<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ratusan Warga Pakel Luruk Pemkab Banyuwangi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ratusan-warga-pakel-luruk-pemkab-banyuwangi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Feb 2018 07:48:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ratusan Warga Pakel Luruk Pemkab Banyuwangi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ratusan Warga Pakel Luruk Pemkab Banyuwangi, Tuntut Tanah Leluhur</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-warga-pakel-luruk-pemkab-banyuwangi-tuntut-tanah-leluhur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Feb 2018 07:48:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Ratusan Warga Pakel Luruk Pemkab Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=23985</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi&#8212; Meski guyuran hujan sangat deras, tidak menyurutkan ratusan warga desa Pakel, Kecamatan Licin meluruk kantor bupati Banyuwangi untuk perjuangkan tanah warisan leluhur seluas 4000 Bau, Kamis (1/2/2018) kemarin. Didampingi Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Suara Blambangan (Forsuba) warga menggelar orasi. Dalam orasinya, warga mendesak kepada pemerintah agar mengembalikan tanah leluhur yang saat ini sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi&#8212;</strong> Meski guyuran hujan sangat deras, tidak menyurutkan ratusan warga desa Pakel, Kecamatan Licin meluruk kantor bupati Banyuwangi untuk perjuangkan tanah warisan leluhur seluas 4000 Bau, Kamis (1/2/2018) kemarin.<br />
Didampingi Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Suara Blambangan (Forsuba) warga menggelar orasi. Dalam orasinya, warga mendesak kepada pemerintah agar mengembalikan tanah leluhur yang saat ini sudah berganti kepemilikan.</p>
<p>&#8220;Itu tanah leluhur kami kenapa kok bisa berganti status kepemilikannya, kembalikan hak atas tanah leluhur kami. Kami adalah pewaris tanah tersebut,&#8221; ujar salah satu warga saat orasi.</p>
<div id="attachment_23989" style="width: 510px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://memontum.com/23985-ratusan-warga-pakel-luruk-pemkab-banyuwangi-tuntut-tanah-leluhur/img-20180201-wa0136-copy" rel="attachment wp-att-23989"><img aria-describedby="caption-attachment-23989" decoding="async" class="size-full wp-image-23989" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180201-WA0136-copy.jpg?resize=500%2C280&#038;ssl=1" alt="Perwakilan Warga ketika berdialog dengan Staf Ahli bupati Bagian Pemerintahan, Hukum dan Pembangunan, Heru Santoso." width="500" height="280" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180201-WA0136-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180201-WA0136-copy.jpg?resize=300%2C168&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180201-WA0136-copy.jpg?resize=200%2C112&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-23989" class="wp-caption-text">Perwakilan Warga ketika berdialog dengan Staf Ahli bupati Bagian Pemerintahan, Hukum dan Pembangunan, Heru Santoso.</p></div>
<p>Sujarwo, salah satu ahli waris tanah leluhur dalam orasinya mengatakan, tanah leluhur yang ada di Desa Pakel itu, sekarang dikuasi oleh PT. Bumisari, maka dari, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memhembalikan tanah tersebut.</p>
<p>&#8220;Kembalikan tanah leluhur kami, kami adalah ahli waris yang sah, tanah itu sekarang dikuasi oleh PT. Bumisari,&#8221;tegas Sujarwo.</p>
<p>Warga Desa Pakel, mengungkapkan, tanah leluhur yang saat ini dicaplok PT. Bumisari itu memiliki bukti yang cukup akurat. Suwarno, warga setempat membeberkan jika surat ijin membuka lahan seluas 4000 Bau sesuai surat dsri bupati Achmad Soeryo, tertanggal 11 Januari 1929 itu adalah bukti yang sangat valid. Kenapa saat ini raib dan berganti kepemilikan.</p>
<p>&#8220;Saat ini tanah seluas 4000 Bau itu dikelola oleh Perhutani Bagian Barat dan disewakan ke PT. Bumisari,&#8221;ujar Suwarno dengan berapi-api.</p>
<p>Sekitar satu jam kemudian, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Staf Ahli Bupati Bagian Pemerintahan, Hukum dan Pembangunan, Heru Santoso menemui warga Desa Pakel. Mengungkapkan tanah seluas 4000 Bau yang disebut tanah warisan, tidak terdaftar sebagai wilayah Perhutani maupun PT Bumi Sari. Hanya tertulis sebagai peta tanah Pakel.</p>
<p>&#8220;Untuk menyelesaikan tanah ini, harus melibatkan banyak pihak, baik itu Badan Pertanahan Nasional (BPN, Perhutani maupun PT. Bumisari,&#8221;kata Heru santoso.<br />
Agar persoalan tidak berlarut-larut, warga Desa Pakel, meminta kepada Pemkab Banyuwangi untuk membentuk Tim Khusus terkait persoalan ini. Namun, Heru Santoso berdalih, dirinya hadir ditengah-tengah warga Desa Pakel ini hanya mendengar dan Mencatat saja.</p>
<p>&#8220;Saya ini hanya bisa mendengar dan mencatat saja, dan hasilnya akan saya laporkan ke bupati,&#8221;kelit Heru Santoso atas desakan warga Pakel.</p>
<p>Sedangkan, Kepala Desa Pakel, Mulyadi membeberkan, secara geografis, luas tanah Desa Pakel untuk hunian sangat kecil sekali, cuma 300 hektar. Namun luas secara keseluruhan mencapai 3000 hektar. Akibat minimnya lahan untuk hunian, satu rumah dipakai untuk 4 (empat) Kepala Keluarga (KK).</p>
<p>“Sedangkan di tapal batas tahun 1929 sudah jelas yang seluas 3 ribu hektare itu, di sebelah timur itu Desa Macan Putih, batas barat Gunung Wongso dan Gunung Kediri. Sedangkan batas utaranya itu Desa Kluncing dan Desa Segobang, lalu sebelah selatan berbatasan dengan Desa Songgon. Itu juga sama versinya dengan peta keluaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, tahun 2014,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani menyebutkan, mengacu Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang 1945, tanah yang bisa berubah status menjadi tanah negara adalah tanah Jawatan milik Belanda. Sedang tanah di Desa Pakel, sesuai Surat Izin Pembukaan Tanah, sudah jelas tanah rakyat.</p>
<p>“Mengacu Pasal 24, PP Nomor 24 Tahun 1997, pengganti PP Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, warga Pakel memiliki bukti kepemilikan dari leluhur mereka. Jadi sangat wajar kini mereka memperjuangkan warisan leluhur,” kata Abdillah. (ras/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23985</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
