<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>putuskan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/putuskan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Jun 2024 13:26:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>putuskan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Adjudikasi Bapaslon Wali Kota dan Wawali Kota Perseorangan, Bawaslu Belum Bisa Putuskan Sengketa</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-adjudikasi-bapaslon-wali-kota-dan-wawali-kota-perseorangan-bawaslu-belum-bisa-putuskan-sengketa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adjudikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[putuskan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211096</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim hukum dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (25/06/2024) tadi. Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim hukum dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kota Malang, Selasa (25/06/2024) tadi.</p>



<p>Ketua Bawaslu Kota Malang, Arifuddin, menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut dilakukan pembacaan pokok permohonan dari tim kuasa hukum Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncel. Hal itu, merupakan agenda lanjutan dari musyawarah tertutup yang telah dilakukan pada Sabtu (22/06/2024) lalu.</p>



<p>“Musyawarah yang lalu itu tidak ada kesepakatan antara pemohon (Tim Kuasa Hukum Sam HC dan Rizky Boncel) dan termohon (KPU Kota Malang). Akhirnya kita lanjutkan di musyawarah terbuka ini. Kami tadi sudah melakukan identifikasi dari pemohon dan termohon, baik itu dari kuasa hukum juga,” kata Arif.</p>



<p>Kemudian, untuk sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/06/2024) besok, untuk jawaban dari pihak KPU Kota Malang. Itu karena dari pihak KPU Kota Malang dalam sidang tersebut masih belum siap untuk menyampaikan jawaban.</p>



<p>“Kami juga masih belum terima draf termohonnya. Untuk permasalahan ini Bawaslu kota mengambil ahli. Dalam artian kami memiliki kewenangan juga untuk menyelesaikan sengketa. Jadi dalam proses ini kita melaksanakan dalam 12 hari kerja. Maksimal putusan di 12 hari terakhir dan saat ini masih hari ke 4,” tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Salah satu tim Kuasa Hukum dari pemohon (Sam HC), Susianto, meminta KPU Kota Malang untuk melakukan perhitungan verifikasi ulang terhadap data formulir B1-KWK perseorangan. Dengan jumlah 13.615 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).</p>



<p>“Pemohon memiliki data riil. Artinya, ada surat dukungan yang disertai e-KTP yang sudah discan dan juga data excel sebanyak 13.615 dan itu yang kita permasalahkan di dalam proses sengketa di Bawaslu ini. Maksudnya adalah kami meminta agar KPU mengupload ulang 13 ribu sekian itu ke Sistem informasi pencalonan (Silon),” ujar Susianto.</p>



<p>Karena itu, pihak Sam HC menginginkan untuk dilakukan penguploadan ulang data, dihitung secara manual dan melakukan verifikasi administrasi ulang. Dalam hal ini pihaknya juga menginginkan adanya tenggat waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan penguploadan ulang.</p>



<p>Lebih lanjut, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti sesuai dengan prosedur yang ada. Mengenai persoalan Silon, itu menurutnya berada di luar kuasa dari KPU Kota Malang.</p>



<p>“Itu kan aplikasi yang kita yakini sampai saat ini merupakan aplikasi yang presisi. Dari sisi hasil administrasi. Silon itu juga terkoneksi dengan data yang ada di Dispendukcapil, sehingga ketika ada ketidaksesuaian melalui silon lah kita bisa mengetahui,” ujar Toyib.</p>



<p>Diakhir, Toyib menuturkan bahwa akan melihat di fakta persidangan. Apa yang nantinya menjadi hasil keputusan, tentu itu yang akan dilakukan. Pihaknya juga tidak bisa berasumsi untuk menambah waktu tanpa adanya payung hukum yang bisa menjadi acuan bagi KPU Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211096</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Wali Kota Sutiaji Akan Putuskan Maju Pilkada di Detik Terakhir Pendaftaran</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-wali-kota-sutiaji-akan-putuskan-maju-pilkada-di-detik-terakhir-pendaftaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2024 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[putuskan]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[terakhir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210294</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Sutiaji, yang dikabarkan akan maju dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024, memberikan keterangan terkait rencananya maju Pilkada. Hal itu disampaikannya, saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Rabu (05/06/2024) tadi. Sutiaji menyampaikan, bahwa keputusan untuk mendaftar nantinya akan ditentukan saat detik-detik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Sutiaji, yang dikabarkan akan maju dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024, memberikan keterangan terkait rencananya maju Pilkada. Hal itu disampaikannya, saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Rabu (05/06/2024) tadi.</p>



<p>Sutiaji menyampaikan, bahwa keputusan untuk mendaftar nantinya akan ditentukan saat detik-detik terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Baik itu untuk pendaftaran Pilgub Jatim atau pun Pemilihan Wali Kota Malang.</p>



<p>“Jadi kalau ditanya maju di kota atau provinsi, jawaban saya ya kita lihat saja sebelum tanggal 29 Agustus 2024 itu. Karena semua dinamis (bisa berubah). Semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Sutiaji.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya mengklaim, bahwa tidak banyak mengetahui ramainya kabar maju dalam Pilgub Jatim 2024. Namun, diakuinya jika dalam dua tahun terakhir ada beberapa relawan yang mendatanginya.</p>



<p>“Saat saya menjabat, kira-kira di awal 2023, itu juga datang lagi relawan yang menginventarisir kepala-kepala daerah dan katanya di Kota Malang ini tertinggi waktu itu. Setelah itu ternyata ramai terus. Relawan terus berdatangan dan mengalir saja,” tuturnya.</p>



<p>Disebutkannya, bahwa beberapa relawan yang telah mendatanginya yakni ada dari Madura, Jember, Sidoarjo, Bojonegoro, Ngawi dan Ponorogo. Apalagi, sampai dengan saat ini dirinya pun juga tidak memasang banner-banner kampanye.</p>



<p>“Jadi, ya mengalir saja untuk maju ke Pilkada. Karena ternyata respon (masyarakat) itu kok bermunculan terus dan surveinya cukup menggembirakan. Nanti sampai Juni, akan kita lihat sampai sejauh mana teman-teman (relawan) ini bergerak,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210294</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Wali Kota Wahyu Belum Putuskan Nasib Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pj-wali-kota-wahyu-belum-putuskan-nasib-direksi-perumda-tugu-tirta-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[direksi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda]]></category>
		<category><![CDATA[putuskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207729</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tugu Tirta Kota Malang, hingga kini masih belum memutuskan nasib jajaran direksi. Dengan alasan, pembina BUMD masih belum melaporkan hasil evaluasi kinerja atau rencananya dijadwalkan pada Selasa (26/03/2024) sore ini. Pria yang kerap disapa Wahyu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tugu Tirta Kota Malang, hingga kini masih belum memutuskan nasib jajaran direksi. Dengan alasan, pembina BUMD masih belum melaporkan hasil evaluasi kinerja atau rencananya dijadwalkan pada Selasa (26/03/2024) sore ini.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Wahyu, menjelaskan bahwa sebelumnya pembina BUMD, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Asisten 2 Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi, telah menerima laporan dari Dewan Pengawas (Dewas) Tugu Tirta Kota Malang dan juga Direksi. &#8220;Sudah ada laporan dari Dewas dan Direksi juga. Untuk mengecek ini, saya minta pembina BUMD untuk mempelajari dan rencananya nanti sore pembina BUMD melaporkan hasilnya kepada saya,” kata Pj Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa untuk keputusan pergantian Direksi tersebut hanya ada dua pilihan. Yakni, melanjutkan atau membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dengan melalui Pelaksana tugas (Plt). Tentu untuk memutuskan hal tersebut, Wahyu tidak bisa serta merta memberikan keputusan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Karena, sayakan baru enam bulan menjadi Pj Wali Kota Malang. Kalau mempelajari ini, kan tidak tahu dan yang paling tahu adalah pembina BUMD. Itu sesuai saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan Dewas dan Direksi tentu menjadi bahan,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut mengenai pertimbangan dari pembina BUMD tersebut tidak semua jadi penentu. Sebab, keputusan itu tetap berada di tangan KPM.</p>



<p>“Nanti dilaporkan dan insyaallah tanggal 27 Maret 2024. Walaupaun saya sampaikan di tanggal 31 kan juga tidak apa-apa. Kalau misalkan lanjut ya lanjut, tapi kalau berhenti ya saya minta nanti sudah ada Plt,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207729</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ekskavasi Situs Pendem Bakal Berlanjut, Tim Appraisal Putuskan Harga Rp 1,790 Juta Permeter</title>
		<link>https://memontum.com/ekskavasi-situs-pendem-bakal-berlanjut-tim-appraisal-putuskan-harga-rp-1790-juta-permeter</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Sep 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[appraisal]]></category>
		<category><![CDATA[berlanjut,]]></category>
		<category><![CDATA[ekskavasi]]></category>
		<category><![CDATA[pendem]]></category>
		<category><![CDATA[permeter]]></category>
		<category><![CDATA[putuskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198469</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Rencana ekskavasi Situs Pendem di Desa Pendem, Kecamatan Pendem, Kota Batu, bakal berlanjut. Itu karena, tim appraisal telah menentukan harga senilai Rp 1,790 juta, untuk permeter persegi di lokasi itu. Sehingga, dengan luasan lahan total sekitar 100 meter persegi, maka Pemkot Batu akan mengganti lahan itu senilai Rp 179 juta. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Rencana ekskavasi Situs Pendem di Desa Pendem, Kecamatan Pendem, Kota Batu, bakal berlanjut. Itu karena, tim appraisal telah menentukan harga senilai Rp 1,790 juta, untuk permeter persegi di lokasi itu. Sehingga, dengan luasan lahan total sekitar 100 meter persegi, maka Pemkot Batu akan mengganti lahan itu senilai Rp 179 juta.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disparta Kota Batu, Sintiche Agustina Pamungkas, mengatakan kesepakatan harga untuk pembebasan lahan di Situs Pendem, berdasarkan perhitungan dari tim appraisal. Dimana, lahan seluas 100 meter persegi, dihitung harga permeter persegi Rp 1,79 juta.</p>



<p>&#8220;Pembebasan lahan Situs Pendem, sudah diputuskan harganya. Hasilnya, dari luas lahan 100 meter persegi, Pemkot Batu akan membelinya Rp 179 juta,&#8221; terangnya, Selasa (19/09/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, keputusan harga dari pembebasan lahan itu, juga didampingi inspektorat, kejaksaan, Bagian Hukum, Kasun dan RT/RW, juga sudah bertemu dengan beberapa ahli waris lahan. &#8220;Saat ini, kami melakukan proses administrasi sesuai dengan prosedur pelepasan lahan. Setelah proses administrasi atau akte jual beli selesai, maka uang pembebasan lahan akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris yang dikuasakan atas nama Bapak Sutrisno,” jelasnya.</p>



<p>Iche menambahkan, setelah lahan Situs Pendem resmi dimiliki oleh Pemkot Batu, maka akan ditata ulang dan kembali dilakukan ekskavasi. Nantinya, ekskavasi dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu, yang berjumlah lima orang dengan bantuan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.</p>



<p>&#8220;Setelah lahan sudah resmi menjadi milik Pemkot Batu, ekskavasi Situs Pendem segera dilanjutkan,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198469</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Batu Putuskan Empat Langkah Strategis Tangani Sampah di TPA Tlekung</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-batu-putuskan-empat-langkah-strategis-tangani-sampah-di-tpa-tlekung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[empat]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[langkah]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[putuskan]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[strategis]]></category>
		<category><![CDATA[tangani]]></category>
		<category><![CDATA[tlekung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194718</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemkot Batu telah memutuskan empat langkah strategis dalam menangani permasalahan sampah di TPA Tlekung. Langkah strategis tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencari penyelesaian sampah TPA Tlekung. Pj Wali Kota Aries menyampaikan, bahwa menindaklanjuti komitmen Pemkot Batu untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pemkot Batu telah memutuskan empat langkah strategis dalam menangani permasalahan sampah di TPA Tlekung. Langkah strategis tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencari penyelesaian sampah TPA Tlekung.</p>



<p>Pj Wali Kota Aries menyampaikan, bahwa menindaklanjuti komitmen Pemkot Batu untuk menyelesaikan permasalahan di TPA Tlekung, telah dilakukan rapat koordinasi dengan jajaran OPD terkait. &#8220;Dalam rapat koordinasi teknis bersama OPD, kami telah memutuskan empat langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan di TPA Tlekung. Pertama, seluruh OPD harus berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan TPA Tlekung. Sehingga, tiap OPD diinstruksikan untuk menyusun matriks tugas yang menetapkan prioritas tindakan. Dan, kinerja mereka akan dilaporkan secara harian untuk memantau progres hasil kerjanya,&#8221; terang Pj Wali Kota saat berada di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (01/08/2023) siang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Kedua, tambahnya, pemerintah akan melakukan pendataan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS 3R) di setiap desa dan kelurahan serta akan mengoptimalkan kinerja TPS 3R. Terutama, di kelurahan yang hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber dana.</p>



<p>&#8220;Ketiga, penyelesaian permasalahan TPA Tlekung harus dilakukan secara bersama-sama dengan semangat sinergi dan tanggung jawab kolektif. Dan, semua pihak diminta untuk berkinerja cepat dan terukur guna mencapai hasil yang nyata dan berkelanjutan,&#8221; urainya.</p>



<p>Kemudian, keempat, kinerja yang dihasilkan bukanlah untuk kepentingan sesaat. Melainkan, akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya perbaikan untuk masa depan yang lebih baik.</p>



<p>&#8220;Tindak lanjut hasil rapat dengan OPD. Kami akan memastikan seluruh OPD melakukan tugas sesuai kewenangannya. Rencana aksi yang telah disusun akan dilaksanakan segera. Dan, kami pantau langsung untuk memastikan kesuksesan implementasinya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Salah satu upaya mengatasi permasalahan TPA Tlekung, jelas Aries, adalah penyusunan SOP TPS3R. Karena, dengan SOP dan terstruktur maka pengelolaan sampah di TPA Tlekung lebih terorganisir.</p>



<p>&#8220;Tentunya, kami berharap langkah-langkah yang telah diambil ini akan menjadi awal yang baik dalam mengatasi permasalahan di TPA Tlekung. Serta, berkontribusi positif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di Kota Batu,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194718</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
