<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>rancangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rancangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 May 2026 14:34:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>rancangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemantapan Konsepsi Rancangan Regulasi Daerah, Bupati Pasuruan Pimpin Koordinasi</title>
		<link>https://memontum.com/pemantapan-konsepsi-rancangan-regulasi-daerah-bupati-pasuruan-pimpin-koordinasi</link>
					<comments>https://memontum.com/pemantapan-konsepsi-rancangan-regulasi-daerah-bupati-pasuruan-pimpin-koordinasi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[konsepsi]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[pemantapan]]></category>
		<category><![CDATA[pimpin]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232384</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melaksanakan konsultasi sekaligus koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (13/05/2026) tadi. Langkah ini dilakukan, dalam rangka tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pasuruan. Pertemuan yang dilakukan ini, juga menjadi langkah strategis Pemkab Pasuruan, untuk memastikan rancangan regulasi daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melaksanakan konsultasi sekaligus koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (13/05/2026) tadi. Langkah ini dilakukan, dalam rangka tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pasuruan.</p>



<p>Pertemuan yang dilakukan ini, juga menjadi langkah strategis Pemkab Pasuruan, untuk memastikan rancangan regulasi daerah dapat segera memenuhi seluruh aspek harmonisasi yang dipersyaratkan sebelum masuk tahap penetapan dan pengundangan. Pelaksanaan konsultasi tersebut, dipimpin langsung Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo bersama Ketua Tim P3D, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan. Sedangkan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pertemuan ini bertujuan agar proses penyempurnaan rancangan peraturan dapat dilakukan secara proporsional tanpa menghambat kebutuhan regulasi di daerah. Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mengharapkan adanya saran dan masukan lebih lanjut dari Kanwil agar rancangan Peraturan Bupati dapat dinyatakan telah memenuhi aspek harmonisasi. Sehingga, dapst segera dilanjutkan ke tahap penetapan serta pengundangan,&#8221; kata Bupati Rusdi.</p>



<p>Langkah ini, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan di bawah kepemimpinan Mas Rusdi, dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus, menjamin kualitas serta kepastian hukum bagi masyarakat. <strong>(kom/puj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemantapan-konsepsi-rancangan-regulasi-daerah-bupati-pasuruan-pimpin-koordinasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232384</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Malang Pimpin Gelaran Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-malang-pimpin-gelaran-forum-konsultasi-publik-rancangan-awal-rkpd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[gelaran]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pimpin]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229553</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, memimpin langsung pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang 2027, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (19/01/2026) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, unsur Forkopimda, Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, Bappeda Provinsi Jawa Timur, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Kepala OPD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, memimpin langsung pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang 2027, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (19/01/2026) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, unsur Forkopimda, Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, Bappeda Provinsi Jawa Timur, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Kepala OPD hingga seluruh camat se-Kabupaten Malang, yang hadir secara daring.</p>



<p>Bupati Sanusi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, yang telah berpartisipasi dalam kegiatan konsultasi publik RKPD. “Kita bersama-sama telah mencurahkan ide, gagasan, sumbangsih pemikiran, saran, serta berbagai masukan konstruktif lainnya guna perumusan dan penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Malang tahun 2027,” kata Bupati Sanusi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa secara garis besar forum konsultasi publik merupakan tahap awal untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menghimpun berbagai keinginan dan harapan dari para pemangku kepentingan terhadap program pembangunan daerah pada tahun 2027. Apalagi ke depan, tantangan pembangunan daerah termasuk di Kabupaten Malang pastinya akan semakin berat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam penyusunan RKPD Kabupaten Malang 2027, seluruh perangkat daerah diminta untuk menjabarkan visi dan misi daerah secara optimal dengan mengedepankan skala prioritas, efisiensi dan efektivitas program guna mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD). “Selain itu, perangkat daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat ketahanan ekonomi, serta meningkatkan daya saing daerah melalui analisis yang cermat terhadap dinamika politik, sosial dan ekonomi di tingkat lokal, nasional dan regional secara sinergis bersama para pemangku kepentingan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Bupati Malang berharap, seluruh komponen pembangunan di Kabupaten Malang, untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi guna mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan serta energi yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Malang juga mengharapkan, partisipasi aktif masyarakat dan unsur kelembagaan melalui masukan yang konstruktif. Hal ini bertujuan, agar perencanaan pembangunan mampu menjawab persoalan saat ini sekaligus mengantisipasi tantangan ke depan secara komprehensif, inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan.</p>



<p>&#8220;Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah untuk terus memperkuat sinergi pembangunan. Dimana tujuannya jelas, yakni untuk kemajuan daerah dan masyarakat, sekaligus kemakmuran warga Kabupaten Malang yang kita cintai. Semoga Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Malang 2027 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta nantinya akan mampu menghasilkan yang terbaik bagi kemajuan daerah maupun masyarakat Kabupaten Malang secara lebih luas,&#8221; imbuhnya. <strong>(kom/mlg/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229553</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Paripurna Penyampaian Banggar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-paripurna-penyampaian-banggar-rancangan-perubahan-kua-ppas-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Banggar]]></category>
		<category><![CDATA[KUA/PPAS]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225524</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (29/08/2025) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dalam KUA-PPAS perubahan dilakukan sesuai aturan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (29/08/2025) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dalam KUA-PPAS perubahan dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan prioritas pemerintah pusat. &#8220;KUA-PPAS perubahan ini sebenarnya terkait efisiensi. Sudah ada tiga perwali yang keluar dan itu memang sesuai dengan ketentuan. Pergeserannya dilakukan sebelum penetapan APBD perubahan dan kami konsultasikan kepada provinsi untuk bisa mendapatkan persetujuan terkait dengan program yang tergeser untuk program prioritas,&#8221; jelas Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa program prioritas yang masuk dalam skema Perubahan APBD 2025 mencakup sejumlah Program Strategis Nasional (PSN) dengan lokus di Kota Malang. Diantaranya, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), layanan cek kesehatan gratis dan program Koperasi Merah Putih.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dalam KUA-PPAS ini kita hanya tinggal menetapkan sesuai kebijakan pusat, terutama terkait PSN yang memang harus dialokasikan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa hasil analisa Banggar menunjukkan masih ada potensi peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak. &#8220;Intinya, ada beberapa yang masih bisa digenjot lagi. Tujuannya tentu untuk masyarakat. Karena kemarin banyak efisiensi, maka anggaran harus dialihkan ke hal-hal penting sesuai Inpres,&#8221; kata Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.</p>



<p>Mia juga menegaskan, bahwa tidak ada proyek besar yang akan dijalankan dalam APBD Perubahan 2025. Fokus utama, menurutnya, adalah mendukung pelaksanaan PSN di Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Ini komitmen Pemkot, terutama Pak Wali, yang sudah menyodorkan Kota Malang sebagai lokus PSN. Program ini bagus dan manfaatnya untuk masyarakat, sehingga kami dorong agar bisa dibackup bersama,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225524</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Paripurna Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-paripurna-nota-rancangan-perubahan-kua-dan-ppas-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224120</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025&#8217;, di ruang sidang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Situbondo, Selasa (08/07/2025) tadi. Gelaran rapat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, dan diikuti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025&#8217;, di ruang sidang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Situbondo, Selasa (08/07/2025) tadi. Gelaran rapat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, dan diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut dihadir pula, Wakil Bupati Situbondo, jajaran Forkopimda, Sekdakab, serta pimpinan dan perwakilan OPD.</p>



<p>Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan dokumen rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara 2025 sudah diterima oleh DPRD. Maka, untuk tahapan selanjutnya adalah melakukan pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran.</p>



<p>Berikutnya, tambahnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan. Untuk persetujuan bersama, akan kembali dilaksanakan Rapat Paripurna.</p>



<p>&#8220;Kita diminta untuk mempercepat proses pembahasan. Sebenarnya kita ditarget mulai Juni kemarin. Namun, karena proses penyusunan KUA PPAS dan perubahan KUA PPAS 2025 ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga kami hormati karena prosesnya ada di pemerintah daerah. Kami sifatnya menunggu KUA PPAS masuk. Alhamdulillah, hari ini sudah disampaikan dan nantinya kita akan tindak lanjuti di pembahasan-pembahasan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, mengatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai bentuk respon atas dinamika pembangunan, kebijakan nasional dan kondisi riil daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan APBD TA 2025.</p>



<p>&#8220;Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respon terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang telah menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Maka dari itu, menjadi penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan sesuai visi-misi, program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta mengintegrasikan program prioritas nasional Presiden dan Wakil Presiden yang dikenal dengan Program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD dan APBD TA 2025,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Wabup Situbondo menambahkan, dokumen rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo, 24 Juni 2025. Menurutnya, pertemuan hari ini sangat strategis untuk memastikan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 dapat berjalan lancar dan memperoleh kesepakatan bersama. Setelah dua dokumen ini disepakati bersama, akan dijadikan dasar penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan APBD TA 2025. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224120</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Malang Ikuti Paripurna Penyampaian Rancangan Raperda Pencabutan Perda Adminduk dan Desa</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-malang-ikuti-paripurna-penyampaian-rancangan-raperda-pencabutan-perda-adminduk-dan-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Mar 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adminduk]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pencabutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219932</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati Malang, tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa&#8217;, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (05/03/2025) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati Malang, tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa&#8217;, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Rabu (05/03/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Ketua DPRD, Darmadi dan diikuti Wakil Ketua serta anggota DPRD itu, dihadiri langsung Bupati Malang, HM Sanusi dan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Malang.</p>



<p>&#8221;Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam rangka menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,&#8221; kata Wabup Lathifah, saat membacakan sambutan Bupati Malang.</p>



<p>Seiring dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, lanjutnya, penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah melainkan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu dicabut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8221;Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa, beliau menjelaskan bahwa sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dasar keberadaan desa di wilayah Kabupaten Malang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Selanjutnya, berdasarkan hasil pencermatan nama desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa, terdapat beberapa perubahan nama desa di Kabupaten Malang sebanyak 7 desa,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Wabup menjelaskan, bahwa tujuh desa tersebut meliputi Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, Desa Gedok Kulon dan Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Desa Ngebrug Kecamatan Sumberpucung, Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis dan Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa bagi masyarakat dan pemerintah desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu dilakukan perubahan.</p>



<p>&#8221;Sebagaimana mekanisme dan tata tertib yang ada, mohon dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran dan masukan. Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian. Diiringi harapan, agar penyampaian ini mendapat respon positif, khususnya dari dewan yang terhormat. Sehingga, tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/mlg/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219932</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Fakultas Hukum UB Gelar Seminar Nasional Tentang Rancangan KUHAP dalam Perspektif hingga Solusi</title>
		<link>https://memontum.com/fakultas-hukum-ub-gelar-seminar-nasional-tentang-rancangan-kuhap-dalam-perspektif-hingga-solusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[fakultas]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar Seminar Nasional bertajuk Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana, Menggali Kelemahan dan Solusi yang diselenggarakan di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (12/02/2025) tadi. Seminar ini, menghadirkan pemateri diantaranya Dekan Fakultas Hukum UB, Dr Aan Eko Widiarto SH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar Seminar Nasional bertajuk Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana, Menggali Kelemahan dan Solusi yang diselenggarakan di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (12/02/2025) tadi. Seminar ini, menghadirkan pemateri diantaranya Dekan Fakultas Hukum UB, Dr Aan Eko Widiarto SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr Muhammad Rustamaji SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Dr Erma Rusdiana SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum UB, Prof Dr Sudarsono SH MH, Dosen Fakultas Hukum UB, Dr Prija Djatmika SH MH.</p>



<p>Sejumlah ahli hukum tersebut, berkumpul untuk mengulas dampak dari rancangan RKUHAP, sambil mengundang para pakar hukum, praktisi hukum, jurnalis dan mahasiswa, agar turut memberikan perspektif terkait manfaat dan kerugiannya serta menggali kelemahan dan solusi.</p>



<p>Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Dr Sudarsono, dalam kesempatan itu mengkritisi RKUHAP. Dirinya menilai, rancangan tersebut perlu diperbaiki sebelum disahkan agar tidak terjadi kontroversi atau tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan peradilan.</p>



<p>Menurutnya, jika tidak dilakukan harmonisasi secara matang, pembahasan RUU ini bisa memicu konflik kewenangan antar institusi. &#8220;RKUHAP ini kalau tidak diluruskan dan dibatalkan berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya merasa khawatir bakal terkadi perang RUU. &#8220;Semoga tidak terjadi, tetapi inilah tugas akademisi, memberikan kontribusi untuk menyeimbangkan agar tidak terjadi over kewenangan atau tumpang tindih antara satu RUU dengan lainnya,” imbuhnya.</p>



<p>Dalam draf RUU Kejaksaan, ada sejumlah poin yang berpotensi memperluas kewenangan lembaga tersebut, termasuk dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Padahal, secara hukum, penyelidikan dan penyidikan merupakan tugas utama kepolisian.</p>



<p>Sementara itu, Dr Muhammad Rustamaji SH MH, menambahkan jika kewenangan ini diperluas tanpa batasan yang jelas, hal ini dapat menimbulkan gesekan di lapangan antara jaksa dan polisi. “Dari sisi kewenangan, RUU Kejaksaan memberikan ruang cukup besar bagi lembaga ini untuk melakukan proses-proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Padahal, secara alami, ini adalah fungsi dari kepolisian,” jelasnya.</p>



<p>Di sisi lain, revisi Rancangan KUHAP juga harus dipastikan tetap menjaga keseimbangan dalam proses hukum. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah adanya usulan peran Hakim Komisaris, yang berfungsi sebagai pengawas tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Pada RKUHAP nanti kita lihat lagi bagaimana pengaturannya. Jangan sampai ada pasal yang justru melemahkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Semua ini perlu ditempatkan secara proporsional,” katanya.</p>



<p>Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Pujiyono SH MH, yang ditunjuk sebagai keynote speaker dalam seminar tersebut. Dia menegaskan serta mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak melahirkan lembaga dengan kewenangan terlalu besar atau super body, yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.</p>



<p>“Jangan sampai RUU ini menjadikan satu lembaga menjadi super body. Ini berbahaya sekali. Independensi kejaksaan dan kepolisian harus tetap terjaga agar optimal, tanpa intervensi politik yang berlebihan,” tegasnya.</p>



<p>Independensi menjadi aspek penting dalam sistem peradilan pidana, mengingat lembaga seperti kejaksaan dan kepolisian kerap berada dalam tekanan politik. “Apakah sekarang mereka belum independen? Tidak juga. Tapi dalam beberapa hal, intervensi politik bisa cukup kuat menekan lembaga-lembaga ini. Oleh karena itu, independensi mereka harus diatur dengan baik dalam pasal-pasal yang ada,” lanjutnya.</p>



<p>Selain kewenangan, dirinya juga menyoroti pentingnya Sistem Merit dalam institusi kejaksaan dan kepolisian. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan profesionalisme.</p>



<p>Dirinya juga menyoroti pentingnya Sistem Merit dalam rekrutmen dan promosi di lembaga penegak hukum. Menurutnya, sistem ini harus diatur lebih rinci dalam undang-undang agar tidak terjadi nepotisme atau penyalahgunaan jabatan.</p>



<p>Atas dasar berbagai potensi permasalahan tersebut, para pemateri dalam seminar nasional ini menilai Rancangan KUHAP tidak bisa serta-merta disahkan tanpa perbaikan substansial. Diharapkan pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap masukan dari akademisi dan pakar hukum dalam menyusun regulasi yang berdampak luas bagi sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, kampus memiliki peran penting sebagai pihak yang netral dalam memberikan kajian dan rekomendasi hukum.</p>



<p>“Perguruan tinggi dan akademisi berperan dalam menjembatani agar setiap regulasi tetap dalam koridor yang harmonis. Kami tidak memiliki conflict of interest yang besar, sehingga bisa melihatnya lebih objektif,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219222</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyampaian Rancangan APBD Tahun 2025, Pemkot Malang Fokus Porprov dan Infrastruktur Prioritas</title>
		<link>https://memontum.com/penyampaian-rancangan-apbd-tahun-2025-pemkot-malang-fokus-porprov-dan-infrastruktur-prioritas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[Porprov]]></category>
		<category><![CDATA[Prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216649</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pj Wali Kota Malang terhadap rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (18/11/2024) tadi. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan harapannya agar penyusunan dan penetapan APBD 2025 dapat berjalan tepat waktu. Hal itu dilakukan agar dapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna Penyampaian Pj Wali Kota Malang terhadap rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (18/11/2024) tadi.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan harapannya agar penyusunan dan penetapan APBD 2025 dapat berjalan tepat waktu. Hal itu dilakukan agar dapat mendukung pelayanan optimal kepada masyarakat.&nbsp;</p>



<p>“Kami berharap APBD 2025 dapat mencerminkan prioritas yang telah digali dalam KUA-PPAS, baik dari kebijakan nasional, provinsi, maupun masukan DPRD sebagai mitra strategis. Penetapan tepat waktu penting agar program-program bisa terlaksana sesuai jadwal dan manfaatnya cepat dirasakan masyarakat,” kata Pj Wali Kota Iwan.</p>



<p>Kemudian, saat disinggung mengenai penambahan alokasi anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 Rp 64 miliar, Pj Wali Kota Iwan mengakui jika Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam penyelenggaran tersebut. Anggaran itu menurutnya akan mencakup untuk persiapan sarana dan prasarana olahraga, pembinaan atlet melalui KONI, serta perbaikan venue olah raga.</p>



<p>“Penambahan anggaran untuk Porprov diperlukan karena status tuan rumah yang membutuhkan persiapan ekstra. Selain itu, ini juga mendukung pembinaan prestasi atlet Kota Malang,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain Porprov, prioritas lainnya adalah pendanaan untuk proyek drainase di kawasan Jalan Soekarno Hatta (Suhat) dan Pasar Besar Kota Malang. Sementara, untuk proyek Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) masih belum dimasukkan dalam anggaran 2025 karena masih dalam tahap negosiasi dan persiapan teknis.&nbsp;</p>



<p>“Proyek LSDP akan dimulai awal 2026. Tahun 2025 digunakan untuk persiapan, seperti rekrutmen dan peningkatan kapasitas SDM. Jangan sampai anggaran dialokasikan terlalu dini sehingga tidak bisa direalisasikan,” tambahnya.&nbsp;</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pentingnya menyelesaikan pembahasan APBD 2025 tepat waktu. Mia berharap setiap komisi yang ada di DPRD Kota Malang dapat mendalami program-program prioritas yang telah dirumuskan dalam KUA-PPAS, terutama terkait dengan Porprov.&nbsp;</p>



<p>“Paling lambat pembahasan selesai setelah Pilkada. Kami meminta komisi-komisi untuk fokus pada program prioritas, khususnya Porprov, karena ini membawa nama besar Kota Malang. Pendalaman ini bisa dilakukan dengan detail,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216649</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Hendy bersama Wabup Jember Ajukan Surat Permohonan Pembahasan Rancangan KUA PPAS P-APBD</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-hendy-bersama-wabup-jember-ajukan-surat-permohonan-pembahasan-rancangan-kua-ppas-p-apbd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2024 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[P-APBD]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212756</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember, KH MB Firjaun Barlaman serta Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menggelar pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi beserta jajaran, Senin (05/08/2024) tadi. Gelaran ini dilakukan, untuk menyampaikan surat permohonan pembahasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember, KH MB Firjaun Barlaman serta Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menggelar pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi beserta jajaran, Senin (05/08/2024) tadi.</p>



<p>Gelaran ini dilakukan, untuk menyampaikan surat permohonan pembahasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Jember.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bupati Hendy menjelaskan, bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, dirinya berharap penyampaian ini menjadi bagian keterbukaan antara DPRD dan pemerintah, agar bersama-sama menyelesaikan pembahasan anggaran dengan menentukan skala prioritas anggaran secara efektif, efesien dan transparan.</p>



<p>“Terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terus mengawal pembangunan Kabupaten Jember. Kekurangan kami masih banyak dan kami butuh bantuan dari semua. Program prioritas PPAS Kabupaten Jember adalah inflasi maksimal 3 persen dan juga pertumbuhan ekonomi di angka 5,1 hingga 5,5 persen. Menuju hal tersebut, tidaklah sederhana. Karenanya, kami butuh dukungan dan masukan dari teman-teman dewan apa program yang sekiranya bagus,” papar Bupati Hendy. <strong>(kom/rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212756</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pendapat Umum Fraksi, DPRD Kota Malang Minta Percepat Rancangan APBD Perubahan</title>
		<link>https://memontum.com/pendapat-umum-fraksi-dprd-kota-malang-minta-percepat-rancangan-apbd-perubahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2024 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[percepat]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211938</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Enam Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat akhir terkait dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2024, Rabu (17/07/2024) tadi. Dari keenam fraksi itu, meminta adanya percepatan untuk Rancangan APBD Perubahan tahun 2024. Sehingga, diharapkan pada awal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Enam Fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat akhir terkait dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2024, Rabu (17/07/2024) tadi.</p>



<p>Dari keenam fraksi itu, meminta adanya percepatan untuk Rancangan APBD Perubahan tahun 2024. Sehingga, diharapkan pada awal Agustus nantinya dapat segera disahkan.</p>



<p>“Tujuannya agar belanja APBD perubahan, nantinya dapat segera dilaksanakan. Kalau kita menunggu DPRD periode 2024-2029, paling cepat kita bisa mengesahkan di Oktober nanti,” kata Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hal tersebut juga untuk menimalisir terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Sehingga, diharapkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang tidak melaksanakan beberapa kegiatan dengan menggunakan anggaran nominal besar.</p>



<p>“Sehingga, ini harus kita jadikan kegiatan yang bisa langsung terserap. Karena hanya ini pintu untuk perubahan anggaran atau pemanfaatan APBD. Kalau di perubahan APBD ini sudah dilakukan, saya rasa bisa terserap maksimal dan akan kita pecah kegiatan yang besar dan kecil, kalau yang besar tidak mampu kita laksanakan, ya laksanakan kegiatan kecil yang bermanfaat daripada tidak melaksanakan kegiatan apapun,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pendapat fraksi tersebut akan menjadi dasar OPD untuk evaluasi. Apalagi, juga telah diberikan beberapa saran dan masukan.</p>



<p>“Jadi tadi ada sarannya terkait dengan Silpa, pajak pendapatan, retribusi, banyak hal yang harus diberikan penekanan untuk bisa kita jadikan evaluasi. Nanti dari KUPA ini kita tindaklanjuti dengan memanggil kepala OPD. Minggu depan akan kita bahas dan insyaallah akan ada penetapan KUPA,” imbuh Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211938</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
