<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>protes pedagang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/protes-pedagang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Jun 2022 10:52:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>protes pedagang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pasar Hewan Ditutup Tanpa Ada Kepastian, Penjual Kambing di Pasar Batu Lakukan Protes</title>
		<link>https://memontum.com/pasar-hewan-ditutup-tanpa-ada-kepastian-penjual-kambing-di-pasar-batu-lakukan-protes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jun 2022 10:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Batu]]></category>
		<category><![CDATA[pasar hewan]]></category>
		<category><![CDATA[protes]]></category>
		<category><![CDATA[protes pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171497</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pedagang atau Blantik Kambing yang biasa memasarkan hewan ternaknya di Pasar Hewan di Jalan H Sutan Hasan Halim, RT10 RW06 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, mendatangi lokasinya berjualan, Rabu (29/06/2022) pagi. Kedatangan mereka di lokasi yang kini ditutup sementara karena wabah PMK, untuk meminta kejelasan dari Pemkot Batu terkait keberlangsungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pedagang atau Blantik Kambing yang biasa memasarkan hewan ternaknya di Pasar Hewan di Jalan H Sutan Hasan Halim, RT10 RW06 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, mendatangi lokasinya berjualan, Rabu (29/06/2022) pagi. Kedatangan mereka di lokasi yang kini ditutup sementara karena wabah PMK, untuk meminta kejelasan dari Pemkot Batu terkait keberlangsungan usaha mereka. Mengingat, berjualan kambing merupakan penopang hidup serta keluarga mereka selama ini.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, pedagang kambing meminta pihak Pemerintah Kota Batu, untuk memberi kelonggaran dan tetap membuka pasar hewan bagi perdagangan kambing. Karena, sejauh ini untuk kasus penyakit mulut dan kaki (PMK), hanya menyerang hewan ternak Sapi dan bukan kambing.</p>



<p>Seperti yang salah satunya disuarakan perwakilan pedagang, Kai alias Ambon. Dirinya dan sejumlah pedagang Kambing kecewa, karena tidak bisa menggelar dagangannya di Pasar Hewan Kota Batu. Padahal, hewan ternak Kambing mereka, bebas dari PMK.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, kalau kami tidak diperbolehkan berjualan, maka kami juga meminta agar para pedagang yang berjualan di pinggir jalan juga ditutup. Apa gunanya pasar ditutup, kalau di pinggir jalan masih diperbolehkan jualan,&#8221; tegasnya, Rabu (29/06/2022).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Dikatakannya, bahwa sejak atau selama penyebaran wabah PMK di Kota Batu, pihaknya atau pedagang juga sudah menuruti dan tidak berjualan setelah ada pemberitahuan penutupan pasar hewan sementara. Namun yang terjadi sekarang, perkembangan dari tindak lanjut ini tidak ada. Lebih-lebih, untuk pedagang hewan ternak Kambing.</p>



<p>&#8220;Kami menghormati upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran PMK. Tetapi, kami yakin juga bahwa kambing yang dijual, juga sehat semua. Kalau untuk sapi, kami semua menyadari memang bahaya. Tapi ini kambing dan sehingga paling tidak ada dinas terkait yang mengecek pasar hewan ini. Mana yang diperbolehkan masuk atau dilakukan tes atau pemeriksaan terhadap hewan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, pihaknya akan mendatangi dinas terkait di Kota Batu dan meminta hak-haknya sebagai pedagang mendapat kepastian. Sehingga, dirinya bersama pedagang hewan ternak Kambing lainnya, bisa menyambung roda perekonomian selama wabah PM.</p>



<p>&#8220;Padahal saat Idul Adha ini, penjualan bisa banyak dan memberikan keuntungan. Tetapi dengan ditutupnya pasar ini tanpa adanya solusi, yang jelas kami kerepotan dan tidak bisa hidup,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Terkait penjualan ditahun ini, harga kambing kurban dijual mulai harga Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. &#8220;Sehari biasanya bisa lima ekor Kambing terjual. Namun karena wabah, sampai saat ini belum terjual sama sekali,&#8221; paparnya. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171497</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Terminal Mulyorejo Perlu Soroti Sejarah</title>
		<link>https://memontum.com/soal-terminal-mulyorejo-perlu-soroti-sejarah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2019 12:56:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[protes pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Terminal Mulyorejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=90127</guid>

					<description><![CDATA[Gejolak di kawasan Terminal Mulyorejo ini tidak lepas dari sejarah perpindahan kios pasar yang dulu berada di dekat kantor balai desa. Tahun 1990-an, ada pasar rakyat dan disebut pasar Mulyorejo Wagir&#8211;karena dulu disebut-sebut masuk Kecamatan Wagir. &#8220;Dulu pasar rakyat Mulyorejo, sekarang jadi kantor LPMK, dulu ngemper dhisik, istilahe. Pada akhirnya, tidak ada lahan buat kantor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Gejolak di kawasan Terminal Mulyorejo ini tidak lepas dari sejarah perpindahan kios pasar yang dulu berada di dekat kantor balai desa. Tahun 1990-an, ada pasar rakyat dan disebut pasar Mulyorejo Wagir&#8211;karena dulu disebut-sebut masuk Kecamatan Wagir.</p>
<p>&#8220;Dulu pasar rakyat Mulyorejo, sekarang jadi kantor LPMK, dulu ngemper dhisik, istilahe. Pada akhirnya, tidak ada lahan buat kantor itu trus direncanakan, urunan buat beli tanah di pojok,&#8221; cerita seorang warga.</p>
<p><div id="attachment_90130" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_11_55_21-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-90130" decoding="async" class="size-full wp-image-90130" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_11_55_21-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="SEJARAH : Dulu berasal dari pasar Mulyorejo. (sos)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_11_55_21-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_11_55_21-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_11_55_21-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_11_55_21-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_11_55_21-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-90130" class="wp-caption-text"><strong>SEJARAH : Dulu berasal dari pasar Mulyorejo. (sos)</strong></p></div></p>
<p>Sekitar tahun 1996-an, pihak kelurahan menawari pindah ke terminal. Pertimbangannya, karena masih ada lahan kosong. Tawaran itu juga direncanakan akan dibangunkan sekolahan.</p>
<p>Sayangnya, rencana itu (bangun sekolah&#8211;red) batal. Suasana di terminal tidak membantu perjuangan jual beli para pemilik kios. Pemilik kios beberapa silih berganti dengan sistem jual beli kios.</p>
<p>Diceritakan Jai, ketua Paguyuban, pada masanya, puluhan pedagang pasar mau pindah agar lahan terminal menjadi ramai. Dari Pemkot sempat memberi dana dalam pemindahannya dan pemilik kios diminta mencicil.</p>
<p>Di pertengahan jalan, cicilan kemudian dibebaskan sesuai kesepakatan sejumlah pihak. Seorang pemilik kios kemudian menunjukkkan surat bukti berhak menempati kiosnya. Surat itu berupa perjanjian jual beli dan penempatan kios. Surat ditandatangani Lurah waktu itu, Pak Mulyono.</p>
<p>Belasan pemilik kios tersebut, tercatat sebagai warga RT 05/RW03 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga setempat.</p>
<p>Lalu bagaimana situasi jual beli di kawasan itu? Setiap hari, kawasan teminal tidak selalu ramai. Malah lebih sering sepi. Bertahun-tahun, tidak ada penarikan dari pihak terminal.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="http://Pemilik Kios Mulyorejo Terancam “Diusir”" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Pemilik Kios Mulyorejo Terancam “Diusir”</a></p>
<p>&#8220;Belum tentu punya pendapatan klo di sini. Kadang seminggu, ya bisa jual satu cincin akik. Itupun teman,&#8221; ujar pemilik kios bernomor B6, Moh Yusuf. Selama 8 tahun ia menempati kios ukuran 4&#215;3 m2 sebagai penjual akik.</p>
<p>Begitu juga nasib Sirman. Pemilik kios terlama di kawasan itu. Ia berjualan es campur. Dengan tarikan sewa kontrak pihak Terminal, ia sangat keberatan. Penghasilannya tidak sanggup memenuhi aturan tarikan terminal.</p>
<p>Menurutnya, lebih baik dipindah ke pasar lama atau tempat asal muasal dahulu. &#8220;Ya kalau ditarik, saya mau pindah (dipindahkan&#8211;red) ke tempat lama,&#8221; keluh pemilik kios sepuh ini kepada Memontum.com. <strong>(sos)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90127</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemilik Kios Mulyorejo Terancam &#8220;Diusir&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/pemilik-kios-mulyorejo-terancam-diusir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2019 12:53:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[protes pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Terminal Mulyorejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90120-pemilik-kios-mulyorejo-terancam-diusir</guid>

					<description><![CDATA[Protes Penarikan Kontrak Kepala Terminal &#160; Memontum Malang &#8211; Puluhan pemilik kios di lingkungan Terminal Mulyorejo, Senin (12/8/2019) siang mendatangi balai desa untuk menemui Lurah Mulyorejo. Kedatangan puluhan warga ini terkait undangan pihak Terminal soal penarikan kontrak penempatan kios. &#8220;Denger- denger disuruh sediakan uang Rp 1-2 juta untuk kontrak pihak Terminal. Yang gak jualan,&#8221;disuruh keluar&#8221;. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Protes Penarikan Kontrak Kepala Terminal</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Puluhan pemilik kios di lingkungan Terminal Mulyorejo, Senin (12/8/2019) siang mendatangi balai desa untuk menemui Lurah Mulyorejo. Kedatangan puluhan warga ini terkait undangan pihak Terminal soal penarikan kontrak penempatan kios.</p>
<p>&#8220;Denger- denger disuruh sediakan uang Rp 1-2 juta untuk kontrak pihak Terminal. Yang gak jualan,&#8221;disuruh keluar&#8221;. Sudah ada satu pemilik kios yang &#8220;dikeluarkan&#8221;, dibawa ke panti jompo,&#8221; ungkap seorang pemilik kios.</p>
<p><div id="attachment_90122" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-90122" decoding="async" class="size-full wp-image-90122" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_04_00-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="PROTES : Pemilik kios di balai desa Mulyorejo. (sos) " width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_04_00-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_04_00-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_04_00-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_04_00-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_04_00-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-90122" class="wp-caption-text"><strong>PROTES : Pemilik kios di balai desa Mulyorejo. (sos) </strong></p></div></p>
<p>&#8220;Kami ditarik iuran Rp 10 ribu per bulan ke terminal selama ada kepala baru. Alasannya buat kebersihan. Nyatanya kita bersihkan sendiri-sendiri,&#8221; ungkap pemilik kios lainnya.</p>
<p>Selain penarikan sewa kontrak itu, beberapa warga juga menyayangkan &#8220;sikap keras&#8221; Linda selaku Kepala Terminal. Linda sendiri, baru dilantik sejak 2 Februari 2019 lalu. Ia mendapat tugas soal pengelolaan 3 terminal, termasuk Mulyorejo.</p>
<p>Siang hari, diceritakan pemilik kios, sang kepala terminal mendatangi satu per satu kios. Ia menyebut pemilik kios tidak berhak menempati kawasan terminal. Pihaknya saat itu melakukan pendataan para pemilik kios.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-90121" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_29_06-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_29_06-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_29_06-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_29_06-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_29_06-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/Pic_2019_08_12_10_29_06-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Selain warga parkir ditarik, ada juga yang ditarik bulanan Rp 300 ribu. KTP KK dianggap gak sah,&#8221; ungkap seorang warga.</p>
<p>Di kawasan terminal, berdiri 25-an kios lapak pedagang. Ukurannya berbeda-beda. Ada yang 3&#215;9 m2, ada pula 4&#215;3 m2. Sebagian pemilik kios tercatat sebagai warga RT setempat dan puluhan tahun (23 tahun terlama&#8211;red) menempatinya dengan kondisi sepi pembeli.</p>
<p>&#8220;Iya benar 23 an kios. Belasan memiliki KTP sini. Saya tidak tahu jelas sejarahnya perpindahan yang paham ketua paguyubannya,&#8221; cerita ketua RT 05,.</p>
<p>Senin (12/8/2019) pagi hingga tengah siang, pemilik kios masih menunggu kedatangan Lurah Mulyorejo. Sang lurah pun tak kunjung datang. Belakangan, Lurah Mulyorejo datang di terminal saat berlangsung pertemuan antara pemilik kios dan pihak terminal.</p>
<p>Menurut warga, sudah ada komunikasi atau pertemuan dengan pihak terminal. Namun sayangnya, menurut warga, dalam pertemuan pertama, sudah ada &#8220;tekanan&#8221;. Tekanan bernada ancaman itu menyebut &#8220;pengusiran&#8221; pemilik kios jika tidak menuruti aturan terminal.</p>
<p>Diceritakan pemilik kios, 4 bulan lalu para pemilik kios bertemu dengan pihak terminal.&#8221;Setelah kian lama tidak ada masalah. Kemudian mau diambilalih dishub. Tidak mengakui KK/KTP meski beralamat di alamat terminal dalam,&#8221; ucap pemilik kios.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak bisa (sepakat&#8211;red), balik aja ke yang dulu (tempat pasar lama&#8211;red). Elek-elek ritek (jelek-jelek),&#8221; bu Susana, pemilik kios terlama. Susana dan pemilik kios lainnya kemudian membicarakan soal surat undangan tanpa stempel dan &#8220;coretan kata Arjosari&#8221; dari pihak terminal.<strong> (sos)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90120</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedagang Pasar Tulangan Wadul Dewan Soal Harga Sewa dan Pembagian Kios</title>
		<link>https://memontum.com/pedagang-pasar-tulangan-wadul-dewan-soal-harga-sewa-dan-pembagian-kios</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Dec 2018 14:56:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Tulangan]]></category>
		<category><![CDATA[protes pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/68834-pedagang-pasar-tulangan-wadul-dewan-soal-harga-sewa-dan-pembagian-kios</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sedikitnya 9 perwakilan pedagang Pasar Tulangan yang tak lain pengurus Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Tulangan mengadu ke Komisi B DPRD Sidoarjo, Jumat (14/12/2018). Para pedagang yang mewakili 289 pedagang resmi ini mengeluhkan harga sewa dan pembagian kios di Pasar Tulangan yang dibangun dan dikelola PT Wahyu Graha Persada. Sejumlah keluhan pedagang itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Sedikitnya 9 perwakilan pedagang Pasar Tulangan yang tak lain pengurus Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Tulangan mengadu ke Komisi B DPRD Sidoarjo, Jumat (14/12/2018). Para pedagang yang mewakili 289 pedagang resmi ini</p>
<p>mengeluhkan harga sewa dan pembagian kios di Pasar Tulangan yang dibangun dan dikelola PT Wahyu Graha Persada. </p>
<p>Sejumlah keluhan pedagang itu, selain luasan bangunan yang dijanjikan pihak pengembang tidak sama dengan stan dan kios setelah dibangun. Selain itu, posisi pembagian kios di Pasar Semi Modern itu, belum bisa disepakati terutama soal zonasi pedagang.</p>
<p>&#8220;Harganya ada yang Rp 10 juta (los ukuran 1,5 x 1,5 meter), Rp 13 juta (kios ukuran 2,5 x 2,5 meter) dan Rp 15 juta (kios ukuran 3 x 2,75 meter). Tapi zonasinya belum jelas untuk pedagang apa saja. Tapi setelah dibangun ukurannya lebih kecil. Itu tak sesuai perjanjian awalnya,&#8221; terang Ketua HPP Tulangan Nur Said kepada Memo X, Jumat (14/12/2018) saat hearing di DPRD Sidoarjo.</p>
<p>Nur Said mencontohkan untuk los harga Rp 10 juta ukurannya 1,5 x1,5 meter. Tapi kenyatanya tidak sesuai realisasi. Pedagang hanya menerima luasan bangunan 1,2&#215;1,2 meter. </p>
<p>&#8220;Kami minta pedagang pasar semi modern Tulangan ditata dan dikelola dengan baik. Termasuk antisipasi adanya PKL dan pedagang yang di luar anggota HPP Tulangan atau yang tidak punya buku induk,&#8221; pintahnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68834</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Di Stop Berjualan, PKL di Trenggalek Luruk Pendopo</title>
		<link>https://memontum.com/di-stop-berjualan-pkl-di-trenggalek-luruk-pendopo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 May 2018 12:18:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<category><![CDATA[protes pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41307</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8212; Dilarang menjajakan dagangannya di lingkup sekolah, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Keripik Tempe luruk pendopo Kabupaten Trenggalek. Kedatangan puluhan PKL ke Pendapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek ini, tak lain hanya untuk menyampaikan keluhannya lantaran tak diperbolehkan lagi berjualan di lingkungan sekolah. Dalam aksinya ini, mereka meminta kepada pihak Pemerintah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8212; Dilarang menjajakan dagangannya di lingkup sekolah, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Keripik Tempe luruk pendopo Kabupaten Trenggalek. Kedatangan puluhan PKL ke Pendapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek ini, tak lain hanya untuk menyampaikan keluhannya lantaran tak diperbolehkan lagi berjualan di lingkungan sekolah. </p>
<p>Dalam aksinya ini, mereka meminta kepada pihak Pemerintah Daerah untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Agar para PKL ini segera bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan. </p>
<p>&#8220;Sejumlah PKL yang datang ke pendapa ini menuntut agar pihak sekolah bisa kembali menerima keberadaan PKL untuk berjualan di lingkungan sekolah. Seperti yang diketahui bahwa sejauh ini pihak sekolah melarang kepada PKL untuk tidak menjajakan dagangannya di lingkungan sekolah, &#8221; ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Sunyoto Jumat (04/5/2018).</p>
<p>Diakuinya, larangan pihak sekolah untuk tidak memperkenankan PKL berdagang di lingkungan sekolah ini tidak dibarengi dengan alasan yang jelas. Oleh karenanya, PKL merasa bahwa pihak sekolah seolah &#8211; olah memutuskan mata pencaharian mereka. </p>
<p>Pihaknya berupaya akan memberikan langkah dan solusi terbaik atas permasalahan ini, tanpa merugikan pihak sekolah maupun PKL. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41307</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Digusur dari Trotoar Pasar Tingkat Lamongan, PKL Wadul Disperindag</title>
		<link>https://memontum.com/digusur-dari-trotoar-pasar-tingkat-lamongan-pkl-wadul-disperindag</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2018 17:01:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Diperindag Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[protes pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=39170</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8212; Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Pasar Tingkat Lamongan mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) di jalan Panglima Sudirman, Selasa (24/4/2018). Kehadiran mereka mengadukan keputusan Satpol PP yang hanya memberi tenggang waktu hanya tujuh hari boleh membuka dagangannya di jalur itu. Pedagang diberi kesempatan waktu berjualan terhitung mulai Senin (23/4/2018) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8212; Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Pasar Tingkat Lamongan mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) di jalan Panglima Sudirman, Selasa (24/4/2018). Kehadiran mereka mengadukan keputusan Satpol PP yang hanya memberi tenggang waktu hanya tujuh hari boleh membuka dagangannya di jalur itu. Pedagang diberi kesempatan waktu berjualan terhitung mulai Senin (23/4/2018) hingga Senin (30/4/2018).</p>
<p>&#8221; Setelah tanggal itu tidak boleh jualan di jalur itu,&#8221; ungkap Yamin, salah satu PKL yang tergusur di pelataran pasar tingkat Lamongan, Selasa (24/4/2018).</p>
<p>Sebelumnya petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta Polres Lamongan melakukan langkah persuasif dalam penertiban PKL sekitar pasar tingkat di Jl A. Yani Lamongan, Senin (23/4/2018). </p>
<p>Sedangkan saat itu,  sebanyak 37 PKL diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang formatnya telah dipersiapkan Satpol PP.</p>
<p>Isi surat pernyataan itu ditegaskan agar PKL memindahkan atau membongkar tempat usahanya. Dan jika dalam peringatan pertama tidak diindahkan, maka akan diluncurkan surat peringatan kedua. </p>
<p>&#8220;Jadi, setelah seminggu kita ini sudah tidak boleh berjualan lagi,&#8221; kata Nurul Faridah, penjual es campur. </p>
<p>Padahal,  cetusnya rata-rata PKL sudah menempati lokasi hampir 20 tahun, bahkan ada yang lebih dari itu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">39170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi VI DPR RI Tuntaskan Kasus Pembagian Stand  Pasar Wonoayu</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-vi-dpr-ri-tuntaskan-kasus-pembagian-stand-pasar-wonoayu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2018 17:13:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[protes pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28909-komisi-vi-dpr-ri-tuntaskan-kasus-pembagian-stand-pasar-wonoayu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211;– Lagi, kasus pembagian stand setelah dilakukan revitalisasi muncul kembali. Setelah sebelumnya pedagang pasar Sukodono bergolak karena tidak tidak mendapatkan pembagian stan. Kini giliran, pedagang Wonoayu. Untungnya kasus ini tidak berkepanjangan. Itu setelah penolakan pembagian stand ini oleh pedagang pasar Wonoayu terdengar anggota Komisi VI DPR RI, Ir Bambang Haryo Soekartono. Penolakan pembagian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211;– Lagi, kasus pembagian stand setelah dilakukan revitalisasi muncul kembali. Setelah sebelumnya pedagang pasar Sukodono bergolak karena tidak tidak mendapatkan pembagian stan.  Kini giliran, pedagang  Wonoayu. Untungnya kasus ini tidak berkepanjangan. Itu setelah penolakan pembagian stand ini oleh pedagang pasar Wonoayu terdengar    anggota Komisi VI DPR RI, Ir Bambang Haryo Soekartono.</p>
<p>Penolakan pembagian stand itu dipicu persoalan ukuran stand yang tidak seperti yang tertera dalam surat yang dimohon dengan biaya Rp 2, 6 juta/ los .Belakangan diketahui,   ternyata dibagi  tidak sesuai dengan ukuran yang tertera di buku kepemilikan. Di buku yang dikeluarkan oleh dinas Perdagangan  Kabupaten Sidoarjo atas stand tersebut tertulis ukuran stand  3  x  3  M, namun kenyataanya pedagang hanya mendapat los   dengan ukuran   1 , 5  x  2 M.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/wono-2-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="400" class="aligncenter size-full wp-image-28910" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/wono-2-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/wono-2-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/wono-2-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/wono-2-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Pembagian  yang lebih sempit itu menjadi persoalan , sehingga pedagang yang merasa dirugikan menolak menempati los. Sayangnya keluhan warga ini hanya ditampung dan didengar  wakil oleh pejabat setempat.  Nawari, Kabid Pasar Dinas Perekonomia   Pemkab Sidoarjo, yang mendengar langsung keluhan pedagang memutuskan  membatalkan pembagian stand los. Pembagian stand los kami batalkan sampai ada hibah dari pusat,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, wakil rakyat yang duduk di DPRD Sidoarjo  hanya menampung dan mendengarkan keluhan warga.  Ketua  Komisi B, DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bambang Pujianto,   menyatakan mendengar keluhan pedagang  , &#8220;Pengaduan ini akan kami pelajari  dan akan  kami klarifikasi kepada Dinas Perdagangan, &#8221; janjinya.</p>
<p>Untungnya,  ketika pedagang hampir putus asa karena ada  ketidak jelasan dalam pembagian stan. Bambang Haryo, anggota Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja  ke sejumlah pasar yang akan dilakukan revitalisasi.  Selasa,  (27/2/2018).</p>
<p>Mendengar ada kabar jika ada persoalan pembagian stand pada pasar Wonoayu yang baru saja direvitalisasi Bambang Haryo, melakukan kunjungan kerja dan langsung berdialog dengan padagang pasar. Dialog  juga dihadiri  Kepala Dinas Perdagangan Feny Apridawati. Ketika mendapat kesempatan berbicara , Choirul Huda, pedagang pasar pemilik los usaha selep tepung menyatakan  dari 56 kios , yang punya surat 32.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28909</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedagang Pasar Wanoayu Tolak Pembagian  Los</title>
		<link>https://memontum.com/pedagang-pasar-wanoayu-tolak-pembagian-los</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2018 14:42:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Disperindag Kabupaten Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[pasar wonoayu]]></category>
		<category><![CDATA[protes pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/27760-pedagang-pasar-wanoayu-tolak-pembagian-los</guid>

					<description><![CDATA[Ukuran Tidak Sesuai dengan Surat, Puluhan Los Tak Bertuan &#160; Memontum Sidoarjo &#8212; Kesempatan pedagang pasar Wonoayu untuk dapat menempati pasar yang baru saja direnovasi menuai masalah. Pasalnya ukuran stand los yang dimohon dengan biaya Rp 2, 6 juta/ los , ternyata dibagi tidak sesuai dengan ukuran yang tertera di buku kepemilikan. Di buku yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Ukuran Tidak Sesuai dengan Surat, Puluhan Los Tak Bertuan</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Kesempatan pedagang pasar Wonoayu untuk dapat menempati pasar yang baru saja direnovasi  menuai masalah. Pasalnya  ukuran stand los yang dimohon dengan biaya Rp 2, 6 juta/ los  , ternyata dibagi  tidak sesuai dengan ukuran yang tertera di buku kepemilikan.</p>
<p>Di buku yang dikeluarkan oleh dinas Perdagangan  Kabupaten Sidoarjo atas stand tersebut tertulis ukuran stand  3  x  3  meter, namun kenyataanya pedagang hanya mendapat los   dengan ukuran   1 , 5  x  2  meter.</p>
<p>Pembagian  yang lebih sempit itu menjadi persoalan , sehingga pedagang yang merasa dirugikan menolak menempati los.</p>
<p>Choirul Huda, pedagang pasar pemilik los usaha selep tepung menyatakan  dari 56 kios , yang punya surat 32 . Padahal dari yang tercatat itu   banyak yang tidak ambil tetapi mengapa ketika  pedagang  minta katanya habis, sementara ketika  minta data ke Dinas Perekonomian  dijawan tidak  tahu.</p>
<p>Yang paling menyakitkan,  lanjut Khoirul adalah menyusutnya ukuran los. Dalam buku kepemilikan yang dikeluarkan Dinas Perekonomi tertera ukuran los 3 X 3 M, tetaapi ketika pembagian, setiap pedagang mendapat bagian 1,5 X 2 M.</p>
<p>Karena menyusutnya ukuran ini pedagang menolak sampai ada penjelasan yang pasti.  “ Kami mempertanyakan untuk siapa pasar dibangun  ? Untuk pedagang ? Untuk pejabat ? apa untuk pesanan ?,” tanyanya .</p>
<p>Kalau untuk pedagang, harusnya seperti yang  diharapkan  pemerintah  pusat , yakni untuk memakmurkan pedagang, tetapi  mengapa pedagang kesulitan masuk pasar Wonoayu setelah direnovasi.</p>
<p>“ Ketika hendak memohon menempati kios walaupun harus keluar biaya lebih , namun Dinas tidak mengabulkan,  sementara kios tak kunjung ditempati dengan alasan ini dan itu,” ungkapnya .</p>
<p>Keluhan yang sama disampaikan pedagang pakaian . Menurutnya  hingga saat ini kesulitan berjualan karena  dagangnya tidak mungkin  digelar di los. &#8221; Saya ini jualan pakaian kalau di los gimana . Saya mau pindah di kios biaya berapa tidak apa apa , tapi katanya tidak ada.  Sebenarnya siapa yang punya,  karena sampai sekarang belum ditempati,” tanyanya.</p>
<p>Nawari, Kabid Pasar Dinas Perekonomia   Pemkab  Sidoarjo, yang mendengar langsung keluhan pedagang memutuskan  membatalkan pembagian stand los,”   Pembagian stand los kami batalkan sampai ada hibah dari pusat, &#8221; katanya .</p>
<p>Sementara itu, keluhan pedagang  masuk ke meja Komisi B, DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bambang Pujianto, Ketua Komisi B  menyatakan mendengar keluhan pedagang  , &#8220;Pengaduan ini akan kami pelajari  dan akan  kami klarifikasi kepada Dinas Perdagangan,&#8221; janjinya. <strong>(par/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27760</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
