<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Raperda Disahkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/raperda-disahkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 01 Aug 2021 11:38:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Raperda Disahkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Enam Raperda Kabupaten Lamongan Akhirnya Disahkan</title>
		<link>https://memontum.com/enam-raperda-kabupaten-lamongan-akhirnya-disahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Aug 2021 11:38:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Disahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=149500</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan hingga penyempurnaan, enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif Kabupaten Lamongan akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan Raperda tahap I, yang dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, bersama Wabup Abdul Rouf, Minggu (01/08). Enam raperda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan hingga penyempurnaan, enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif Kabupaten Lamongan akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan Raperda tahap I, yang dihadiri langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, bersama Wabup Abdul Rouf, Minggu (01/08).</p>



<p>Enam raperda yang disahkan yakni satu. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026. Dua. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan. Tiga. Raperda inovasi daerah. Empat. Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Lima. Pengentasan kemiskinan dan enam. Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non alam.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-lamongan-terus-konsisten-tingkatkan-perbaikan-infrastruktur-jalan">Pemkab Lamongan Terus Konsisten Tingkatkan Perbaikan Infrastruktur Jalan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dorong-kemajuan-pendidikan-pemkab-lamongan-sambut-kedatangan-713-mahasiswa-unair">Dorong Kemajuan Pendidikan, Pemkab Lamongan Sambut Kedatangan 713 Mahasiswa Unair</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lamongan-kick-off-sppt-pbb-p2-tahun-2026">Bupati Lamongan Kick Off SPPT PBB P2 Tahun 2026</a></li>
</ul>


<p>Disampaikan juru bicara pansus I, Ali Mahfudl dari Fraksi PAN, berdasarkan hasil pembahasan pansus I bersama tim Pansus pemerintah daerah menyepakati empat perubahan isi RPJMD 2021-2026. Pertama, target IKU dan IKD dalam BAB V, Tabel V.2, pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga di tahun 2026 mencapai angka 5,43 persen. Kedua, arah kebijakan dalam BAB VI ditambah dengan optimalisasi BUMD. Ketiga, target IKU dan IKD dalam BAB VIII, tabel VIII.2 pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga ditahun 2026 mencapai angka 5,43 persen. Keempat, revisi lainnya bersifat redaksional.</p>



<p>&#8220;Dari hasil pembahasan tersebut kami menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Raperda ini juga telah mengalami penyempurnaan dan memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil. Sehingga, Pansus&nbsp;I sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026 dan memohon persetujuan pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi Perda,&#8221; ungkap Ali.</p>



<p>Hal senada juga turut diungkapkan juru bicara Pansus II, Didik Biyanto dari Fraksi Golkar. Didik pada kesempatan tersebut menyampaikan penyempurnaan pada Raperda inovasi daerah dan Raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Beberapa perubahan subtansi yang perlu di sempurnakan pada Raperda inovasi, diantaranya yakni, ketentuan pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan disempurnakan pada ayat (1) dan ayat selanjutnya menyesuaikan. Sedangkan raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, pada ketentuan pasal 1 angka 10 disesuaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 45 ayat (1).</p>



<p>Selanjutnya, Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non alam disampaikan Abdul Aziz, jubir pansus III. Anggota Fraksi Golkar tersebut menjelaskan ada 10 hasil pembahasan terkait Raperda inisiatif legislatif itu. Diantaranya yakni, konsiderans mengingat ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang strategi standar dasar penyelenggaraan bencana alam dan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a frasa ‘saat bencana’ diubah menjadi ‘saat darurat bencana”. Revisi lainnya bersifat redaksional.</p>



<p>Sementara itu, laporan pansus IV dengan juru bicara Matlubur Rifa&#8217; dari Fraksi PAN menyampaikan tujuh substansi yang perlu disempurnakan dari Raperda pengentasan kemiskinan inisiatif DPRD dan tidak ada perubahan pada Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan Inisiatif Pemkab.</p>



<p>Dengan disetujuinya enam Raperda tersebut, Bupati Lamongan mengungkapkan akan segera mengirimkan Raperda dimaksud kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.&nbsp; Pada kesempatan tersebut, Yuhronur juga mengungkapkan apresiasinya kapada segenap elemen masyarakat atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan Raperda ini, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan. <strong>(zud/zen/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">149500</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raperda Disahkan, Menara Telekomunikasi Segera Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/raperda-disahkan-menara-telekomunikasi-segera-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Mar 2018 09:31:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Menara Telekomunikasi Segera Ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda Disahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=29599</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo&#8212; Rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui dan menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Jum&#8217;at (3/3/2018). Pantauan Memontum.com. Dengan disetujuinya dan ditetapkannya Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi oleh DPRD Situbondo, Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto,SH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo&#8212;</strong> Rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui dan menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Jum&#8217;at (3/3/2018).</p>
<p>Pantauan Memontum.com. Dengan disetujuinya dan ditetapkannya Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi oleh DPRD Situbondo, Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto,SH mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan maupun anggota DPRD tersebut.</p>
<p>Dengan dilandasi kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo serta demi meningkatkan pelayanan publik, kata Bupati H.Dadang, rancangan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tersebut sangatlah penting. Karena perda tersebut salah satu dasar untuk meningkatkan retribusi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo.</p>
<p><a href="https://memontum.com/29582-wakil-bupati-serta-dandim-0823-situbondo-pimpin-kerja-bakti-pasca-longsor/whatsapp-image-2018-03-03-at-15-44-17-copy" rel="attachment wp-att-29593"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-29593" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/WhatsApp-Image-2018-03-03-at-15.44.17-copy.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="375" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/WhatsApp-Image-2018-03-03-at-15.44.17-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/WhatsApp-Image-2018-03-03-at-15.44.17-copy.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/WhatsApp-Image-2018-03-03-at-15.44.17-copy.jpg?resize=200%2C150&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>&#8220;Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang Pengujian UU Nomor 28 tahun 2009 masalah pajak dan retribusi daerah, maka terbitlah Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,&#8221; jelas Bupati Dadang.</p>
<p>Bupati H Dadang menegaskan, dengan ditetapkannya Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka apabila masih ada menara-menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Yang selama ini tidak terpantau, lalu muncul menara-menara baru, maka akan kita tertibkan semuanya,&#8221;pungkas Bupati H.Dadang Wigiarto.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Drs.H.Bashori Sanhaji mengatakan, dengan menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 tahun 2014 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka menara-menara telekomunikasi bisa lebih tertib.</p>
<p>&#8220;Dengan ditetepkannya Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka retribusi daerah bisa masuk secara maksimal,&#8221; ucapnya. (im/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29599</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
