<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PT Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pt-surabaya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Apr 2021 11:33:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PT Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Banding Sengketa Agunan BNI-KPKNL Kandas di PT Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/banding-sengketa-agunan-bni-kpknl-kandas-di-pt-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2021 11:33:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[PT Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140592</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Setelah memenangkan perkara agunan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2020 lalu, keluarga Mulyadi pemilik Agunan sertifikat hak milik (SHM) memenangi banding yang diajukan tiga tergugat. Sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya. Putusan sebelumnya berupa, tiga tergugat diputus hakim Pengadilan Surabaya melawan hukum. Tiga lembaga yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Setelah memenangkan perkara agunan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2020 lalu, keluarga Mulyadi pemilik Agunan sertifikat hak milik (SHM) memenangi banding yang diajukan tiga tergugat. Sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya.</p>



<p>Putusan sebelumnya berupa, tiga tergugat diputus hakim Pengadilan Surabaya melawan hukum. Tiga lembaga yang didugat dan kalah di PN Surabaya itu adalah BNI Graha Pangeran Surabaya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) dan MBPru selaku kantor jasa penilai publik. Rinciannya, BNI sebagai tergugat pertama, MBPru sebagai terguguat kedua dan KPKNL sebagai turut tergugat.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
</ul>


<p>Dalam rilis yang diterima wartawan, pokok perkaranya berbunyi mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Rilis itu menyatakan penunjukan dan hasil penilaian Sisco KJP Satria Iskandar Setiawan dan rekan yang ditugaskan oleh CV Nirmala Karya (Keluarga Mulyadi) pada tanggal 20 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.</p>



<p>&#8220;Menyatakan tindakan tergugat satu (BNI) yang telah memberikan surat perintah kerja nomor: wsy/5/3/598, keperluan lelang kepada tergugat dua, pada tanggal 8 Mei 2019 adalah tidak sah. Dan, tidak mempunyai kekuatan hukum,&#8221; bunyi rilis tersebut.</p>



<p>Masih dalam rilis tersebut, hakim menyatakan bahwa perbuatan tergugat satu yang melanggar persetujuan perubahan perjanjian kredit nomor: (2) GPC/2016/266 tanggal 31 Juli 2018 dan perbuatan tergugat dua yang melanggar ketentuan petunjuk teknis penilaian untuk tujuan lelang. &#8220;Hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum,&#8221; bunyinya lagi.</p>



<p>Rilis yang diterima wartawan dikuatkan dengan putusan terbaru Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dalam amar putusan banding terbaru tersebut berbunyi menerima permohonan banding dan kuasa hukum pembanding (Keluarga Mulyadi).</p>



<p>Amar putusan banding itu juga menguatkan putusan PN Surabaya. Isinya, menguatkan putusan pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Januari 2021 Nomor 315/Pdt.G/2020/PN Surabaya yang dimohonkan banding tersebut.</p>



<p>Kuasa Hukum CV Nirmala Karya (Keluarga Mulyadi) Taufiqurrahman mengatakan, kemenangan kreditur melawan bank Milik Negara itu merupakan pertama kali di Indonesia. Kemenangan keluarga Mulyadi atas KPKNL juga secara tidak langsung tamparan kepada negara.</p>



<p>&#8220;Dan yang berhasil mengalahkan bank besar seperti BNI dan KPKNL ini adalah debitur asal Sumenep. Saudara Mulyadi. Kebesaran nama Bank BNI tidak sebesar yang kami bayangkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Staf bagian Informasi KPKNL Dian Novianto mengiyakan bahwasanya BNI Graha Pangeran Surabaya dan KPKNL kalah dalam perkara agunan tersebut. Saat ini KPKNL menerima kekalahan dalam kasus tersebut. &#8220;BNI (Graha Pangeran Suabaya, Red) banding. KPKNL? Tergantung nanti,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Mantan Remidial Recovery (RR) BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya Arif Sugiarto hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan. Whatsapp wartawan belum ada balasan.</p>



<p>Sekedar diketahui kasus ini bermula sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas nama CV Nirmala Karya (Keluarga Mulyadi) diagungkan ke BNI Graha Pangeran Surabaya. Sedikitnya ada lima SHM yang diagungkan. </p>



<p>SHM tersebut antara lain: sebidang tanah berikut rumah yang berdiri diatasnya, Yang terletak di perumahan pondok indah blok D nomor 12 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, total tanah seluas 120 M2 sesuai SHM nomor 691 tanggal 01/05/1986. Selengkapnya lihat tabel<br>Lima jenis tanah tersebut dijaminkan kepada PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya.</p>



<p>Namun, Mulyadi tidak terima, karena dia mengklaim sudah membayar angsuran sebagaimana aturan yang berlaku. Mulyadi menuding apraisal yang dilakukan BNI tidak independen dan asal-asalan. Nilai tanah yang dilakukan apraisal yang ditunjuk BNI yakni MBPru semakin berkurang. Padahal, tanah semakin tahun akan semakin mahal dan bertambah. Karena alasan itu, Keluarga Mulyadi menggugat karena berdasarkan hitungan apraisal independen ada kelebihan uang miliaran. <strong>(adi/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140592</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Keharmonisan, DPC Peradi Malang Raya, PT Surabaya dan PN Malang Olahraga Bersama</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-keharmonisan-dpc-peradi-malang-raya-pt-surabaya-dan-pn-malang-olahraga-bersama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Dec 2019 12:41:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPC Peradi Malang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102052-tingkatkan-keharmonisan-dpc-peradi-malang-raya-pt-surabaya-dan-pn-malang-olahraga-bersama</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; DPC Peradi Malang Raya bersama Ketua PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya a Dr. H. Herri Suwantoro, SH, MH dan juga seluruh keluarga besar PN (Pengadilan Negeri) Malang, Jumat (13/12/2019) pagi, menggelar jalan sehat. Yakni dengan start dan finish di halaman PN Malang di Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Seperti diketahui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; DPC Peradi Malang Raya bersama Ketua PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya a Dr. H. Herri Suwantoro, SH, MH dan juga seluruh keluarga besar PN (Pengadilan Negeri) Malang, Jumat (13/12/2019) pagi, menggelar jalan sehat.</p>
<p>Yakni dengan start dan finish di halaman PN Malang di Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Seperti diketahui tema gerak jalan Gerak jalan ini bertema Silaturahmi Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi di wilayah Malang Raya, Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Posbakum Pengadilan Negeri Malang.</p>
<p>Ketua DPN Peradi Suwara Advokat Indonesia, Dr Juniver Girsang SH MH, Ketua DPC Peradi Kota Besar Surabaya, Dr Abdul Salam, SH, MH, dan Ketua DPC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi SH hadir meramaikan acara ini.</p>
<p>&#8220;Suasana ini sangat menyenangkan dan memperlihatkan bahwa advokat dan penegak hukum yang lain adalah mitra yang baik dalam menegakkan kebenaran dan keadilan,&#8221; urai Juniver, Jumat siang kepada Memontum.com.</p>
<p>&#8220;Acara ini bisa menjadi contoh yang baik, bahwa kita adalah satu bersama-sama menjaga kebenaran dan keadilan. Kita selalu tingkatkan kebersamaan, keakraban. Peradi adalah satu dimanapun berada,&#8221; ujar Juniver.</p>
<p>Sementara itu Ketua DPC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi SH MH, bahwa pihaknya selalu menjaga kebersamaan dengan para penegak hukum lainnya.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini LBH DPC Peradi Malang Raya selalu menjaga kebersamaan. Kebersamaan saling berkomunikasi dengan olahraga bersama menjalin silaturahmi,&#8221; ujar Iwan Kuswardi kepada Memontum.com. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102052</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
