<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Puskopkar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/puskopkar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Mar 2020 11:50:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Puskopkar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Henry J Gunawan Cs Diputus Bebas, Jaksa Sidoarjo Ajukan Kasasi</title>
		<link>https://memontum.com/henry-j-gunawan-cs-diputus-bebas-jaksa-sidoarjo-ajukan-kasasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 11:50:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108444-henry-j-gunawan-cs-diputus-bebas-jaksa-sidoarjo-ajukan-kasasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pengajuan kasasi ini, terkait putusan mejelis hakim yang memutus 4 terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan sekitar 20 hektar di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Apalagi, dalam sidang putusan sebelumnya, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pengajuan kasasi ini, terkait putusan mejelis hakim yang memutus 4 terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan sekitar 20 hektar di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.</p>
<p>Apalagi, dalam sidang putusan sebelumnya, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan 4 terdakwa bebas. Keempat terdakwa itu diantaranya Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Reny Susetyowardhani Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Yuli Ekawati Legal PT GBP dan notaris Umi Chalsum divonis bebas murni.</p>
<p>&#8220;Karena ada 4 terdakwa diputus bebas. Kami bakal mengajukan Kasasi ke MA. Karena kami menilai pokok perkaranya adalah pada bukti otentik soal kepemilikan tanah itu,&#8221; terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono, Kamis (12/03/2020).</p>
<p>Selain itu, lanjut Budi pihaknya sudah menyusun materi kasasi bersama tim JPU. Baginya jika dalam satu perkara yang sama dari 5 terdakwa, 4 diantaranya diputus bebas dan 1 terdakwa diputus bermasalah jelas ada sesuatu di dalamnya.</p>
<p>&#8220;Karena pokok perkaranya sama. Tidak bisa yang empat bebas tapi yang satu diputus bersalah itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sedangkan terdakwa untuk Dyah Notaris Nuswantari yang terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta otentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Khusus terdakwa yang diputus bersalah, JPU bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/2647-henry-j-gunawan-dan-3-terdakwa-lain-diputus-bebas-dyah-dijatuhi-hukuman-1-tahun-6-bulan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Henry J Gunawan dan 3 Terdakwa Lain Diputus Bebas, Dyah Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan</a></p>
<p>Saat ini memori banding itu, kata Budi juga sedang disusun JPU bersamaan memori kasasi yang bakal diajukan ke MA itu.<br />
&#8220;Baik kasasi maupun banding itu sebagai langkah kami minta keadilan. Kalau masalah itu dianggap kadaluarsa seharusnya sudah bisa dihentikan saat dalam tahap penyelidikan dulu. Sekarang perkara sampai dipersidangan dianggap kadaluarsa. Ini kan aneh,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108444</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Henry J Gunawan dan 3 Terdakwa Lain Diputus Bebas, Dyah Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/henry-j-gunawan-dan-3-terdakwa-lain-diputus-bebas-dyah-dijatuhi-hukuman-1-tahun-6-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 13:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108267-henry-j-gunawan-dan-3-terdakwa-lain-diputus-bebas-dyah-dijatuhi-hukuman-1-tahun-6-bulan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bebas terdakwa Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektare Puskopkar Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selain Henry, tiga terdakwa lain juga divonis bebas dan seorang terdakwa lainnya divonis 1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bebas terdakwa Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektare Puskopkar Jatim di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selain Henry, tiga terdakwa lain juga divonis bebas dan seorang terdakwa lainnya divonis 1 tahun 6 bulan.</p>
<p>&#8220;Memutuskan mengadili dengan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili saat membacakan amar putusan, Senin (9/3/2020) sore.</p>
<p>Dalam amar putusan, kata Peten Sili sejumlah unsur yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga Henry tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Majelis hakim, justru menilai lahan 20 hektare yang dibeli terdakwa dari saksi Reny, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE) dengan dibuatkan akte 01 oleh Umi Chalsun, notaris pengganti Soeharto adalah penjanjian yang sah Juli 2007 lalu.</p>
<p>&#8220;Perjanjian jual beli ini dinilai majelis hakim sebagai akta yang sah dan mengikat karena tidak pernah ada putusan yang menyatakan akta palsu,&#8221; paparnya.</p>
<p>Majelis hakim.menilai masa penuntutan terdakwa tersebut kadaluarsa. Menurutnya terungkap dari fakta persidangan terdakwa Henry melakukan akta PPJB dengan saksi Reny, Direktur PT DFE Juli 2007 dengan Umi Chalsum, notaris pengganti Soeharto.</p>
<p>&#8220;Kalau dikaitkan penuntutan perkara terdaftar 25 Oktober 2019 maka lebih dari 12 tahun atau sudah kadaluarsa,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Putusan majelis hakim ini bertolak belakang 180 derajat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 6 tahun penjara terhadap Henry J Gunawan. Dalam sidang ini diketuai Ahmad Peten Sili dan dua hakim anggota Dameria F Simanjutak dan Joedi ini juga membebaskan terdakwa lain. Yakni Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo yang sebelumnya dituntut 5 tahun 6 bulan.</p>
<p>Majelis hakim memutuskan terdakwa Reny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu dan menggunakan akta otentik palsu. Namun, majelis hakim memutuskan jika terdakwa tidak dapat dipidana karena dalam keadaannya terdakwa terpaksa melakukan perbuatan ini dan perkara penuntutan juga kedaluwarsa.</p>
<p>&#8220;Majelis memutuskan terdakwa Reni lepas dari segala tuntutan. Meski begitu, putusan itu sempat dissenting opinion terkait pertimbangan. Majelis sepakat tapi dissenting ini hanya alurnya saja,&#8221; papar Peten.</p>
<p>Sementara, dua terdakwa sebelumnya yang dituntut 5 tahun juga divonis bebas. Keduanya yakni Yuli Ekawati Legal PT GBP dan notaris Umi Chalsum divonis bebas murni.</p>
<p>Sedangkan dalam perkara yang mengadili 5 terdakwa secara terpisah (split) hanya Dyah Notaris Nuswantari yang terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta otentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara (1 tahun 6 bulan),&#8221; urainya.</p>
<p>Dalam pertimbangan, majelis hakim sepakat unsur-unsur dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Dyah telah memalsukan akta pelepasan Nomor 11 hingga 22 yang dibuat atas permintaan saksi Reny melalui perantara saksi Umi Chalsum telah terbukti. Selain itu, hakim tidak dapat menerima alasan terdawa Dyah mau membuatkan akta yang dibuat Desember 2008, tapi seakan-akan dibuat Desember 2000 karena dijamin saksi Reny tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.</p>
<p>&#8220;Pengakuan terdakwa hanya pembelaan belaka. Sebab, majelis menilai saksi (Reny) tidak memiliki pengaruh kuat untuk menekan terdakwa. Justru, terdakwa sebagai notaris memiliki posisi kuat menolak manakala permintaan dipandang bertentangan dengan hukum,&#8221; urainya.</p>
<p>Sementara tim JPU Kejari Sidoarjo mengaku masih pikir-pikir atas putusan bebas empat terdakwa bebas dan satu terdakwa yang putusannya jauh dari tuntutan.</p>
<p>&#8220;Kami pikir-pikir dulu. Karena ada waktu untuk menentukan sikap,&#8221; tandas salah satu JPU. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108267</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Terdakwa Henry Ngaku Tak Bersalah</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-terdakwa-henry-ngaku-tak-bersalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 18:31:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107064-sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-terdakwa-henry-ngaku-tak-bersalah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) menyampaikan nota pembelaan dalam sidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (24/2/2020). Sidang dengan agenda duplik dari lima terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) menyampaikan nota pembelaan dalam sidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (24/2/2020). Sidang dengan agenda duplik dari lima terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur itu, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.</p>
<p>Dalam persidangan terdakwa Henry J Gunawan menyatakan tidak pernah membahas atau membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti, Kecamatan Sedati. Bahkan terdakwa Henry J Gunawan menuding terdakwa lain yang bersalah atas pemalsuan akta otentik pelepasan tanah Puskopkar Jatim yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu.</p>
<p>&#8220;Saya tidak pernah membicarakan pelepasan tanah di Desa Pranti. Karena saat itu saya bukan pengurus PT Gala Bumi Perkasa,&#8221; kata terdakwa Henry J Gunawan saat sidang.</p>
<p>Selain menuding terdakwa lain bersalah, terdakwa Henry J Gunawan juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya karena merasa tidak bersalah dalam perkara ini.</p>
<p>&#8220;Kami minta majelis hakim membebaskan saya dari pokok perkara ini,&#8221; pintanya.</p>
<p>Sementara untuk empat terdakwa lain, Reny Susetyowardhani bos PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, Notaris Yuli Ekawati sekaligus legal PT GBP dan Notaris Umi Chalsum juga menyampaikan duplik secara bergantian. Seusai mendengar pembacaan duplik dari kelima terdakwa, Majelis Hakim memutuskan akan menyampaikan putusan (vonis) terhadap kelima terdakwa dalam agenda sidang berikutnya.</p>
<p>&#8220;Kalau semua sudah tidak ada tanggapan lagi. Kami tetap bakal menjatuhkan vonis pada sidang berikutnya tanggal 9 Maret 2020,&#8221; tandasnya Ketua Majelis Hakim, Achmad Petem Sili sambil mengakhiri persidangan. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107064</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, JPU Tolak Pembelaan 5 Terdakwa</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-jpu-tolak-pembelaan-5-terdakwa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2020 15:43:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106603-sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-jpu-tolak-pembelaan-5-terdakwa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menolak nota pembelaan lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim. Dalam sidang pembacaan tanggapan JPU Kejari Sidoarjo itu, menolak seluruh pembelaan kelima terdakwa, Senin (17/2/2020). Pembacaan tanggapan itu dibaca secara bergantian atas lima terdakwa. Yakni Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menolak nota pembelaan lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim. Dalam sidang pembacaan tanggapan JPU Kejari Sidoarjo itu, menolak seluruh pembelaan kelima terdakwa, Senin (17/2/2020).</p>
<p>Pembacaan tanggapan itu dibaca secara bergantian atas lima terdakwa. Yakni Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Yuli Ekawati selaku legal PT GBP, Reny Susetyowardhani sebagai Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Umi Chalsum dan Dyah Nuswantari Ekahapsari sebagai Notaris di Sidoarjo.</p>
<div id="attachment_106604" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-106604" decoding="async" class="size-full wp-image-106604" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200218-WA0147-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="TOLAK - JPU menolak pembelaan 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/02/2020)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200218-WA0147-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200218-WA0147-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200218-WA0147-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200218-WA0147-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-106604" class="wp-caption-text">TOLAK &#8211; JPU menolak pembelaan 5 terdakwa kasus penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/02/2020)</p></div>
<p>Tim JPU menilai meski terdakwa Ceng Liang alias Henry J Gunawan tidak masuk dalam struktural PT GBP, tetapi memiliki peran sentral dalam perkara yang merugikan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim Rp 300 miliar ini.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan keterangkan saksi Reny (terdakwa) soal penawaran harga objek tanah selalu bertemu dengan terdakwa Henry. Termasuk, pembayaran tanah senilai Rp 3 miliar melalui Bilyet Giro (BG) atas nama Henry J Gunawan dikuatkan saksi Lee You Hin,&#8221; terang JPU Budhi Cahyono di persidangan, Senin (17/02/2020).</p>
<p>Selain itu, Cahyo memaparkan sesuai tuntutan terungkap fakta hukum perbuatan terdakwa Henry J Gunawan patut dipandang berdiri sendiri. Sebab, memerintah terdakwa Yuli Ekawati untuk memasukan keterangan palsu ke akta otentik 01 dan menjual gudang yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati Sidoarjo. Sedangkan akta 01 dibuat terdakwa Umi Chalsum selaku notaris pengganti Soeharto (alm) dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Reny Setyowardani, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo dan PT GBP yang hanya yang hanya berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH).</p>
<p>&#8220;Berdasarkan keterangan Urip Santoso (ahli pertanahan) yang dihadirkan terdakwa berpendapat PPJB itu tidak bisa dijadikan dasar peralihan jual beli antar PT (perseroan terbatas) sebelum adanya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sebagai alas hak,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Namun faktanya, lanjut Cahyo lahan yang dikuasai terdakwa Henry J Gunawan itu didirikan bangunan hingga terjual ke sejumlah user. Itu menunjukkan lahan bukanlah Milik PT Dian Fortuna Erisindo, melainkan milik Puskopkar Jatim sesuai SPH dari 6 desa kepada Iskandar, sebagai Kepala Devisi Puskopkar Jatim.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, Kami (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk menolak pembelaan terdakwa Henry J Gunawan dan tetap meminta majelis hakim menghukum terdakwa Henry J Gunawan selama 6 tahun penjara karena melanggar pasal 266 KUHP,&#8221; tegasnya. Hal senada disampaikan JPU Andik, Lesya dan Ridwan yang menolak pembelaan terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT</p>
<p>Dian Fortuna Erisindo dan memvonis terdakwa Reny hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan tiga notaris lainnya yaitu Yuli Ekawati yang juga legal PT GBP kemudian Dyah Ekapsari Nuswantari dan Umi Chalsum.</p>
<p>&#8220;Selain itu, kami meminta majelis hakim memvonis sesuai dengan dituntut yakni dengan hukuman sama yaitu dituntut 5 tahun penjara karena melanggar pasal 264 KUHP,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106603</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Henry J Gunawan Dituntut 6 Tahun, 4 Terdakwa Lain 5 Tahunan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-henry-j-gunawan-dituntut-6-tahun-4-terdakwa-lain-5-tahunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 04:27:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105648-sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-henry-j-gunawan-dituntut-6-tahun-4-terdakwa-lain-5-tahunan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (3/2/2020). Kali ini sidang tahap pembacaan tutuntan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas lima terdakwa. Kelima terdakwa itu, bos PT Gala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (3/2/2020). Kali ini sidang tahap pembacaan tutuntan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas lima terdakwa.</p>
<p>Kelima terdakwa itu, bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati dan Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari. Tuntutan itu dibaca secara bergantian tim JPU.</p>
<div id="attachment_105649" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105649" decoding="async" class="size-full wp-image-105649" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200203-WA0180-copy.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="TUNTUTAN - Terdakwa Henry J Gunawan saat mendengarkan tuntutan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim di Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama empat terdakwa lainnya dengan tuntutan 5 sampai 6 tahun penjara, Senin (3/2/2020)" width="740" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200203-WA0180-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200203-WA0180-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200203-WA0180-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200203-WA0180-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105649" class="wp-caption-text">TUNTUTAN &#8211; Terdakwa Henry J Gunawan saat mendengarkan tuntutan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim di Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama empat terdakwa lainnya dengan tuntutan 5 sampai 6 tahun penjara, Senin (3/2/2020)</p></div>
<p>Dari kelima terdakwa, Umi Chulsum mendapat giliran pertama, dilanjut terdakwa Dyah Nuswantari Eka Hapsari, dan disusul terdakwa Reny Susetyowardhani, Yuli Ekawati dan terakhir terdakwa Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan.</p>
<p>Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Puskopkar Jatim selaku pemilik peta bidang atas nama Reny Sustyowardhani itu, Puskopkar Jatim agar memeriksa dokumen legalitas kepemilikan Reny Sustyowardhani yang menjadi dasar hukum penerbitan April 2008 dapat dikaji kembali pihak BPN Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Dokumen legalitas yang belum diserahkan Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fortuna Erisindo adalah bukti dokumen legalitas peralihan tanah dari Puskopkar Jatim seluas 190.409.50 meter persegi yang terletak di Desa Pranti, Kecamatan Sedati Sidoarjo,&#8221; ucap JPU Ridwan dalam persidangan.</p>
<p>Selain itu, Ridwan menyebut Reny dan Umi meminta tolong kepada terdakwa Dyah selaku Notaris agar dibuatkan akta yang isinya pihak pertama H Robai Suryo Hartono selaku Ketua Puskopkar Jatim seolah-olah melepaskan tanah ke pihak kedua atas nama H Iskandar selaku Direktur PT Dian Fortuna Erisindo atau Kepala Divisi Perumahan Puskopkar Jatim. Akta pelepesan tanah dan akta surat kuasa yang dibuat bernomor 11 sampai 22 tertulis tanggal 28 Desember 2000 tetapi fakta pembuatannya dibuat Agustus sampai Desember 2008.</p>
<p>&#8220;Akta pelepesan tanah dan akta surat kuasa yang dibuat itu ada dugaan kepalsuan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ridwan memaparkan hal-hal yang memberatkan menimbulkan sengketa hukum antara Puskopkar dengan PT Gala Bumi Perkasa. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Karenanya, JPU meminta</p>
<p>tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Dyah Nuswantari Eka Hapsari terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan akta otentik sebagimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dyah Nuswantari Eka Hapsari dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.</p>
<p>&#8220;Sedangkan terdakwa Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, terdakwa Yuli Ekawati dituntut 5 tahun, dan terdakwa Umi Chulsum dituntut 5 tahun. Kemudian untuk terdakwa, Henry J Gunawan yang mendapat giliran pembacaan tuntutan terakhir dituntut pidana penjara 6 tahun,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili mempertegas tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. Terutama saol pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang dimaksud melakukan beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuat sejenis.</p>
<p>&#8220;Sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok menyuruh memalsukan perbuatan sejenis yang seolah-olah sesuai dengan kebenarannya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, modus kasus dugaan pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah perorangan. Namun dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim.</p>
<p>Tanah ini, sebelumnya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.</p>
<p>Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani sebagai anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3 miliar.</p>
<p>Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar.</p>
<p>Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan kadus dugaan pemalsuan akta otentik itu diduga dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105648</post-id>	</item>
		<item>
		<title>JPU Belum Siap, Tuntutan 5 Terdakwa Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim Molor</title>
		<link>https://memontum.com/jpu-belum-siap-tuntutan-5-terdakwa-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-molor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 05:53:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105041-jpu-belum-siap-tuntutan-5-terdakwa-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-molor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim berjalan molor. Ini menyusul, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum mempersiapkan tuntutan bagi para terdakwa itu. Sidang lanjutan kasus dugaan perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim yang sedianya kembali digelar di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sidang tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim berjalan molor. Ini menyusul, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum mempersiapkan tuntutan bagi para terdakwa itu. Sidang lanjutan kasus dugaan perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim yang sedianya kembali digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (27/1/2020) ditunda.</p>
<p>Sidang dengan agenda pembacaan tutuntan atas lima terdakwa yakni bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati, Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari kembali gagal dibacakan.</p>
<p>Tertudanya kembali pembacaan tuntutan atas perkara yang merugikan Puskopkar Jatim sekitar Rp 300 miliar ini dikarenakan JPU belum siap. Kemudian sidang kembali dilanjut pekan depan.</p>
<p>&#8220;Kami beri kesempatan sekali lagi kepada penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Sidang ditunda tanggal 3 Februari 2020 mendatang,&#8221; terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili di dalam persidangan, Senin (27/1/2020).</p>
<p>Sedangkan tim JPU yang hadir dalam sidang tuntutan itu adalah Lesya Aghata. Pihaknya menyampaikan belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa itu.</p>
<p>&#8220;Mohon maaf yang mulia kami belum siap,&#8221; ungkap JPU Lesya Aghata dimuka persidangan.</p>
<p>Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Menurutnya, pihaknya belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam perkara ini.</p>
<p>&#8220;Sampai hari ini kami belum siap dengan (membacakan) tuntutan. Insyaallah Minggu depan sudah siap dibacakan (tuntutan) itu,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Diketahui sebelumnya terdakwa Reny Susetyowardhani, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Yuli Ekawati ditahan di Lapas Delta Sidoarjo. Sedangkan Umi Chalsum menyandang status tahanan kota sejak awal pelimpahan tahap II oleh tim penyidik Bareskrim dan Kejagung. Sementara Henry J Gunawan ditahan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atas perkara yang berbeda.</p>
<p>Kelima terdakwa dalam perkara kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan berkas terpisah (splitsing). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk terdakwa Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Kemudian, terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan terdakwa Yuli Ekawati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan terdakwa Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP dan terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105041</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Saksi Sebut Beli Gudang ke Henry Tanpa Surat</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-saksi-sebut-beli-gudang-ke-henry-tanpa-surat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 14:15:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103611-sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-saksi-sebut-beli-gudang-ke-henry-tanpa-surat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar. Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan empat saksi. Diantaranya saksi Sungkono Ongko Dinoto dan Julie Tedjo Prawiro. Keduanya selaku pembeli gudang ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Sedangkan dua saksi lainnya Raja Sirait selaku mantan PT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar. Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan empat saksi.</p>
<p>Diantaranya saksi Sungkono Ongko Dinoto dan Julie Tedjo Prawiro. Keduanya selaku pembeli gudang ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Sedangkan dua saksi lainnya Raja Sirait selaku mantan PT Gala Bumi Perkasa dan Liliek Djaliyah MA Sururi selaku pengacara PT Gala Bumi perkasa.</p>
<p>Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan milik Puskopkar Jatim ini menyeret lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani sebagai Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Legal PT GBP Yuli Ekawati dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum. Namun, kelima terdakwa disidangkan diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo secara terpisah menjadi dua tahap.</p>
<p>Terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati mendapat giliran sidang lebih dulu dengan mendengarkan keterangan dua saksi Sungkono Ongko Dinoto dan Julie Tedjo Prawiro. Dalam sidang saksi Sungkono Ongko Dinoto mengaku membeli tiga buah gudang ke Henry J Gunawan selaku Direktur Utama dan Lie Yulien selaku Direktur PT GBP masing-masing seharga Rp 1,5 miliar lebih.</p>
<p>&#8220;Saya beli tiga gudang ke Henry J Gunawan selaku Direktur Utama dan Lie Yulien selaku Direktur PT GBP,&#8221; kata saksi Sungkono di persidangan Senin (6/1/2020) petang.</p>
<p>Selain itu, Sungkono menambahkan dirinya sudah membeli tiga buah gudang. Namun tidak menerima selembar surat ataupun dokumen kepemilikan.</p>
<p>&#8220;Saya hanya mendapat surat perjanjian itu saja,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Hal yang sama juga disampaikan saksi Julie Tedjo Prawiro dimuka persidangan. Saksi membeli enam buah gudang kepada terdakwa Henry J Gunawan selaku Direktur Utama dan Lie Yulien. Namun pembelian dilakukan tidak secara tunai melainkan barter.</p>
<p>&#8220;Saya diminta menguruk lahan tanah di Desa Pranti. Kemudian saya dikasih 6 gudang sebagai imbalannya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, lanjut Julie atas peristiwa ini dirinya merasa paling dirugikan. Alasannya karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 miliar lebih. Julie mengaku tidak mendapatkan surat apapun sampai diketahui lahan itu disita polisi karena bermasalah.</p>
<p>&#8220;Kemudian polisi menyita gudang karena bermasalah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Diketahui sidang keterangan saksi sebelumnya, kepemilikan lahan seluas 20 hektar itu diungkapkan dimuka persidangan sejumlah saksi dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak kecamatan atas pelepasan hak tanah di 6 desa itu. Yakni Desa Peranti, Desa Janti, Brebek, Tropodo, Kepuhkiriman dan Desa Wadungasri yang dilepas kepada Puskopkar Jatim melalui Iskandar selaku Ketua Devisi Perumahan Puskopkar Jatim Tahun 1994 silam.</p>
<p>Fakta pelepasan TKD itu diungkap para saksi dari pejabat desa dalam sidang yang diketuai Ahmad Peten Sili. Fakta ini diungkap lahan itu, benar TKD yang sudah dilepas kepada Puskopkar Jatim.</p>
<p>Mendengar jawaban ini Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili menegaskan Puskopkar Jatim yang bertidak pada saat itu Iskandar, Kepala Devisi Perumahan Puskopkar Jatim. Apakah Puskopkar Jatim diwakili Iskandar.</p>
<p>Sementara para saksi yang hadir juga tidak tau menahu dan kenal dengan lima terdakwa. Baik Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani, Legal PT GBP Yuli Ekawati dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum yang diadili secara terpisah itu. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103611</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Lahan, 6 Pejabat Pemkab dan Bank Akui Pelepasan Ke Puskopkar Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-lahan-6-pejabat-pemkab-dan-bank-akui-pelepasan-ke-puskopkar-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2019 03:45:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101897-sidang-penyerobotan-lahan-6-pejabat-pemkab-dan-bank-akui-pelepasan-ke-puskopkar-jatim</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri, Sidoarjo, Selasa (10/12/2019) malam. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 6 saksi. Keenam saksi itu diantaranya dari Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri, Sidoarjo, Selasa (10/12/2019) malam. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan 6 saksi.</p>
<p>Keenam saksi itu diantaranya dari Kecamatan Sedati, Kasubbag Umum, Restu Arih Yunianti, Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, M Andik, staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo, Hasan, Kepala Cabang BTN Surabaya, Waluyo, Wakil Kepala Cabang BTN Surabaya, Ping Reni dan Galih dari BTN Cabang Surabaya.</p>
<div id="attachment_101898" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-101898" decoding="async" class="size-full wp-image-101898" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="PEMERIKSAAN - Sebanyak 6 saksi sidang penyerobotan tanah Puskopkar Jatim memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (10/12/2019) malam" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191211-WA0095-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-101898" class="wp-caption-text">PEMERIKSAAN &#8211; Sebanyak 6 saksi sidang penyerobotan tanah Puskopkar Jatim memberikan keterangan sesuai pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (10/12/2019) malam</p></div>
<p>Dalam kesaksian keenam saksi dugaan perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu milik Puskopkar Jatim semakin menemukan titik terang. Ini menyusul, fakta persidangan saksi mengungkapkan lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik 6 desa yaitu Desa Pranti, Janti, Brebek, Tropodo, Kepuhkiriman dan Desa Wadungasri dilepas kepada Puskopkar Jatim melalui Iskandar (alm) sebagai Ketua Devisi Perumahan Puskopkar Jatim Tahun 1994 lalu.</p>
<p>&#8220;Arsip dokumen di Kecamatan Sedati tersimpan lahan TKD 6 desa di Pranti sudah dilepas ke Puskopkar Jatim,&#8221; kata Kasubbag Umum, Restu Arih Yunianti dalam persidangan.</p>
<p>Keterangan yang sama juga disampaikan saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, M Andik dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili. Saksi menyebut lahan TKD dari enam desa di Desa Pranti itu dilepas ke Puskopkar Jatim. Selain itu, tidak ada pihak lain selain Puskopkar Jatim sesuai yang tercatat di arsip dokumen di Dinas PMD Pemkab Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Arsip dokumen yang pernah saya lihat, lahan TKD itu sudah dilepaskan ke Puskopkar Jatim,&#8221; tegas M Andik.</p>
<p>Sementara JPU Budhi Cahyono menanyakan saksi tentang peruntukan pelepasan tanah itu.</p>
<p>&#8220;Saudara saksi tahu apa tidak peruntukan lahan itu, untuk apa pelepasanya,&#8221; ucap JPU Budhi ke para saksi.</p>
<p>Kemudian dijawab saksi berdasarkan dokumen surat SK dari Desa, Camat, Bupati, Gubenur itu untuk pembangunan Perumahan Puskopkar Jatim.</p>
<p>Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang bersertifikat. Dan sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain.</p>
<p>&#8220;Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP,&#8221; tandas JPU Budhi Cahyono.</p>
<p>Diketahui dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari almarhum (H Iskandar) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101897</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim hingga Larut Malam</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-hingga-larut-malam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2019 16:27:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101802-sidang-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-hingga-larut-malam</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang kasus dugaan penyorobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Puskopkar Jatim digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (9/12/2019). Sidang menghadirkan lima saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu cukup memakan waktu lama lantaran semua saksi diperiksa satu per satu. Kelima saksi itu, diantaranya Kades Janti, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Sidang kasus dugaan penyorobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Puskopkar Jatim digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga larut malam, Senin (9/12/2019). Sidang menghadirkan lima saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo itu cukup memakan waktu lama lantaran semua saksi diperiksa satu per satu.</p>
<p>Kelima saksi itu, diantaranya Kades Janti, M Irsyad, Kades Pranti, Suhaini, Kades Tropodo, M Yusuf, Kades Berbek, Zainul Abidin dan Sekdes Wadungasri, A Yasid.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-101803" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191209-WA0262-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kendati siang dimulai pukul 11.30 WIB, namun persidangan baru selesai pukul 21.05 WIB. Dalam persidangan saksi dimintai keterangan Mejelis Hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo.</p>
<p>Dalam persidangan para saksi ditanya JPU seputar pengetahuannya atas dokumen pelepasan tanah di desa masing-masing dan kepada siapa pelepsana hak atas tanah itu diberikan.</p>
<p>&#8220;Saudara saksi apakah pernah tahu pelepasan itu, selain ke Puskopkar Jatim,&#8221; tanya JPU Budhi Cahyono di tengah persidangan, Senin (9/12/2019).</p>
<p>Kemudian sejunlah saksi mengaku tidak banyak tahu soal pelepasan hak itu selain ke Puskopkar Jatim.</p>
<p>&#8220;Setahu saya melalui dokumen pemerintah desa hanya Puskopkar Jatim,&#8221; ucap saksi Sekdes Desa Wadungasri, A Yasid dalam persidangan.</p>
<p>Hal serupa juga disampaikan sejumlah saksi lainnya. Sepengetehuan saksi dari dokumen pemerintah desa masing-masing menyebutkan dokumen pelepasan hak tanah atas nama Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim.</p>
<p>&#8220;Melalui dokumen pemerintah desa pelepasan itu ke Puskopkar Jatim. H Iskandar (almarhum) saat itu sebagai Kepala devisi Perumahan Puskopkar Jatim pada tahun 1994,&#8221; papar saksi Kepala Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, M Yusuf.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/1300-sidang-penyerobotan-tanah-puskopkar-jatim-saksi-ungkap-pemalsuan-akta-otentik-lahan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Penyerobotan Tanah Puskopkar Jatim, Saksi Ungkap Pemalsuan Akta Otentik Lahan</a></p>
<p>Didiketahui dalam sidang sebelumnya, kelima terdakwa yakni Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, terdakwa Notaris Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Dakwaan kemudian dilanjutkan ke Henry J Gunawan. Bos PT Gala Bumi Perkasa, Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/746-berkas-dan-tersangka-penyerobotan-tanah-puskopkar-henry-j-gunawan-diserahkan-kejaksaan-sidoarjo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Berkas dan Tersangka Penyerobotan Tanah Puskopkar Henry J Gunawan Diserahkan Kejaksaan Sidoarjo</a></p>
<p>Sedangkan Yuli Eka Wati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan Notaris Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Kelimanya terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 20 hektar yang merugikan PT Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101802</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
