<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>rekaman &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rekaman/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jan 2024 10:20:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>rekaman &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>KIPP Trenggalek Minta Bawaslu segera Tindaklanjuti Laporan Rekaman Audio Diduga Oknum Kades</title>
		<link>https://memontum.com/kipp-trenggalek-minta-bawaslu-segera-tindaklanjuti-laporan-rekaman-audio-diduga-oknum-kades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jan 2024 10:19:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[rekaman]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203994</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Trenggalek meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat berupa voice note yang diduga suara oknum Kades di Kecamatan Karangan, yang berisi ajakan mencoblos salah satu Calon Legislatif (Caleg) dan akan mencabut bantuan didaerahnya jika tidak membantu memenangkan calon tersebut. Ketua KIPP Kabupaten Trenggalek, Agus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Trenggalek meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat berupa voice note yang diduga suara oknum Kades di Kecamatan Karangan, yang berisi ajakan mencoblos salah satu Calon Legislatif (Caleg) dan akan mencabut bantuan didaerahnya jika tidak membantu memenangkan calon tersebut.</p>



<p>Ketua KIPP Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta, mengungkapkan bahwa rekaman audio yang tengah viral ini memang perlu dikaji lebih lanjut. &#8220;Kita ingin, Bawaslu menganalisa apakah yang pertama, rekaman audio itu benar suara dari oknum Kades. Dan yang kedua, jika rekaman audio itu benar suara Kades, maka Bawaslu wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (02/01/2024) tadi.</p>



<p>Dikatakan Agus, setelah dilakukan analisa lebih lanjut, Bawaslu Trenggalek akan bisa menilai. Yakni, apakah temuan itu masuk pada pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana Pemilu.</p>



<p>&#8220;Semua itu tergantung pada hasil pendalaman dari Bawaslu Trenggalek,&#8221; tegas Agus.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, secara spesifik di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan politik yang tidak netral. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pemberhentian.</p>



<p>Selain itu, di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga dijelaskan terkait sanksi yang nanti akan berbicara sesuai dengan fakta. Apakah ini nanti masuk pada pelanggaran administrasi atau pidana Pemilu. kalau masuk pelanggaran pidana Pemilu maka harus disikapi bersama tim Gakkumdu dan hasilnya harus disampaikan kepada masyarakat luas secara terbuka.</p>



<p>“Jika Kepala Desa benar-benar melakukan pencabutan Bansos itu, ini merampas hak dari masyarakat, bisa dilaporkan ini masuk pada pidana, berarti pidana Pemilu,” terangnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Agus berharap, Bawaslu Trenggalek dapat mengambil tindakan tegas terhadap terduga Kepala Desa tersebut jika memang terbukti bersalah. &#8220;Saya selaku Ketua KIPP Kabupaten Trenggalek, mendorong kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti hal ini. Yang kedua kepada masyarakat seluruh lapisan masyarakat, mari kita kawal pemilihan umum ini dengan baik agar lahir pemimpin yang benar-benar dari hati nurani masyarakat,” kata Agus.</p>



<p>Masih terang Agus, pihaknya juga menyoroti tidak adanya satupun Komisioner Bawaslu Trenggalek di kantor, saat ada warga melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Karangan.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, sesuai informasi yang ia terima, saat ada warga akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, hanya diterima oleh staf Bawaslu Trenggalek. Sedangkan komisioner Bawaslu tidak ada satupun yang berada di kantor.</p>



<p>“Memang soal laporan itu bisa di handle oleh staf, tapi kalau memang tidak ada dinas luar dalam tahapan-tahapan seperti ini itu saya menghimbau kepada Bawaslu agar ada yang standby di kantor. Agar bisa memberikan jawaban jika ada masyarakat yang melapor,” tuturnya.</p>



<p>Agus menuturkan, kehadiran Komisioner Bawaslu di kantor saat ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu dinilai sangat penting. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada pelapor dan memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti.</p>



<p>“Tapi yang penting laporan sudah diterima, itu yang paling baku dan harus teregister. Dan kami berharap kedepannya Komisioner Bawaslu itu bisa stand by di kantor. Meski tidak semuanya, setidaknya ada perwakilan, jika kalau ada laporan itu bisa diterima langsung oleh Komisioner,&#8221; papar Agus. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203994</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Trenggalek Terima Laporan Soal Viralnya Rekaman Audio Diduga Oknum Kades Galang Massa</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-trenggalek-terima-laporan-soal-viralnya-rekaman-audio-diduga-oknum-kades-galang-massa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jan 2024 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[galang]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[rekaman]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[viralnya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203980</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek resmi menerima laporan terkait beredarnya rekaman audio yang berisi ajakan mencoblos salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangan. Laporan tersebut, diterima pihak Bawaslu Trenggalek dan masuk dalam tahap kajian awal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu juga akan menggandeng [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek resmi menerima laporan terkait beredarnya rekaman audio yang berisi ajakan mencoblos salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangan. Laporan tersebut, diterima pihak Bawaslu Trenggalek dan masuk dalam tahap kajian awal.</p>



<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu juga akan menggandeng Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan kajian atas temuan itu. &#8220;Terkait hal ini, kami (Bawaslu, red) sudah mengundang Gakkumdu untuk melakukan kajian awal. Sejauh mana laporan tersebut, termasuk bukti-bukti dari pelapor,” ungkap Komisioner Bawaslu Trenggalek Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Farid Wadjdi saat dikonfirmasi, Selasa (02/01/2024) tadi.</p>



<p>Seperti diketahui, pembentukan sentra Gakkumdu Bawaslu Trenggalek ini merupakan pelaksanaan atas amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana pada Pasal 486 Ayat 1 yang menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.</p>



<p>&#8220;Makanya kami bersama tim baik dari kepolisian dalam hal ini Polres Trenggalek dan Kejaksaan Negeri,.akan bersama-sama menelaah dan melakukan kajian-kajian terkait temuan ini,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dikatakan Farid, pasca menerima laporan dugaan pelanggaran, sesuai tahapan akan dilakukan kajian awal hingga dilanjutkan kajian ke 2 di hari berikutnya. Mengingat sesuai aturan pasca terima laporan, batas waktu dua hari melakukan kajian awal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Terminologi adalah hari kerja setelah laporan diterima, maka Jumat (29/12/2023) adalah hari yang pertama, dan (30/12/2023 sampai 01/01/2024) adalah hari libur. Maka hari yang terakhir batas waktu kajian awal adalah hari Selasa (02/01/2024) atau hari ini,” jelas Farid.</p>



<p>Tentunya, Bawaslu Trenggalek hanya memiliki waktu satu hari untuk menyampaikan hasil kajian awal kepada pelapor. Dalam penyampaian kajian itu menyangkut soal kelengkapan syarat formil materil dan substansi pokok laporan sudah terpenuhi atau belum.</p>



<p>“Jika dirasa belum terpenuhi, maka kami sampaikan surat untuk dilakukan perbaikan atas laporan tersebut kepada pelapor,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Farid menyampaikan, terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan salah satu Kades itu, Bawaslu Trenggalek masih belum bisa menyampaikan kepada sejumlah media. Pasalnya, saat ini masih dalam tahapan kajian.</p>



<p>“Kalau terkait dengan jenis dugaan pelanggaran, masih belum kita tentukan karena kita masih mendalami dari formulir pelaporan. Kalau nanti masih ada yang kurang (soal laporannya), akan kami sampaikan untuk memenuhi kelengkapan,” papar Farid. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203980</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Pencurian di Klojen Kota Malang Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/berbekal-rekaman-cctv-pelaku-pencurian-di-klojen-kota-malang-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jul 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[berbekal]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Klojen]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[rekaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194600</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria berinisial DP (50), warga asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk petugas Polsek Klojen Polresta Malang Kota, saat berada di Jalan Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (29/07/2023) sore. Terduga tersangka, adalah pelaku pencurian yang sudah empat bulan ini dicari oleh pihak kepolisian. DP sendiri, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria berinisial DP (50), warga asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk petugas Polsek Klojen Polresta Malang Kota, saat berada di Jalan Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (29/07/2023) sore. Terduga tersangka, adalah pelaku pencurian yang sudah empat bulan ini dicari oleh pihak kepolisian.</p>



<p>DP sendiri, pernah melakukan pencurian uang sebesar Rp 5 juta di salah satu Toko Bahan Makanan pada Jumat (24/03/2023) lalu. Bahkan, aksinya tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.</p>



<p>Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang di lakukan oleh Unit Reskrim terhadap rekaman kamera pengawas. &#8220;Terjadi aksi pencurian di toko bahan makanan DD yang berada di Jalan Kopral Usman. Dalam kejadian tersebut, pihak toko kehilangan uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta,&#8221; ujarnya, Minggu (30/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari rekaman CCTV itu, dapat di identifikasi ciri-ciri pelaku. &#8220;Modus yang dilakukan adalah dengan menyaru sebagai pembeli,&#8221; terangnya.</p>



<p>Selang empat bulan kemudian, atau tepatnya pada Sabtu (29/7/2023) sore, Unit Reskrim Polsek Klojen mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku sedang berada di toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin. &#8220;Kami mendapat informasi, bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku, mendatangi cabang toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin. Kami segera mendatangi lokasi dan segera mengamankannya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pelaku sendiri tidak bisa mengelak, karena rekaman CCTV tersebut menangkap gambar wajahnya dengan jelas. &#8220;Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194600</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
