<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PT KIS &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pt-kis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Feb 2021 15:21:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PT KIS &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Gugatan Class Action Pedagang Pasar Blimbing, Ditolak</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-class-action-pedagang-pasar-blimbing-ditolak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2021 14:35:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PT KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135259</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), Selasa (23/2/2021) siang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dalam persidangan ini, majelis hakim Sri Hariyani SH MH, menolak gugatan class action ini. Salah satu pertimbangan, bahwa pihak penggugat tidak dapat merinci anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kota-malang">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), Selasa (23/2/2021) siang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>



<p>Dalam persidangan ini, majelis hakim Sri Hariyani SH MH, menolak gugatan class action ini. Salah satu pertimbangan, bahwa pihak penggugat tidak dapat merinci anggota kelompok yang diwakilinya sebanyak 150 pedagang. Selain itu terkait jumlah kerugian perorangan.</p>



<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/124984-pedagang-pasar-blimbing-gugat-pemkot-malang-dan-pt-kis">Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS</a></strong></p>



<p>Abdul Rofiq SH, kuasa hukum PT KIS , usai persidangan mengatakan bahwa gugatan class action penggugat ditolak.</p>



<p>&#8220;Tadi putusannya menolak. Intinya gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi kreteria syarat formal untuk dilanjutkan sebagai gugatan class action. Kalau putusan sela class action menolak, maka sama halnya berlaku seperti putusan akhir. Sudah diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Pihaknya mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga gugatan class action ini ditolak. &#8220;Salah satunya penggugat tidak dapat merinci anggota kelompok yang dimaksud. Berjumlah 150 pedagang. Mereka tidak mendapat kuasa dari 150 orang itu. Sebab yang memberikan kuasa hanya 5 orang yang mengklaim dirinya mewakili 150 orang tersebut. Tuntutan kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh para tergugat, mereka juga tidak merinci dari mana kerugian materi dimunculkan,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Bahwa proyek Pasar Blimbing disebut sebagai hasil lelang murni. &#8220;Ini proses lelang murni dan sampai saat ini kerjsama tetap berjalan. Kami sayangkan, bahwa pihak Pemkot sudah berkali-kali memberikan pengumuman kepada pedagang Pasar Blimbing untuk pindah sementara waktu di pasar penampungan di kawasan Pandanwangi dan eks Stadion Blimbing. Agar pembangunan pasar tradisonal dan modern Pasar Blimbing dapat terealisasi proyeknya. Karena banyak yang tidak mau pindah. Hanya sedikit yang pindah ke pasar penampungan,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Pihaknya mengatakan bahwa pembangunan Pasae Blimbing akan tetap berjalan. &#8220;Berangkat dari putusan ini, akan ada komunikasi persuasif antara OT dengan Pemkot Malang sebagai pihak yang melakukan kerjasama. Semoga hasilnya positif terealisasinya pembangunan Pasar Blimbing,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Sementara itu, Teguh Prassetyo SH, kuasa hukum pihak pemohon class action, bahwa pihaknya akan kembali melakukan gugatan. &#8220;Pasti nantinya akan ada gugatan perbaikan dari gugatan class action itu sendiri,&#8221; ujar Teguh.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/125222-dirugikan-terkait-pembelian-kios-pasar-blimbing-gugat-pt-kis">Dirugikan Terkait Pembelian Kios Pasar Blimbing, Gugat PT KIS</a></strong></p>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wiwit Tuhu SH MH, kuasa hukum pedagang mengatakan bahwa gugatan ini ditujukan untuk membatalkan perjanjian kerjasama yang sudah dibuat pemerintah Kota Malang dengan PT KIS.</p>



<p>“Kami ingin perjanjian itu dibatalkan karena cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Pedagang Pasar Blimbung bukan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Pedagang hanya dijadikan objek saja sehingga tidak bisa mewarnai perjanjian yang dibuat Tahun 2010 itu,” ujar Wiwit.</p>



<p>Penggugat berjumlah 5 orang pedagang mewakili 150 orang pengurus. “Sebanyak 5 pedagang mewakili 150 orang pengurus yabg mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Kalau masalah point perjanjian bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Isi perjanjian itu yang bisa menjelaskan hanya PT KIS dan Pemkot Malang,” ujar Wiwit. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135259</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dirugikan Terkait Pembelian Kios Pasar Blimbing, Gugat PT KIS</title>
		<link>https://memontum.com/dirugikan-terkait-pembelian-kios-pasar-blimbing-gugat-pt-kis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2020 15:53:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Listiansyah King]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[Pembelian Kios]]></category>
		<category><![CDATA[PT KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Prijunatmoko Sutrisno (58) warga Villa Puncak Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggugat PT Karya Indah Sukses (PT KIS) selaku pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing. Yakni PT KIS sebagai tergugat I, Listiansyah King, Direktur PT KIS sebagai tergugat II dan Pemkot Malang sebagai turut tergugat. Prijunatmoko meresa dirugikan oleh PT KIS [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Prijunatmoko Sutrisno (58) warga Villa Puncak Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggugat PT Karya Indah Sukses (PT KIS) selaku pelaksana revitalisasi Pasar Blimbing.</p>
<p>Yakni PT KIS sebagai tergugat I, Listiansyah King, Direktur PT KIS sebagai tergugat II dan Pemkot Malang sebagai turut tergugat. Prijunatmoko meresa dirugikan oleh PT KIS terkait pembelian kios di Pasar Blimbing seharga Rp 720 juta pada Maret 2011.</p>
<p>Namun kenyataanya hingga kini kios yang dijual King kepada Prijunarmoko, tidak pernah diserahkan. Karena merasa dirugikan, Prijunatmoko melayangkan gugatan perdata berharap uang miliknya bisa kembali. Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menempuh jalur pidana.</p>
<p>Dadang H. Suwoto SH, MH dan Janindra Kurniawan, SH, kuasa hukum Prijunatmoko, saat bertemu Memontum.com pada Kamis (8/10/2020) siang di PN Malang bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan berbuatan melawan hukum kepada PT KIS.</p>
<p>&#8220;Saat itu King sebagai sebagai direktur PT KIS. King menawarkan kepada klien kami untuk membeli 1 kios di Pasar Blimbing yang rencananya oleh Pemkot Malang akan direvitalisasi. Sudah dibayar lunas Maret 2011. Pada Tahun 2013 keluar SK Pemkot untuk relokasi. Namun kenyataanya sampai sekarang belum ada relokasi sehingga pembangunan tidak terlaksana&#8221; ujar Dadang, Kamis (8/10/2020) siang.</p>
<p>Disebutkan bahwa lokasi pembelian kios di kawasan Pasar Blimbing. &#8220;Kami masih meraba lokasinya dimana. Lokasinya dimana sih kios itu. Namun katanya lokasinya ditunjukan di Pasar Blimbing. Kita sangat dirugikan. Sebab kalau disewakan saja misalkan per tahunnya Rp 25 juta, sudah berapa juta sekarang,&#8221; ujar Dadang.</p>
<p>Dia mengatakan bahwa Pemkot Malang turut tergugat karena selama ini tidak ada ketegasan dari Pemkot untuk relokasi. &#8220;Saat ini gugatan sudah masuk dan sudah dalam proses mediasi. Pihak PT KIS katanya menunggu dibangun, sampai kapan, katanya ada investor baru, tapi tidak tahu investornya siapa,&#8221; ujar Dadang.</p>
<p><strong><a href="https://memontum.com/124984-pedagang-pasar-blimbing-gugat-pemkot-malang-dan-pt-kis">BACA: Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS</a></strong></p>
<p>Saat ini pihaknya fokus pada gugatan perdata meminta supaya uang Rp 720 juta milik kliennya dikembalikan. &#8220;Apakah ada langkah hukum lain kita masih menunggu putusan. Langkah pidana, kita tunggu saja nanti hasilnya dan akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan prinsipal kami,&#8221; ujar Dadang.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa saat King sedang menjalani masa hukuman di LP Lowokwaru terkait dugaan penipuan penggelolaan hasil tambang emas. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Bisnis Pengolahan Tambang Emas, King PT KIS Berharap Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-bisnis-pengolahan-tambang-emas-king-pt-kis-berharap-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2020 15:17:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[King]]></category>
		<category><![CDATA[PT KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=123165</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Agar terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun dan 10 bulan penjara, terdakwa Litiansyah King SE (53) Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS), warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, melakukan pembelaan. Dalam persidangan di PN Kota Malang, Rabu (2/9/2020) siang, King melalui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Agar terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun dan 10 bulan penjara, terdakwa Litiansyah King SE (53) Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS), warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, melakukan pembelaan.</p>
<p>Dalam persidangan di PN Kota Malang, Rabu (2/9/2020) siang, King melalui Sugiono SH, kuasa hukumnya, membacakan nota pembelaan. Menurut Sugiono bahwa peristiwa ini berawal dari kerjasama.</p>
<p>&#8220;Berawal dari kerjasama. Artinya untung rugi ditanggung bersama. Kedua belah pihak bekerja sama-sama. Dalam perjanjian pembagian tugasnya jelas. Namamya usaha ada kendala. Perbuatan itu murni perdata. Kalau memang pelapor merasa dirugikan bisa melakukan gugatan, bukan memasukan seseorang dalam hukuman, karena itu tidak memecahkan masalah,&#8221; ujar Sugiono usai persidangan.</p>
<p>Menurut Sugiono, bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi terkait kandungan tambang yang ada di kawasan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, tersebut. &#8221; Kemarin saya sudah ke Lab. Orang Lab nya bilang bahwa tambang ini menguntungkan meskipun bukan emas. Sebab tepung nya jika diolah untuk make up, nilainya lebih tinggi dari emas. Kalau nantinya kerjasama diteruskan, King harus cari uang meneruskan pengolahan itu. Tanah itu masih milik PT KIS. Walapun harganya murah, namun kandungannya besar. Kedua belah pihak punya hak baik PT KIS maupun Bu Ira,&#8221; ujar Sugiono.</p>
<p>Terkait kendala pengolahan tambang emas tersebut, Sugiono menyebut ada beberapa permasalahan. &#8221; Menurut Pak King, ada 2 hal yang menyebabkan gagal. Yusri tiba-tiba mengundurkan diri, selanjutnya Pak Robby tahu-tahu sudah menjual tanahnya. Pada bulan September hingga Februari juga musim hujan,&#8221; ujar Sugiono.<br />
Saat ini pihaknya berharap, King bisa bebas, lepas dari tuntutan. &#8221; Memang terbukti suatu perbuatan yang dilakukan, namun bukan pidana. Lepas dari tuntutan karena permasalahan ini adalah perdata,&#8221; ujar Sugiono.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, King, Direktur Utama PT KIS pada Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa dugaan Pasal 372-378 KUHP (Penipuan – Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas. Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi korban yakni pasutri Joko Purwanto (58) dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Bagas (27) anak korban, serta saksi lainnya yakni Drs Roby RM SH MH. Roby juga korban terkait kasus yang sama, namun pihaknya belum melapor.</p>
<p>Ira Muskandi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2016. Dia kenal dengan King setelah dikenalkan oleh Yusri Hamsyah Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza selaku Direktur Operasional Tambang PT KIS.</p>
<p>“Menawarkan kerjasama pengolahan hasil tambang emas. Saya diminta Pak King untuk mentranfer uang total Rp 205 juta ke Jing Tie, istrinya. Pak King mengatakan akan datangkan hasil galiannya dalam bentuk serbuk atau tepung sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi emas. Namun bahan baku tersebut tidak pernah ada,” ujar Ira. Sampai saat ini uang miliknya sepeser pun belum dikembalikan oleh King.</p>
<p>Sementara itu King, diantara jeda persidangan skorsing pukul 17.30, menyebut bahwa dirinya tidak terlibat. &#8220;Saya tidak terlibat. Tanda tangan itukan Yusri. Kalau yang menyuruh tranfer ke istri saya adalah Yahni. Dia adalah stafnya Yusron,&#8221; ujar King saat dikonfirmasi. Namun informasi yang diperoleh bahwa uang tersebut oleh Jing Tie, istri King sudah ditranfer ke Yahni untuk keperluan PT KIS. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123165</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lanjutan Persidang Bos PT KIS</title>
		<link>https://memontum.com/lanjutan-persidang-bos-pt-kis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2020 15:00:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[PT KIS]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120896-lanjutan-persidang-bos-pt-kis</guid>

					<description><![CDATA[Saksi Sebut King Catut Nama Mantan Kapolri Memontum, Kota Malang &#8211; Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS) Litiansyah King SE (53) warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (6/8/2020) siang, kembali menjalani sidang pidananya di Pengadilan Negeri Kota Malang. Agendanya mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Saksi Sebut King Catut Nama Mantan Kapolri</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS) Litiansyah King SE (53) warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (6/8/2020) siang, kembali menjalani sidang pidananya di Pengadilan Negeri Kota Malang.</p>
<p>Agendanya mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Yakni Joko Purwanto (58) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Yusri Hamsyah mantan Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza, mantan Direktur Operasional Tambang PT KIS. Perlu diketahui bahwa Joko Purwanto adalah suami dari Muskandi Dewi yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan investasi pengelolaan tambang emas.</p>
<p>Dalam kesaksian Joko Purwanto mengatakan bahwa pihaknya percaya dengan King karena menyebut nama Rusman Hadi, sebagai pemilik tambang. &#8221; Karena yang disebut nama mantan Kapolri, saya percaya dengan King. Tentang pengolahan bahan baku emas seberat 30 ton, dijanjikan akan mendapat 1 kg emas,&#8221; ujar Joko.</p>
<p>Pensiunan polisi berpangkat AKBP ini menyebutkan bahwa pihaknya telah mentranfer Rp 205 juta. &#8221; Menurut keterangan terdakwa bahwa Rp 135 juta untuk bahan baku dan Rp 70 juta untuk perlatan pengolahan. Namun dalam perjalanannya bahan baku emas yang dijanjikan tidak pernah ada. Sedangkan peralatan pengolahan hanya berupa plat-plat saja yang harganya tidak sampai Rp 10 juta,&#8221; ujar Joko.</p>
<p>Terkait tanah yang disebut akhirnya diketahui bukan milik Rusman Hadi. Melainkan tanah yang dibeli oleh King dari seseorang yang disebut bernama Pak Slamet atau disebut Pak Bodong. Namun keterangan Joko Purwanto ini tidak dibenarkan oleh King. King mengatakan tidak pernah menyebut bahwa tambang milik Rusman Hadi.</p>
<p>Pernyataan King yang menyebut dirinya tidak terlibat dalam kasus ini, dibantah oleh Yusron saat menunggu gilirannya sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.00. Yusron mengatakan dirinya diangkat sebagai Direktur Operasional Tambang PT KIS secara lisan oleh King dan dalam perjalananya tidak mendapat gaji.</p>
<p>&#8221; King punya rencana pengelolaan tambang emas itu. Saya sendiri sendiri sebagai korban. Saat itu saya tidak dapat uang malah banyak keluar uang. Kalau kesalahan King dilemparkan ke Yusri dan saya, itu salah besar, bohong besar. Semua skenarionya King. Ini seolah-olah dia mau mencuci tangan tidak mengakui kesalahannya. Harusnya dia jujur saja. Kenapa harus berbohong tidak mengakui kerjasamanya,&#8221; ujar Yusron. Persidangan ini memakan waktu yang cukup lama. Bahkan hingga pukul 19.00, persidangan masih berlanjut.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, King, Direktur Utama PT KIS pada Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa Pasal 372-378 KUHP (Penipuan – Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas.</p>
<p>Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi korban yakni pasutri Joko Purwanto (58) dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Bagas (27) anak korban, serta saksi lainnya yakni Drs Roby RM SH MH. Roby juga korban terkait kasus yang sama, namun pihaknya belum melapor.</p>
<p>Ira Muskandi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2016. Dia kenal dengan King setelah dikenalkan oleh Yusri Hamsyah Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza selaku Direktur Operasional Tambang PT KIS.</p>
<p>“Menawarkan kerjasama pengolahan hasil tambang emas. Saya diminta Pak King untuk mentransfer uang total Rp 205 juta ke Jing Tie, istrinya. Pak King mengatakan akan datangkan hasil galiannya dalam bentuk serbuk atau tepung sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi emas. Namun bahan baku tersebut tidak pernah ada,” ujar Ira. Sampai saat ini uang miliknya sepeser pun belum dikembalikan oleh King.</p>
<p>Sementara itu King, diantara jeda persidangan skorsing pukul 17.30, menyebut bahwa dirinya tidak terlibat.</p>
<p>&#8221; Saya tidak terlibat. Tanda tangan itukan Yusri. Kalau yang menyuruh transfer ke istri saya adalah Yahni. Dia adalah stafnya Yusron,&#8221; ujar King saat dikonfirmasi.</p>
<p>Namun informasi yang diperoleh bahwa uang tersebut oleh Jing Tie, istri King sudah ditranfer ke Yahni untuk keperluan PT KIS.<strong> (gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120896</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Pengusaha Laporkan Bos PT KIS ke Polresta Malang</title>
		<link>https://memontum.com/dua-pengusaha-laporkan-bos-pt-kis-ke-polresta-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 May 2018 11:29:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 378]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[PT KIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=40942</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Setelah melengkapi berkas untuk bukti pembayaran, Ratih Mustika Ningrum (44) warga Araya, Kota Malang dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (3/5/2018) siang, resmi melaporkan Litiyansyah King (50) warga Perum Dieng, Kota Malang yang tak lain adalah Bos PT KIS (Karya Indah Sukses) di Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8212; Setelah melengkapi berkas untuk bukti pembayaran, Ratih Mustika Ningrum (44) warga Araya, Kota Malang dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (3/5/2018) siang,  resmi melaporkan Litiyansyah King (50) warga Perum Dieng, Kota Malang yang tak lain adalah Bos PT KIS (Karya Indah Sukses) di Polres Malang Kota. </p>
<p>Tak tanggung-tanggung mereka membuat laporan sendiri-sendiri hingga terbit 2 laporan polisi yang keduanya melaporkan Litiansyah King. Yakni kasus Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau pengelapan.  </p>
<p>&#8221; Kami sudah resmi melaporkan PT KIS ke Polres Malang Kota. Keta membuat 2 laporan karena setiap korban objeknya berbeda. Tadi Ibu Ratih sudah mebawa barang bukti kwitansi pembayaran sebeaar Rp 199 Juta. &#8221; ujar Fatimatuz Zahra kuasa hukum Ratih dan Ira.</p>
<p>Kapolrea Malang Kota AKBP Asfuri SIk MH saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan. &#8221; Atas laporan itu, kami akan memeriksa korban dan saksi-saksi sebagai awal proses penyelidikan,&#8221; ujar AKBP Asfuri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">40942</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
