<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Raperda &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/raperda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jul 2026 16:17:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Raperda &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Rapat Finalisasi Raperda LP2B, Pj Sekda Nias Selatan Tekankan Akurasi Data untuk Lahan Pertanian</title>
		<link>https://memontum.com/rapat-finalisasi-raperda-lp2b-pj-sekda-nias-selatan-tekankan-akurasi-data-untuk-lahan-pertanian</link>
					<comments>https://memontum.com/rapat-finalisasi-raperda-lp2b-pj-sekda-nias-selatan-tekankan-akurasi-data-untuk-lahan-pertanian#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[akurasi]]></category>
		<category><![CDATA[finalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[selatan]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233662</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Nias Selatan &#8211; Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Selatan, Amsarno S Sarumaha, memimpin Rapat Akhir Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Nias Selatan, Selasa (07/07/2026) tadi. Dalam gelaran itu, turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Nias Selatan</strong> &#8211; Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Selatan, Amsarno S Sarumaha, memimpin Rapat Akhir Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Nias Selatan, Selasa (07/07/2026) tadi. Dalam gelaran itu, turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Kepala Bapperida, perwakilan Kepala Dinas PUTR, perwakilan BPS Nias Selatan, perwakilan BPN Nias Selatan hingga Tim Konsultan Pendamping.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pj Sekda Amsarno dalam sambutannya meminta agar seluruh tim penyusun memastikan data yang digunakan benar-benar akurat dan sinkron antara hasil pemetaan satelit dengan data verifikasi langsung di lapangan. Itu karena, hal ini akan menjadi perhatian utama mengingat produk hukum di Kabupaten Nias Selatan terkait pengelolaan lahan saat ini masih terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Termasuk nantinya, berhubungan erat mengenai kebijakan yang diambil, yang tentunya akan berdampak langsung pada kepentingan kehidupan masyarakat luas. “Kita harus memastikan, tidak ada selisih atau ketidaksesuaian data. Karena aturan ini, akan menjadi acuan jangka panjang bagi warga dalam memanfaatkan lahan pertanian. Data yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang adil dan bermanfaat,” kata Pj Sekda Amsarno.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui pelaksanaan rapat itu, tambahnya, diharapkan dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang matang. Termasuk, akuntabel dan siap diajukan ke tahap pembahasan selanjutnya demi menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan yang lestari dan berkelanjutan. <strong>(thl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/rapat-finalisasi-raperda-lp2b-pj-sekda-nias-selatan-tekankan-akurasi-data-untuk-lahan-pertanian/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233662</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-paripurna-lkpj-apbd-2025-dan-persetujuan-tiga-raperda-inisiatif</link>
					<comments>https://memontum.com/dprd-situbondo-paripurna-lkpj-apbd-2025-dan-persetujuan-tiga-raperda-inisiatif#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[inisiatif]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233546</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Situbondo, Kamis (02/07/2026) tadi. Dalam agenda yang sama tersebut, gelaran paripurna DPRD Situbondo juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yang telah melalui proses panjang selama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Situbondo, Kamis (02/07/2026) tadi. Dalam agenda yang sama tersebut, gelaran paripurna DPRD Situbondo juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yang telah melalui proses panjang selama beberapa tahun terakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan tahapan lanjutan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI diserahkan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, pembahasan nantinya tidak hanya berhenti pada rapat paripurna. Sebab, tahapan berikutnya usai pesetujuan, maka akan dilanjutkan dengan pendalaman di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sebelum masuk ke pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Masih ada sejumlah catatan dari pandangan umum (PU) fraksi, yang perlu didalami. Terutama, berkaitan dengan rincian angka dalam pertanggungjawaban APBD 2025,” kata Ketua DPRD Mahbub, Kamis (02/07/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain agenda LKPJ, DPRD juga mengesahkan tiga Perda inisiatif. Perda tersebut, yakni tentang penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan pelacuran, serta penanggulangan HIV/AIDS dan tuberkulosis. Ketiga regulasi ini, akhirnya disetujui setelah melalui proses pembahasan sejak tahun 2021 hingga 2024 dan baru tuntas pada 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Mahbub juga menyampaikan, apresiasi atas rampungnya pembahasan tersebut. Meski demikian, dirinya mengakui masih terdapat beberapa catatan yang akan menjadi bahan penyempurnaan ke depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyoroti persoalan tunggakan retribusi sewa Ruko di Pasar Mimbaan, yang sebelumnya menjadi temuan BPK. Permasalahan ini, masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Mahbub juga menegaskan, mengenai pentingnya pencatatan administrasi yang tertib, termasuk terhadap penyewa yang belum memenuhi kewajiban pembayaran. “Jika belum membayar, tetap harus dicatat sebagai piutang. Administrasi tidak boleh diabaikan karena ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menambahkan, salah satu poin penting dalam Perda Penanggulangan Pelacuran adalah penguatan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak tempat usaha yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi. Tidak hanya pelaku, pemilik usaha juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diimbangi dengan pengelolaan aset yang lebih profesional. Menurutnya, seluruh aset yang disewakan harus didata dan dikelola secara transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Rio mencontohkan, Pasar Mimbaan dan kawasan Wisata Pasir Putih yang akan dibenahi sebelum dilakukan penilaian ulang. “Optimalisasi aset itu penting, tetapi harus disertai pencatatan administrasi yang rapi,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mas Rio-sapaan Bupati Situbondo juga menawarkan, skema insentif bagi penyewa baru, berupa potongan tarif hingga 50 persen pada tahun-tahun awal. Kebijakan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Mas Rio mengungkapkan telah mengusulkan skema pemutihan tunggakan sewa kepada BPK. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengatasi temuan berulang sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menegaskan bahwa pengesahan 3 Perda tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab persoalan sosial. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dprd-situbondo-paripurna-lkpj-apbd-2025-dan-persetujuan-tiga-raperda-inisiatif/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233546</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jember-dan-dprd-sepakati-5-raperda-jadi-perda-salah-satunya-tentang-pplh</link>
					<comments>https://memontum.com/pemkab-jember-dan-dprd-sepakati-5-raperda-jadi-perda-salah-satunya-tentang-pplh#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[satunya]]></category>
		<category><![CDATA[sepakati]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233437</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (27/06/2026) tadi. Persetujuan bersama tersebut, menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (27/06/2026) tadi. Persetujuan bersama tersebut, menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diantaranya, seperti Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab), Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan, serta Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan. Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alhamdulillah, lima Raperda hari ini telah disetujui bersama menjadi Perda. Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin. Regulasi-regulasi ini menjadi pijakan penting untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Jember dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,&#8221; ujar Gus Fawait-sapaan Bupati Jember.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Gus Fawait menegaskan, bahwa lahirnya lima Perda tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Menurutnya, regulasi yang disusun melalui pembahasan bersama DPRD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gus Fawait juga menekankan, bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam mengimplementasikan setiap kebijakan secara konsisten. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat agar setiap Perda yang telah disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kekompakan antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga. Dengan regulasi yang semakin kuat, kita optimistis pembangunan Kabupaten Jember akan berjalan lebih cepat, pelayanan publik semakin baik, investasi terus tumbuh dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persetujuan bersama atas lima Raperda tersebut, menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah serta selaras dengan arah pembangunan nasional. Dengan landasan hukum yang semakin kuat, implementasi berbagai program pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pemkab-jember-dan-dprd-sepakati-5-raperda-jadi-perda-salah-satunya-tentang-pplh/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233437</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda</title>
		<link>https://memontum.com/rapat-paripurna-dua-raperda-perbankan-trenggalek-resmi-disahkan-jadi-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[disahkan,]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232767</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut, adalah penyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR Jwalita dan pergantian nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek. Langkah ini, menjadi strategi penting untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut, adalah penyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR Jwalita dan pergantian nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini, menjadi strategi penting untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa DPRD mengubah nomenklatur tersebut agar selaras dengan regulasi nasional terbaru di sektor perbankan daerah. &#8220;Agenda paripurna kali ini adalah persetujuan peraturan daerah mengenai perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita,&#8221; ucapnya, Selasa (26/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyesuaikan regulasi, DPRD Trenggalek juga berharap perubahan nama ini mampu memperkuat branding bank milik pemerintah daerah agar semakin dekat dengan masyarakat. Menurut Doding, manajemen BPR Jwalita memiliki peluang besar untuk menggunakan identitas komersial Bank Trenggalek sebagai strategi promosi sekaligus penguatan layanan keuangan daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Nanti dalam program promosinya, BPR Jwalita bisa menggunakan nama Bank Trenggalek sebagai brand utama,” tegas Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPRD Trenggalek pun memberikan apresiasi, terhadap kinerja keuangan BPR Jwalita selama ini. Bank daerah tersebut dinilai konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD dibandingkan BUMD lain di Trenggalek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“BPR Jwalita menunjukkan progres bisnis yang sangat bagus dan sangat memuaskan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Trenggalek juga menyepakati penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 10 miliar, untuk memperkuat struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat Jwalita. Dirinya juga menyampaikan, penyertaan modal untuk BPR Jwalita sebesar Rp 10 miliar, yang nantinya akan dibreakdown dua kali, yakni Rp 5 miliar pada 2027 dan Rp 5 miliar pada 2028. Artinya, akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk penyesuaian fiskal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Persetujuan penyertaan modal tersebut dikarenakan prospek dan performance BPR Jwalita cukup menjanjikan dan bisa menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping dari sektor lain,&#8221; jelas Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya berharap, dengan suntikan dana tersebut, bank plat merah itu bisa lebih berkembang sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat Trenggalek. Termasuk, bisa meningkatkan PAD hingga Rp 1,4 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, bisa menjadi daya ungkit terutama kepada para pelaku usaha yang membutuhkan suntikan dana. Baik usaha mikro ataupun usaha makro. Sehingga, Pemkab bisa hadir di tengah masyarakat yang sekarang ini sedang dalam masa sulit terkait perekonomian. &#8220;Paling tidak bisa menjadi jawaban akan kehadiran Pemkab di tengah masyarakat,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, peluang BPR Jwalita lebih berkembang sangat terbuka, setelah Raperda pergantian nama menjadi Bank Trenggalek disetujui. &#8220;Tentu ini cukup membantu dalam mengembangkan usahanya dengan menggunakan nama Bank Trenggalek. Karena, masyarakat akan lebih dekat secara emosional,&#8221; kata Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, meskipun sudah berganti nama, profesionalisme dengan mengedepankan pelayanan yang baik harus dikedepankan. Karena perubahan nama tersebut tidak semata karena amanat regulasi, tapi juga bagian dari strategi branding.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semoga saja dengan pergantian nama tersebut bisa menjadi magnet bagi para nasabah,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diketahui, pada tahun 2027 yang akan datang, hanya satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat suntikan dana berupa penyertaan modal. Dua BUMD lainya, yakni Perumda Air Minum Tirta Wening dan PT JET, masih harus menunggu jadwal. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232767</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-setujui-raperda-penataan-desa-dan-kawasan-tanpa-rokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[setujui]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232587</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Lantai II, Ruang Sidang Kantor DPRD Situbondo, Kamis (21/05/2026) tadi. Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan diikuti unsur pimpinan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Lantai II, Ruang Sidang Kantor DPRD Situbondo, Kamis (21/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Hadir langsung, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati, Ulfiyah, Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Akhmad Yulianto, pimpinan OPD, camat, Direktur RSUD dan BUMD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna ini ada dua Raperda yang disepakati bersama dan mendapat persetujuan. Yaitu, Raperda tentang Penataan Desa dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kedua Raperda tersebut sudah disepakati dan disetujui bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk menjadi Perda definitif,&#8221; jelasnya, saat dikonfirmasi Memontum.com.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Di dalam Perda Penataan Desa, urainya, salah satunya mengatur tentang pembentukan desa baru melalui pemekaran ataupun penggabungan beberapa desa. Lalu, perubahan status desa, yaitu mengubah status desa menjadi kelurahan dan sebaliknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selama sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan dan Perda tersebut, maka DPRD akan mendukung. Di situ ada persyaratan yang cukup teknis, seperti diawali dengan musyawarah desa dan ada ketentuan jumlah minimal penduduk untuk bisa mengubah status dari desa menjadi kelurahan,&#8221; urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan terkait Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, juga sudah disetujui. Pihaknya juga sangat mendukung Kabupaten Situbondo, untuk lebih tertib dalam hal bebas asap rokok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di Perda itu sudah diatur beberapa kawasan bebas tanpa asap rokok. Seperti tempat pendidikan (sekolah/kampus), tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan dan beberapa tempat lainnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, saat Rapat Paripurna berlangsung, hampir seluruh fraksi DPRD menyampaikan harapan agar sosialisasi kawasan tanpa asap rokok kepada masyarakat yang lebih dimasifkan. &#8220;Di awal bukan penindakannya, tetapi sosialisasi terlebih dahulu bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah berlaku. Nanti juga disediakan ruang khusus untuk area merokok,&#8221; tambahnya. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232587</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paripurna Raperda, Wabup Malang Sampaikan Perubahan Perangkat Daerah hingga Pengelolaan Aset</title>
		<link>https://memontum.com/paripurna-raperda-wabup-malang-sampaikan-perubahan-perangkat-daerah-hingga-pengelolaan-aset</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[perangkat]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231367</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/03/2026) tadi. Tiga Raperda itu, diantaranya tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/03/2026) tadi. Tiga Raperda itu, diantaranya tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor 100.3.1.2/31/KPTS/35.07.100/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2026 dan Surat Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang tanggal 20 Februari 2026 Nomor 100.3.3.2/1258/35.07.013/2026 perihal Penyampaian 3 Raperda Kabupaten Malang,” kata Wabup Lathifah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun penjelasan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016, yaitu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan dalam Pasal 10 Huruf v Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan dengan Tipe A, yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, sub urusan ekonomi kreatif dan kebudayaan,” jelas Wabup Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, tambah Wabup Lathifah, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah mendirikan Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang. Sehingga, diperlukan regulasi melalui Perda sebagai payung hukum penyertaan modal daerah yang sah dan memiliki dasar legalitas untuk mewadahi penyertaan modal daerah yang sudah ditempatkan maupun akan ditempatkan pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 Ayat (6), yang mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Yang mana, pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan tersebut, maka pengelolaan barang milik daerah menjadi semakin kompleks. Sehingga, perlu dikelola secara optimal, efektif dan efisien.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut, ungkapnya, berimplikasi terhadap Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Sesuai mekanisme dan tata tertib, mohon untuk dapatnya DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan, saran dan masukan,” paparnya. <strong>(pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231367</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Situbondo Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Empat Raperda</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-situbondo-rapat-paripurna-penandatanganan-berita-acara-persetujuan-empat-raperda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Penandatanganan]]></category>
		<category><![CDATA[persetujuan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230404</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi. Gelaran ini, diikuti seluruh pimpinan dewan bersama anggota DPRD Situbondo, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati, Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat hingga Direktur RSUD. Dalam paripurna itu, ada sebanyak 22 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Situbondo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi. Gelaran ini, diikuti seluruh pimpinan dewan bersama anggota DPRD Situbondo, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati, Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat hingga Direktur RSUD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam paripurna itu, ada sebanyak 22 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Situbondo, yang dicabut. Selain itu, dalam paripurna juga dilakukan pembubaran PT Radio Suara Situbondo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain beberapa poin itu, dalam paripurna tersebut, DPRD Situbondo juga membahas persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini, dinilai penting sebagai landasan penguatan peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang tidak kalah penting, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga masuk dalam daftar pembahasan tingkat II. Regulasi ini, diharapkan mampu memperkuat komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam paripurna itu, juga ada sejumlah fraksi dalam pandangan akhir menyatakan setuju, tapi dengan beberapa catatan. Beberapa fraksi, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi yang akan disahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Mahbub Junaidi mengatakan bahwa pencabutan 22 Perda tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. “Agenda rapat paripurna yang dilakukan dalam rangka persetujuan dan penetapan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, pencabutan 22 Perda Kabupaten Situbondo, pembubaran PT Radio Suara Situbondo, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sangat penting,” kata Ketua DPRD Mahbub Junaidi, Kamis (05/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskannya, bahwa dalam Rapat Paripurna ini juga membahas empat Raperda yang sudah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Situbondo. Meskipun, juga ada penyertaan dengan catatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dari empat Raperda tersebut, diantaranya ada tiga Raperda atas inisiatif DPRD dan satu Raperda dari usulan bupati. Ketika penyampaian pendapat akhir fraksi saat Rapat Paripurna berlangsung, hampir semua rekan-rekan fraksi menyampaikan catatan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup yang dirasakan oleh masyarakat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahbub Junaidi juga mengatakan, dalam catatan yang diberikan fraksi, diantaranya yakni tentang terjadinya bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. “Catatan yang dilontarkan fraksi, yaitu meminta kepada eksekutif melakukan mapping terkait penyebab bencana banjir dan tanah longsor tersebut,” jelas Mahbub.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait hasil Rapat Paripurna, sambung Mahbub Junaidi, seluruh fraksi DPRD menyepakati dan menyetujui empat Raperda yang di bahas untuk ditetapkan menjadi Perda definitif. “Setelah melaksanakan Rapat Paripurna ini, kita akan melakukan permohonan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio, menyampaikan bahwa dari empat Raperda yang dibahas, semua fraksi DPRD fokus terhadap Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi bencana banjir. Dalam menyikapi sorotan fraksi-fraksi di DPRD tentang terjadinya banjir, Bupati Situbondo menegaskan bahwa eksekutif terus melakukan mitigasi bencana dengan cara melakukan normalisasi sungai dengan anggaran terbatas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya kira penyebab banjir bukan karena tambang, tapi karena pendangkalan sungai. Salah satu bukti, ketika pemerintah melakukan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Kendit, agar tidak terjadi banjir yang berdampak merugikan masyarakat,” kata Mas Rio-sapaan Bupati Situbondo. <strong>(her/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230404</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan]]></category>
		<category><![CDATA[jawaban]]></category>
		<category><![CDATA[ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230656</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paripurna itu, digelar di Graha Paripurna dan diikuti unsur pimpinan serta anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah, yang bergerak cepat menuntaskan payung hukum Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). &#8220;Hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paripurna itu, digelar di Graha Paripurna dan diikuti unsur pimpinan serta anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah, yang bergerak cepat menuntaskan payung hukum Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya yakni pandangan umum fraksi atas Raperda program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan hari ini agendanya jawaban Bupati yang mana tadi disampaikan untuk dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) III,&#8221; ungkap Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi, Senin (02/03/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan Politisi PDI-Perjuangan itu, Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan dimaksudkan agar bisa menciptakan perlindungan kepada masyarakat secara sistematis. &#8220;Jadi Pemkab itu ingin hadir di tengah kesulitan masyarakat. Khususnya bagi para pekerja di Trenggalek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dilakukan pembahasan di tingkat Pansus, selanjutnya akan dilakukan harmonisasi ditingkat Provinsi agar nantinya bisa segera bisa diundangkan. &#8220;Karena ini Perda ketenagakerjaan, harapan kita bisa mewadahi semua pekerja formal maupun informal. Dengan adanya Perda ini juga diharapkan perjalanannya bisa lebih mudah untuk para pekerja mendapatkan hak-haknya,&#8221; kata Doding.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Plh Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam memitigasi risiko sosial ekonomi yang menghantui para pekerja. Tanpa jaminan yang kuat, kecelakaan kerja atau kematian kepala keluarga seringkali menjadi pemicu munculnya angka kemiskinan baru di daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tenaga kerja senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko, mulai dari kecelakaan, sakit, hingga penurunan pendapatan di usia tua. Meskipun program BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan secara nasional, kepesertaan di sektor informal dan pekerja rentan di Trenggalek masih perlu digenjot secara signifikan,&#8221; terang Syah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masih kata suami Fathatur Rohmah itu, langkah politik ini disebut sebagai manifestasi nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun jaring pengaman sosial yang kokoh. Dirinya optimis, keberadaan Perda ini nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja secara jangka panjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hal ini sejalan dengan visi Bupati Arifin untuk mewujudkan Trenggalek yang adil dan makmur,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui regulasi ini, Pemkab Trenggalek menargetkan seluruh lapisan pekerja memiliki akses perlindungan yang setara demi menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230656</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pansus III DPRD Trenggalek Matangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-iii-dprd-trenggalek-matangkan-raperda-fasilitasi-penyelenggaraan-ponpes-dan-madrasah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Madrasah]]></category>
		<category><![CDATA[matangkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[penyelenggaraan]]></category>
		<category><![CDATA[ponpes]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230482</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah. Pembahasan itu perlu dilakukan, guna memperkuat legitimasi dukungan terhadap institusi pendidikan berbasis agama, memperkuat kepastian hukum bantuan anggaran hingga menjaga keberlanjutan program Bantuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah. Pembahasan itu perlu dilakukan, guna memperkuat legitimasi dukungan terhadap institusi pendidikan berbasis agama, memperkuat kepastian hukum bantuan anggaran hingga menjaga keberlanjutan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin). Termasuk, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren dan madrasah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif murni dari Komisi IV yang disambut positif oleh Kementerian Agama. Menurutnya, keberadaan payung hukum lokal sangat krusial sebagai landasan operasional bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyalurkan bantuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selama ini pemerintah daerah sebenarnya sudah hadir melalui alokasi anggaran, mulai dari dana hibah hingga Bosda Madin. Namun, kita membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah agar skema bantuan ini memiliki dasar yang kokoh,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/02/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menambahkan, Perda ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan kepada pesantren dan madrasah, tetap berjalan. Meskipun, kondisi sekarang terjadi perubahan kebijakan di tingkat provinsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Politisi PKB itu juga menekankan, bahwa ketergantungan pada pusat, yakni Undang-Undang Pesantren Nomor 15 Tahun 2019, dirasa belum cukup untuk menjamin fleksibilitas anggaran di tingkat daerah. Dirinya mengantisipasi skenario, jika sewaktu-waktu bantuan anggaran dari pemerintah provinsi terhenti.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tujuan utama dari Perda ini adalah kepastian. Jika suatu saat Bosda dari provinsi terputus karena satu dan lain hal, APBD Trenggalek tetap bisa hadir secara legal untuk menganggarkan Bosda Madin karena kita sudah memiliki regulasi mandiri,&#8221; tegas Sukarudin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain penguatan legalitas anggaran, Pansus III turut menyoroti peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah mengusulkan program pembinaan bagi guru, terutama terkait kemampuan manajerial dan penyusunan laporan pertanggungjawaban agar tata kelola bantuan lebih transparan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada usulan penting terkait pembinaan guru, terutama dalam hal kapasitas manajerial dan penyusunan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ini penting agar transparansi tetap terjaga,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, DPRD Trenggalek juga mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan guru pesantren dan madrasah. Meski demikian, rencana penambahan anggaran harus tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar pembangunan berjalan seimbang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita inginnya ada tambahan dukungan anggaran bagi para guru di pesantren dan madrasah. Namun, kebijakan tersebut tetap harus realistis dengan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan agar pembangunan tetap seimbang,” papar Sukarudin. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230482</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
