<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PSU &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/psu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Jun 2023 16:28:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PSU &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Warga Puri Cempaka Putih 2 Tuntut Penyerahan PSU Keseluruhan, Gegara 28 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan</title>
		<link>https://memontum.com/warga-puri-cempaka-putih-2-tuntut-penyerahan-psu-keseluruhan-gegara-28-tahun-tak-tersentuh-pembangunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jun 2023 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[PSU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=190804</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Selama 28 tahun menjadi warga Perumahan Puri Cempaka Putih 2, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, warga tidak mendapatkan sentuhan pembangunan dari pihak pengembang. Karena itu, mereka meminta agar Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), segera diserahkan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Multi Graha, Tri Hajar Anantoro, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum <a href="https://kotamalang.memontum.com">Kota Malang</a></strong> &#8211; Selama 28 tahun menjadi warga Perumahan Puri Cempaka Putih 2, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, warga tidak mendapatkan sentuhan pembangunan dari pihak pengembang. Karena itu, mereka meminta agar Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), segera diserahkan pada Pemerintah Kota (Pemkot) <a href="https://kotamalang.memontum.com">Malang</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Multi Graha, Tri Hajar Anantoro, mengatakan jika kendala belum diserahkannya PSU itu karena masih ada pengembangan di banyak titik, terutama di wilayah RW06. Dimana menurutnya, masih ada tanah utuh yang belum diberi jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ada yang belum selesai, karena tanahnya belum digarap. Jadi cuma tanahnya saja dan jalannya belum ada. Jadi, tanahnya masih utuh,” kata Tri Hajar, Selasa (13/06/2023) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, saat disinggung mengenai permintaan warga atas penyerahan PSU di Agustus mendatang, pihaknya tidak bisa memastikan hal tersebut. Karena, menurutnya itu tergantung dari pihak komisaris.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Karena ada tim verifikasi, masa bisa minta Agustus. Kalau tak taruh gitu aja, ya bisa saja. Tapi, ini tergantung komisaris. Saya di sini, direktur yang hanya melaksanakan. Tahun ini diserahkan apa enggak, saya koordinasikan dahulu dengan komisaris,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, Koordinator warga Perumahan Puri Cempaka Putih 2, Imam Mucholis, menyampaikan jika pihaknya sudah meminta penyerahan tersebut sebanyak tiga kali. Namun, tidak kunjung diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Malang. Sehingga, hal tersebut membuat dirinya merasa belum puas sama sekali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Masih belum puas sama sekali. Karena dari pergantian RW ke RW melakukan begini sudah 3 kali. Ini saya yang terakhir, saya ditunjuk warga untuk jadi ketua mewakili seluruh warga sini, untuk bagaimana proses ini sampai goal tahun ini,” ujar Imam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya berharap, penyerahan PSU tersebut bisa tuntas diserahkan oleh pengembang, pada 17 Agustus 2023, mendatang. Kalau hal itu tidak bisa dilakukan oleh pengembang, maka warga perumahan akan mempertimbangkan hal lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Harapannya, 17 Agustus 2023 ini selesai dan tuntas semua. Kalau tidak mau, pasti ada pertimbangan lain. Kalau penyerahannya hanya setengah, mending tidak. Kalau diserahkan semua, ya sudah. Tidak terlalu nuntut macam-macam,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai informasi, warga melakukan perbaikan jalan, perbaikan drainase, pembangunan masjid, pembelian tanah makam, dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU), dari swadaya masyarakat itu sendiri. Sehingga, pihaknya meminta pengembang segera menyerahkan, agar bisa mendapat perbaikan dari Pemkot Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190804</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPUPRPKP Bakal Deadline Penyerahan PSU Puri Cempaka Putih 2 Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/dpuprpkp-bakal-deadline-penyerahan-psu-puri-cempaka-putih-2-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 10:43:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[komisi C]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[PSU]]></category>
		<category><![CDATA[survei]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=190334</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, memastikan bakal memberikan deadline terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke Pemkot Malang. Rencana itu akan dilakukan, setelah pelaksanaan survei dan langkah-langkah yang sudah diberikan oleh dinas. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan jika sesuai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, memastikan bakal memberikan deadline terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke Pemkot Malang. Rencana itu akan dilakukan, setelah pelaksanaan survei dan langkah-langkah yang sudah diberikan oleh dinas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan jika sesuai dengan regulasi Undang-Undang (UU) dan Perda, dalam penyerahan PSU tersebut tidak harus diserahkan secara keseluruhan. Namun, bisa diserahkan secara bertahap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jadi artinya, dalam penyerahan itu tidak harus menunggu selesai semuanya. Namun, bisa diserahkan secara bertahap atau sebagian. Jadi, seperti fasilitas umum yang sudah siap, bisa diserahkan. Utamanya, terkait dengan jalan,” kata Dandung, Rabu (07/06/2023) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk tenggat waktu atau deadline kepada pengembangan, dirinya menjelaskan, akan disepakati bersama dengan Komisi C DPRD Kota Malang. Yakni, ketika nantinya sudah melakukan survei lapangan. Rencananya, survei baru akan dilakukan Selasa (13/06/2023) mendatang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Nanti akan kita sepakati lagi, ketika kita sudah melakukan survei lapangan. Rencananya, nanti akan ditetapkan oleh Pak Fathol, selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Malang,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Masih menurut Dandung, salah satu alasan pengembang perumahan tersebut tidak segera menyerahkan PSU, karena khawatir dan takut jika jalan yang ada, akan menjadi jalan umum. Di sisi lain, perumahan tersebut juga masih dilakukan pengembangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Mereka khawatir, kalau pas ada pengembangan, truk-truk tidak bisa lewat karena di portal oleh warga. Itu salah satu kekhawatiran mereka. Karena itu, kami sepakati dari DPUPRPKP menyarankan untuk jalan yang dipakai akses kendaraan material, sementara tidak diserahkan. Tetapi, jalan yang lain diserahkan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dijelaskan, ketika PSU tersebut diserahkan kepada Pemkot Malang, maka akan dicatat dalam neraca aset Pemkot Malang. Sehingga, nantinya bisa dianggarkan untuk perbaikan dan pemeliharaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semua nanti yang sudah diserahkan ke Pemkot, nantinya akan dicatat dalam neraca aset Pemkot. Seperti untuk perbaikan jalan, perbaikan gorong-gorong, jembatan dan Penerang Jalan Umum (PJU),” imbuh Dandung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diberitakan, akibat tidak kunjung diserahkannya PSU, membuat warga di perumahan tersebut meradang dan mengadukan ke dewan. Itu karena, setiap kali ada kerusakan terkait PSU, harus iuran secara mandiri. Belum lagi, ketika penghuni perumahan mengalami musibah meninggal dunia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190334</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Perumahan Puri Cempaka Putih 2 Kota Malang Adukan Pengembang, PSU Tak Diserahkan Berdampak ke Iuran</title>
		<link>https://memontum.com/warga-perumahan-puri-cempaka-putih-2-kota-malang-adukan-pengembang-psu-tak-diserahkan-berdampak-ke-iuran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jun 2023 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[PSU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=190191</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Belasan warga Perumahan Puri Cempaka Putih 2, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melakukan pengaduan kepada Komisi C DPRD Kota Malang, Senin (05/06/2023) tadi. Masalah yang diadukan, terkait dengan pihak pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkot Malang. Salah satu warga, Imam Mucholis, menyampaikan jika akibat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum <a href="https://kotamalang.memontum.com">Kota Malang</a></strong> &#8211; Belasan warga Perumahan Puri Cempaka Putih 2, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melakukan pengaduan kepada Komisi C DPRD Kota Malang, Senin (05/06/2023) tadi. Masalah yang diadukan, terkait dengan pihak pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkot Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu warga, Imam Mucholis, menyampaikan jika akibat dari tidak dilakukan penyerahan PSU tersebut, warga sering mengeluarkan biaya sendiri untuk iuran perawatan dan kebutuhan fasilitas perumahan. Sehingga, tidak mendapat penanganan langsung dari Pemkot Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Seperti mengaspal jalan, kami mengaspal jalan dengan biaya sendiri. Termasuk membeli lahan makam dan membangun masjid, itu dengan uang iuran sendiri,” ucap Imam, saat dikonfirmasi di DPRD Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya juga mengatakan, jika alasan pengembang belum menyerahkan PSU, itu karena ada kekhawatiran lahan yang belum tergarap diambil oleh pihak lain. Karena berdasarkan aturan, seharusnya pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU ke Pemkot Malang. Sehibgga, setelah PSU diserahkan, Pemkot Malang bisa menggunakan APBD untuk perawatan dan pengembangan fasilitas umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga:</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Saya tinggal di sana sejak 1995. Sampai sekarang, PSU belum diserahkan. Selama ini pula, kami iuran sendiri jika akan memperbaiki fasilitas publik. Seperti, kami butuh Rp 96 juta untuk pengaspalan. Kami lakukan sendiri semuanya. Sementara PT Multi Graha Kencana Asri, hanya menyumbang Rp 1,5 juta,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, tambahnya, ada beberapa warga yang meninggal dunia, terpaksa harus dipulangkan ke kampung asal. Itu karena, keterbatasan lahan yang ada. Seharusnya, pengembang menyediakan lahan pemakaman bagi warga perumahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Direktur Utama Perumahan Puri Cempaka Putih 2, Tri Hajar Anantoro, mengatakan jika PSU tidak kunjung diserahkan pada Pemkot Malang, karena masih ada lahan yang masih belum selesai dibangun. Kemudian, pihaknya juga akan merevisi masterplan dari perumahan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Masjid dan makam, itu memang tidak kita kuasai, karena itu milik orang. Makanya, nanti setplan akan kita revisi dan kita serahkan ke Pemkot Malang,” kata Tri Hajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat disinggung mengenai batas akhir penyerahan PSU pada pihak Pemkot Malang, pihaknya mengatakan, jika prosesnya mengalir. Itu akan segera dilakukan dan masterplan akan segera dibenahi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Prosesnya mengalir dan tidak berlarut. Targetnya, tergantung prosesnya nanti. Intinya kita akan segera mulai proses, masterplan dibenahi yang bukan dikuasi kita blok. Yang direvisi, itu nanti tanah yang milik orang itu kita blok,” imbuhnya.&nbsp;<strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190191</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dapat Penyerahan PSU Apartemen Begawan, Wali Kota Sutiaji Minta Pengembangan Lain Mencontoh</title>
		<link>https://memontum.com/dapat-penyerahan-psu-apartemen-begawan-wali-kota-sutiaji-minta-pengembangan-lain-mencontoh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2021 10:54:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[PSU]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133463</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih banyak pengembang atau developer perumahan di Kota Malang, yang belum serahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum). Bahkan, hingga akhir Januari 2021, total hanya sekitar 88 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Selebihnya, sampai sekarang masih ditunggu kesadarannya. Terakhir atau salah satu pengembang yang sudah menyerahkan PSU, adalah Begawan Apartment, pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih banyak pengembang atau developer perumahan di Kota Malang, yang belum serahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bahkan, hingga akhir Januari 2021, total hanya sekitar 88 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Selebihnya, sampai sekarang masih ditunggu kesadarannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terakhir atau salah satu pengembang yang sudah menyerahkan PSU, adalah Begawan Apartment, pada Jumat (29/1) tadi. Wali Kota Malang, Sutiaji, menerima langsung penyerahan PSU tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Harusnya, begitu selesai melakukan pembangunan, PSU langsung diserahkan,&#8221; kata Sutiaji.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://memontum.com/125071-pemkot-malang-terima-10-psu-dari-pengembang">Baca Juga: Pemkot Malang Terima 10 PSU dari Pengembang</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena kesadaran tersebut, Sutiaji sangat sepakat, jika Begawan Apartment, bisa menjadi contoh bagi pengembang perumahan lainnya di Kota Malang. Termasuk, pengembang yang lebih dari 1 tahun usai melakukan pembangunan, belum menyerahkan PSU ke Pemkot.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mereka (Begawan) menghibahkan jembatan yang ada di kawasan apartemen juga. Luasan sekitar 3.622 meter persegi. Namun, untuk nilai berapa rupiahnya kami belum hitung. Ini harusnya bisa menjadi contoh, pengembang lain,&#8221; tutur Sutiaji. <strong>(cw1/sit)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133463</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dewan Minta OPD Terkait Tegas Terhadap Pengembang Masalah PSU</title>
		<link>https://memontum.com/dewan-minta-opd-terkait-tegas-terhadap-pengembang-masalah-psu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jan 2021 12:20:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Ludi Tanarto]]></category>
		<category><![CDATA[OPD]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembang]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Nomor 4 Tahun 2020]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[PSU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132985</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Setiap pengembang perumahan di Kota Batu, wajib menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Batu. Hal itu, dituangkan dalam Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU. Seperti yang dilansir memontum.com sebelumnya, tercatat hanya 9 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum <a href="https://memontum.com/132982-berulah-di-pasar-madyopuro-seorang-wanita-curi-tas-pedagang-pecah-belah">Kota Batu</a></strong><a href="https://memontum.com/132982-berulah-di-pasar-madyopuro-seorang-wanita-curi-tas-pedagang-pecah-belah"> </a>&#8211; Setiap pengembang perumahan di Kota Batu, wajib menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Batu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu, dituangkan dalam Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti yang dilansir memontum.com sebelumnya, tercatat hanya 9 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Batu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sembilan daftar perumahan yang sudah menyerahkan PSU antara lain Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesanggrahan dan Kusuma Hill.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga kini, berdasarkan data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, ada 110 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU. 14 pengembang diantaranya, sudah menyerahkan PSU ke Pemkot Batu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menegaskan bahwa minimnya pengembang yang belum menyerahkan, harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) serta Satpol PP selaku penegak Perda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seharusnya, ada himbauan dari instansi perizinan dan didukung Satpol PP selaku penegakan Perda. Karena bila ini tidak dijalankan, yang dirugikan masyarakat,” ujar Ludi, Minggu (24/01) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyerahan PSU, tambahnya, itu sangat penting dan telah ditegaskan dalam aturan dari pusat hingga ke daerah. Dengan penyerahan itu, maka pemerintah daerah bisa memberikan pemenuhan fasilitas kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Misal akan diaspal dan paving. Kalau belum diserahkan, maka fasilitas itu masih milik pengembang. Sehingga, ketika jalan itu rusak, masyarakat tidak bisa menuntut ke Pemkot untuk perbaikan,” terang Ketua Fraksi PKS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya mencontohkan, bahwa dahulu pernah di Perumahan Panderman Hill, saat pemkot akan memasang PJU (Penerangan Jalan Umum) sebagai akses jalan dari Abdul Gani Atas ke Jalibar, Oro-Oro Ombo, pernah mengalami dilema.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, tanah masih milik pengembang dan PSU belum diserahkan. Sehingga, tidak jadi dipasang, padahal masyarakat sangat butuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah lain, ujarnya, juga bisa muncul bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU adalah tanah makam. Ketika warga meninggal, tidak ada PSU-nya, pemdes atau kelurahan akan dilematis akibat tidak punya hak atau tidak ikut urun tanah makam. Menurutnya, harus ditegakkan di awal sesuai keluhan beberapa desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ludi juga menyarankan, jika pengembang bisa kerja sama untuk membeli lahan sebagai tanah makam. Sehingga, tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="https://memontum.com/132468-101-pengembang-properti-belum-serahkan-psu-jadi-perhatian-ketua-dprd-batu">Baca Juga: 101 Pengembang Properti Belum Serahkan PSU Jadi Perhatian Ketua DPRD Batu</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dengan permasalahan ini ke depan, mestinya perizinan harus pro aktif. Kalau tidak ada PSU, maka jangan keluarkan izin. Kuncinya di perizinan dan Satpol PP, kami di Komisi A yang kontrol. Jangan sampai perizinan meloloskan tanpa jelas PSU-nya,” terang Ludi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyerahan PSU, paparnya, wajib diselesaikan hingga tahun 2024. Penuntasan PSU telah dibentuk tim verifikator yang terdiri dari beberapa OPD. Meliputi, DPKPP, Dishub, DPUPR, Satpol PP, DPMPTSP-TK dan OPD lainnya. <strong>(cw2/sit)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132985</post-id>	</item>
		<item>
		<title>101 Pengembang Properti Belum Serahkan PSU Jadi Perhatian Ketua DPRD Batu</title>
		<link>https://memontum.com/101-pengembang-properti-belum-serahkan-psu-jadi-perhatian-ketua-dprd-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jan 2021 09:38:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020]]></category>
		<category><![CDATA[prasarana sarana dan utilitas]]></category>
		<category><![CDATA[properti]]></category>
		<category><![CDATA[PSU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132468</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 tahun 2020 tentang penyedia, penyerahan dan pengelolaan prasarana-sarana umum (PSU), mengamanatkan kewajiban pengembang properti untuk menyerahkan PSU. Karenanya, sudah menjadi kewajiban Pengembang Properti untuk menyediakan PSU seluas 30-40 persen dari total luas areal yang dikembangkan pihak developer dan selanjutnya diserahkan ke pemda setempat. Namun, hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 tahun 2020 tentang penyedia, penyerahan dan pengelolaan prasarana-sarana umum (PSU), mengamanatkan kewajiban pengembang properti untuk menyerahkan PSU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karenanya, sudah menjadi kewajiban Pengembang Properti untuk menyediakan PSU seluas 30-40 persen dari total luas areal yang dikembangkan pihak developer dan selanjutnya diserahkan ke pemda setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, hingga kini hanya ada sembilan pengembang properti yang menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. Faktanya, tercatat ada 110 pengembang properti di Kota Batu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akan tetapi, terdapat 101 pengembang properti di Kota Batu, yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Batu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, dari sembilan perumahan yang telah menyerahkan PSU itu, memiliki nilai aset sekitar Rp 198 miliar. Dengan luasan aset yang diserahkan, seluas 83.766,04 meter persegi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap, pengembang yang belum menyerahkan PSU untuk segera menyelesaikan. Ini agar, masyarakat bisa mendapatkan haknya. Untuk kemudian, pemerintah setempat juga bisa menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi hak warga negara terkait peningkatan PSU,” ujar Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, Selasa (19/01) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karenan itu, Asmadi berharap, SKPD terkait juga aktif mengingatkan agar pengembang segera menyelesaikan dan menyerahkan PSU. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Bila perlu, pengembang yang bisa menyelesaikan dan menyerah PSU pada tahun 2021, mendapat reward dari Pemda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU, dikhawatirkan legislatif banyak perumahan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Perda PSU yang sudah dibuat pertengahan tahun 2020 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sesuai dengan Perda PSU, pengembang perumahan harus memberikan fasilitas seperti jalan di lingkungan perumahan, taman atau RTH, pembuangan limbah, parkir, hingga sarana pemakaman,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya, Suwoko, mengatakan penyerahan PSU dapat dilakukan saat pembangunan sudah selesai atau bisa diserahkan secara bertahap ketika masih ada proses pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Termasuk, developer yang tergabung anggota REI, wajib menuntaskan perizinan dulu sebelum melakukan pembangunan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan penuturannya, penyediaan PSU di Kota Batu sekitar 30 persen dari seluruh area yang digarap. Ada sanksi administrasi kepada mereka yang tak menyediakan PSU.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jadi izin kami masukkan, site plan sudah dirancang baru pembangunan jalan. Bahkan bisa terjerat sanksi pidana, jika fasum dan fasos dialihfungsikan peruntukannya, semisal dijadikan ruko. Hal seperti itu tidak diperbolehkan,” paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Daftar perumahan yang sudah menyerahkan PSU antara lain Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesanggrahan, dan Kusuma Hill. <strong>(cw2/sit)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132468</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
