<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>putusan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/putusan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 16:12:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>putusan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Perubahan Amar Putusan, Advokat di Kota Malang Ajukan Surat ke Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri</link>
					<comments>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232685</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Advokat Lydia Ratnani SH dari Kantor VIP Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Kedatangannya, untuk mengirimkan surat kepada Ketua PN Kota Malang, terkait temuan baru adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Lmg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg milik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Advokat Lydia Ratnani SH dari Kantor VIP Law Office, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/05/2026) tadi. Kedatangannya, untuk mengirimkan surat kepada Ketua PN Kota Malang, terkait temuan baru adanya amar putusan yang berbeda antara putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Lmg yang dia Downloud dari Dorektorat Mahkamah Agung dan putusan No 60/Pdt.G/2024/PN.Mlg milik pihak lawan.</p>



<p>Dengan adanya amar putusan yang berbeda ini, pihaknya sangat dirugikan, karena saat ini ada gugatan perdata lainnya yang sedang berlangsung di PN Kota Malang. Dengan melayangkan surat tersebut, Lydia berharap menjadi atensi Ketua PN Kota Malang karena ada dugaan perubahan amar putusan ilegal.</p>



<p>Disampaikan Lydia, bahwa amar putusan yang berubah adalah point ke-3. Dimana, amar putusan yang telah di downloud olehnya dari Direktorat Mahkamah Agung adalah menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual Nomer 141 tanggal 2 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Budi Sutanto.</p>



<p>Sedangkan milik pihak lawan, berbunyi menyatakan secara sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta kuasa menjual No 1536 tanggal 25 September 2019 yang dibuat di depan Notaris Budi Sutanto. &#8220;Hasil putusan yang berbeda ini saya ketahui di tengah-tengah perkara yang sedang kami tangani saat ini. Tentunya saya cukup kaget kok bisa amar putusan berbeda antara yang saya miliki dengan yang dimiliki lawan saya. Putusan itu tanggalnya sama, nomer perkaranya juga sama, namun ada perbedaan di isi amar putusan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, Lydia menduga ada perubahan isi amar putusan secara ilegal. &#8220;Patut diduga dokumen dirubah secara ilegal. Jadi kepada Ketua PN Kota Malang, k0ami mohon atensi perkara yang sedang kami tangani yakni perkara No 14/Pdt.G/2026/PN Mlg,&#8221; ujar imbuhnya.</p>



<p>Dijelaskan Lydia, bahwa perkara yang saat ini sedang ditangani adalah kasus perdata perbuatan melawan hukum (PMH), yakni tentang akta kuasa menjual. Persidangan itu masih berlangsung di PN Kota Malang. Namun dengan adanya amar putusan yang berbeda itu, pihak lawan menganggap gugatan perdata yang diperkarakan pihak Lydia adalah ne bis in idem (asas yang melarang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili kembali suatu perkara yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap /inkracht).</p>



<p>&#8220;Pihak lawan klaim akta menjaual yang kami gugat ne bis in idem. Tapi dengan putusan yang saya pegang, yang asli saya dapat dari Web Direkturat MA tidak menyebutkan akta kuasa menjual yang saya perkarakan. Bahwa yang saya memperkarakan akta kuasa menjual 1536. Sesuai pada amar putusan yang saya miliki yang diputus adalah akta 141. Jadi tidak ada ne bis, karena nomer akta kuasa menjual 1536 tersebut, tidak pernah diputus di pengadilan manapun,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dugaan-perubahan-amar-putusan-advokat-di-kota-malang-ajukan-surat-ke-pengadilan-negeri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Disdikbud Kota Malang Kaji Kemampuan Anggaran</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-putusan-mk-soal-pendidikan-gratis-disdikbud-kota-malang-kaji-kemampuan-anggaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[kemampuan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225995</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menegaskan pihaknya masih akan mengkaji kemampuan anggaran daerah dalam menanggapi usulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Usulan tersebut, menekankan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk mengalokasikan 20 persen anggaran bagi pendidikan gratis, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Menurut Suwarjana, jika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menegaskan pihaknya masih akan mengkaji kemampuan anggaran daerah dalam menanggapi usulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Usulan tersebut, menekankan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk mengalokasikan 20 persen anggaran bagi pendidikan gratis, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.</p>



<p>Menurut Suwarjana, jika pendidikan digratiskan sepenuhnya, termasuk untuk sekolah swasta, maka kebutuhan anggaran akan meningkat signifikan. “Nanti pokoknya kami menunggu anggaran. Karena dengan digratiskan, itu pasti ada anggaran yang tersedot untuk pendidikan swasta. Contohnya sekolah Sabilillah, Kolase Santo Yusuf, kemudian sekolah swasta yang biaya pendidikannya sudah mahal. Apakah kami mampu membiayai itu, tentu masih jadi pertimbangan,” ujar Suwarjana, Senin (15/09/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti komunikasi dengan sekolah-sekolah swasta. Namun, hal itu masih menunggu pembahasan bersama legislatif.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Yang jelas dengan keputusan itu, nanti pasti akan kami kumpulkan. Dalam waktu dekat belum, karena kami juga ada program dengan dewan. Komisi D itu mengusulkan untuk mengumpulkan sekolah-sekolah swasta sebagai tindak lanjut,” ujarnya.</p>



<p>Rencana pertemuan dengan sekolah swasta sendiri baru bisa dilakukan setelah pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). “Ya, nanti. Kan ini masuk PAK. Nanti setelah PAK sudah dicairkan, akan bisa dilakukan,” tambahnya.</p>



<p>Ketika ditanya terkait kemampuan Pemkot Malang untuk mengalokasikan anggaran pendidikan gratis secara penuh, Suwarjana belum dapat memastikan. “Dicoba dulu. Saya tidak bisa menjawab bisa atau tidak,” imbuh Suwarjana.</p>



<p>Sebagai informasi, JPPI mendorong agar putusan MK mengenai pendidikan gratis tersebut dapat segera diimplementasikan pada 2026 di seluruh Indonesia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225995</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masih Pertimbangkan Amar Putusan, Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Dugaan TPPO</title>
		<link>https://memontum.com/masih-pertimbangkan-amar-putusan-majelis-hakim-tunda-sidang-vonis-dugaan-tppo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[majelis]]></category>
		<category><![CDATA[pertimbangkan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225822</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, kembali dihadirkan di ruang persidangan PN Kota Malang, Senin (08/09/2025) tadi. Sejumlah terdakwa itu, masing-masing Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, kembali dihadirkan di ruang persidangan PN Kota Malang, Senin (08/09/2025) tadi.</p>



<p>Sejumlah terdakwa itu, masing-masing Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang kembali dihadirkan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Hanya saja, dalam momen yang mendebarkan itu, harus ditunda karena majelis hakim masih belum siap dengan amar putusannya.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, mengatakan bahwa majelis hakim masih mempertimbangkan lebih lanjut terkait amar putusan yang masih disusun. &#8220;Jadi, majelis hakim masih belum bersepakat terkait dengan amar putusan. Hakim masih melakukan musyawarah lebih lanjut terkait amar putusannya. Sidang ditunda pada Rabu (10/09/2025),&#8221; ujarnya, saat ditemui usai persidangan.</p>



<p>Dijelaskannya, karena penahanan para terdakwa sudah mendekati batas waktu, maka putusan harus dibacakan pada persidangan Rabu besok. &#8220;Terkait diputus berapa lama dan pasalnya apa, itu merupakan kewenangan dari hakim. Tapi yang jelas putusan harus segera dibacakan, karena telah mendekati batas waktu penahanan terdakwa,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jelas kasus ini. Sehingga, putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban.</p>



<p>&#8220;Sebenarnya saat sidang agenda tuntutan, ternyata unsur TPPO tidak terbukti dan lebih mengarah kepada unsur pelanggaran administrasi. Oleh karenanya kami berharap kepada majelis hakim, tidak mengesampingkan segala fakta persidangan termasuk keterangan dari saksi korban,&#8221; bebernya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Kota Malang, dalam sidang agenda tuntutan menyatakan bahwa unsur TPPO tidak terpenuhi. Karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI.</p>



<p>Yakni, diduga melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat I ke 1 KUHP. JPU menuntut terdakwa Hermin, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225822</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Putusan MK mengenai Pendidikan Gratis, Wali Kota Malang Tunggu Juklak dan Juknis</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-putusan-mk-mengenai-pendidikan-gratis-wali-kota-malang-tunggu-juklak-dan-juknis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[juklak]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222628</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa adanya dasar hukum dan teknis yang jelas. &#8220;Kita harus menunggu juklak dan juknisnya, karena ini menyangkut pendidikan dasar dan menengah. Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan dalam waktu yang tidak lama mereka akan memberikan panduan apa yang harus dilakukan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Selasa (03/06/2025) tadi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa penganggaran menjadi aspek krusial dalam penerapan kebijakan tersebut. Apalagi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang saat ini terbatas, karena adanya efisiensi anggaran.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentu kementerian juga paham bahwa kemampuan APBD kita terbatas. Jadi kita tunggu saja arahan selanjutnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait kemungkinan adanya skema subsidi, Wali Kota Wahyu mengatakan bahwa hal tersebut juga masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. &#8220;Kalau memang nanti harus ada subsidi, apakah itu dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten atau Kota, kita masih menunggu. Yang pasti kami siap menindaklanjuti bila sudah ada dasar hukumnya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Wali Kota Wahyu juga menyampaikan bahwa saat ini, secara rutin Pemkot Malang telah memberikan layanan pendidikan gratis untuk sekolah negeri tingkat SD. Namun, perlu pertimbangan lebih lanjut jika cakupan subsidi diperluas hingga ke sekolah swasta.</p>



<p>&#8220;Kalau nanti swasta ikut tercover, tentu akan ada perhitungan ulang. Pasti ada dampaknya terhadap prioritas anggaran yang sudah direncanakan,&#8221; imbuh Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222628</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa Kota Malang Tuntut Pengawalan Putusan MK dan Kedaulatan Rakyat</title>
		<link>https://memontum.com/aliansi-mahasiswa-kota-malang-tuntut-pengawalan-putusan-mk-dan-kedaulatan-rakyat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aliansi]]></category>
		<category><![CDATA[kedaulatan]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengawalan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[tuntut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213300</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sekitar 4 ribu mahasiswa Kota Malang serukan aksi pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (23/08/2024) tadi. Aksi yang dilakukan ini, diikuti oleh sekitar 50 aliansi mahasiswa dan mendapat pengawalan petugas. Koordinator Lapangan HMI Cabang Kota Malang, Aksal, menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan utamanya mengenai pengawalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sekitar 4 ribu mahasiswa Kota Malang serukan aksi pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (23/08/2024) tadi. Aksi yang dilakukan ini, diikuti oleh sekitar 50 aliansi mahasiswa dan mendapat pengawalan petugas.</p>



<p>Koordinator Lapangan HMI Cabang Kota Malang, Aksal, menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan utamanya mengenai pengawalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Aksi tersebut juga menjadi bentuk protes terhadap pengkhianatan oleh lembaga perwakilan rakyat.</p>



<p>“Hari ini mereka yang seharusnya mewakili rakyat, malah mencederai perasaan rakyat itu sendiri,&#8221; kata Aksal.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, bahwa pengesahan RUU memang sudah dibatalkan, kemarin. Namun, itu menurutnya hanya sebagai langkah yang dilakukan semata-mata untuk meredam kemarahan publik.</p>



<p>“Sejak tahun 2019, kami selalu dibohongi. Ini adalah pembohongan publik. Kami merasa mereka membatalkan ini hanya agar rakyat mundur dari gerakan ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi pemerintah. Mereka menuntut agar pemerintah tetap mendengarkan suara rakyat dan menjalankan aturan sesuai konstitusi yang berlaku.</p>



<p>“Ketika Gibran diberikan putusan, DPR diam-diam saja. Sekarang, mereka berpura-pura bergerak kembali. Ini menunjukkan bahwa DPR tidak pernah bekerja berdasarkan kepentingan rakyat,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Aksal juga mengakui bahwa DPRD Kota Malang menolak audiensi dengan para aliansi tersebut. Dikhawatirkan, apabila hanya dilakukan dialog bersama dengan perwakilan aliansi saja, akan terjadi kongkalikong.</p>



<p>“Biarkan kami semua aliansi masuk ke gedung dewan,” ucapnya.</p>



<p>Aksi tersebut juga diperkirakan akan terus berlanjut dengan ekskalasi gerakan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Menurutnya, kehadiran mahasiswa tidak pernah buta terhadap realita. “Target kami adalah menang,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213300</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasca Putusan MK dan Dukung Gibran Maju Cawapres, Puluhan Warga Kabupaten Malang Cukur Gundul</title>
		<link>https://memontum.com/pasca-putusan-mk-dan-dukung-gibran-maju-cawapres-puluhan-warga-kabupaten-malang-cukur-gundul</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Oct 2023 12:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[gibran]]></category>
		<category><![CDATA[gundul]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199971</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Puluhan pendukung Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Malang, melakukan aksi cukur gundul, Selasa (17/10/2023) tadi. Hal itu dilakukan, setelah mengetahui bahwa Gibran Rakabuming Raka, berpeluang untuk melaju sebagai Cawapres 2024, seusai mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres. Mengawali rasa syukur dengan cukur gundul itu, sejumlah pendukung melakukan doa bersama. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Puluhan pendukung Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Malang, melakukan aksi cukur gundul, Selasa (17/10/2023) tadi. Hal itu dilakukan, setelah mengetahui bahwa Gibran Rakabuming Raka, berpeluang untuk melaju sebagai Cawapres 2024, seusai mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres.</p>



<p>Mengawali rasa syukur dengan cukur gundul itu, sejumlah pendukung melakukan doa bersama. Itu dilakukan, agar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, berlangsung aman, tertib dan lancar.</p>



<p>&#8220;Kami berharap banyak, agar Mas Gibran ikut maju sebagai Cawapres. Sehingga ke depan, tentunya bisa menghadirkan lapangan pekerjaan bagi generasi muda, bila terpilih,&#8221; kata salah satu pendukung Gibran di Kabupaten Malang, Ridwan, Selasa (17/10/2023) malam.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ridwan sendiri mengaku berinisiatif cukur gundul bersama rekan-rekannya dari beragam komunitas di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, karena ingin meluapkan dukungan moril untuk Gibran. Apalagi, setelah MK sebelumnya juga sudah memberikan putusan.</p>



<p>&#8220;Ini (cukur gundul) bentuk syukur kami atas putusan MK. Pastinya, kami sebagai generasi muda ingin punya wakil generasi milenial seperti Mas Gibran. Kami sebagai generasi muda, itu ingin suara kami terwakili dengan munculnya sosok ini (Gibran, red),&#8221; tambah Ridwan.</p>



<p>Karenanya, dirinya mengaku senang dengan putusan MK. Sehingga, demokrasi di Indonesia lebih terbuka dan menjadi milik siapapun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199971</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Putusan MK, Warga Kabupaten Malang Gelar Sujud Syukur karena Gibran Bisa Maju Cawapres</title>
		<link>https://memontum.com/respon-putusan-mk-warga-kabupaten-malang-gelar-sujud-syukur-karena-gibran-bisa-maju-cawapres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Oct 2023 12:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[gibran]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[syukur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199906</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), disambut sujud syukur dan doa bersama warga di Kabupaten Malang, Senin (16/10/223) tadi. Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan itu, MK menyatakan bahwa permohonan sebelumnya (yang ditolak, red) seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), disambut sujud syukur dan doa bersama warga di Kabupaten Malang, Senin (16/10/223) tadi. Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan itu, MK menyatakan bahwa permohonan sebelumnya (yang ditolak, red) seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya itu, yakni pada norma pasal yang dimohonkan.</p>



<p>&#8220;Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud, itu dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat &#8216;ambiguitas&#8217;. Dikarenakan, sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat atau ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini, berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai &#8216;Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota,&#8221; kata Hakim MK.</p>



<p>Karenanya, lanjutnya, Pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi &#8216;berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah&#8217;. Dengan putusan tersebut, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pun langsung mengadakan syukuran dan doa bersama dengan turut melakukan pemotong tumpeng.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rasa syukur dan doa bersama ini, tidak hanya merespon putusan MK. Namun, juga dilakukan dalam rangka memohon doa agar Pemilu tahun 2024 mendatang, berjalan aman dan damai.</p>



<p>&#8220;Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Namun, kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan,&#8221; kata seorang peserta syukuran dan doa bersama, Imam.</p>



<p>Dirinya juga berharap, dengan putusan MK hari ini, bisa sepenuhnya diterima masyarakat dan semua element masyarakat. Sehingga, pelaksanaan Pemilu ke depan bisa berjalan aman dan lancar.</p>



<p>&#8220;Dengan putusan MK itu, berarti Mas Gribran bisa ikut dalam Pemilu 2024. Karena bagaimanapun, Mas Gibran sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Wali Kota Solo. Ini adalah kemenangan pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,&#8221; tambah Imam.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, nama Gibran sendiri dimunculkan dan disebut-sebut bakal menjadi tandem dari Capres yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Soebianto, dalam Pemilu 2024 mendatangi. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199906</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
