<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>putusan hakim &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/putusan-hakim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Apr 2023 02:05:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>putusan hakim &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinilai Ada Kesalahan Saat Memberikan Putusan, Hakim di PN Panjen Dilaporkan KY</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-salah-saat-memberikan-putusan-hakim-di-pn-kepanjen-dilaporkan-komisi-yudisial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Apr 2023 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[putusan hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=186966</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinilai menyalahi aturan dalam memberikan putusan, hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Hal ini seperti yang dijelaskan Sumardhan, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan tersebut. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,&#8221; ujar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinilai menyalahi aturan dalam memberikan putusan, hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Hal ini seperti yang dijelaskan Sumardhan, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan tersebut. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.</p>



<p>Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Dijelaskan Sumardhan, bahwa Abdul Khalim (tergugat II) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat I) senilai Rp 22,3 miliar. Hutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.&nbsp;</p>



<p>“Namun hakim, malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkap Sumardhan, Sabtu (15/04/2023).</p>



<p>Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita. “Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.</p>



<p>Sumardhan menilai majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham. “Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” ujarnya.</p>



<p>Dikatakannya, setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara. &#8220;Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke MA, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186966</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perjuangan Mantan Istri Muda Bos Geprek Bensu, Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatannya</title>
		<link>https://memontum.com/perjuangan-mantan-istri-muda-bos-geprek-bensu-majelis-hakim-kabulkan-sebagian-gugatannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 14:42:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Geprek Bensu]]></category>
		<category><![CDATA[istri muda]]></category>
		<category><![CDATA[putusan hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126148</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gugatan nafkah anak yang diajukan oleh Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terhadap mantan suaminya, Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (20/10/2020) pagi, telah diputus oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gugatan nafkah anak yang diajukan oleh Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terhadap mantan suaminya, Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (20/10/2020) pagi, telah diputus oleh majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang.</p>
<p>Dalam putusan itu mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagaian. Menghukum tergugat (Septian Taufan) untuk menganti biaya perawatan selama penggugat (Novia) hamil dan mengganti biaya melahirkan kepada penggugat sebesar Rp 7,5 juta.</p>
<p>Menghukum tergugat untuk membayar nafkah anak bernama LH lahir di Malang tanggal 3 Mei 2019 kepada penggugat sebesar Rp 2 juta setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak berusia 21 tahun atau sampai dapat berdiri sendiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan.</p>
<p>&#8220;Walaupun nilai yang kita tuntut Rp 10 juta perbulan, asumsi kami Septian Taufan, pemilik Ayam Geprek Bensu Kota Malang, mampu. Namun dalam putusan dikabulkan oleh majelis hakim Rp 2 juta. Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim ternyata masih ada keadilan. Sebab selama ini belum pernah ada orang yang mengajukan gugatan dengan dasar nikah siri,&#8221; ujar Sumardhan SH MH, kuasa hukum Novia.</p>
<p>Pihaknya mengatakan akan segera mengajukan eksekusi jika tidak ada upaya hukum banding dari tergugat. &#8220;Kalau nantinya tidak ada upaya hukum banding, kita akan mengajukan eksekusi Rp 7,5 juta dan meminta nafkah dari lahir sejak Mei 2019 hingga saat ini. Sedangkan untuk Rp 2 juta harus dibayar oleh tergugat hiingga anak klien kami berusia 21 tahun,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/6) pukul 09.00, hadiri mediasi di Pengadilan Agama Kota Malang.</p>
<p>Dia digugat oleh mantan istri mudanya Novia AP (25) warga Jl Borobudur Gang X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Yakni gugatan nafkah anak. Sebab selama ini Septian Taufan dinilai oleh Novia telah lari dari tanggung jawab sebagai ayah biologis anaknya.</p>
<p>Sumardhan SH kuasa hukum Novia, usai mediasi mengatakan bahwa mediasi ini tidak ada titik temu karena Septian masih meragukan anaknya.</p>
<p>“Tadi Septian masih ragu tentang anak. Dia mengakui pernikahan, namun masih meragukan anaknya. Dia juga menganggap sebelumnya Novia punya pacar. Tapi pastinya Septian mengakui kalau sebelum menikah pernah berhubungan badan dengan klien kami. Namun karena masih meragukan anaknya, maka mediasi ini tidak ada titik temu tantang nafkah anak. Jadi kesimpulannya mediasi tidak ada titik temu” ujar Sumardhan.</p>
<p>Oleh Sumardhan SH bahwa Novia sebelumnya bekerja sebagai karyawan ayam geprek Bonsu di Kota Malang. ”Dari seringnya bertemu, maka terjadilah pacaran. Saat pacaran sudah mengakui hubungan suami istri. Hubungan itu berlanjut hingga nikah di bawah tangan,” ujar Sumardhan. Pernikahan bawah tangan itu terjadi pada 8 Oktober 2018. Pada Mei 2019, dikarunia anak perempuan.</p>
<p>Sementara itu Haris Fajar SH, kuasa hukum Septian Taufan, bahwa tuntutan nafkah anak oleh penggugat harus dibuktikan dulu status anak. ”Penggugat berpendapat bahwa anak hasil hubungan dengan tergugat. Pihak nya yang klaim anak kandung harus bisa membuktikan. Setelah bisa membuktikan baru bicara tentang nafkah. Pembuktiannya kan bisa juga dengan tes DNA,” ujar Haris. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126148</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
