<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PT Surga Pelangi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pt-surga-pelangi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Jan 2019 12:34:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PT Surga Pelangi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Geger  Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi  (4/habis)</title>
		<link>https://memontum.com/geger-persemayaman-mayat-pt-surga-pelangi-4-habis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jan 2019 12:34:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPM PTSP Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Persemayaman Mayat]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[PT Surga Pelangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72238-geger-persemayaman-mayat-pt-surga-pelangi-4-habis</guid>

					<description><![CDATA[Kabid Tata Ruang : Ijin Bisa Dicabut Asal Cacat Hukum Memontum Sidoarjo &#8211; Perjuangan warga RT 13 -RT 14/ RW 03 Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman semakin berat. Pasalnya kini tidak hanya berhadapan dengan PT Surga Pelangi, tetapi juga harus melawan Bupati Sidoarjo yang menerbitkan SK IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ) Persemayaman dan Pembakaran Mayat. SK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Kabid Tata Ruang :  Ijin Bisa Dicabut Asal Cacat Hukum</strong></h2>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Perjuangan warga  RT 13 -RT 14/ RW 03 Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman  semakin berat. Pasalnya kini tidak hanya berhadapan dengan PT Surga Pelangi, tetapi juga  harus melawan Bupati Sidoarjo yang menerbitkan SK  IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ) Persemayaman dan Pembakaran Mayat. </p>
<p>SK itu ditanda tangani Bupati Sidoajo,  setelah psoses  IMB melalui pintu  DPM PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo beberapa tahun yang lalu . </p>
<p>Kepala DMP PTSP Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono ijin persemayaman dan pembakaran mayat  di Kelurahan Ketegan itu sudah ada.” &#8220;Memang izinnya sudah masuk. Itu izin lama. Jadi sebelum saya masuk di dinas ini, izin lama sudah ada,&#8221; tegasnya,  kepada Memo X grup Memontum.co, Selasa (18/12/2018)</p>
<p>Oleh karena itu, Ari berharap PT Surga Pelangi segera memenuni panggilan DPM PTSP itu. Hal ini agar masalahnya bisa diselesaikan dengan baik. &#8220;Kami menunggu itikad baik. Kalau mau hadir lebih baik. Karena kami melayangkan panggilan resmi ke perusahaan itu,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>Baca:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/22917-geger-persemayaman-mayat-pt-surga-pelangi-1-bersambung" rel="noopener" target="_blank">Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (1/bersambung)</a></p>
<p>Pemanggilan itu, lanjut mantan Kabag Umum Pemkab Sidoarjo itu untuk mengklatifikasi sekaligus mengetahui perkembangan soal penolakan warga sekitar lokasi pembangunan Persemayaman dan Pembakaran Mayat itu. Selain itu juga untuk mengetahui prosesi perizinan lama yang sudah masuk di DMP PTSP.</p>
<p> Tapi nyatanya,  hingga dilakukan pemanggilan ulang tak satupun perwakilan PT Surga Pelangi hingga kedahuluan warga mengadukan ke DPM PTSP. Karena dengan serta merta DPM PTSP  tak bisa membatalkan ijin pembakaran dan persemayaman mayat PT Surga Pelangi,  informasinya  warga menempuh jalur hukun degan mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72238</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Geger  Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi  (3/bersambung )</title>
		<link>https://memontum.com/geger-persemayaman-mayat-pt-surga-pelangi-3-bersambung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jan 2019 14:25:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPM PTSP Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Persemayaman Mayat]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[PT Surga Pelangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72080-geger-persemayaman-mayat-pt-surga-pelangi-3-bersambung</guid>

					<description><![CDATA[Mediasi Gagal, Warga Ketegan Gugat PTUN Bupati Sidoarjo Memontum Sidoarjo &#8211; Kepala DPM PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono menepati janji untuk melakukan mediasi antara warga dengan pemilik Persemayaman dan Pembakaran Mayat, PT Surga Pelangi, pada Rabu, 3 Januari 2019. Perundingan yang dipimpin langsung Kadis DPM PTSP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Mediasi  Gagal, Warga Ketegan Gugat PTUN Bupati Sidoarjo</strong></h2>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Kepala DPM PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono menepati janji untuk melakukan mediasi antara warga dengan  pemilik Persemayaman dan Pembakaran Mayat,  PT Surga Pelangi, pada  Rabu, 3 Januari 2019.</p>
<p>          Perundingan yang dipimpin langsung Kadis DPM PTSP Ari Suryono  diikuti  warga  RT 13 -RT 14/ RW 03 Kepala  Kelurahan Ketegan, Camat Taman  Ali Sarbini dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Moh Subandi.</p>
<p>          Pada perundingan yang cukup alot itu, warga tetap meminta DPM PTSP Pemkab Sidoarjo  untuk mencabut ijin tempat Persemayaman dan Pembakaran Mayat,  PT Surga Pelangi,  di Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman. </p>
<p>Budi Setiawan, warga Kelurahan Ketegan usai perundingan menyatakan jika warga Keluraha Ketegan tetap teguh pada pendirian semula , yakni agar Dinas Perijinan Pemkab Sidoarjo mencabut ijin  tempat Persemayaman dan Pembakaran Mayat,  PT Surga Pelangi,  di Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman.  </p>
<p>“ Warga tidak menghambat kemajuan pembangunan. Kami hanya menolak pembangunan yang berhubungan dengan aktifitas kematian. Warga setuju seandainya ditempat itu dibangunan hotel, apartemen, pergudangan atau sekolah,” kata Budi.</p>
<p>Persetujuan warga itu pernah dinyatakan pada tahun 2004 dan pada tahun 2006  dinyatakan jika di lokasi PT Surga Pelangi akan digunakan untuk aktifitas pergudangan dan sejenisnya.</p>
<p><strong>Baca: </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/22917-geger-persemayaman-mayat-pt-surga-pelangi-1-bersambung" rel="noopener" target="_blank">Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (1/bersambung)</a></p>
<p>Ternyata, belakangan ini,  datang alat berat untuk menancapkan tiang pancang  jika  PT Surga Pelangi akan membangun usaha Persemayaman  dan Pembakaran mayat. </p>
<p>Karena PT Surga Pelangi tetap ngotot melakukan aktifitas pembangunan,  warga akhirnya  mengadu ke DPM PTSP untuk membatalkan ijin PT Surga Pelangi dan ternyata pencabutan ijin tidak semudah  yang dibayangkan banyak orang. </p>
<p>“ Akhirnya  warga Kelurahan Ketegan  sepakat mengambil langkah hukum dengan mem- PTUN -kan Bupati Sidoarjo yang menerbitkan SK ijin PT Surga Pelangi,” tutupnya. <strong>(gus/fan/yan)  </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Geger  Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (1/bersambung)</title>
		<link>https://memontum.com/geger-persemayaman-mayat-pt-surga-pelangi-1-bersambung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jan 2019 12:34:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPM PTSP Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Persemayaman Mayat]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[PT Surga Pelangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/71464-geger-persemayaman-mayat-pt-surga-pelangi-1-bersambung</guid>

					<description><![CDATA[Warga Ketegan-Taman Ketakutan &#160; Memontum Sidoarjo &#8211; Kenyamanan warga Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman Sidoarjo terganggu. Itu setelah PT Surga Pelangi ngotot membuka usaha Persemayaman dan Pembakaran mayat. Karena PT Surga Pelangi sudah mengaantongi ijin tiang pancang mulai ditancapkan dengan menggunakan alat berat. Kondisi ini semakin memancing emosi warga Ketegan. Namun hal itu tidak digubris oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Warga Ketegan-Taman Ketakutan</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Kenyamanan warga Kelurahan  Ketegan Kecamatan Taman Sidoarjo terganggu. Itu setelah PT Surga Pelangi ngotot membuka usaha Persemayaman dan Pembakaran mayat. Karena PT Surga Pelangi  sudah mengaantongi ijin tiang pancang mulai ditancapkan dengan menggunakan  alat berat. </p>
<p>Kondisi ini semakin memancing emosi warga Ketegan. Namun hal itu tidak digubris oleh PT Surga Pelangi. Padahal sebelumnya   warga melakukan Penalokan  dengan berkrim surat kepada Kepala DPM PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo.    </p>
<p>          Mereka membawa satu bendel surat pernyataan warga Kelurahan RT 13 -RT 14/ RW 03 Kelurahan Ketegan lokasi akan dibangun tempat Persemayaman dan Pembakaran mayat PT Surga Pelangi.  Ratusan lembar surat pernyataan yang dibukukan itu selanjutnya dikirimkan kepada Kadis DPM PTSP Pemkab Sidoarjo Ari Suryono.  </p>
<p>          Surat penolakan itu digalang warga setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi rencana pembangunan tempat persemyaman dan Pembakaran Mayat PT Surga Pelangi pada 25 Nopmber 2018 . Dalam sosialisasi itu PT Surga Pelangi membeber SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). </p>
<p>          “ Kami menolak keras rencana pembangunan tempat persemayaman dan pembangunan mayat PT Surga  Pelangi.Kehidupan warga yang selama ini adem ayem tak mau   diganggu dengan aktiftasi bisnis pemakaman,”  terang Edi Susanto mewakili warga Kelurahan Ketagan Kecamatan Taman.</p>
<p><strong>Baca: </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/22465-warga-ketegan-tolak-operasional-pembakaran-mayat-dan-persemayaman-pt-surga-pelangi" rel="noopener" target="_blank">Warga Ketegan Tolak Operasional Pembakaran Mayat dan Persemayaman PT Surga Pelangi</a></p>
<p>Atas penolakan itu Ari Suryono, melakukan mediasi dengan mengundang para pihak  yang bersengketa. Panggilan itu berdasarkan surat pengaduan penolakan warga RT 13 dan RT 14, RW 03 yang menolak pembangunan tempat Persemayaman dan Pembakaran Mayat itu.</p>
<p>Namun sayangnya, pemilik PT Surga Pelangi justru mangkir alias tidak menghadiri panggilan yang diajukan DPM PTSP Pemkab Sidoarjo itu. Bahkan hingga berita ini ditulis juga belum menghadiri panggilan itu tanpa alasan yang jelas alias mangkir.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya pemilik Persemayaman dan Pembakaran Mayat (PT Surga Pelangi) sudah dipanggil dinas untuk klarifikasi. Tapi, sampai hari ini belum memenuhi panggilan yang sudah kami kirim itu,&#8221; terang Kepala DMP PTSP Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono kepada Memontum, Selasa (18/12/2018). <strong>(gus/wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">71464</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Ketegan Tolak Operasional Pembakaran Mayat dan Persemayaman PT Surga Pelangi</title>
		<link>https://memontum.com/warga-ketegan-tolak-operasional-pembakaran-mayat-dan-persemayaman-pt-surga-pelangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Dec 2018 14:47:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPM PTSP Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[PT Surga Pelangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/68826-warga-ketegan-tolak-operasional-pembakaran-mayat-dan-persemayaman-pt-surga-pelangi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Ratusan warga Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman Sidoarjo menolak operasioanal kegiatan Persemayaman dan Pembakaran mayat PT Surga Pelangi. Penalokan itu dilakukan dengan berkirim surat kepada Kepala DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo. Mereka membawa satu bendel surat pernyataan warga Kelurahan RT 13 -RT 14/ RW 03 Kelurahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Ratusan warga Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman Sidoarjo menolak operasioanal kegiatan Persemayaman dan Pembakaran mayat PT Surga Pelangi. Penalokan itu dilakukan dengan berkirim surat kepada Kepala DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo.    </p>
<p>            Mereka membawa satu bendel surat pernyataan warga Kelurahan RT 13 -RT 14/ RW 03 Kelurahan Ketegan lokasi akan dibangun tempat Persemayaman dan Pembakaran mayat PT Surga Pelangi.  Ratusan lembar surat pernyataan yang dibukukan itu selanjutnya dikirimkan kepada Kadis DPM PTSP PemkaB Sidoarjo Ari Suryono.  </p>
<p>            Surat penolakan itu digalang warga setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi rencana pembangunan tempat persemyaman dan Pembakaran Mayat PT Surga Pelangi pada 25 Nopmber 2018 . Dalam sosialisasi itu PT Surga Pelangi membeber SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). </p>
<p>            “ Kami menoalk keras rencana pembangunan tempat persemayaman dan pembangunan mayat PT Surga  Pelangi.Kehidupan warga yang selama ini adem ayem tak mau   diganggu dengan aktiftasi bisnis pemakaman,”  terang Edi Susanto mewakili warga Kelurahan Ketagan Kecamatan Taman. </p>
<p>            Edi yang datang kantor DPM PTSP bersama puluhan warga Kelurahan Taman itu lebih lanjut mengataka jika harga mati warga menolak aktifitas usaha kemtian PT Surga Pelangi.” Penolakan warga merupakan harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Edi diamiani warga yang lain.</p>
<p>            Oleh sebab itu warga Ketegan Kecamatan Taman menolak selamanya pembangunan persemayaman mayat, pembakaran mayat  rumah duka, krematorium  dan pembangunan yag berhubungan dengan fungsi mayat di lingkungan RT 13-14/RW 03 Kelurahan Taman Kecamatan Taman.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">68826</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
