<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PT CGA &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pt-cga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Nov 2019 12:58:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PT CGA &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Investor Pasar Dinoyo Diputus Pailit,  PT CGA Segera Kasasi</title>
		<link>https://memontum.com/investor-pasar-dinoyo-diputus-pailit-pt-cga-segera-kasasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 12:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Terpadu Dinoyo]]></category>
		<category><![CDATA[PT CGA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99404-investor-pasar-dinoyo-diputus-pailit-pt-cga-segera-kasasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Investor Pasar Terpadu Dinoyo Kota Malang, PT Citra Gading Asritama (CGA), diputus pailit. Hal itu sesuai hasil putusan hakim sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 40/ PDT. SUS-PKPU/ 2019/ PN-NIAGA SBY Pengadilan Niaga Surabaya pada Rabu (6/11/2019) siang. Atas putusan ini, PT CGA akan melakukan kasasi dan gugatan lain-lain terhadap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Investor Pasar Terpadu Dinoyo Kota Malang, PT Citra Gading Asritama (CGA), diputus pailit. Hal itu sesuai hasil putusan hakim sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 40/ PDT. SUS-PKPU/ 2019/ PN-NIAGA SBY Pengadilan Niaga Surabaya pada Rabu (6/11/2019) siang. Atas putusan ini, PT CGA akan melakukan kasasi dan gugatan lain-lain terhadap putusan tersebut.</p>
<p>Ketua tim kuasa hukum PT CGA, Dr Solehoddin SH MH, cukup menyayangkan adanya putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya ucapkan Innalillahi Wa Innailaihi Roji&#8217;un atas putusan paikit yang menimpa PT CGA. Kenapa saya ucapkan Innallahi Wa Innailahi Roji&#8217;un karena kreditur tidak mau dilakukan pembayaran, menolak atas perdamaian yang proposalnya telah dibuat,&#8221; terang Solehoddin kepada Memontum.com.</p>
<p>&#8220;Dikarenakan kreditur mempermasalahkan legalitas tanda tangan di proposal karena tidak ditandatangani oleh direktur utama PT CGA yang lama yakni Sandi Muhammad Shidiq. Meskipun dalam proposal perdamaian itu para pemegang saham PT CGA bersedia menjual aset atau harta pribadi. Oleh karena itu Hakim pengawas dan pengurus PKPU-S, menganggap bahwa PT CGA tidak mengajukan proposal perdamaian &#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Pihaknya merasa aneh dikarenakan sebelum sidang putusan Rabu kemarin, majelis hakim malah membahas proposal perdamaian tersebut.</p>
<p>&#8220;Namun sebelum sidang putusan kemarin majelis hakim malah membahas proposal perdamaian yang telah diajukan oleh PT CGA yakni proposal yang ditandatangani oleh direktur utama PT CGA yang baru Rizki Ardiansyah Prasetyo dan para pemegang saham mayoritas. Dalam pembahasan tersebut, majelis hakim tidak mempermasalahkan legalitas proposal perdamaian tersebut,&#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Oleh karena itu, tim kuasa hukum PT CGA berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan PT CGA pailit, adalah putusan yang keliru dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya.</p>
<p>&#8220;Tidak berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya dikarenakan unsur dan syarat sederhana tidak terpenuhi dalam kasus ini. Tidak terpenuhi karena adanya sengketa kepengurusan di PT CGA dan adanya perbedaan pendapat antara majelis hakim dan dengan hakim pengawas dan pengurus PKPU-S mengenai legalitas proposal perdamaian. Karena &#8221; unsur atau syarat sederhana &#8221; tidak terpenuhi dalam kasus ini, kita akan mengajukan upaya hukum kasasi dan gugatan lain-lain terhadap putusan ini,&#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Pihaknya juga mempertanyakan sikap kreditur yang tidak mau dibayar dengan aset atau harta pribadi para pemegang saham PT CGA.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/697-polemik-pasar-terpadu-dinoyo-pt-cga-bantah-rencana-penyerahan-pengelolaan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Polemik Pasar Terpadu Dinoyo, PT CGA Bantah Rencana Penyerahan Pengelolaan</a></p>
<p>&#8220;Kenapa kreditur tidak mau dibayar dengan aset pribadi pemegang saham PT CGA, mengapa mejelis hakim memutus pailit padahal unsur atau syarat sederhana tidak terpenuhi. Sebab sampai detik ini masih ada permasalahan terkait dualisme direktur utama. Direktur lama Sandi telah mengajukan gugatan kepada klien kami Direktur utama yang baru Rizki di PN Sidoarjo, &#8221; urai panjang Solehoddin.</p>
<p>&#8220;Kalau Sandi merasa dirinya direktur utama, kenapa dia yang menggugat, seharusnya kami yang menggugat. Sandi masih menganggap dirinya direktur, walaupun Rapat Pemegang Saham PT CGA telah menghentikan dia dari jabatannya. Selain itu AHU juga sudah kita dapat,&#8221; tambah Solehoddin. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99404</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polemik Pasar Terpadu Dinoyo, PT CGA Bantah Rencana  Penyerahan Pengelolaan</title>
		<link>https://memontum.com/polemik-pasar-terpadu-dinoyo-pt-cga-bantah-rencana-penyerahan-pengelolaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2019 02:46:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Terpadu Dinoyo]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[PT CGA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95599-polemik-pasar-terpadu-dinoyo-pt-cga-bantah-rencana-penyerahan-pengelolaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sepinya pengunjung Pasar Terpadu Dinoyo di Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menimbulkan polemik. Senter kabar di masyarakat bahwa PT Citra Gading Asritama (CGA) akan menyerahkan pengelolaan Pasar Dinoyo ke Pemkot Malang. Informasi penyerahan pengelolaan ini sudah berhembus sejak beberapa hari ini dan bahkan sudah menjadi gunjingan di Gedung Dewan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sepinya pengunjung Pasar Terpadu Dinoyo di Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menimbulkan polemik. Senter kabar di masyarakat bahwa PT Citra Gading Asritama (CGA) akan menyerahkan pengelolaan Pasar Dinoyo ke Pemkot Malang. Informasi penyerahan pengelolaan ini sudah berhembus sejak beberapa hari ini dan bahkan sudah menjadi gunjingan di Gedung Dewan</p>
<p>Corporate Lawyer PT CGA, Dr Solehoddin SH MH saat bertemu Memontum.com pada Kamis (3/10/2019) pukul 15.30, membantah adanya rencana penyerahan pengelolaan Pasar Terpadu Dinoyo ke Pemkot Malang. Pihaknya CGA akan tetap mengelola Pasar Dinoyo dan dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan dan inovasi.</p>
<p>&#8220;Klien kami tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang bertujuan untuk mengembalikan pengelolaan Pasar Dinoyo ke Pemkot Malang. Malahan kami akan melakukan pembenahan terhadap Pasar Dinoyo Malang. Supaya nanti Pasar Dinoyo akan menjadi pasar yang mengayomi dan menfasilitasi para pedagang tradisional,&#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, dia juga menyinggung terkait konflik internal. Pihaknya menjelaskan bahwa permasalahan internal yang terjadi di perusahaan adalah permasalahan yang wajar terjadi.</p>
<p>&#8221; Klien kami, direktur PT CGA akan menyelesaikan dan meluruskan permasalahan-permasalahan dalam waktu dekat. Perusahaan kami baik-baik saja, masih dalam kondisi sehat dan tidak pailit,&#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Pada 12 Juli 2019, RUPS PT CGA telah melakukan pergantian kepengurusan perseroan dan telah mengangkat pengurus baru.</p>
<p>&#8221; Dalam waktu dekat klien kami juga akan melakukan upaya hukum atas putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Pengadilan Niaga. Dikarenakan yang mewakili sidang PKPU pada Sepetember 2019 bukanlah kuasa hukum yang ditunjuk oleh Direktur Utama PT CGA yang baru, Rizky Ardiansyah Prasetio,&#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Saat putusan PKPU beberapa waktu lalu, Solehuddin sudah memprotes majelis hakim, namun persidangan tetap berlanjut. &#8221; Kami mengajukan protes dan sudah kami jelaskan bahwa sayalah lawyer yang ditunjuk oleh direktur utama PT CGA. Namun putusan tetap berjalan dan kami diminta untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali),&#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan gugatan perdata dan juga pidana terkait konflik gugatan PKPU ini. &#8221; gugatan ini relasnya ke PT CGA. Namun ada orang lain yang mengatas namakan PT CGA yang tidak memiliki gugatan asli. Sampai saat ini sangat aneh. Karena kondisi inilah kami akan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata,&#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Dia juga menjelaskan saat terjadinya gugatan PKPU, susunan pengurus direktur sudah diganti melalui RUPS 12 Juli 2019, jadi jika ada pihak laiin yang mengatas namakan PT CGA, Solehoddin tidak akan segan untuk menempuh jalur pidana.</p>
<p>&#8221; Jelas kuasa hukum yang yang mewakili gugatan PKPU bukanlah lawyer yang yang ditunjuk klien kami. Padahal saat gugatan itu, sudah ada RUPS pergantian direktur. Dalam waktu dekat kami akan ajukan perkara pidana. Terkait penundaan pembayaran hanya kurang dari Rp 5 miliar,&#8221; ujar Solehiddin. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95599</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
