatalkan,&#8221; urainya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rehabilitasi Pendopo Kabupaten Malang selain papan nama proyek yang tidak didapati di lokasi pengerjaan, dalam proses lelang juga hanya muncul satu penawar dari beberapa peserta yang mendaftar. Munculnya satu penawar yang kemudian dimenangkan, pun mengundang tanya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200431</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-ada-pelanggaran-prosedur-perbankan-dari-pihak-bsi-warga-blitar-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Oct 2023 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200001</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Merasa dicurangi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur perbankan hingga membuat asetnya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 19 Oktober 2023 mendatang, membuat Tatik Sumiati (70), warga Jalan Raya Kesamben, RT 002/RW 005, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, menempuh jalur hukum. Tatik melalui kuasa hukumnya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Merasa dicurangi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur perbankan hingga membuat asetnya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 19 Oktober 2023 mendatang, membuat Tatik Sumiati (70), warga Jalan Raya Kesamben, RT 002/RW 005, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, menempuh jalur hukum.</p>



<p>Tatik melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama Kota Malang. Dengan tergugat, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Collection &amp; Recovery Surabaya Raya cq PT Bank Syariah Indonesia, Kantor Cabang Gresik Kota Baru, sebagai Tergugat I, KPKNL Malang sebagai Tergugat II, PT Trimega Prima Laborat, beralamat di Jalan Medokan Sawah Baru, Surabaya, sebagai Tergugat III dan Herawati, Notaris/PPAT di Surabaya, beralamat di Jalan Krembangan Barat, Surabaya, sebagai Turut Tergugat.</p>



<p>Dijelaskan oleh Sumardhan, bahwa PT Trimega Prima Laborat merupakan perusahaan jasa konstruksi yang bidang jasanya mengerjakan pekerjaan dari pemerintah. &#8220;Sekitar tahun 2019, PT Trimega mendapat pekerjaan proyek di RSUD Kanjuruhan Malang. Saat itu, PT hendak meminjam uang di BSI Gersik, namun tidak memiliki jaminan. Sehingga, PT Trimega meminjam jaminan kepada klien kami. Yakni, berupa sertifikat aset berupa sebidang tanah dan bangunan Ruko serta kos-kosan SHM No. 1358 Luas 786 M2 atas nama Tatik Sumiati yang terletak di Jalan Sukarno Hatta No 5A Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,&#8221; ujar Sumardhan, Rabu (18/10/2023) tadi.</p>



<p>Ketika itu, tambahnya, Tatik bersedia meminjamkan sertifikatnya, dikarenakan PT Trimega kenal dengan anak kliennya. Apalagi saat itu, sertifikat senilai Rp 7,5 miliar tersebut hanya dijaminkan untuk peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar. Peminjaman sendiri, juga jelas untuk pengerjaan proyek RSUD Kanjuruhan.</p>



<p>Namun, tambahnya, dalam perjalanan itu tanpa sepengetahuan Tatik, peminjaman uang dengan jaminan asetnya ditambah atau dinaikkan lagi sebesar Rp 3 miliar. Sehingga, total ada Rp 4 miliar. Uang tersebut digunakan PT Trimega untuk proyek pembangunan dari Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Gresik.</p>



<p>&#8220;Uang tersebut dikeluarkan BSI ke PT Trimega, sebelum Surat Perjanjian Kerja (SPK) turun. Jadi, saat pinjaman dinaikkan menjadi Rp 4 miliar, klien saya sebagai pemilik jaminan tidak mengetahui saat pencairan uang tersebut,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari situ, tambahnya, dalam perjalanannya PT Trimega tidak melakukan pembayaran ke BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru. &#8220;Bu Tatik merasa kaget saat ada pemberitahuan kalau asetnya akan dilaksanakan eksekusi lelang pada tanggal 19 Oktober 2023 oleh KPKNL Malang. Namun sebelum eksekusi lelang dilaksanakan, klien kami sebagai pemilik jaminan tidak mendapat peringatan dari Bank BSI,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Karena tidak ada pemberitahuan, Sumardhan dan kliennya menduga bahwa yang dilakukan ini ada kecurangan perbankan. &#8220;Bahwa klien kami menduga adanya pelanggaran prosedur Perbankan yang dilakukan oleh PT BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru. Yaitu, karena telah mencairkan uang kepada PT Trimega, sebelum adanya SPK. Selain itu, semestinya pada saat pembayaran dari Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, pihak BSI melakukan pengawalan ketat atas uang pembayaran kerja sama tersebut. Sehingga, uang pembayaran dari dua dinas itu bisa masuk ke rekening PT BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru,&#8221; urainya.</p>



<p>Pihaknya menganggap, BSI telah merugikan kliennya atas kelalaian tersebut. &#8220;BSI harusnya memperhatikan Pasal 55 ayat 2 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah paska perubahan putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU/X/2012 19 Oktober 2012. Yakni, berbunyi harus ada musyawarah, mediasi perbankan dan melalui badan arbitrase syariah nasional. Harusnya BSI memperhatikan point-point tersebut sebelum mengajukan eksekusi lelang. Namun nyatanya, pihak BSI tidak pernah menghubungi klien kami untuk melaksanakan point-point tersebut,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Oleh karena itu, dalam gugatan tersebut Sumardhan meminta menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang atas obyek milik kliennya, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. &#8220;Juga supaya KPKNL tidak melelang objek milik klien kami,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga sudah mengadu ke Polda Jatim, terkait permasalahan ini. &#8220;Saya merasa ada dugaan pelanggaran perbankan dan penggelapan. Karenanya, mengadukan PT BSI Cabang Gresik Kota Baru dan PT Trimega,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Pejabat Lelang KPKNL, Doni Ardianyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lelang tersebut sudah sesuai ketentuan. &#8220;Kami akan proses sesuai ketentuan. Tentunya lelang tersebut sudah sesuai ketentuan,&#8221; ujarnya melalui pesan WhatsApp.</p>



<p>Sementara itu pihak BSI melalui Rusmanto atau pihak penagih yang diinformasikan berhubungan dengan Tatik, saat dikonfirmasi melalui pesan WA, justru meminta agar datang ke kantor dengan mengajak debitur. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200001</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tembok Komplek Dikeluhkan Petani, Primaland Sebut Sudah Sesuai Prosedur Siteplan dan Keamanan</title>
		<link>https://memontum.com/tembok-komplek-dikeluhkan-petani-primaland-sebut-sudah-sesuai-prosedur-siteplan-dan-keamanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Aug 2023 12:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dikeluhkan]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[komplek]]></category>
		<category><![CDATA[Petani]]></category>
		<category><![CDATA[primaland]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[siteplan]]></category>
		<category><![CDATA[tembok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195505</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Beberapa petani mengeluhkan salah satu sisi tembok pembatas Komplek Rumah Kos Salvia Primaland di kawasan RT07 RW04, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tembok yang dibangun untuk keamanan komplek kos sepanjang sekitar 10 meter tersebut, dinilai telah menghalangi akses jalan petani untuk ke sawah. Bahkan, persoalan ini telah dimediasi pihak kelurahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Beberapa petani mengeluhkan salah satu sisi tembok pembatas Komplek Rumah Kos Salvia Primaland di kawasan RT07 RW04, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tembok yang dibangun untuk keamanan komplek kos sepanjang sekitar 10 meter tersebut, dinilai telah menghalangi akses jalan petani untuk ke sawah.</p>



<p>Bahkan, persoalan ini telah dimediasi pihak kelurahan dengan menghadirkan pihak Primaland dan petani yang mengeluhkan keberadaan tembok tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada titik temu.</p>



<p>Saat Memontum.com mendatangi lokasi, sempat bertemu dengan Edi Purnomo (50), salah satu petani. Dirinya mengaku keberatan dengan keberadaan tembok itu. Dikarenakan, akses tersebut memang biasanya digunakan petani menuju sawah.</p>



<p>&#8220;Sudah ada mediasi, namun pihak pengembang belum menyampaikan solusinya. Kami masih menunggu,&#8221; jelasnya, Kamis (10/08/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa tembok tersebut telah dikeluhkan sejak Mei 2023 lalu. Untuk itu, bersama para petani lain, mempertanyakan agar segera ada solusi. Seperti dibukanya akses jalan atau jalan alternatif bisa diperbaiki untuk mempermudah akses petani.</p>



<p>&#8220;Kami ingin jalan aternatif diperbaiki dan dilebarkan. Sebab sejak ditutup tembok, jalannya hanya bisa dari sisi utara yang sempit dan susah dilalui. Tapi sebenarnya, kami ingin tembok tersebut tetap dibuka kembali dan dipasang pagar besi yang bisa buka tutup. Dibuka saat petani ke sawah dan ditutup saat petani pulang,&#8221; ujar Edi.</p>



<p>Sementara itu, pihak Primaland melalui Head Legal Primaland, Yanuar Risyahwan, saat dikonfirmasi mengaku bahwa pembangunan yang dilakukan di Komplek Rumah Kos Salvia itu telah sesuai dengan siteplan. Dan pembangunannya, juga telah disertai kelengkapan berkas dokumen yang dibutuhkan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Secara legalitas sudah dipenuhi. Ada SHGB, sertifikat SHM dan lainnya. Siteplan dan IMBnya sudah keluar. Termasuk perizinan juga sudah lengkap semua. Dan pembangunan itu juga sudah sesuai siteplan. Di dokumen yang kami kantongi, batas tanah yang kami bangun juga batasnya sesuai,&#8221; ujar Yanuar.</p>



<p>Selain itu pembangunan yang dilakukan tersebut menurutnya juga telah mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan penghuni rumah kos. Salah satu pertimbangan adalah faktor keamanan dan kenyamanan penguni kos.</p>



<p>&#8220;Sudah beberapa kali mediasi. Termasuk dengan petani yang bilangnya mengeluh. Melibatkan kelurahan, RT, RW, Babinsa, Babinkamtibmas tapi memang belum ada sepakat,&#8221; ujar Yanuar.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa petani masih bisa ke sawahnya karena lokasi yang kini dibangun tembok bukan satu-satunya jalan alternatif. Masih ada jalan alternatif lainnya, yang bisa dilalui oleh petani. &#8220;Sampai saat ini petani masih bisa berkativitas dengan normal,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya juga sebenarnya berkeinginan, agar ada pengujian pada dokumen yang dimiliki. Terutama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas terkait. &#8220;Ayo kita uji bersama tentang siteplan dan SHGB. Karena, kita tidak ingin berpolemik dengan masyarakat. Supaya kita semua dapat pencerahan, aturan jelas dan regulasi yang tepat.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan solusi. Yakni dengan melakukan perbaikan jalan alternatif yang berada di sisi lain. Hal tersebut menurut Yanuar akan ditawarkan sebagai solusi dalam mediasi selanjutnya.</p>



<p>&#8220;Mediasi selanjutnya setelah 17 Agustus 2023. Solusi itu akan kami sampaikan. Kami siap memperbaiki jalan alternatif tersebut jika berkenan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Pemecatan, FIF Probolinggo Nilai Sudah Sesuai Prosedur Regulasi dan SOP</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-pemecatan-fif-probolinggo-nilai-sudah-sesuai-prosedur-regulasi-dan-sop</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 12:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[nilai]]></category>
		<category><![CDATA[pemecatan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[sudah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194416</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Terkait pemberitaan mengenai Lutfi Darmawan, warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT 03 /RW 17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT 11/ RW 2, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, yang merasa dipecat secara sepihak oleh PT Federal International Finance Cabang Probolinggo hingga bersurat ke Kantor Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Terkait pemberitaan mengenai Lutfi Darmawan, warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT 03 /RW 17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT 11/ RW 2, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, yang merasa dipecat secara sepihak oleh PT Federal International Finance Cabang Probolinggo hingga bersurat ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak FIF Group Cabang Probolinggo.</p>



<p>Kepala FIF Group Cabang Probolinggo, Panca Utama Budisanyoto, mengatakan bahwa ada beberapa point yang perlu diklarifikasi. Karena menurutnya, tidak benar kalau FIF Group Cabang Probolinggo telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.</p>



<p>&#8220;FIF Group Cabang Probolinggo selalu melakukan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. FIF Group Cabang Probolinggo melakukan PHK dengan kategori Alasan Mendesak kepada Lutfi Darmawan dan Budi Erwanto, disebabkan adanya tindakan pelanggaran dari hasil temuan audit internal yang dilakukan,&#8221; ujarnya, dalam email hak jawab klarifikasi dan surat pengantar FIF Group Cabang Probolinggo, Kamis (27/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan pula, bahwa selain kepada Lutfi Darmawan dan Budi Erwanto, FIF Group Cabang Probolinggo juga melakukan PHK Alasan Mendesak maupun Surat Peringatan (SP) kepada sejumlah pihak yang berkaitan dalam prosesnya. Penetapan sanksi yang diberikan tersebut sesuai dengan rekomendasi hasil temuan audit yang sudah dilakukan.</p>



<p>&#8220;Meskipun pemutusan hubungan telah dilaksanakan, namun perusahaan tetap memberikan hak bagi karyawan yang terdiri dari uang pisah, pembayaran sisa cuti yang belum diambil dan tabungan Dana Pensiun Astra. Hak ini tentunya dapat diberikan apabila karyawan bersedia datang ke kantor cabang untuk menyelesaikan proses administrasi yang dibutuhkan untuk itu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, bahwa perusahaan akan berupaya dan membuka diri guna penyelesaian masalah dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan. Termasuk, apabila dibutuhkan bertemu dengan perwakilan karyawan guna menemukan dan menyelesaikan permasalahan ini secara baik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194416</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penggeseran Monumen Tentara Genie Pelajar Tuai Kecaman, DLH Klaim Sesuai Prosedur</title>
		<link>https://memontum.com/penggeseran-monumen-tentara-genie-pelajar-tuai-kecaman-dlh-klaim-sesuai-prosedur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jul 2023 13:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[genie]]></category>
		<category><![CDATA[kecaman]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[klaim]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Monumen]]></category>
		<category><![CDATA[pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[penggeseran]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[Tentara]]></category>
		<category><![CDATA[tuai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192442</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penggeseran Monumen Tentara Genie Pelajar (TGP) yang berada di Jalan Semeru Kota Malang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, menuai kecaman Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang. Itu karena, monumen tersebut diyakini sebagai peninggalan yang penuh dengan historis. Sekretaris TACB, Rakai Hino Galeswangi, menyampaikan jika monumen tersebut bernilai sejarah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penggeseran Monumen Tentara Genie Pelajar (TGP) yang berada di Jalan Semeru Kota Malang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, menuai kecaman Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang. Itu karena, monumen tersebut diyakini sebagai peninggalan yang penuh dengan historis.</p>



<p>Sekretaris TACB, Rakai Hino Galeswangi, menyampaikan jika monumen tersebut bernilai sejarah. Karena pada zaman dahulu atau kala terjadi peperangan, ada nama-nama pahlawan yang telah gugur dan tertulis di dalam monumen tersebut.</p>



<p>“Hubungannya adalah dengan Monumen TGP yang berada di situ. Karena, nama-nama pahlawan yang gugur ada di sana. Menggeser monumen itu, sama saja mengxxxxxxi (sensor, red) kuburan kakeknya sendiri. Itu yang membuat saya emosi,” ujar Rakai, dengan nada tegas saat dihubungi, Selasa (04/07/2023) malam.</p>



<p>Dikatakan Rakai, bahwa dalih dari DLH Kota Malang jika menggeser Monumen TGP, itu karena bukan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan alasan belum memenuhi persyaratan usia 50 tahun, itu tidak bersifat kaku. &#8220;Apakah usia itu sebagai acuan? Saya bilang tidak, karena bendera Merah Putih yang dijahit Fatmawati untuk pengibaran di Pegangsaan, itu ketika ditetapkan cagar budaya usianya belum 50 tahun. Kenapa bisa ditetapkan? Karena, dia punya nilai penting. Nilai sejarah, pendidikan, patriotisme, kebangsaan dan macam macam. Sehingga, mengalahkan umur 50 tahun tersebut,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, pihaknya mengaku dibuat kaget dan kecewa lantaran DLH Kota Malang, menyebut sudah mendapatkan izin dari dua perwakilan keturunan para pejuang Monumen TGP. &#8220;Saya sebagai sejarawan, bukan sebagai TACB merasa tersinggung. Kok bisa, monumen ini punyanya keturunannya saja. Apakah monumen TGP ini punya hak milik atau sertifikat kepemilikan? Sehingga, bisa jadi acuan untuk memindah,” katanya.</p>



<p>Kemudian, dikatakan jika dinas terkait melakukan penggeseran untuk kemaslahatan masyarakat terkait dengan manuver kendaraan. Terlebih, imbas dari penerapan satu arah pada Kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.</p>



<p>Untuk saat ini, pihaknya menyarankan agar monumen tersebut tidak dilakukan pergeseran terlebih dahulu. Namun, akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membahas masalah tersebut. Selain itu, juga menyarankan kepada para keturunan TGP untuk membuat petisi yang sudah ditandatangani.</p>



<p>“Yang jelas, saya menyarankan jangan dipindah dan menyarankan ke keturunan anak-anaknya untuk membuat petisi penolakan, mencabut yang kemarin disetujui dan ditandangani. Karena sudah tahu nilai historisnya dan merawat pentingnya monumen tersebut di masa depan. Nanti saya siap bertanggung jawab,” tegas Rakai.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan jika penggeseran Monumen TGP akan terus belanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemkot Malang selama 120 hari kerja atau empat bulan. &#8220;Semua pada awalnya sudah membuat kesepakatan bersama DLH. Jadi ada legal formalnya dan bahwasannya memang tidak mempermasalahkan penggeseran yang dimaksud, dengan catatan tidak boleh merubah bentuk monumennya,” imbuh Rahman. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192442</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
