<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PT Bumi Subur &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pt-bumi-subur/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Feb 2021 12:46:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PT Bumi Subur &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Paska Disegel, Tambak Udang PT Bumi Subur Lumajang Diduga Tetap Buang Limbah</title>
		<link>https://memontum.com/paska-disegel-tambak-udang-pt-bumi-subur-lumajang-diduga-tetap-buang-limbah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2021 12:31:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Ipal]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bumi Subur]]></category>
		<category><![CDATA[tambak udang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133808</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; PT Bumi Subur (BS) Lumajang, diduga hari ini, Selasa (02/02), membuang limbah ke sungai. Padahal, keberadaan bangunan itu, beberapa waktu lalu saluran limbahnya sudah disegel oleh Satpol PP Lumajang. &#8220;Setelah disegel, diduga masih melakukan pembuangan limbah. Karena yang bermasalah dengan warga, waktu itu pembuangan limbahnya,&#8221; kata salah seorang warga, Ali Ridho. Dirinya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; PT Bumi Subur (BS) Lumajang, diduga hari ini, Selasa (02/02), membuang limbah ke sungai. Padahal, keberadaan bangunan itu, beberapa waktu lalu saluran limbahnya sudah disegel oleh Satpol PP Lumajang.</p>
<p>&#8220;Setelah disegel, diduga masih melakukan pembuangan limbah. Karena yang bermasalah dengan warga, waktu itu pembuangan limbahnya,&#8221; kata salah seorang warga, Ali Ridho.</p>
<p>Dirinya menambahkan, sebelumnya DLH di forum pertemuan dengan masyarakat, DLH sudah melarang tambak beroperasi, sebelum membuat IPAL. Selang beberapa waktu lalu, Satpol PP pun melakukan penyegelan pembuangan limbahnya.</p>
<p>&#8220;Cuma sayangnya, di depan segel itu ada pipa. Pipa itu l, ternyata untuk saluran pembuangan limbah. Terbukti tadi, ada orang mancing di situ dan memvideokan, bahwasannya menemukan ada pembuangan limbah yang dibuang oleh tambak udang PT Bumi Subur,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menanggapi hal itu, dirinya pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, yakni DLH. Karena, dinas itu yang mempunyai kewenangan.</p>
<p>&#8220;Tambak ini tidak ada manfaat untuk warga sini. Bahkan, mengganggu petani dan nelayan. Kami tengarai, bahwasannya perusahaan ini tidak mempunyai izin lengkap. Kami sedikit banyak ada bukti. Terus, berarti dia merugikan negara, juga masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/127458-tambak-udang-pt-bumi-subur-didemo-petani-dan-nelayan">Tambak Udang PT Bumi Subur Didemo Petani dan Nelayan</a><br />
</strong></p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yulli Haris, ketika dikonfirmasi terkait dugaan yang dilakukan tambak udang PT Bumi Subur l, menjelaskan jika setelah penerbitan teguran II bupati kepada PT BS dan penutupan saluran pembuangan limbah, maka PT BS diwajibkan untuk membangun instalasi pengelolaan limbah cair.</p>
<p>&#8220;Saat ini PT BS dalam tahap penyelesaian pembangunan IPAL. Yang selanjutnya, akan dipresentasikan kepada OPD terkait dan diujicoba untuk melihat efektivitas kinerja IPAL. Apabila telah sesuai, pembukan segel saluran akan dilakukan. Besok (Rabu, red), kami akan turun ke lokasi,&#8221; terang Yulli.</p>
<p>Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo, mengatakan bahwa terkait pembuangan limbah PT Bumi Subur, pihaknya akan melakukan pengecekan. &#8220;Nanti di cek ya,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/125104-pt-bumi-subur-bergolak-lagi-laskar-pelangi-adukan-tr">PT Bumi Subur ‘Bergolak’ Lagi, Laskar Pelangi Adukan ‘TR’</a></strong></p>
<p>Ditanya status penyegelan yang sudah dilakukan, dirinya menegaskan, jika operasional tetap bisa jalan dan tidak ada masalah.</p>
<p>&#8220;Yang ditutup saluran pembuangan limbahnya saja. IPALnya, masih digarap dan masih belum selesai. Kemarin itu diwajibkan membangun IPAL. Nanti kalau sudah panen, limbahnya harus masuk ke IPAL dahulu, setelah mengendap dan bening, baru nanti bisa dibuang lewat saluran yang sekarang masih di segel,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan, jika benar PT Bumi Subur membuang limbah, Matali menyampaikan, nanti diingatkan secara kedinasan. (<strong>adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133808</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pegiat Lingkungan Pertanyakan Ketegasan DLH Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/pegiat-lingkungan-pertanyakan-ketegasan-dlh-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Nov 2020 08:41:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bumi Subur]]></category>
		<category><![CDATA[tambak udang]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127635</guid>

					<description><![CDATA[Sikapi Aksi Unjuk Rasa ke Tambak Udang PT Bumi Subur Memontum Lumajang &#8211; Ketegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, dalam menindak-lanjuti aksi unjuk rasa petani dan nelayan ke tambak udang PT Bumi Subur di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (11/11) sore, menuai kritikan. Masalahnya, meski pihak tambak telah mengakui belum sepenuhnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Sikapi Aksi Unjuk Rasa ke Tambak Udang PT Bumi Subur</strong></h3>
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, dalam menindak-lanjuti aksi unjuk rasa petani dan nelayan ke tambak udang PT Bumi Subur di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (11/11) sore, menuai kritikan.</p>
<p>Masalahnya, meski pihak tambak telah mengakui belum sepenuhnya mengantongi beberapa izin Ipal dan Amdal, namun tidak ada ketegasan dari DLH sebagai pihak pengawas di lapangan.</p>
<p>&#8220;Mereka mengakui kalau sudah beroperasi puluhan tahun tanpa Ipal. Dalam prosesnya, selama itu mereka sudah mencemari lingkungan. Sehingga, masyarakat melakukan demo. Terus, apa iya, kita harus menunggu ramai (unjuk rasa) dahulu, baru aturan itu ditegakkan. Ini kesannya malah begitu,&#8221; kata Pegiat Lingkungan Kabupaten Lumajang, Arsyad Subekti.</p>
<p>Ditambahkannya, terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Bumi Subur, harusnya perusahaan ditindak tegas. Tentunya, sesuai dengan bukti-bukti yang jelas, agar tidak semena-mena dan memberikan efek jera.</p>
<p>&#8220;Aturanya sudah jelas, terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009. Yakni, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain pidana, urainya, karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.</p>
<p>&#8220;Untuk denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),&#8221; terangnya.</p>
<p>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi terkait PT Bumi Subur, mengakui memang tidak mengantongi Ipal. &#8220;Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memang tidak ada Ipalnya,&#8221; ungkap Kepala DLH Kabupaten Lumajang, Yuli Haris, kepada Memontum.com.</p>
<p>Ketika disinggung sistem pengawasan dan sanksi, Yuli menjawab, pihaknya sudah memberi peringatan. &#8220;Kami sudah beri peringatan. Responnya lambat. Dengan sekian banyak usaha, kita tetap melakukan pengawasan. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui evaluasi laporan pengelolaan lingkungan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Evaluasi laporan pengelolaan lingkungan, tambahnya, adalah wajib dilaporkan enam bulan sekali. Kami juga turun untuk melihat kesesuain laporan dan kondisi sebenarnya. Apabila ada yang melanggar akan kami beri peringatan, lalu sanksi administrasi.</p>
<p>&#8220;Ini terus kita pantau. Selama ini, ada perubahan perbaikan,&#8221; kata Yuli enteng. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127635</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tambak Udang PT Bumi Subur Didemo Petani dan Nelayan</title>
		<link>https://memontum.com/tambak-udang-pt-bumi-subur-didemo-petani-dan-nelayan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2020 12:22:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Beroperasi Tanpa Kantongi Ipal]]></category>
		<category><![CDATA[Demo Nelayan dan Petani]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Wotgalih]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bumi Subur]]></category>
		<category><![CDATA[tambak udang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127458</guid>

					<description><![CDATA[Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa Kantongi Ipal Memontum Lumajang &#8211; Tambak udang PT Bumi Subur di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, menjadi sasaran aksi demo, pada Rabu (11/11) sore. Penyebabnya, ratusan pendemo menduga bahwa aktifitas dari tambak tersebut, membuang limbahnya langsung ke laut sehingga mencemari mata pencaharian mereka. PT Bumi Subur sendiri, diketahui sudah beroperasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa Kantongi Ipal</strong></h3>
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tambak udang PT Bumi Subur di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, menjadi sasaran aksi demo, pada Rabu (11/11) sore.</p>
<p>Penyebabnya, ratusan pendemo menduga bahwa aktifitas dari tambak tersebut, membuang limbahnya langsung ke laut sehingga mencemari mata pencaharian mereka.</p>
<p>PT Bumi Subur sendiri, diketahui sudah beroperasi selama puluhan tahun. Selama itu pula, diduga juga tidak memperhatikan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam mengoperasionalkan tambak.</p>
<p>Perwakilan warga, Alin Ridho, mengatakan bahwa PT. Bumi Subur selama ini dinilai tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik sebelum membuang hasil pertambakan ke laut. Perusahaan, dinilai belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (Ipal) yang layak.</p>
<p>&#8220;Dampak ketika panen udang, para nelayan tidak bisa mendapatkan tangkapan ikan. Di sisi lain, aktifitas tambak juga membuat penyempitan sungai yang ada diwilayah tersebut. Sehingga, ketika musim hujan, air sering meluap. Sementara ketika air meluap, baunya anyir dan keruh,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Manajer PT Bumi Subur, M Asmin, mengatakan bahwa terkait masalah Ipal, perusahaannya sudah berencana untuk membangun Ipal. Termasuk, juga masih mengurus Amdal, yang masih membutuhkan kajian secara teknis.</p>
<p>&#8220;Kita ikuti aja, termasuk terkait pelebaran sungai ini. Untuk ipal, saya pastikan sudah proses. Masalah ipal, kita serahkan pada konsultannya ipal di Provinsi yang menangani masalah ini. Kita sudah bayar, Rp 300 juta dan sudah lima puluh persen berjalan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Asmin menambahkan, jika HGU (hak guna usaha) PT Bumi Subur, luasannya 200 hektare. Dari situ, sudah beroperasi kurang lebih sekitar 25 sampai 30 tahun. Pihaknya, juga mengakui jika beroperasi tanpa memiliki Ipal.</p>
<p>&#8220;HGU kita 200 hektare. Tidak ada Ipal memang, karena tambak-tambak yang lain, juga tidak ada,&#8221; paparnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127458</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT Bumi Subur &#8216;Bergolak&#8217; Lagi, Laskar Pelangi Adukan &#8216;TR&#8217;</title>
		<link>https://memontum.com/pt-bumi-subur-bergolak-lagi-laskar-pelangi-adukan-tr</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 15:47:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Wotgalih]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Tambak Udang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bumi Subur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125104</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus tambak udang PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur &#8216;bergolak&#8217; lagi, Rabu (7/10/2020) pagi. Sejumlah waker dari tambak udang tersebut yang menamakan dirinya Laskar Pelangi, didampingi pengacara mendatangi Polres Lumajang mengadukan koordinator keamanan inisial &#8216;TR&#8217; terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Ali Ridho salah seorang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kasus tambak udang PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur &#8216;bergolak&#8217; lagi, Rabu (7/10/2020) pagi. Sejumlah waker dari tambak udang tersebut yang menamakan dirinya Laskar Pelangi, didampingi pengacara mendatangi Polres Lumajang mengadukan koordinator keamanan inisial &#8216;TR&#8217; terkait dugaan penipuan dan penggelapan.</p>
<p>Ali Ridho salah seorang anggota laskar pelangi mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh &#8216;TR&#8217;. Pasalnya bonus yang mereka terima tidak sesuai yang dijanjikan saat awal perekrutan. Para pekerja yang berjumlah 20 orang tersebut awalnya dijanjikan akan mendapatkan gaji Rp 900 ribu serta bonus dari PT Bumi Subur menyesuaikan dengan hasil panen. Namun yang terjadi uang bonus yang diterima TR dari PT Bumi Subur yang turun pada para waker (Keamanan) hanya Rp 500 ribu.</p>
<p>&#8220;TR awalnya menawarkan untuk memilih gaji sistem UMK apa sistem bonus. Lalu kita sepakat memilih sistem bonus dengan gaji Rp 900 ribu dan bonus menyesuaikan dengan penghasilan tambak, informasi yang kita dapat bonus yang diterima lebih dari 200 juta, namun yang sampai pada kami cuma Rp 500 ribu per orang. Total tidak sampai Rp 20 juta,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Mahmud SH selaku kuasa hukum yang mendampingi mengatakan, kedatangannya ke Polres Lumajang dalam rangka mengadukan &#8216;TR&#8217; terkait dugaan penipuan dan penggelapan kliennya. Masih kata Mahmud, pengaduan yang disampaikan akan langsung di mediasi oleh Polres Lumajang.</p>
<p>&#8220;Agendanya kalau tidak besok, Jumat, tapi tetap menunggu undangan resmi, karena langsung akan dimediasi oleh pihak polres. Ini arahan dari pak kasat reskrim, saya rasa sangat bijak, tidak terima laporan dulu tapi mau dimediasi, sekaligus kroscek sekaligus di mediasi, paling baik itu saya rasa, terlapornya &#8216;TR&#8217;, pelapor Joko Laksono dari laskar pelangi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu &#8216;TR&#8217; ketika dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban.  <strong>(adi/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125104</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
