<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>rapat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rapat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Aug 2023 09:59:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>rapat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Kota Malang Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-rapat-paripurna-bahas-ranperda-pembentukan-dan-susunan-perangkat-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bahas]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[pembentukan]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[rapat]]></category>
		<category><![CDATA[susunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194735</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (01/08/2023) siang. Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jika Ranperda tersebut didasarkan atas beberapa hal, yakni UU No 11 Tahun 2020 berkaitan dengan cipta kerja. Kemudian, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (01/08/2023) siang.</p>



<p>Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jika Ranperda tersebut didasarkan atas beberapa hal, yakni UU No 11 Tahun 2020 berkaitan dengan cipta kerja. Kemudian, terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Masalah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.</p>



<p>“Yang mana menegaskan bahwa Dinas Perizinan satu pintu itu harus berdiri sendiri tidak boleh ada tugas atau urusan yang lain. Nah, kebetulan dinas yang kita punya saat ini kan ada yang mengurus lain, yakni Disnaker-PMPTSP. Maka itu harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di atasnya,” jelas Wawali Kota Malang yang kerap disapa Bung Edi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Kemudian, menurutnya, di Pemkot Malang sendiri saat ini memiliki bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang masuk dalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Itu akan dikuatkan menjadi bagian riset dan inovasi untuk mendukung BRIN.</p>



<p>“Nah, Bidang Litbang itulah yang nantinya akan kami kuatkan menjadi riset dan inovasi. Maka, dijangkau dalam Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah itu tadi,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa dengan penyesuaian struktur tersebut, tidak ada penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, akan ada penugasan tertentu terkait dengan BRIN dan bidang tenaga kerja.</p>



<p>“OPDnya tetap, tapi ada penugasan di bagian tertentu yang terkait dengan BRIN maupun di bidang tenaga kerja. Semoga, dalam waktu dekat sudah dapat diundangkan sebagai dasar atau landasan hukum bagi Pemkot Malang di dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuh Bung Edi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194735</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Jombang Pimpinan Gelaran Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dprd-jombang-pimpinan-gelaran-rapat-paripurna-pemberhentian-bupati-dan-wakil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jul 2023 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[gelaran]]></category>
		<category><![CDATA[ketua]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[pimpinan]]></category>
		<category><![CDATA[rapat]]></category>
		<category><![CDATA[wakil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194466</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Jumat (28/07/2023) tadi. Rapat itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas&#8217;ud Zuremi bersama Wakil Ketua, Donny Anggun dan diikuti sekitar 40 anggota, Forkopimda dan Kepala OPD. Ketua DPRD Jombang saat dikonfirmasi mengatakan jika paripurna hari ini adalah membahas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Jombang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Jumat (28/07/2023) tadi. Rapat itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas&#8217;ud Zuremi bersama Wakil Ketua, Donny Anggun dan diikuti sekitar 40 anggota, Forkopimda dan Kepala OPD.</p>



<p>Ketua DPRD Jombang saat dikonfirmasi mengatakan jika paripurna hari ini adalah membahas mengenai pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Jombang. Karena, masa jabatan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Paripurna ini digelar berdasarkan instruksi dari Dirjen Kemendagri untuk segera mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang, kata Ketua DPRD.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa semua berita acara hasil paripurna akan segera dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur, untuk mendapatkan SK pemberhentian Bupati Jombang oleh Kemendagri. Kemudian, DPRD Kabupaten Jombang akan menunggu SK dari Kemendagri, mengenai pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang.</p>



<p>&#8220;Pengusulan Pejabat (Pj) Bupati yang diatur di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, salah satu yang dapat diusulkan menjadi Pj Bupati adalah pejabat pratama tertinggi di kabupaten yakni Sekretaris Daerah,&#8221; paparnya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194466</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota dan Wakil, Berharap Pj Asli dari Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-rapat-paripurna-pemberhentian-wali-kota-dan-wakil-berharap-pj-asli-dari-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[asli]]></category>
		<category><![CDATA[berharap]]></category>
		<category><![CDATA[dari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[rapat]]></category>
		<category><![CDATA[wakil]]></category>
		<category><![CDATA[wali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194368</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Untuk pertama kalinya, DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, untuk masa jabatan 2018-2023 di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (27/07/2023) tadi. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa paripurna pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Untuk pertama kalinya, DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, untuk masa jabatan 2018-2023 di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (27/07/2023) tadi.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa paripurna pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang masa jabatan 2018-2023, dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang telah masuk pada DPRD Kota Malang. &#8220;Setelah usulan pemberhentian ini, nanti kita rapat lagi penentuan tiga nama dan langsung di paripurnakan. Pemanggilannya, maksimal 7 Agustus 2023, karena di 8 Agustus 2023 kita sudah paripurna dan 9 Agustus 2023, kita kirimkan di sela-sela pembahasan KUA dan KUPA,” jelas Made.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa penggodokan tiga nama usulan Pj tersebut berdasarkan musyawarah mufakat. Untuk nama-nama tersebut, adalah mereka yang telah masuk pada tahap penjaringan yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Malang.&nbsp;</p>



<p>“Sebelumnya, kita sudah melakukan tahap penjaringan yang lima nama itu. Nantinya, kita akan panggil kelima-limanya secara tertutup. Mereka tidak perlu menyampaikan visi misi, karena mereka tidak boleh menjalankan visi misi. Namun, hanya menjalankan RKPJ yang ditentukan,” tuturnya.</p>



<p>Made berharap, nantinya yang menjadi Pj Kota Malang adalah mereka yang berasal dari Kota Malang. Namun, jikalau nantinya yang terpilih dari luar calon yang sudah diusulkan oleh DPRD Kota Malang, maka pihaknya tetap harus menerima karena hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Kita harapkan Pj nantinya dari Kota Malang. Makanya kita tidak menerima usulan dari luar, karena itu bagian agar lebih gampang berkomunikasi dengan usulan dari Kota Malang, yang sudah berhubungan lama dengan kita. Tapi, keputusan tetap ada di Kemendagri dan presiden, karena kita tidak bisa memaksakan. Pertimbangan kita sampaikan di berita acara paripurna, yang kita usulkan ada dasarnya apa saja. Sepahit apapun harus kita terima,” ujar Made.</p>



<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan perasaannya cukup lega apabila nantinya 24 September 2023, masa kepemimpinannya berakhir. Sebab, pertanggungjawaban yang sesungguhnya menurutnya bukan hanya kepada manusia tetapi yang berat adalah kepada Tuhan, yang memberikan amanah.</p>



<p>“Pertanggungjawaban yang paling berat ini kepada Tuhan yang maha kuasa. Manusia bisa dibohongi, tapi tuhan tidak bisa dibohongi. Hidup ini juga sudah ditentukan oleh tuhan, maka yang kami jalani tidak neko-neko. Bagi saya ini hal yang biasa,” kata Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Namun, ujarnya, masih ada beberapa program yang perlu dituntaskan. Sehingga, pihaknya berharap komitmen untuk membangun Kota Malang bebas dari banjir dan tidak macet bisa diselesaikan, meskipun masih terus berproses.</p>



<p>“Harapannya, kalau PR peninggalan yang lama selesai itu lega. Seperti tiga pasar, jeking, sehingga bagaimana membangun komitmen Kota Malang ini benar benar tidak banjir dan tidak macet, itu terus berproses dan mudah mudahan akan menjadikan sesuatu yang baik. Manusia tidak ada yang sempurna,” katanya.</p>



<p>Sebagai informasi, masa hitungan non aktif jabatan Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, periode 2018-2023, yaitu pada 24 September 2023 mendatang. Sehingga, nantinya Pj langsung dilantik oleh gubernur dan Ketua DPRD Kota Malang, akan datang menyaksikan. Kemudian, pada 25 September 2023, Pj Kota Malang sudah running memimpin Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelar Rapat bersama Baznas Kediri, Mas Dhito Ingatkan OPD untuk Bentuk UPZ</title>
		<link>https://memontum.com/gelar-rapat-bersama-baznas-kediri-mas-dhito-ingatkan-opd-untuk-bentuk-upz</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jul 2023 12:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Baznas]]></category>
		<category><![CDATA[bentuk]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Dhito]]></category>
		<category><![CDATA[gelar]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[rapat]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[untuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193904</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menggelar rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri, Jumat (21/07/2023) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan agar tiap-tiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) guna memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Bahkan, Senin (24/07/2023) mendatang, dirinya meminta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menggelar rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri, Jumat (21/07/2023) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan agar tiap-tiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) guna memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.</p>



<p>Bahkan, Senin (24/07/2023) mendatang, dirinya meminta agar UPZ di masing-masing OPD sudah terbentuk. Dengan alasan, instruksi bupati mengenai pembentukan UPZ itu telah diterbitkan sejak Oktober tahun lalu.</p>



<p>“Saya minta, Senin (24/07/2023) nanti, masing-masing OPD sudah membentuk UPZ,” kata bupati yang akrab disapa Mas Dhito.</p>



<p>Ditambahkannya, UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Baznas, untuk meningkatkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat. Guna terealisasinya instruksi bupati itu, Baznas Kabupaten Kediri telah menerbitkan mekanisme pembentukan UPZ untuk OPD ataupun instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Mas Dhito, zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) yang terkumpul akan didistribusikan ke kantong-kantong yang membutuhkan sebagaimana program yang ada di Baznas. Untuk itu, setelah UPZ terbentuk, Mas Dhito mengimbau pembayaran ZIS supaya aktif di masing-masing OPD.</p>



<p>“Jangan hanya dibentuk, tapi juga aktif,” terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kediri, HM Iffatul Lathoif, menyebut jika dari semua OPD di Kabupaten Kediri, baru ada tiga OPD yang sudah membentuk UPZ. Meski belum membentuk UPZ, namun sebagian OPD telah membayarkan ZIS melalui Baznas Kabupaten Kediri.</p>



<p>“Namun partisipasi pengumpulan ZIS sudah (dilakukan) sebagian besar (OPD),” ungkapnya.</p>



<p>Dengan belum terbentuknya UPZ, yang terjadi detail nama Muzaki (penunai zakat), Mutasodiq (pembayar sodaqoh), serta Munfik (pembayar infaq) dari dana yang disetorkan tidak disertakan. Tanpa disertai data itu, pihaknya pun kesulitan dalam mengklasifikasikan.</p>



<p>“Karena pemberlakuan zakat dan sodaqoh beda, itu yang kami perlukan,” papar pria yang akrab dipanggil Gus Thoib itu. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193904</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna, DPRD Kota Batu Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/rapat-paripurna-dprd-kota-batu-setujui-raperda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jul 2023 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[rapat]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192857</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; DPRD Kota Batu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota Batu, yang tertuang di dalamnya adalah mengenai adanya kenaikan nilai pajak. Persetujuan Raperda tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri Pj Wali Kota Batu, Forkopimda serta jajaran OPD di lingkungan Pemkot Batu di Gedung DPRD Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; DPRD Kota Batu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota Batu, yang tertuang di dalamnya adalah mengenai adanya kenaikan nilai pajak. Persetujuan Raperda tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri Pj Wali Kota Batu, Forkopimda serta jajaran OPD di lingkungan Pemkot Batu di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (10/07/2023) siang.</p>



<p>Disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman, dasar menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2024, mengalami peningkatan. Sebab, pada tahun 2023 ini, pengelolaan pajak hiburan dan restoran tidak berjalan dengan baik.</p>



<p>&#8220;Hari ini sudah selesai dan penetapan peraturan pemerintah dengan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota Batu. Dimana, di sini dituangkan kenaikan pajak. Artinya, dengan ini PAD tahun 2024 bisa ditingkatkan,&#8221; terangnya, seusai rapat paripurna.</p>



<p>Untuk selanjutnya, ujarnya, maksimal tiga hari akan diajukan ke Kemendagri dan Kemenkeu. Nantinya diterbitkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) target PAD tahun 2023 ini sebesar Rp 250 miliar di tahun 2024 menjadi Rp 300 miliar.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dalam Perda yang baru nanti, ada potensi yang bisa menaikkan PAD. Misalnya, kenaikan restribusi sampah. Lalu, perhitungan pajak dari volume produksi sampah setiap hotel. Lalu, sistem pajak terintegrasi yang langsung terkoneksi dengan pemerintah sehingga wajib pajak bisa disiplin menyetorkan pajaknya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Meski begitu, menurut Nurochman, tahapan Raperda yang sudah disetujui dalam antrian evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu bisa dijadikan pedoman untuk proyeksi Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024. &#8220;Kami berharap, dengan adanya Perda yang baru nanti, Pemkot Batu bisa memperbaiki sistem pengelolaan pajak,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, menurut Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, secara teknis setelah disetujuinya Raperda tersebut dikirim ke gubernur yang kemudian dibawa ke Kemendagri dan Kemenkeu. Dan, kalau tidak ada masalah pada poin-poinya, maka dikembalikan ke Pemkot Batu untuk ditetapkan menjadi Perda.</p>



<p>&#8220;Perda Pajak Daerah dan Retribusi ini, itu nanti berlaku tahun 2024. Untuk menaikkan PAD, kita cari potensi sesuai dengan Perda yang baru. Tentunya, di sini kita berharap ada peningkatan PAD,&#8221; tambahnya.<strong> (put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192857</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Trenggalek Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-trenggalek-gelar-rapat-pleno-penetapan-dpt-pemilu-tahun-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jun 2023 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[DPT]]></category>
		<category><![CDATA[gelar]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan]]></category>
		<category><![CDATA[pleno]]></category>
		<category><![CDATA[rapat]]></category>
		<category><![CDATA[tahun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191495</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; KPU Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu serentak tahun 2024. Rapat pleno ini, dilakukan usai KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Rabu (21/06/2023)&#160;tadi.. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; KPU Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu serentak tahun 2024. Rapat pleno ini, dilakukan usai KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Rabu (21/06/2023)&nbsp;tadi..</p>



<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU RI nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Maka, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, yang artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.</p>



<p>Sesuai prosedur, saat DP4 baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Luar Negeri dilakukan sinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang ada di KPU. Dan, akan dikonsolidasikan dengan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk selanjutnya dilakukan pencocokan serta penelitian (coklit) berbasis data door to door.</p>



<p>Sedangkan prosedur itu sejalan dengan kebijakan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah. Setelah DPT nanti ditetapkan, kemudian akan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek, yang mana di akhir acara Berita Acara Rekapitulasi akan diserahkan kepada seluruh peserta rapat yang mewakili.</p>



<p>Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan, menyampaikan jumlah DPT di Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan hasil pleno, telah ditetapkan DPT dalam Pemilu serentak tahun 2024 sejumlah 587.666.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dengan rincian jumlah desa atau kelurahan 157 dan jumlah TPS 2.321. Sedangkan jumlah laki-laki 293.642 dan jumlah perempuan 294.124. Jumlah Pemilih Aktif 587.666, jumlah Pemilih Baru 908, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 2.129, jumlah Perbaikan Data Pemilih 1.203 dan jumlah Pemilih Potensial Non KTP-el 7.63,&#8221; ucap Indra</p>



<p>Melihat dari data yang ada, katanya, jika dibandingkan dengan DP4 hasil sinkronisasi yang turun dari Kemendagri melalui proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Ada penurunan yang signifikan di angka hampir 3000.</p>



<p>Hal tersebut, tambahnya, disebabkan karena dinamika kependudukan, pindah keluar trenggalek, data ganda dengan wilayah luar Trenggalek dan karena kematian. &#8220;Mengingat persoalan data pemilih adalah dinamis, yang tentu secara alamiah akan selalu mengalami perubahan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Masih kata Indra, secara regulasi hari ini DPT sudah dikunci. Meski demikian, nanti masih ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan mekanisme sesuai petunjuk dari pimpinan.</p>



<p>&#8220;Kalau untuk jumlah pemilih paling banyak sejauh ini berasal dari Kecamatan Panggul dengan jumlah 63.845 orang, kemudian Kecana Munjungan 42.329 orang, dan Kecamatan Pule 45.908 orang,&#8221; terang Indra.</p>



<p>Perlu diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penetapan DPT pemilu serentak tahun 2024 oleh KPU Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengapresiasi atas kinerja KPU Trenggalek beserta jajarannya dalam proses rekapitulasi pemutakhiran data pemilih hingga ditetapkannya DPT sesuai mekanisme. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191495</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
