<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>purnama &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/purnama/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jan 2026 14:22:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>purnama &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Oknum Karyawan Toko Emas Bulan Purnama Diduga Gelapkan Uang Penjualan Rp 3,3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-karyawan-toko-emas-bulan-purnama-diduga-gelapkan-uang-penjualan-rp-33-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[gelapkan]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[purnama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229837</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Kasusnya tersebut, sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang-bukti dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dilakukan penahanan, Kamis (29/01/2026) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Kasusnya tersebut, sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang-bukti dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dilakukan penahanan, Kamis (29/01/2026) tadi.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi, mengatakan bahwa kurun waktu dugaan penggelapan dalam jabatan ini terjadi antara Maret 2023 hingga Januari 2025. Sebelumnya, Baskoro adalah orang kepercayaan pengusaha emas Bulan Purnama, H Fadhol.</p>



<p>&#8220;Saat H Fadhol sakit, dalam hal manejerial diserahkan ke Baskoro,&#8221; ujar Suudi.</p>



<p>Dalam perjalananya, ditemukan penjualan emas yang tidak sebagaimana mestinya. Dimana, uang hasil penjualan emas ditranfer ke rekening pribadi Baskoro.</p>



<p>&#8220;Harusnya, uang ditranfer ke rekening keluarga Bulan Purnama, namun oleh Baskoro di transfer ke rekening pribadinya. Uang itu, hasil penjualan emas dari beberapa cabang toko,&#8221; jelas Suudi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Aksi ini terungkap, lanjutnya, setelah ada rekanan Bulan Purnama, yang merasa ganjil karena pembayaran emas ditranfer ke rekening pribadi Baskoro, bukan ke rekening toko. Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan kepada keluarga Alm H Fadhol.</p>



<p>&#8220;Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya terbongkar. Kerugian toko diakumulasi sekitar Rp 3,3 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Baskoro ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, terhadap tersangka Baskoro tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah pemeriksaan masuk tahap II, dirinya langsung ditahan oleh pihak Kejari Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Baskoro mengaku melakukan penggelapan seorang diri. Namun, ada dugaan uang hasil penjualan emas juga ditranfer ke rekening istrinya. Untuk istrinya sendiri, masih berproses. Uang Rp 3,3 miliar diakui sudah habis digunakan untuk sehari-hari, juga untuk beli mobil, sepeda gunung dan kamera yang saat ini sudah dijadikan barang-bukti,&#8221; imbuh Suudi.</p>



<p>Atas perbuatanya, Baskoro harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. &#8220;Dia dikenakan Pasal 374/372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan biasa. Nantinya, akan disesuaikan dengan KUHP yang baru. Kalau penggelapan dalam jabatan, ancamannya 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229837</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
