<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pupuk Ilegal &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pupuk-ilegal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2023 08:37:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pupuk Ilegal &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tiga Pelaku Peredaran Pupuk Ilegal Antar Pulau Dibekuk Polres Kediri Kota</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-pelaku-peredaran-pupuk-ilegal-antar-pulau-dibekuk-polres-kediri-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Feb 2023 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[polres kediri]]></category>
		<category><![CDATA[polres kediri kota]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182637</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Peredaran pupuk ilegal berhasil dibongkar Satreskrim Polres Kediri Kota. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menangkap tiga pelaku mulai dari pedagang hingga produsen. Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, diantaranya berinisial Sgt (36), yang diduga sebagai pedagang asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Df (32), diduga sebagai marketing asal, Kesamben, Kabupaten Jombang dan SF [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Peredaran pupuk ilegal berhasil dibongkar Satreskrim Polres Kediri Kota. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menangkap tiga pelaku mulai dari pedagang hingga produsen.</p>



<p>Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, diantaranya berinisial Sgt (36), yang diduga sebagai pedagang asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Df (32), diduga sebagai marketing asal, Kesamben, Kabupaten Jombang dan SF (34), yang diduga sebagai pemproduksi dan warga Mantup, Kabupaten Lamongan. Sejumlah keterangan itu, disampaikan Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana, saat ungkap kasus selama Januari di halaman Mako Polres Kediri Kota, Sabtu (04/02/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya mengungkapkan, bahwa dugaan peredaran pupuk ilegal ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait beredarnya pupuk NPK merk Mahkota Sawit yang diduga tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Saat dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota dapat mengamankan pelaku inisial Sgt di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Selasa (31/01/2023) lalu.</p>



<p>“Kami berhasil menemukan 66 sak ukuran 50 kilogram pupuk merk Mahkota Sawit dengan total 3,3 ton, yang hendak diedarkan. Lalu, kami mengembangkan kasusnya hingga ke produsennya,” katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Ditambahkan Tomy Pramaban, pelaku berinisial Sgt ini diduga mengedarkan pupuk NPK merk Mahkota Sawit di wilayah Kediri, yang dipesan dari Df sebagai marketing di sebuah kantor di Gresik. Sedangkan, SF merupakan produsennya. Kemudian, rinciannya adalah pupuk NPK merk Mahkota Sawit ini dijual di wilayah Kediri dengan harga Rp 150 ribu persak oleh Sgt dan mendapatkan pupuk itu dari DF dengan harga Rp 118 ribu.</p>



<p>&#8220;Kalau di tingkat produsennya, pupuk itu hanya seharga Rp 45 ribu,” ungkapnya.</p>



<p>Tomy Prambana menambahkan, produsen pupuk di Gresik tersebut mampu memproduksi hingga 15 ton perhari. Sejauh ini, mereka sudah memproduksi 200 ton pupuk NPK merk Mahkota Sawit. Selain di Kabupaten Kediri dan Nganjuk, pupuk ini sudah beredar di Kalimantan Tengah, Sumatera seperti Lampung dan Riau.</p>



<p>&#8220;Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pupuk dan mobil pikap dan surat-surat,” terangnya. <strong>(hms/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182637</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pupuk Ilegal Produksi 14 Tahun, Polresta Sidoarjo Amankan 22 Ton</title>
		<link>https://memontum.com/pupuk-ilegal-produksi-14-tahun-polresta-sidoarjo-amankan-22-ton</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 18:46:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107077-pupuk-ilegal-produksi-14-tahun-polresta-sidoarjo-amankan-22-ton</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Jajaran Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 440 sak atau 22 ton pupuk illegal di jalur Arteri Porong, Sidoarjo. Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka, Abdul Rochim (67) warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kini, polisi tidak hanya mengamankan tersangka saja. Akan tetapi, juga mempolice line gudang produksi pupuk illegal itu yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Jajaran Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 440 sak atau 22 ton pupuk illegal di jalur Arteri Porong, Sidoarjo. Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka, Abdul Rochim (67) warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kini, polisi tidak hanya mengamankan tersangka saja. Akan tetapi, juga mempolice line gudang produksi pupuk illegal itu yang ada di CV Bangun Tani Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.</p>
<p>Diantaranya satu unit truk merk Hino warna hijau bernopol BE-9443-CQ bermuatan pupuk TSP sebanyak 440 sak atau 22 ton, satu lembar surat jalan tanggal 13 Februari 2020 dari CV Bangun Tani, satu unit mesin penggiling, tiga buah scrop, 84 sak (2,1 ton) berisi karbon merupakan bahan baku, dan 587 sak (14,6 ton) berisi dolomit merupakan bahan baku.</p>
<p>&#8220;Saat ditangkap truk bermuatan pupuk itu tak bisa menunjukkan surat-surat termasuk sertifikasi SNI pupuk. Seketika truk dan pupuknya diamankan di Polresta Sidoarjo untuk dikembangkan,&#8221; terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Selasa (25/2/2020).</p>
<p>Lebih jauh, mantan Manager Bhayangkara FC ini menceritakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 14 tahun memproduksi pupuk illegal itu. Selama ini, seluruh pupuk produksinya dikirim keluar Jawa. Diantaranya ke Bali dan Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan komposisi pupuk itu, diproduksi tersangka berdasarkan asumsi pribadinya.</p>
<p>&#8220;Jadi bahan yang digunakan itu Dolumit dan Karbon yang dicampur, lalu dijual di pasaran. Harga jualnya lebih murah dibandingkan harga pupuk subsidi umumnya. Yakni dijual Rp 50.000 per sak,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sumardji memaparkan produksi pupuk itu, berdasarkan permintaan. Misalnya<br />
saat musim tanam, maka tersangka bisa memproduksi 1 truk sehari dibantu keluarganya tersangka. Sedangkan omzetnya sekitar 250 juta per tahun.</p>
<p>&#8220;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No, 03 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,&#8221; tandasnya. Sementara tersangka saat dipamerkan dihadapan media menggunakan kursi roda. Pria tua itu hanya tertunduk lesu. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107077</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
