<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>prosedurnya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/prosedurnya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Mar 2025 14:30:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>prosedurnya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Santunan Kematian untuk Warga Tak Mampu di Kabupaten Lumajang Kembali Bisa Diakses</title>
		<link>https://memontum.com/santunan-kematian-untuk-warga-tak-mampu-di-kabupaten-lumajang-kembali-bisa-diakses</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berikut]]></category>
		<category><![CDATA[diakses]]></category>
		<category><![CDATA[disiapkan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kematian]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[prosedurnya]]></category>
		<category><![CDATA[santunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220216</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Warga tidak mampu atau miskin di Kabupaten Lumajang, kini kembali dapat mengakses santunan kematian yang sebelumnya pernah berjalan pada periode 2018-2023. Program yang disiapkan Pemkab Lumajang itu, hadir kembali dengan sejumlah ketentuan baru yang lebih terarah. Khususnya, dalam memastikan bantuan untuk diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Salah satu perubahan utama dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Warga tidak mampu atau miskin di Kabupaten Lumajang, kini kembali dapat mengakses santunan kematian yang sebelumnya pernah berjalan pada periode 2018-2023. Program yang disiapkan Pemkab Lumajang itu, hadir kembali dengan sejumlah ketentuan baru yang lebih terarah. Khususnya, dalam memastikan bantuan untuk diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.</p>



<p>Salah satu perubahan utama dalam program ini, adalah persyaratan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jika sebelumnya program ini dapat diakses secara lebih luas, kini santunan hanya diberikan kepada penduduk miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).</p>



<p>Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang, Agni Asmara Megatrah, menjelaskan bahwa besaran santunan kematian tetap sebesar Rp 1 juta. &#8220;Namun, terdapat ketentuan tambahan terkait kelayakan penerima. Seperti ahli waris yang mengajukan permohonan, harus berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan warga yang meninggal dunia. Selain itu, batas waktu pengajuan maksimal adalah 30 hari sejak tanggal kematian,&#8221; katanya, Kamis (13/03/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, untuk proses pengajuan dilakukan melalui kecamatan setempat. Selanjutnya, dengan menyerahkan berkas persyaratan yang diperlukan.</p>



<p>Melalui langkah ini, Pemkab Lumajang berharap program ini dapat menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin yang kehilangan anggota keluarganya. Sementara untuk tahun ini, santunan tetap bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT), dengan target penerima yang lebih selektif guna memastikan bantuan tepat sasaran.</p>



<p>&#8220;Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa santunan kematian benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah untuk program kesejahteraan sosial yang lebih efektif,&#8221; ujarnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220216</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
