<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Raperdes &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/raperdes/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Oct 2019 03:53:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Raperdes &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Konflik Desa Kepundungan Tak Kunjung Selesai, Asosiasi BPD Datangi DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-desa-kepundungan-tak-kunjung-selesai-asosiasi-bpd-datangi-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2019 10:09:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Raperdes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90314-konflik-desa-kepundungan-tak-kunjung-selesai-asosiasi-bpd-datangi-dprd</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Polemik Desa Kepundungan semakin berkepanjangan, kali ini Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi mendatangi DPRD Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (14/8/2019) siang. Ketua Asosiasi BPD, Rudi Hartono Latif bersama puluhan anggotanya menemui Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ficky Septalinda menyampaikan polemik Desa Kepundungan yang hingga saat ini belum menemukan titik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Polemik Desa Kepundungan semakin berkepanjangan, kali ini Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi mendatangi DPRD Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (14/8/2019) siang.</p>
<p>Ketua Asosiasi BPD, Rudi Hartono Latif bersama puluhan anggotanya menemui Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ficky Septalinda menyampaikan polemik Desa Kepundungan yang hingga saat ini belum menemukan titik temu.</p>
<p>&#8220;Kehadiran kami ke gedung wakil rakyat ini, untuk menyampaikan aspirasi BPD terkait polemik yang ada di Desa Kepundungan,&#8221; ujar Rudi Hartono Latif.</p>
<p>Menurut Rudi, kemelut yang ada di Desa Kepundungan itu, masalah internal Desa Kepundungan, tidak ada hubungannya dengan ranah hukum.</p>
<p>&#8220;Ini masalah BPD tidak mau menandatangani Raperdes realisasi Desa Kepundungan tahun 2018. Kenapa tidak mau menandatangani, karena ada item yang belum diselesaikan oleh Kepala Desa,&#8221; ungkap ketua asosiasi BPD saat menyampaikan aspirasi ke Komisi 1 DPRD.</p>
<p>Tidak ditandatanganinya Reperdes itu, berdampak tidak bisa cairnya Dana Alokasi (DD), yang menyebabkan pembangunan di desa tersebut tidak bisa berjalan dengan baik.</p>
<p>&#8220;Mekanisme yang benar, dengan tidak ditandatangani Raperdes tersebut, pihak Desa Kepundungan seharusnya berkirim surat ke bupati, dan bupati akan menugaskan pejabat daerah, untuk melakukan pembinaan, bukan mengundang masyarakat ke kantor desa,&#8221; paparnya.</p>
<p>Seusai PP 11 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2016 tentang Desa. Dijelaskan dengan gamblang, tata cara dan mekanisme jika ada polemik yang dihadapi desa.</p>
<p>&#8220;Setidaknya, dalam masalah ini, Camat Srono turun tangan untuk memberikan pembinaan desa Kepundungan. Bukan mendatangkan masyarakat, dan kejaksaan. Hingga persoalan ini menjadi gaduh, dan membuka aib desa Kepundungan sendiri,&#8221; himbaunya.</p>
<p>Menanggapi aspirasi asosiasi BPD, ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait. Agar persoalan yang ada di Desa Kepundungan segera teratasi.</p>
<p>&#8220;Besok Kamis, jam 09.00, saya akan mengundang Camat Srono, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta dinas terkait lainnya ke DPRD,&#8221; kata Ficky.</p>
<p>Seperti diketahui, saat musyawarah Desa antara BPD dan Kepala Desa terjadi kebuntuan, terkait BPD Desa Kepundungan tidak mau tanda tangan Raperdes realisasi Desa Kepundungan dikarenakan Kades Tri Marvila belum menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD) kepada empat perangkat desa.</p>
<p>Akibat tidak ditandatangani Raperdes realisasi tersebut, DD tahun 2019 tidak bisa dicairkan, dan menyebabkan pembangunan terhenti.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://pemerintahan.memontum.com/21572-konflik-desa-kepundungan-dprd-banyuwangi-minta-camat-srono-segera-turun-tangan" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Konflik Desa Kepundungan, DPRD Banyuwangi Minta Camat Srono Segera Turun Tangan</a></p>
<p>Agar BPD mau tanda tangan Perdes tersebut, Camat Srono, Gatot Suyono menggelar Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa bertempat di kantor Desa Kepundungan pada Kamis (8/8/2019) dengan menghadirkan beberapa instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, dan Kejaksaan Negeri.</p>
<p>Namun dalam acara tersebut bukannya acara Pembinaan, namun lebih menyoroti kinerja BPD Desa Kepundungan, dan Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar meminta LPJ Desa Kepundungan. Karena tidak menemukan LPJ BPD Desa Kepundungan, dia mengancam akan melakukan langkah hukum.</p>
<p>&#8220;Desa sudah menyerahkan LPJ per April, kenapa BPD belum membuat LPJ. Saya akan periksa, jika menemukan dua alat bukti, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,&#8221; ujar Bagus Nur Jakfar. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90314</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Desa Kepundungan, DPRD Banyuwangi Minta Camat Srono Segera Turun Tangan</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-desa-kepundungan-dprd-banyuwangi-minta-camat-srono-segera-turun-tangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 11:55:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Raperdes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90258-konflik-desa-kepundungan-dprd-banyuwangi-minta-camat-srono-segera-turun-tangan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Polemik antara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muchlas Rofiq dan Tri Marvilla Kepala Desa (Kades) Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, atas tidak ditandatangani Rencana Peraturan Desa (Raperdes) realisasi oleh BPE, berdampak tidak cairnya Dana Desa (DD) 2019, yang mengakibatkan pembangunan di desa tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana. Menyikapi hal ini, salah satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Polemik antara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muchlas Rofiq dan Tri Marvilla Kepala Desa (Kades) Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, atas tidak ditandatangani Rencana Peraturan Desa (Raperdes) realisasi oleh BPE, berdampak tidak cairnya Dana Desa (DD) 2019, yang mengakibatkan pembangunan di desa tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana.</p>
<p>Menyikapi hal ini, salah satu anggota Komisi 3 DPRD Banyuwangi, dari fraksi PDI Perjuangan, Irianto menghimbau kepada kedua belah untuk meredam ego masing-masing.</p>
<p>&#8220;BPD dan Kades harus duduk bersama, demi kelanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa Kepundungan sendiri,&#8221; himbau Irianto.</p>
<p>Menurut Irianto, mengacu pada PP 11 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2016. Dalam PP tersebut dijelaskan sangat detail, jika ada perselisihan atau persoalan di internal Desa, Camat selaku pembina Desa harus turun tangan.</p>
<p>&#8220;Untuk masalah Desa Kepundungan, camat Srono harus turun tangan, untuk mendudukkan BPD dan Kades, agar persoalan ini cepat selesai,&#8221; pinta anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan ini.</p>
<p>Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, menurut Irianto akan berdampak pada pembangunan di desa Kepundungan.</p>
<p>&#8220;Semua persoalan itu bisa diselesaikan dengan musyawarah, makanya peran camat itu sangat penting untuk menyelesaikan segala persoalan yang ada di Desa,&#8221; kata anggota komisi 3 DPRD Banyuwangi.</p>
<p>Irianto sangat menyayangkan adanya pihak-pihak lain yang datang ke Desa Kepundungan, sehingga persoalan ini bisa teratasi, menjadi semakin runyam.</p>
<p>&#8220;Kades dan BPD itu satu kesatuan, dalam pemerintahan desa. Makanya jika ada perselisihan hendaknya meminta nasihat lembaga diatasnya, yaitu Camat. Jangan ujug-ujug lapor kesana kemari, hingga masyarakat tahu kebobrokan desa tersebut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Irianto menghimbau kepada kedua belah pihak, agar mementingkan masyarakat jangan mengedepankan kepentingannya sendiri.</p>
<p>&#8220;Kalau konflik ini dibiarkan, siapa yang dirugikan, bukan Kades atau BPD. Tapi masyarakat desa Kepundungan yang dirugikan. Pembangunan tidak bisa berjalan, dan pelayanan publik bisa terganggu. Makanya, lakukan musyawarah, agar pemerintahan di desa Kepundungan bisa efektif, dan Pembangunan bisa berjalan sesuai harapan,&#8221; himbaunya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, BPD Desa Kepundungan tidak mau menandatangani Perdes realisasi Desa Kepundungan yang diajukan oleh Kades Kepundungan Tri Marvila. Dikarenakan Kades tidak mau menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD) kepada empat Kaur desa tersebut.</p>
<p>Melihat adanya konflik tersebut, Camat Srono, Gatot Suyono menggelar Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa, dengan mengundang Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), karang taruna, LPMD, tokoh masyarakat dan Tokoh Agama, serta menghadirkan Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar, bertempat di kantor Desa Kepundungan, Kamis (8/8/2019) siang. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90258</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
