<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pungutan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pungutan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 14:36:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pungutan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dukung Pedagang Pasar, Pemkab Banyuwangi Bebaskan Pungutan Retribusi Sabtu dan Minggu</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-pedagang-pasar-pemkab-banyuwangi-bebaskan-pungutan-retribusi-sabtu-dan-minggu</link>
					<comments>https://memontum.com/dukung-pedagang-pasar-pemkab-banyuwangi-bebaskan-pungutan-retribusi-sabtu-dan-minggu#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[minggu]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus memberikan dukungan bagi pedagang pasar tradisional. Salah satu yang dilakukan, dengan membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan. &#8220;Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus memberikan dukungan bagi pedagang pasar tradisional. Salah satu yang dilakukan, dengan membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan.</p>



<p>&#8220;Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,&#8221; kata Bupati Ipuk, saat sosialisasi program ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (03/05/2026) tadi.</p>



<p>Bupati Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios, berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.</p>



<p>&#8220;Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat. Sehingga, nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,&#8221; tambah Bupati Banyuwangi.</p>



<p>Mengenai kabar tersebut, sejumlah pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi itu. Salah satunya, pedagang sayur, Suwarso (60), yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu dan Minggu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bagi Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari-hari. Mengingat, selama sehari keuntungan jualan berkisar antara Rp 70 ribu hingga 100 ribu perhari.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi, sekarang harga kresek (plastik) juga naik dan saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,&#8221; ujar Suwarso.</p>



<p>Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, mengatakan bahwa estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp 3,2 miliar pertahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp 9 miliar. Pemkab juga memastikan, tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2 dan 3. Untuk fasilitas toko, kios dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp 900 permeter persegi, kelas 2 Rp 700 permeter persegi dan kelas 3 Rp 500 permeter persegi.</p>



<p>Untuk penggunaan los, dikenakan Rp 700 permeter persegi untuk kelas 1, Rp 500 permeter persegi kelas 2 dan Rp 400 permeter persegi kelas 3. Sedangkan pelataran,&nbsp; Rp 600 permeter persegi, Rp 400 permeter persegi dan Rp 300 permeter persegi.</p>



<p>Adapun tarif toko menghadap keluar, Rp 1.200 permeter persegi kelas 1, Rp 900 permeter persegi kelas 2, Rp 700 permeter persegu kelas 3 dan menghadap ke dalam Rp1.100 permeter persegi, Rp 800 permeter persegi, Rp 700 permeter persegi. Sementara retribusi pasar hewan, sebesar Rp 7 ribu untuk ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda, serta Rp 3.500 untuk ternak kecil. <strong>(bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dukung-pedagang-pasar-pemkab-banyuwangi-bebaskan-pungutan-retribusi-sabtu-dan-minggu/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Pungutan PKB dan Opsen BBNKB, Bapenda Kota Malang Luruskan Isu Kenaikan Pajak 66 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-pungutan-pkb-dan-opsen-bbnkb-bapenda-kota-malang-luruskan-isu-kenaikan-pajak-66-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[bbnkb,]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[luruskan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227608</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menggelar sosialisasi pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada para dealer kendaraan bermotor di Kota Malang, Selasa (11/11/2025) tadi. Pelaksanaan ini, dihadiri Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Kepala Bapenda Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menggelar sosialisasi pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada para dealer kendaraan bermotor di Kota Malang, Selasa (11/11/2025) tadi. Pelaksanaan ini, dihadiri Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.</p>



<p>Dalam sambutannya, Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha kendaraan, agar informasi mengenai PKB dan Opsen BBNKB dapat tersampaikan secara benar kepada masyarakat. “Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dari dealer kepada pengendara roda empat yang belum paham terkait pemaksimalan PKB dan BBNKB. Karena kita punya target yang harus direalisasikan dan mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan sebesar 66 persen, seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. “Kita ingin meluruskan, supaya tidak ada kesalahpahaman. Tidak ada kenaikan 66 persen,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa isu kenaikan pajak tersebut bermula dari kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Akibat pemberitaan dan konten yang ada di media sosial.</p>



<p>&#8220;Awalnya kami dapat keluhan dari dealer, karena penjualan motor turun. Setelah dicek, ternyata muncul isu bahwa pajak naik 66 persen. Padahal, itu tidak benar,&#8221; kata Handi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>




<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="434" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/12/14421.jpg?resize=600%2C434&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-228430" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/12/14421.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/12/14421.jpg?resize=300%2C217&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></figure></div>


<p>Menurutnya, opsen merupakan sistem bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Kalau dulu 100 persen masuk ke provinsi, sekarang 66 persen masuk ke kas kabupaten/kota dan 34 persen ke provinsi. Jadi bukan naik 66 persen, tapi pembagian hasil,” tegasnya.</p>



<p>Handi menambahkan, secara nominal, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat tahun ini sama dengan tahun lalu, tanpa kenaikan satu rupiah pun. “Yang berbeda hanya tampilan di lembar pembayaran, ada tambahan kolom opsen. Tapi total nilai yang dibayar masyarakat tetap sama,” ujarnya.</p>



<p>Namun, akibat isu tersebut, tren pembelian kendaraan baru di dealer dan showroom sempat menurun signifikan. Bahkan, masyarakat yang membeli kendaraan bekas enggan segera melakukan balik nama karena khawatir dikenai pajak tinggi.</p>



<p>“Dampaknya terasa di Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di triwulan satu agak seret, triwulan tiga juga melambat. Karena itu, kami lakukan sosialisasi masif, termasuk lewat media, agar masyarakat tahu bahwa tidak ada kenaikan pajak,” tambahnya.</p>



<p>Terkait realisasi pendapatan, Handi menyebutkan bahwa hingga 9 November 2025, realisasi opsen PKB mencapai Rp 110,5 miliar dari target Rp 126,2 miliar, sedangkan opsen BBNKB terealisasi sebesar Rp 45,2 miliar dari target Rp 57,8 miliar.</p>



<p>“Kekurangan untuk PKB tinggal Rp 15,7 miliar, sementara BBNKB masih kurang Rp 12,5 miliar. Mudah-mudahan di triwulan empat yang tersisa dua bulan ini bisa tercapai,” imbuh Handi. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227608</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan di SD hingga SMP, DPRD Kabupaten Malang Godok Skema Berkelanjutan</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-tak-ada-lagi-pungutan-di-sd-hingga-smp-dprd-kabupaten-malang-godok-skema-berkelanjutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2025 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226896</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menegaskan jika saat ini dewan bersama pemerintah daerah sedang menghitung kebutuhan anggaran tambahan di luar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Skema pembiayaan itu, nantinya diproyeksikan melalui BOS daerah (Bosda) atau mekanisme lain. “Pendidikan gratis sudah kita upayakan, hanya saja BOS belum cukup. Makanya, perlu tambahan dari APBD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menegaskan jika saat ini dewan bersama pemerintah daerah sedang menghitung kebutuhan anggaran tambahan di luar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Skema pembiayaan itu, nantinya diproyeksikan melalui BOS daerah (Bosda) atau mekanisme lain.</p>



<p>“Pendidikan gratis sudah kita upayakan, hanya saja BOS belum cukup. Makanya, perlu tambahan dari APBD agar program berjalan penuh,” jelas Darmadi, Senin (06/10/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menambahkan, bahwa target utama kebijakan ini adalah memastikan tidak ada lagi pungutan biaya kepada siswa. Penguatan itu, seperti di SD maupun SMP.</p>



<p>“Kami berharap pada 2026, pendidikan gratis bisa direalisasikan sepenuhnya. Meskipun, tentunya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.</p>



<p>Darmadi juga mengingatkan, agar pemerintah daerah agar menyiapkan skema pembiayaan yang berkelanjutan. Hal ini penting, agar implementasi putusan MK tidak berhenti di tengah jalan akibat kendala dana. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226896</post-id>	</item>
		<item>
		<title>OTT Gubernur Bengkulu Non Aktif Diduga Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/ott-gubernur-bengkulu-non-aktif-diduga-terkait-pungutan-pendanaan-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Nov 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[pendanaan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216888</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Lantas, dugaan perkara apa yang menjeratnya? Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi menduga kasus OTT di Bengkulu ini terkait pungutan ke pegawai untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Lantas, dugaan perkara apa yang menjeratnya?</p>



<p>Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi menduga kasus OTT di Bengkulu ini terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada. &#8220;Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya,&#8221; kata Alex, Minggu (24/11/2024) tadi.</p>



<p>Sementara itu, terkait OTT itu membuat sejumlah pihak harus digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan untuk barang bukti seperti yang disita, pihaknya mengatakan akan menjelaskan Minggu sore.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,&#8221; ungkap Alex.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, sebelumnya tim penyidik KPK mengamankan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri dalam OTT di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) kemarin.</p>



<p>Selain Gubernur dan Sekda, KPK juga mengamankan tujuh orang yang tidak lain adalah pejabat yang merupakan kepala dinas. Dari informasi yang diperoleh, beberapa nama yang turut diamankan KPK diantaranya adalah Kadis Diknas Provinsi Bengkulu, Saidir, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Kadisnaker Provinsi Bengkulu, Syarif hingga Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Surosi. <strong>(bto/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216888</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam Proses PPDB SD dan SMP Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-banyuwangi-tegaskan-tidak-ada-pungutan-dalam-proses-ppdb-sd-dan-smp-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211115</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah SD dan SMP Negeri. Hal ini ditegaskannya, saat memberikan pengarahan kepada&#160; puluhan guru SD dan SMP di sela kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di SDN 1 Pesanggaran di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah SD dan SMP Negeri. Hal ini ditegaskannya, saat memberikan pengarahan kepada&nbsp; puluhan guru SD dan SMP di sela kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di SDN 1 Pesanggaran di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Selasa (25/06/2024) tadi.</p>



<p>Hal ini, ujarnya, sesuai dengan amanat Permendiknas Nomor 44 tahun 2012, yang menyebutkan larangan melakukan pungutan, tetapi masih memperbolehkan sumbangan dan atau bantuan. &#8220;Semua sekolah SD dan SMP Negeri wajib menyelenggarakan pendidikan gratis. Tidak boleh ada pungutan SPP, uang bangunan dan lainnya. Intinya biaya operasional sekolah itu gratis. Kalaupun ada biaya, itu yang berkaitan dengan keperluan personal. Seperti seragam, uang transpor dan uang saku,&#8221; kata Bupati Ipuk.</p>



<p>Untuk siswa dari keluarga tidak mampu, lanjutnya, juga bisa memanfaatkan program-program bantuan pendidikan yang digulirkan Pemkab Banyuwangi. Seperti bantuan uang saku dan uang transpor bagi siswa kurang mampu, beasiswa Banyuwangi Cerdas, serta gerakan daerah angkat pelajar putus sekolah (Garda Ampuh) yang mengangkat anak-anak rawan putus sekolah untuk kembali bersekolah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pemkab Banyuwangi juga memiliki Program Siswa Asuh Sekolah (SAS), dimana pelajar dari keluarga mampu menyisihkan uang sakunya untuk membantu rekannya dari keluarga kurang mampu.</p>



<p>Ditambahkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, jika memang ada dana-dana yang dihimpun dari masyarakat, itu konsepnya harus sebagai sumbangan dan atau bantuan. Bantuan dapat berupa uang, barang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh masyarakat maupun orang tua berdasarkan kesepakatan.</p>



<p>Adapun sumbangan, dapat berupa barang, uang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh siswa maupun orang tua secara sukarela tidak memaksa. &#8220;Kalaupun ada sumbangan yang dirasa memberatkan, komite sekolah akan memfasilitasi. Karena leading sector sumbangan bukanlah sekolah, melainkan komite. Sekolah sebagai penerima bantuan setelah komite menghimpun dana dari masyarakat,&#8221; urai Suratno. <strong>(kom/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211115</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat</title>
		<link>https://memontum.com/tinjau-penyaluran-bantuan-aml-pj-bupati-bondowoso-ingatkan-pungutan-dan-manfaat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat]]></category>
		<category><![CDATA[penyaluran]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206023</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, bersama Pos Cabang Bondowoso meninjau penyaluran Bantuan Alat Memasak Listrik (AML) di Balai Desa Selolembu, Selasa (06/02/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan jika bantuan AML itu diberikan resmi dari Pemerintah pusat. Karenanya, dirinya berharap dan meminta kepada penyalur agar tidak ada yang namanya pungutan liar. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, bersama Pos Cabang Bondowoso meninjau penyaluran Bantuan Alat Memasak Listrik (AML) di Balai Desa Selolembu, Selasa (06/02/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan jika bantuan AML itu diberikan resmi dari Pemerintah pusat. Karenanya, dirinya berharap dan meminta kepada penyalur agar tidak ada yang namanya pungutan liar.</p>



<p>&#8220;Ini resmi dari pemerintah. Jadi saya minta, tidak ada pungutan liar kepada penerima,&#8221; kata Pj Bupati Bondowoso.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Dalam pelaksanaan itu, Pj Bupati juga menyerahkan secara simbolis AML kepada lima penerima bantuan. Sekaligus, meminta agar bantuan itu dimanfaatkan dengan baik. Sehingga, menjadikan manfaat untuk penerima.</p>



<p>&#8220;Bantuan ini saya mintajangan dijual. Karenanya, semoga dengan bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat,&#8221; paparnya. <strong>(kom/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206023</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pungutan Retribusi Pasar Songgon Banyuwangi Diduga Melebihi Ketentuan</title>
		<link>https://memontum.com/pungutan-retribusi-pasar-songgon-banyuwangi-diduga-melebihi-ketentuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Feb 2022 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=163173</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Juru pungut restribusi Pasar Daerah (PD) Kelas II Songgon, Kabupaten Banyuwangi, diduga tetap melakukan pungutan liar kepada padagang lesehan. Caranya, yaitu memungut pedagang yang rata-rata menempati luas kurang dari 2 meter persegi ditarik sebesar Rp 2 ribu. Padahal, mengacu atau sesuai Perda nomor 12&#160; tahun 2011 untuk pedagang lesehan, permeternya dikenakan biaya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Juru pungut restribusi Pasar Daerah (PD) Kelas II Songgon, Kabupaten Banyuwangi, diduga tetap melakukan pungutan liar kepada padagang lesehan. Caranya, yaitu memungut pedagang yang rata-rata menempati luas kurang dari 2 meter persegi ditarik sebesar Rp 2 ribu.</p>



<p>Padahal, mengacu atau sesuai Perda nomor 12&nbsp; tahun 2011 untuk pedagang lesehan, permeternya dikenakan biaya Rp 300. Sehingga, seharusnya para pedagang tersebut dikenakan restribusi sebesar Rp 600.</p>



<p>Pasar Tradisional Songgon sendiri, dahulunya adalah pasar Inpres yang saat ini dikelola oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi dan termasuk kategori pasar daerah Kelas II. Puluhan pedagang lesehan dan juru parkir mengungkapkan, dirinya sudah berdagang di pasar ini hingga puluhan tahun. Sementara perharinya, dipungut restribusi sebesar Rp 2000.</p>



<p>&#8220;Setiap harinya saya membayar kepada karyawan Pasar Songgon sebesar Rp 2 ribu. Saya bayarnya kepada mbak-mbak. Saya menempati lapak seluas 1m X 1,5m,&#8221; kata MRP, salah satu pedagang sayuran, kepada Memontum.com, Selasa (08/02/2022) pagi.</p>



<p>Lapak yang ditempati MRP sendiri, hanya tanah kosong tanpa ada atapnya. Agar tidak terkena sengatan matahari dan kehujanan, dirinya memakai payung besar.</p>



<p>&#8220;Dulunya saya gak pakai payung. Karena sekarang sering kepanasan dan kalau hujan kehujanan, ya akhirnya saya pakai payung ini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Para pedagang ini tidak hanya berdagang di pelataran pasar saja, namun juga ada puluhan pedagang yang menjual dagangannya di luar area pasar. Hanya saja, pedagang yang berdagang di pinggir jalan raya, yang statusnya bukan area tanah pasar, tetap diminta bayar restribusi oleh juru pungut pasar sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu perhari. Dengan alasan, bahwa itu sudah aturan dinas.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/11-ribu-nakes-dan-named-di-kota-malang-diusulkan-terima-vaksin-mr-dewasa">11 Ribu Nakes dan Named di Kota Malang Diusulkan Terima Vaksin MR Dewasa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/realisasi-opsen-pkb-kota-malang-tembus-3036-persen-bapenda-optimalkan-layanan-jemput-bola">Realisasi Opsen PKB Kota Malang Tembus 30,36 Persen, Bapenda Optimalkan Layanan Jemput Bola</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/usai-pasar-gadang-dan-kebalen-pemkot-malang-siapkan-penataan-bertahap-untuk-pasar-blimbing">Usai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perketat-akses-bendungan-lahor-pjt-i-siapkan-mitigasi-risiko-jangka-panjang">Perketat Akses Bendungan Lahor, PJT I Siapkan Mitigasi Risiko Jangka Panjang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika">Kurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika</a></li>
</ul>


<p>Bahkan, diperoleh informasi, para pedagang itu juga harus merogoh sakunya dalam-dalam, jika ingin berdagang di depan toko. Sebab, pemilik toko menarik biaya hingga Rp 2 juta pertahunnya.</p>



<p>&#8220;Kalau jualan saya menggelar dagangan dari jam 03.00 sampai sebelum jam 07.00. Sebab, tokonya buka jam 07.00. Kepada pemilik toko, setiap tahunnya saya bayar Rp 2 juta,&#8221; ungkap DV.</p>



<p>DV juga mengungkapkan, padahal dirinya jualan itu tidak menempati tanah milik toko maupun di kawasan tanah pasar. Tetapi jualan di pinggir jalan raya, namun tetap ditarik restribusi.</p>



<p>&#8220;Saya ini orang kecil mas, nggak ngerti apa-apa. Disuruh bayar, ya bayar. Daripada nggak bisa jualan,&#8221; bebernya.</p>



<p>Anehnya lagi, Pasar Songgon ini tidak hanya menarik restribusi ke pedagang yang berada di luar area pasar, namun juga menarik restribusi parkir.</p>



<p>Sesuai aturannya, Juru Parkir (Jukir) itu bukan kewenangan pasar daerah. Apalagi, Jukir yang ada di pasar tersebut tidak menempati area pasar, namun pinggir jalan raya.</p>



<p>&#8220;Jukir yang ada di sini semuanya ada sembilan titik. Yang tiga titik bagian Selatan dengan batas pintu tengah keluar masuk pasar ke Selatan. Sedang bagian Utara ada empat titik yang terbagi dua shift. Yang shift Subuh pagi kerja dari jam 03.00 hingga jam 09.00. Lalu diganti shift siang yang bertugas dari jam 09.00 sampai sepinya pengunjung pasar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karena setoran parkir ke petugas pasar, tambahnya, dari sembilan jukir bervariatif dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu, kalau di buat rata-rata Rp 40 ribu/jukir. Berarti pendapatan pasar dari tujuh jukir dari shift subuh dan siang berjumlah Rp 560 ribu/hari.</p>



<p>Koordinator Pasar Songgon, Samsul, saat dikonfirmasi terpisah dikantornya, menjelaskan jika pihaknya melakukan penarikan restribusi sesuai dengan ketentuan dan sudah melakukan perombakan.</p>



<p>&#8220;Juru pungut Pasar Songgon dalam melakukan penarikan restribusi sudah sesuai ketentuan. Yang dahulu dalam penarikan restribusi pernah terjadi kesalahan dan sejak kepemimpinan saya sudah ada perombakan,&#8221; ujar Samsul. <strong>(aar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163173</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Pungutan SDN Jogoyudan 01 Lumajang, Paguyuban Berperan Besar</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-pungutan-sdn-jogoyudan-01-lumajang-paguyuban-berperan-besar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2019 03:56:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88908-terkait-pungutan-sdn-jogoyudan-01-lumajang-paguyuban-berperan-besar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus siswi SDN Jogoyudan 01 Lumajang yang viral, karena harus tinggal di kelas 4 sebelum melunasi tunggakan paguyuban padahal siswi tersebut naik ke kelas 5 mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. Plt Dinas Pendidikan Drs Agus Salim M.Pd saat dikonfirmasi media ini, Rabu (24/7/2019). Ketika ditanya soal kondisi tersebut bagaimana sikap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kasus siswi SDN Jogoyudan 01 Lumajang yang viral, karena harus tinggal di kelas 4 sebelum melunasi tunggakan paguyuban padahal siswi tersebut naik ke kelas 5 mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. Plt Dinas Pendidikan Drs Agus Salim M.Pd saat dikonfirmasi media ini, Rabu (24/7/2019).</p>
<p>Ketika ditanya soal kondisi tersebut bagaimana sikap Dindik? Kebijakan apa yang akan dilakukan terhadap dunia pendidikan di kabupaten Lumajang agar hal tersebut tidak terulang lagi?<br />
Serta solusi produktif apakah yang akan dilakukan Dindik untuk memperbaiki sikap dan tindakan guru dan atau kepala sekolah sdn jogoyudan 01 dan bagaimana tanggungjawab Dindik terhadap psikologis fani dan keluarganya, bagimana Sikap Dindik terhadap&#8217;sikap arogansi&#8217;komite dan atau paguyupan yang ada di kab.lumajang?</p>
<p>Agus Salim menyampaikan, survey dan kajian lapangan terkait 2 siswa atas nama TVR dan CSD, pertama berdasarkan data rapot keduanya naik kelas dan tidak benar kalau tidak naik kelas. Kedua, paguyuban memang ada sumbangan untuk pengembangan kegiatan ekstrakurikuler dengan ketentuan bagi yang tidak mampu diberi kebebasan sesuai dengan kemampuanya dan bagi yang benar-benar tidak mampu akan dibebaskan (kesepakatan dengan ortu).</p>
<p>Ketiga, saat pembagian rapot orang tua tidak hadir karena ortu sedang bekerja. Ketika pemanggilan ulang ortu oleh sekolah tidak berkapasitas tentang sumbangan akan tetapi pemanggilan untuk mengambil rapot. Hal tersebut di sampaikan Plt Kadindik melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Sementara itu sebelumnya, Dra Ida Khusnul Laili, guru kelas 4 SDN Jogoyudan 01 Lumajang ketika di konfirmasi waktu itu mengatakan, orang tua siswi tidak pernah bayar paguyuban. Aturannya di paguyuban, sementara dipending raportnya.</p>
<p>&#8220;Terus orang tua kan dipanggil, ya ndak pernah datang ke sekolah. Pertama pakai surat dan yang selanjutnya pakai HP. Lalu ada tantenya ke sini, dia nyuruh orang tuanya dipanggil. Dan yang terakhir kemarin, anaknya kita panggil, setelah itu anaknya pulang,&#8221; kata Ida.</p>
<p>&#8220;Informasinya orang tuanya sering lewat sini, pakai sepeda motor. Kalau tidak mampu, dipersilahkan untuk minta surat keterangan ke kelurahan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ida Khusnul Laili juga mengakui bahwa waktu pulang siswi yang belum membayar iuran paguyuban untuk memanggil orang tuanya, siswi tersebut sempat menangis. &#8220;Iya waktu itu anaknya menangis, padahal saya tidak membentak atau memarahinya, bahkan saat saya ngomong juga tidak kasar&#8221;,tukasnya.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/28034-viral-siswi-sd-di-lumajang-tidak-naik-kelas-karena-belum-bayar-tunggakan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Viral..! Siswi SD di Lumajang ‘Tidak Naik Kelas’ Karena Belum Bayar Tunggakan</a></p>
<p>Disisi lain Ana Rahmawati (39) ibu kandung sang siswa mengungkapkan bahwa anaknya menceritakan kalau harus tinggal di kelas 4 dulu sebelum melunasi tunggakan yang belum terbayar.</p>
<p>&#8220;Anak saya cerita, kata wali kelasnya disuruh tinggal di kelas 4 dulu sebelum melunasi tunggakan paguyuban,&#8221; kata Ana.</p>
<p>&#8220;Hari senin masih mau masuk sekolah, sekarang sudah tidak mau masuk, karena di ejek-ejek temannya dan minta pindah sekolah&#8221;, Imbuh Ana.</p>
<p>Sebelumnya ramai diperbincangkan, seoarang siswa kelas 4 SDN Jogoyudan 01 Lumajang di suruh pulang oleh wali kelas dan tetap tinggal di kelas 4 walau sebenarnya siswa tersebut naik ke kelas 5. Ia baru diperbolehkan bisa duduk di kelas 5 setelah melunasi tunggakan sebesar Rp 180 ribu (15 ribu per bulan). <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88908</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Viral..! Siswi SD di Lumajang &#8216;Tidak Naik Kelas&#8217; Karena Belum Bayar Tunggakan</title>
		<link>https://memontum.com/viral-siswi-sd-di-lumajang-tidak-naik-kelas-karena-belum-bayar-tunggakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2019 01:11:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 423]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88815-viral-siswi-sd-di-lumajang-tidak-naik-kelas-karena-belum-bayar-tunggakan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus Siswi SDN Jogoyudan 01 Lumajang Jawa Timur yang sempat viral menjadi perbincangan warganet belakangan ini tentu sangat memprihatinkan dan hal itu bertentangan dengan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kasus Siswi SDN Jogoyudan 01 Lumajang Jawa Timur yang sempat viral menjadi perbincangan warganet belakangan ini tentu sangat memprihatinkan dan hal itu bertentangan dengan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.</p>
<p>Sementara Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.</p>
<p>Sebelumnya ramai diperbincangkan, seorang siswa kelas 4 SDN Jogoyudan 01 Lumajang di suruh pulang oleh wali kelas dan tetap tinggal di kelas 4 walau sebenarnya siswa tersebut naik ke kelas 5. Ia baru diperbolehkan bisa duduk di kelas 5 setelah melunasi tunggakan sebesar Rp 180 ribu (15 ribu perbulan/1 tahun).</p>
<p>&#8220;Anak saya cerita, kata wali kelasnya disuruh tinggal di kelas 4 dulu sebelum melunasi tunggakan paguyuban&#8221; kata Ana Rahmawati (39) ibu kandung sang siswa pada media ini, Selasa (23/7/2019).</p>
<p>&#8220;Hari senin masih mau masuk sekolah, sekarang sudah tidak mau masuk, karena di ejek-ejek temannya dan minta pindah sekolah&#8221;, Imbuh Ana.</p>
<p>Sementara itu pihak sekolah SDN Jogoyudan 01 Lumajang saat mau dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan, awak media hanya di temui Agustono seorang Satpam SDN tersebut dan mengatakan bahwa dirinya waktu itu mengantar Guru Klas 4 kerumah sang siswi yang sebelumnya sempat tidak masuk sekolah karena belum mengambil raport dan belum membayar uang paguyuban.</p>
<p>&#8220;Hari Jumat saya sama Bu Guru kerumah siswi tersebut, mengundang orang tuanya untuk hadir disekolah&#8221;, terangnya.</p>
<p>Masih Kata Dia, keesokan harinya, Sabtu (20/7/2019), datang lagi kerumah siswi tersebut untuk mengantarkan raport.</p>
<p>&#8220;Maaf mas, bapak kepala sekolah sedang sakit jantung, itu orangnya sedang tiduran diruangan, mungkin lain kali saja bisa datang kembali&#8221;, ujarnya.</p>
<p>Menyikapi akan kasus tersebut LSM Laskar Nusantara Lumajang langsung mendatangi orang tua siswi dan siap memberikan bantuan hukum secara gratis apabila pihak orang tua ataupun ada wali murid lainnya yang membutuhkan bantuan.</p>
<p>&#8220;Kami siap memberikan bantuan hukum secara gratis jika nantinya ada penekanan secara psikologis kepada anak-anak generasi bangsa yang diperlakukan tidak adil oleh lembaga pendidikan, Kami sudah menyiapkan bantuan hukum gratis untuk membantu&#8221;,tegas Dummy Hidayat SH. Divisi Hukum Laskar Nusantara Forkom Lintas Lembaga LSM dan Ormas kabupaten Lumajang. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88815</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
