<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ranperda &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ranperda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 13:47:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ranperda &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja</link>
					<comments>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Banmus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[rumuskan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232784</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menyusun agenda kerja untuk masa sidang pada Juni hingga Juli 2026. Fokus utama jadwal agenda kerja kali ini, yakni menuntaskan pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dalam pembahasan 3 Panitia Khusus (Pansus) DPRD.</p>



<p>Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa rapat Banmus hari ini agendanya mengevaluasi progres kerja Pansus I, II dan III. Berdasarkan laporan pendamping, progres penyelesaian Ranperda di setiap Pansus masih perlu dipacu agar target rampung segera tercapai.</p>



<p>&#8220;Kami menuntut supaya di Juni dan Juli ini semua bisa selesai. Jika nanti Pansus III ternyata belum rampung, kami tetap berikan slot waktu tambahan di pada Agustus,&#8221; ucapnya, saat dikonfirmasi usai rapat, Jumat (29/05/2026) tadi.</p>



<p>Selain menuntaskan pembahasan Ranperda, Subadianto menegaskan bahwa agenda kedewanan akan sangat padat dalam 2 bulan ke depan. Pihaknya akan segera memulai pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk yang kedua terkait dengan LPJ. Kita sampaikan dengan pembahasan LPJ tahun 2025 setelah itu di akhir Juni sampai Juli itu terkait dengan pembahasan KUA PPAS tahun 2027. Itu agenda yang kita bahas hari ini,&#8221; jelas Politisi PKS itu.</p>



<p>Selanjutnya, DPRD Trenggalek akan beralih pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2027. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung intensif mulai akhir Juni hingga Juli mendatang.</p>



<p>Meski fokus pada agenda legislasi dan penganggaran di kantor, Subadianto memastikan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) tetap berjalan meski porsinya tidak maksimal. Menurutnya, Kunker tetap krusial sebagai sarana studi banding dan mencari referensi tambahan.</p>



<p>&#8220;Agenda Kunker tetap ada meski tidak maksimal. Kami tetap memerlukan referensi luar daerah agar pembahasan LPJ maupun KUA-PPAS 2027 bisa lebih komprehensif dan akurat,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tuntaskan-pembahasan-lima-ranperda-banmus-dprd-trenggalek-rumuskan-agenda-kerja/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna Pembahasan Empat Ranperda, Jawaban Wali Kota Malang Masuk Tahap Pendalaman Pansus</title>
		<link>https://memontum.com/rapat-paripurna-pembahasan-empat-ranperda-jawaban-wali-kota-malang-masuk-tahap-pendalaman-pansus</link>
					<comments>https://memontum.com/rapat-paripurna-pembahasan-empat-ranperda-jawaban-wali-kota-malang-masuk-tahap-pendalaman-pansus#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[jawaban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[pendalaman]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232158</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)&#8217;, Senin (04/05/2026) tadi. Empat Ranperda yang dibahas itu, yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)&#8217;, Senin (04/05/2026) tadi. Empat Ranperda yang dibahas itu, yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa jawaban atas seluruh pandangan umum (PU) fraksi sudah di jawab secara umum. Sehingga, untuk tahapan selanjutnya akan dibahas lebih detail melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.</p>



<p>&#8220;Tadi sudah kita jawab satu persatu. Kebetulan, ada empat Raperda yang mana agak sedikit banyak. Tetapi secara umum, itu sudah kita jawab semua satu persatu dan karena ini jawaban umum tentu ada tindak lanjut dengan Pansus di DPRD,&#8221; ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Nantinya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan teknis sekaligus memperdalam substansi masing-masing Ranperda. &#8220;Pendetailannya nanti dibahas di Pansus yang saat ini sedang dibentuk DPRD. Ada beberapa kritik dan masukan fraksi yang sifatnya membangun dan itu akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menilai jawaban wali kota merupakan bagian prosedur awal dalam proses legislasi daerah. “Ini masih tahapan normatif. Pendalamannya nanti dilakukan masing-masing Pansus setelah pembentukan resmi,” ucap Trio-sapaannya.</p>



<p>Nantinya, dalam pembahasan Pansus, menurutnya akan melibatkan tenaga ahli, tim pemerintah kota, hingga forum public hearing sebelum Ranperda dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi. Trio menjelaskan, empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga pembahasannya akan difokuskan pada isu-isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat. Salah satunya, mengenai Ranperda pencegahan narkotika yang dinilai memiliki implikasi luas, mulai dari aspek anggaran hingga penegakan hukum.</p>



<p>Selain itu, Ranperda RTH juga menjadi perhatian, karena berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau di tengah perkembangan Kota Malang sebagai kawasan urban. “RTH ini nantinya menjadi payung hukum agar pemerintah memiliki landasan dalam memenuhi kewajiban ruang terbuka hijau,” imbuh Trio. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/rapat-paripurna-pembahasan-empat-ranperda-jawaban-wali-kota-malang-masuk-tahap-pendalaman-pansus/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232158</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda, Pansus Segera Dibentuk Pekan Depan</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-bahas-empat-ranperda-pansus-segera-dibentuk-pekan-depan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dibentuk,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231999</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/04/2026) tadi. Empat regulasi yang masuk tahap pembahasan awal tersebut, meliputi Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Ketua DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/04/2026) tadi. Empat regulasi yang masuk tahap pembahasan awal tersebut, meliputi Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa pandangan umum fraksi tersebut merupakan bagian awal dari proses legislasi daerah. Menurutnya, catatan yang disampaikan fraksi bukan untuk langsung ditanggapi dalam forum paripurna, melainkan menjadi rekomendasi awal agar pemerintah kota dapat memberikan penjelasan lebih mendalam.</p>



<p>“Catatan itu sudah dipelajari masing-masing fraksi dan menjadi rekomendasi tambahan supaya pemerintah kota bisa menjelaskan poin-poin yang masih membutuhkan pendalaman,” tutur Mia-sapaannya.</p>



<p>Menurutnya, jawaban wali kota nantinya akan menjadi dasar kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas empat Ranperda tersebut secara substantif. Nantinya Pansus akan dibentuk pada pekan depan, setelah penyampaian jawaban kepala daerah.</p>



<p>&#8220;Setelah terbentuk, Pansus akan langsung bekerja melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait target waktu pembahasan, DPRD berharap proses legislasi dapat berlangsung cepat, meski tetap bergantung pada kompleksitas materi yang harus dikaji serta kebutuhan konsultasi lanjutan. “Harapannya bisa cepat, tetapi tetap melihat substansi yang mungkin masih membutuhkan pembahasan dan konsultasi lebih lanjut,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi atas masukan dari tujuh fraksi DPRD tersebut. Menurutnya, itu dinilai akan memperkaya substansi regulasi sebelum memasuki pembahasan lanjutan.</p>



<p>“Terima kasih atas pandangan umum fraksi. Minggu depan insyaallah akan kami sampaikan jawaban resmi. Ini masih tahap pengusulan, setelah itu baru masuk pembahasan lebih lanjut bersama panitia khusus,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, dalam hal ini Pemkot Malang belum dapat memberikan tanggapan detail karena seluruh masukan akan dijawab secara resmi dalam agenda jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi. &#8220;Catatan dari DPRD ini menjadi bahan penting penyempurnaan draf Ranperda sebelum masuk tahap pembahasan teknis,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Ajukan Empat Ranperda, Fokus Penanganan Narkoba hingga Penguatan RTH</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-ajukan-empat-ranperda-fokus-penanganan-narkoba-hingga-penguatan-rth</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231710</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/04/2026) tadi. Hal itu dilakukan, sebagai upaya memperkuat regulasi di berbagai sektor strategis. Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa empat Ranperda yang diajukan mencakup bidang penanganan narkoba, Ruang Terbuka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (15/04/2026) tadi. Hal itu dilakukan, sebagai upaya memperkuat regulasi di berbagai sektor strategis.</p>



<p>Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menyampaikan bahwa empat Ranperda yang diajukan mencakup bidang penanganan narkoba, Ruang Terbuka Hijau (RTH), penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan. Sejumlah Ranperda tersebut, sebenarnya telah diinisiasi sejak beberapa tahun lalu, namun baru dapat dibahas secara intensif saat ini.</p>



<p>“Sebagian Ranperda ini sudah kami ajukan sejak 2023, ada yang 2024 dan 2025. Namun kesempatan pembahasannya baru ada sekarang sehingga bisa ditindaklanjuti,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Untuk Ranperda pencegahan dan penanganan narkoba, lanjutnya, dinilai sangat mendesak, mengingat tingginya kerawanan peredaran narkotika di wilayah kota. Dengan adanya Perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan maupun penanganan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi tindak lanjut dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemkot Malang ingin memastikan keberadaan RTH tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan kota.</p>



<p>&#8220;Fokus utama Ranperda ini bukan pada penambahan RTH secara besar-besaran, melainkan pengamanan dan optimalisasi ruang hijau yang sudah ada agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Karena Kota Malang inikan semakin terasa panas, sehingga pengelolaan RTH membutuhkan dasar hukum kuat agar tidak terjadi perubahan fungsi,” katanya.</p>



<p>Ranperda ketiga berkaitan dengan penanaman modal. Regulasi ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemkot Malang menargetkan proses perizinan investasi menjadi lebih cepat, terintegrasi dan selaras dengan aturan pemerintah pusat.</p>



<p>Sementara itu, Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diarahkan untuk menjawab persoalan kemacetan yang semakin meningkat di Kota Malang. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah tengah menyusun sistem transportasi dan jaringan jalan yang lebih tertata serta berkelanjutan.</p>



<p>&#8220;Kami sedang menyusun sistem transportasi dan jaringan jalan di Kota Malang yang nantinya akan terkoneksi dengan Ranperda ini,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231710</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Sahkan Tiga Ranperda, Pemkot Siapkan Peraturan Wali Kota</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[sahkan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231657</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung dan Pemajuan Kebudayaan, Senin (13/04/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui ketiga Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan penyampaian pandangan akhir fraksi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung dan Pemajuan Kebudayaan, Senin (13/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui ketiga Ranperda tersebut setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan penyampaian pandangan akhir fraksi. “Ini merupakan hasil dari pandangan akhir fraksi yang rata-rata menyetujui. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, penyusunan Perwali menjadi tahap penting agar pelaksanaan Perda dapat berjalan secara teknis di lapangan. Namun, proses tersebut tetap harus melalui tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</p>



<p>“Perwali nanti tetap harus dikomunikasikan dan diharmonisasikan dengan provinsi supaya sejalan dengan aturan di atasnya. Itu memang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa proses harmonisasi sebelumnya sempat memerlukan waktu cukup panjang karena harus memastikan seluruh substansi regulasi tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun provinsi.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa persetujuan tiga Ranperda tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi dari pansus. “Tiga Perda sudah disetujui dengan catatan yang tadi juga sudah disampaikan. Kami memberikan waktu sekitar enam bulan untuk menindaklanjuti,” kata Mia, sapaannya.</p>



<p>Menurutnya, seluruh catatan yang disampaikan DPRD merupakan hasil kajian mendalam selama proses pembahasan. Mia berharap rekomendasi tersebut dapat diakomodasi dalam penyusunan Perwali.</p>



<p>“Catatan dari pansus diharapkan benar-benar diperhatikan dan diuraikan dalam Perwali, terutama hal-hal teknis yang memang tidak diatur secara rinci di Perda,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231657</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Ranperda Perparkiran, Wali Kota Siapkan Perwal</title>
		<link>https://memontum.com/penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-pansus-ranperda-perparkiran-wali-kota-siapkan-perwal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[pembahasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[perparkiran,]]></category>
		<category><![CDATA[Perwal]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231543</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang. “Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (08/04/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses penyusunan regulasi perparkiran berlangsung cukup lama dan tidak mudah. Terlebih, sektor parkir menjadi salah satu prioritas dari Pemkot Malang.</p>



<p>“Perparkiran ini memang kita tunggu-tunggu. Prosesnya cukup lama dan tidak mudah, karena parkir menjadi prioritas saya bersama Wakil Wali Kota untuk segera diselesaikan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, setelah Perda ditetapkan, Pemkot Malang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis di lapangan. “Nanti Perwal akan kita percepat sebagai tindak lanjut Perda, agar ada juklak dan juknis yang jelas sehingga pelaksanaan perparkiran sesuai harapan Pansus,” katanya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menilai, bahwa keberadaan Perda tersebut nantinya akan memperkuat upaya penertiban parkir di Kota Malang. Termasuk, memastikan penggunaan karcis, pengawasan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran.</p>



<p>“Selama ini kita belum punya dasar yang kuat. Dengan Perda ini, penertiban, pengawasan, sampai sanksi dan tanggung jawab juru parkir maupun sistem bagi hasil akan lebih jelas,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Nantinya dalam penyusunan Perwal, menurut Wali Kota Wahyu, tetap harus melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi. Namun, Pemkot Malang akan mempercepat proses tersebut agar regulasi segera dapat diterapkan.</p>



<p>Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus Perda Perparkiran DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menegaskan pentingnya pemetaan ulang seluruh titik parkir seiring perkembangan kawasan ekonomi di Kota Malang. Menurutnya, Pemkot Malang perlu memiliki data terbaru mengenai jumlah titik parkir resmi, baik yang berbasis retribusi di tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus.</p>



<p>“Kota terus berkembang, sehingga perlu pemetaan menyeluruh dan update data titik parkir resmi agar kita punya angka valid sekaligus bisa menghitung potensi PAD,” ucap Anas.</p>



<p>Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa pembahasan Perda mengedepankan tiga prinsip utama, yakni pelayanan, ketertiban dan peningkatan pendapatan daerah. Dari sisi pelayanan, masyarakat yang membayar retribusi parkir harus mendapatkan jaminan keamanan serta kepastian bahwa pembayaran tersebut masuk sebagai pendapatan resmi daerah.</p>



<p>Sementara, dari aspek ketertiban, DPRD mendorong adanya standardisasi penyelenggara parkir, mulai atribut petugas, rambu, standar pelayanan, sistem pembayaran, hingga mekanisme bagi hasil. “Harapannya tidak ada lagi persoalan karcis maupun parkir liar di lapangan,” imbuh Anas. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231543</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Paripurna LKPJ 2025 dan Persetujuan 2 Ranperda Strategis</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-paripurna-lkpj-2025-dan-persetujuan-2-ranperda-strategis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[strategis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231313</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Jumat (27/03/2026) tadi. Gelaran rapat yang berlangsung di ruang pleno itu, menjadi momentum penting bagi legislatif dan eksekutif untuk mengevaluasi capaian kinerja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Jumat (27/03/2026) tadi.</p>



<p>Gelaran rapat yang berlangsung di ruang pleno itu, menjadi momentum penting bagi legislatif dan eksekutif untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus merumuskan arah kebijakan pembangunan Situbondo ke depan. Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, yang mewakili Bupati Situbondo, menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan sepanjang 2025 tetap menitik beratkan pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan percepatan infrastruktur.</p>



<p>“Pemerintah daerah berupaya menjaga kesinambungan antara pembangunan fisik dan kualitas SDM sebagai fondasi utama kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” kata Mbak Ulfi-sapaan Wabup Situbondo.</p>



<p>Sepanjang tahun 2025, ujarnya, sejumlah indikator kinerja utama Situbondo menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 71,87, atau melampaui target 71,49. Pertumbuhan ekonomi tercatat di angka 5,25 persen, lebih tinggi dari target 4,82 persen. Selain itu, angka kemiskinan berhasil ditekan ke level 11,17 persen dari target 11,51 persen.</p>



<p>Namun, Pemkab Situbondo mengakui adanya tantangan pada indeks kepuasan infrastruktur yang mencapai 81,2 persen (target 85,3 persen) serta Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) yang masih berada sedikit di bawah target. Satu poin krusial yang menjadi sorotan, adalah struktur fiskal daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berdasarkan data APBD 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 320,97 miliar. Meski melampaui target internal sebesar Rp 302,74 miliar, kontribusinya masih jauh dibanding realisasi pendapatan transfer yang menembus Rp 1,47 triliun.</p>



<p>Wakil Ketua DPRD Situbondo dari Fraksi PPP, Abdurrahman, mengamini tantangan tersebut. Dirinya menyebut, hilangnya potensi PAD dari sektor tertentu dan pengurangan dana pusat hingga Rp 200 miliar, menjadi hambatan serius.</p>



<p>“Meski ada pengurangan anggaran pusat, gerak cepat pemerintah daerah dalam mencari solusi patut diapresiasi. Pembangunan infrastruktur dan SDM tetap berjalan di tengah keterbatasan,” ungkap Abdurrahman.</p>



<p>Selain evaluasi LKPJ, paripurna ini juga mengesahkan dua Raperda penting. Yakni, terkait fasilitasi pesantren serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Langkah ini, diharapkan mampu memperkuat sektor keagamaan dan memperkokoh ekonomi kerakyatan di Situbondo.</p>



<p>Abdurrahman berharap, di bawah kepemimpinan Mas Rio dan Mbak Ulfi, potensi lokal seperti perikanan, pertanian, investasi dan pajak daerah dapat dioptimalkan. “Target kita ke depan adalah kemandirian. Situbondo harus mampu mengoptimalkan potensi lokal agar tidak lagi terus bergantung pada dana transfer pusat,” tambahnya. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231313</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Skema Bagi Hasil Maksimal 70 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-ranperda-parkir-dprd-kota-malang-dan-pemkot-sepakat-skema-bagi-hasil-maksimal-70-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[maksimal,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[sepakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230921</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang telah menyepakati sejumlah poin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Parkir. Meski secara prinsip telah disepakati, namun regulasi tersebut masih menunggu proses pengesahan melalui rapat paripurna DPRD. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan bahwa pembahasan Raperda Parkir tersebut sudah selesai dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang telah menyepakati sejumlah poin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Parkir. Meski secara prinsip telah disepakati, namun regulasi tersebut masih menunggu proses pengesahan melalui rapat paripurna DPRD.</p>



<p>Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan bahwa pembahasan Raperda Parkir tersebut sudah selesai dan tidak ada perubahan signifikan dari hasil evaluasi provinsi. “Secara prinsip sudah selesai. Kemarin sudah dibicarakan antara Pemkot Malang dengan DPRD terkait perubahan dari provinsi. Tidak ada hal yang signifikan yang diubah,” ujar Arief, Kamis (12/03/2026) tadi.</p>



<p>Salah satu poin yang mengalami penyesuaian, ujarnya, adalah skema pembagian hasil antara pengelola parkir dan Pemerintah Kota Malang. Jika sebelumnya pembagian ditetapkan secara tetap sebesar 70 persen untuk pengelola, kini diubah menjadi maksimal 70 persen.</p>



<p>“Kalau dahulu flat 70 persen, sekarang maksimal 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk pemerintah daerah. Artinya bisa saja berubah, misalnya 60:40 atau 40:60 tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.</p>



<p>Arief menyebut, pengaturan teknis mengenai pembagian hasil tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Selain skema bagi hasil, Perda Parkir juga akan mengatur mekanisme ganti rugi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Namun, ketentuan teknis mengenai besaran dan tata cara klaim akan dijelaskan dalam Perwal.</p>



<p>“Misalnya terkait ganti kerugian jika ada kehilangan atau kerusakan kendaraan, itu ada di Perdanya. Tetapi berapa nilainya dan bagaimana mekanisme klaimnya nanti diatur dalam Perwal,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Arief, setidaknya ada enam Perwal yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi Perda Parkir tersebut, meskipun kemungkinan dapat disederhanakan menjadi sekitar tiga regulasi karena sebagian bersifat teknis. Menurutnya, tujuan utama dari Perda Parkir bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperbaiki penataan parkir di Kota Malang.</p>



<p>“Mindset-nya bukan retribusi dulu, tapi pengaturan parkir yang lebih baik. Retribusinya mengikuti setelah pengaturannya berjalan,” tegasnya.</p>



<p>Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa hasil fasilitasi dari biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada dasarnya tidak mengubah substansi pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. “Pada prinsipnya tidak ada perubahan dari hasil fasilitasi provinsi. Poin-poinnya sudah sesuai dengan yang sebelumnya dibahas. Hanya saja memang di awal kami menuliskan langsung 70 banding 30. Kemudian diubah menjadi sampai dengan 70 persen, sehingga memungkinkan negosiasi, misalnya 60 atau 65 persen untuk pengelola,” tutur Jaya.</p>



<p>Selain itu, aturan mengenai denda serta ketentuan lokasi parkir juga diperjelas, dengan merujuk pada regulasi Kementerian Perhubungan agar lebih fleksibel mengikuti perkembangan aturan yang lebih tinggi. Adapun proses pengesahan Perda Parkir saat ini, tinggal menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang.</p>



<p>Jaya berharap, regulasi tersebut dapat segera disahkan karena akan menjadi dasar hukum bagi Dishub dalam mengelola sistem parkir di Kota Malang. “Kami berharap bisa segera disahkan karena itu akan menjadi alat kerja kami agar layanan kepada masyarakat lebih baik dan memiliki kepastian hukum,” imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230921</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Propemperda 2026 Disahkan, DPRD Kota Malang Usulkan Empat Ranperda Inisiatif</title>
		<link>https://memontum.com/propemperda-2026-disahkan-dprd-kota-malang-usulkan-empat-ranperda-inisiatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Nov 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[disahkan,]]></category>
		<category><![CDATA[inisiatif]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Propemperda]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[usulkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228129</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang tahun 2026, Rabu (26/11/2025) tadi. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan komposisi usulan Perda yang masuk dalam Propemperda tahun depan. Perempuan yang akrab disapa Mia, itu mengatakan bahwa sebagian besar usulan Perda tersebut berasal dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang tahun 2026, Rabu (26/11/2025) tadi. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan komposisi usulan Perda yang masuk dalam Propemperda tahun depan.</p>



<p>Perempuan yang akrab disapa Mia, itu mengatakan bahwa sebagian besar usulan Perda tersebut berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sementara, DPRD hanya mengusulkan empat rancangan Perda sebagai inisiatif dewan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sebagian memang itu Perda-Perda yang sebenarnya sedang menunggu, ya. Seperti Perda Pemajuan Kebudayaan, itu sudah selesai tetapi masih menunggu Nomor Registrasi (Noreg),&#8221; kata Mia.</p>



<p>Meskipun usulan dari Pemkot lebih banyak, namun menurutnya beberapa Perda sifatnya rutin, seperti terkait anggaran. Mia berharap, di tahun depan seluruh Perda inisiatif DPRD dapat disahkan.</p>



<p>“Kalau bisa, semua inisiatif itu terlaksana. Satu di antaranya masih menunggu Noreg dari provinsi sehingga belum bisa kami keluarkan dari propemperda. Tiga lainnya adalah Perda Ekonomi Kreatif, Perda Penyakit Menular dan satu lagi saya lupa,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228129</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
