<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Reklame &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/reklame/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Feb 2026 09:59:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Reklame &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Reklame Insidentil Menjamur, Satpol PP Kota Malang Tiap Hari Tertibkan hingga Ratusan</title>
		<link>https://memontum.com/reklame-insidentil-menjamur-satpol-pp-kota-malang-tiap-hari-tertibkan-hingga-ratusan</link>
					<comments>https://memontum.com/reklame-insidentil-menjamur-satpol-pp-kota-malang-tiap-hari-tertibkan-hingga-ratusan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[insidentil]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menjamur,]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230116</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Maraknya reklame insidentil yang menjamur di berbagai ruas jalan Kota Malang, mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban intensif. Langkah itu dilakukan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, sekaligus instruksi langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Maraknya reklame insidentil yang menjamur di berbagai ruas jalan Kota Malang, mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban intensif. Langkah itu dilakukan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, sekaligus instruksi langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyampaikan bahwa penertiban telah dilakukan sejak pekan lalu dan akan terus berlanjut hingga kondisi kota benar-benar bersih dari reklame yang mengganggu estetika. “Kami sudah diperintahkan oleh Pak Wali untuk melakukan penertiban sejak pekan lalu dan nanti sampai bersih. Fokusnya reklame-reklame yang kurang sedap dipandang mata,” ujar Mustaqim, Selasa (10/02/2026) tadi.</p>



<p>Penertiban sendiri, lanjutnya, menyasar reklame insidentil yang terpasang di sepanjang ruas jalan Kota Malang, terutama yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Baik itu dari sisi estetika maupun perizinan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Seperti dipasang pakai bambu, terus goyang-goyang, apalagi dipasang di pohon. Itu jelas mengganggu keindahan kota,” tambahnya.</p>



<p>Meski begitu, Satpol PP Kota Malang juga menaruh perhatian pada reklame yang sebenarnya telah mengantongi izin, namun pemasangannya dinilai rawan dan membahayakan. “Kalau berizin tapi pemasangannya rawan, tetap kita tertibkan. Nanti kita sampaikan dan beritahukan ke pemiliknya,” ucapnya.</p>



<p>Tingginya jumlah reklame insidentil menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Satpol PP, setiap hari petugas dapat menertibkan lebih dari seratus reklame dengan beragam konten.</p>



<p>“Banyak. Setiap hari bisa sekitar seratusan lebih reklame insidentil yang kita tertibkan. Mayoritas reklame tersebut didominasi iklan properti dan usaha jasa,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/reklame-insidentil-menjamur-satpol-pp-kota-malang-tiap-hari-tertibkan-hingga-ratusan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230116</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Persiapan Pengerjaan Proyek Drainase Soekarno Hatta, Reklame dan Kabel Mulai Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/persiapan-pengerjaan-proyek-drainase-soekarno-hatta-reklame-dan-kabel-mulai-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Aug 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[hatta,]]></category>
		<category><![CDATA[pengerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[persiapan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[soekarno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224596</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proyek drainase di Kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bakal segera dikerjakan dalam waktu dekat. Menyongsong pengerjaan itu, penertiban terkait utilitas seperti reklame, kabel-kabel dan pohon, mulai dilakukan. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa proses sosialisasi dan penertiban terhadap reklame dan utilitas sudah mulai berjalan. Satpol PP Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proyek drainase di Kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bakal segera dikerjakan dalam waktu dekat. Menyongsong pengerjaan itu, penertiban terkait utilitas seperti reklame, kabel-kabel dan pohon, mulai dilakukan.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa proses sosialisasi dan penertiban terhadap reklame dan utilitas sudah mulai berjalan. Satpol PP Kota Malang, pun juga sudah diminta untuk turun ke lapangan.</p>



<p>&#8220;Satpol PP Kota Malang kemarin sudah diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memasang rambu-rambu sosialisasi penertiban terkait dengan utilitas yang ada di lokasi drainase. Termasuk reklame, itu diminta provinsi untuk segera diturunkan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Senin (04/08/2025) tadi.</p>



<p>Selain itu, pola lalu lintas juga sedang disiapkan agar pengerjaan proyek tidak menimbulkan kemacetan parah. Terkait dengan pohon, Wahyu memastikan tidak akan banyak yang terdampak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa proses persiapan di lapangan sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Termasuk pemberian peringatan kepada pemilik utilitas.</p>



<p>&#8220;Sudah dilakukan peringatan satu, dua, tiga oleh teman-teman Dinas SDA Provinsi. Kami dari Satpol PP juga sudah melakukan pemberitahuan baik formal maupun informal kepada pemilik reklame dan utilitas,&#8221; ujar Heru.</p>



<p>Beberapa pihak pemilik utilitas, menurutnya sudah kooperatif, bahkan ada yang membongkar reklamenya secara mandiri. &#8220;Di depan RSUB itu ada yang sudah bongkar sendiri. Kan enak seperti itu. Yang penting ada kesanggupan dari pemilik utilitas, berapa hari mereka butuh menyelesaikan,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Namun, jika pembongkaran itu terlalu lama dan terus mundur, maka bisa menghambat proyek. Heru menegaskan bahwa pekerjaan ini ada batas waktunya. &#8220;Untuk di tahap awal ini, kami tertibkan kabel, pohon, reklame, agar tidak mengganggu pengerjaan. Pohon juga tidak semua ditebang, hanya yang betul-betul terdampak,&#8221; imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224596</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ciptakan Lingkungan Estetis, Satpol PP Lumajang Masihkan Penertiban Reklame</title>
		<link>https://memontum.com/ciptakan-lingkungan-estetis-satpol-pp-lumajang-masihkan-penertiban-reklame</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2025 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ciptakan]]></category>
		<category><![CDATA[estetis,]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[masihkan]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218841</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis dengan terus memasifkan penertiban ribuan reklame menyalahi aturan yang tersebar di berbagai wilayah. Bahkan sepanjang tahun terakhir, Tim Satpol PP menyampaikan telah berhasil mengamankan sebanyak 5.408 reklame yang tidak sesuai dengan aturan. Jenis reklame ilegal yang sering ditemukan itu, adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis dengan terus memasifkan penertiban ribuan reklame menyalahi aturan yang tersebar di berbagai wilayah. Bahkan sepanjang tahun terakhir, Tim Satpol PP menyampaikan telah berhasil mengamankan sebanyak 5.408 reklame yang tidak sesuai dengan aturan.</p>



<p>Jenis reklame ilegal yang sering ditemukan itu, adalah spanduk, baliho dan umbul-umbul yang dipasang di pohon atau reklame berizin yang masa berlaku perizinannya telah habis. Sesuai aturan, reklame yang izinnya telah berakhir, seharusnya dicopot secara mandiri oleh pihak pemasang.</p>



<p>Tim Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, M Chilmi, menjelaskan bahwa reklame tanpa izin banyak ditemui di kawasan strategis, seperti Jalan Veteran di Kecamatan Lumajang, beberapa titik di Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, serta sepanjang jalan menuju Kecamatan Tempeh. &#8220;Kadang yang tidak memahami aturan adalah pihak ketiga atau vendor yang diminta memasang reklame. Mereka asal pasang tanpa memperhatikan regulasi, bahkan ada yang memaku reklame di pohon. Selain itu, ada juga reklame berizin yang masa berlakunya habis, tetapi dibiarkan karena pemiliknya enggan mengeluarkan biaya untuk pencopotan,&#8221; kata Chilmi, Jumat (31/01/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 tahun 2016, pemasangan reklame tidak diperbolehkan dipaku di pohon dan harus berdiri sendiri. Namun, kenyataanya masih ditemukan pelanggaran di lapangan. Sehingga, Pemkab Lumajang terus melakukan patroli dan penertiban setiap hari.</p>



<p>&#8220;Penertiban reklame dilakukan secara rutin, terutama di wilayah dengan potensi pelanggaran tinggi. Kami sudah memetakan area-area tersebut dan juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Lumajang ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan. Pemerintah mengimbau agar pihak pemasang reklame lebih memahami regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan. Dengan adanya komitmen ini, Pemkab Lumajang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman dan indah bagi masyarakat. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218841</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kota Malang Jadwalkan Penertiban Reklame Bacakada yang Salahi Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kota-malang-jadwalkan-penertiban-reklame-bacakada-yang-salahi-aturan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2024 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[bacakada]]></category>
		<category><![CDATA[jadwalkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[salahi]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212451</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menjadwalkan bakal segera menertibkan banner dan reklame para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang berpartipasi dalam Pilkada 2024 mendatang. Itu dilakukan, karena masih banyak dalam pemasangan yang menyalahi aturan, seperti di pasang di tiang listrik, pohon dan sebagainya. Kepala Satpol PP Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menjadwalkan bakal segera menertibkan banner dan reklame para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang berpartipasi dalam Pilkada 2024 mendatang. Itu dilakukan, karena masih banyak dalam pemasangan yang menyalahi aturan, seperti di pasang di tiang listrik, pohon dan sebagainya.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa untuk pemasangan banner dan reklame tersebut tentu ada aturan-aturannya. Apabila pemasangan itu berada di ruang publik, maka penindakan penertiban dilakukan oleh Satpol PP.</p>



<p>“Tapi kalau di ruang privat, sebetulnya yang punya rumah itu boleh melepas banner. Kalau merasa ada yang komplain, lapor ke kami. Nanti siapapun yang merasa keberatan karena bannernya dilepas, maka akan kami mediasi,” kata Heru, Rabu (31/07/2024) tadi.</p>



<p>Untuk menangani banner dan reklame yang menyalahi aturan tersebut, lanjutnya, tentu ada beberapa prosedur yang dilakukan. Seperti melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para Bacakada yang memasang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Lalu kami sampaikan klausul aturan dan memberikan kesempatan untuk mereka tertibkan sendiri. Kalau tidak ditertibkan, reklame yang ada di kami menjadi barang bukti dan tidak bisa dianggap sebagai pengrusakan alat sosialisasi,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, untuk penertiban banner dan reklame yang menyalahi aturan, Satpol PP Kota Malang akan mengedepankan komunikasi terlebih dahulu. Dalam hal ini juga akan bertindak secara humanis namun tetap tegas.</p>



<p>“Kami tidak akan tebang pilih. Kami ingin masyarakat Kota Malang mengenal calon-calon yang akan maju. Namun, jika pemasangannya menyalahi aturan, kami akan tertibkan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Diakhir, Heru juga menyampaikan bahwa dalam penertiban banner dan reklame tersebut Satpol PP Kota Malang akan melibatkan Perlindungan Masyarakat (Linmas), karena adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212451</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Pilkada, Satpol PP Kota Malang Mulai Tertibkan Reklame Politik</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-pilkada-satpol-pp-kota-malang-mulai-tertibkan-reklame-politik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2024 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[jelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209040</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penertiban reklame politik. Beberapa diantaranya, yaitu bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota, yang bertebaran di sudut-sudut jalanan Kota Malang. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa reklame yang berbau politik tersebut tentunya ditertibkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penertiban reklame politik. Beberapa diantaranya, yaitu bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota, yang bertebaran di sudut-sudut jalanan Kota Malang.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa reklame yang berbau politik tersebut tentunya ditertibkan sesuai dengan regulasi reklame. “Sepanjang tidak memiliki stempel dan tidak ada izin dari Disnaker-PMTSP Kota Malang dan sesuai Perda, ya kita copot untuk ditertibkan,” kata Heru, Jumat (03/05/2024) tadi.</p>



<p>Selain itu, Heru juga menyampaikan bahwa pihaknya juga mengkomunikasikan hal ini kepada pemilik reklame yang bersangkutan. Tujuannya, agar dapat melakukan penertiban secara mandiri. Apabila sampai dengan bulan Mei ini tidak segera dirapikan, maka Satpol PP bakal melakukan penertiban dengan skala besar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Karena aturan mengenai reklame inikan jelas. Kami sudah komunikasikan dengan pemilik, sementara ini kami berikan imbauan. Kalau nanti tidak segera ditertibkan, baru akan kita tertibkan semua,” ujarnya.</p>



<p>Untuk reklame politik, ujarnya, memang banyak tersebar di jalan-jalan protokol. Seperti di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan Raden Panji Suroso, Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Gatot Subroto.</p>



<p>“Ada juga yang menyebar di Sukun itu juga banyak. Malah ada dari calon itu yang memasang reklame sekitar 400-500 an padahal belum memiliki izin,” tuturnya.</p>



<p>Tentu dalam penertiban ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi bersama dengan Bawaslu dan KPU Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209040</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatan Pendapatan Daerah, Disnaker PMPTSP Kota Malang Lakukan Penertiban Reklame</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatan-pendapatan-daerah-disnaker-pmptsp-kota-malang-lakukan-penertiban-reklame</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200811</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, melakukan operasi penertiban reklame, Rabu (01/11/2023) malam. Penertiban yang dilakukan, yakni dengan melakukan penempelan stiker pada beberapa titik reklame yang berizin dan tidak berizin. Sampai dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, melakukan operasi penertiban reklame, Rabu (01/11/2023) malam.</p>



<p>Penertiban yang dilakukan, yakni dengan melakukan penempelan stiker pada beberapa titik reklame yang berizin dan tidak berizin. Sampai dengan saat ini, data yang tercatat di Disnaker PMPTSP ada sebanyak 53 reklame yang dalam pantauan, sementara jumlah reklame permanen ada sekitar 2 ribu .</p>



<p>“Data yang masuk ke kita, ada 53 titik (reklame) yang sampai sekarang tidak diketahui itu punya siapa. Nah, makanya malam ini kita memasang stiker di 12 titik yang sudah berizin dan 5 sampai 10 titik yang tidak berizin,” kata Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, seusai melakukan Apel Persiapan Penertiban (APP).</p>



<p>Dijelaskan Arif, jika penempelan stiker yang dilakukan pada reklame, terdiri dua macam tulisan. Pertama, jika reklame yang sudah berizin maka akan ditempel dengan stiker barcode, kedua yang belum berizin maka akan ditempel stiker dengan bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Berizin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Harapannya ke depan nanti pemilik reklame segera mengurus perizinannya kalau memang belum punya izin. Kalau yang sudah punya izin saya harapkan tertib mengurus sampai tahun-tahun berikutnya. Karena izin reklame itu masa aktifnya 1 tahun, berarti tahun berikutnya harus mengurus izin reklamenya. Syarat-syaratnya sudah ada semua, bisa dilihat di Izol,” tuturnya.</p>



<p>Menurutnya kegiatan tersebut dilakukan, karena salah satu sumbangsih retribusi berasal dari reklame. Sehingga, ketika reklame itu sudah terdata maka, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang juga bisa mengambil pajak reklame, diharapkan itu juga bisa mendukung target PAD.</p>



<p>“Kita sebenarnya kolaborasi dengan OPD yang lain, tapi kan ujung tombak dari investasi ada di Disnaker-PMPTSP, makanya kita gerak cepat sehingga orang-orang akan tahu mana reklame yang berizin dan mana yang tidak. Kita berkomitmen dengan adanya teman-teman pengusaha ini bisa mengurus izin reklame, sehingga otomatis PAD kita juga akan naik,” jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Arif berharap, ketika Satpol PP Kota Malang menemukan reklame dengan penanda stiker yang belum berizin, maka bisa segera ditindaklanjuti atau diberikan tindak pidana ringan (tipiring). Sebab, reklame yang tidak berizin tersebut menurutnya malah merusak pemandangan dan tidak ada sumbangsih untuk PAD Kota Malang.</p>



<p>“Kalau misalkan bandel ya ditebang saja, karena kalau ditebang nanti biar ada investor yang masuk lagi yang mengisi reklame ini. Jangan sampai papan reklamenya dibiarkan, pemiliknya tidak ada membayar tetapi menggunakan lahan Pemkot, malah mengotori pemandangan dan tidak ada sumbangsih untuk PAD Kota Malang,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200811</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Papan Reklame Bando Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/dua-papan-reklame-bando-tak-berizin-dibongkar-satpol-pp-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200796</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dua papan reklame yang melintang di dua titik Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu atau tepatnya di depan Hotel Perdana dan SDK Sang Timur, dibongkar Satpol PP Kota Batu. Pembongkaran ini, dikarenakan dua reklame itu diduga tak berizin dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Dilihat dari kondisi fisiknya, papan reklame bando berbahan besi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Dua papan reklame yang melintang di dua titik Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu atau tepatnya di depan Hotel Perdana dan SDK Sang Timur, dibongkar Satpol PP Kota Batu. Pembongkaran ini, dikarenakan dua reklame itu diduga tak berizin dan tidak diketahui siapa pemiliknya.</p>



<p>Dilihat dari kondisi fisiknya, papan reklame bando berbahan besi tersebut tampak membahayakan. Karena, keadaan besi sudah berkarat dan keropos. Hal ini, seperti yang dikatakan Kasatpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, saat kepada Memontum.com, Rabu (01/11/2023).</p>



<p>&#8220;Selain tak berizin, papan reklame bando itu juga tidak diketahui pemiliknya. Apalagi, besinya juga keropos dan berkarat sehingga kami lakukan pembongkaran,&#8221; terangnya, di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.</p>



<p>Menurutnya, pembongkaran dua papan reklame bando tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Pembongkaran dua papan reklame bando itu, dilaksanakan pada Senin (30/10/2023) pukul 22.00 hingga Selasa (31/10/2023) pukul 08.00. Dalam pembongkaran itu, pihaknya menurunkan 30 petugas ditambah 15 orang pekerja khusus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Setelah dibongkar. Material dua papan reklame bando berbahan besi langsung diserahkan Bagian Aset. Karena, pembongkaran itu menggunakan anggaran Pemkot Batu sebesar Rp 60 juta,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Lebih dari itu, Bambang memaparkan, melalui Permen PU Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaat Bagian-bagian Jalan Pasal 18 Ayat 3 yang menyebut tidak diperbolehkannya portal atau jenis lainnya melintang di atas jalan. Selain itu, papan reklame bando yang melintang di jalan juga melanggar Perda 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Lalu, Perwali Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.</p>



<p>&#8220;Jelas, artinya di sini keberadaan papan reklame bando sudah dilarang oleh pemerintah,&#8221; tegasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200796</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-reklame-ditertibkan-satpol-pp-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Oct 2023 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200504</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mengamankan ratusan reklame yang pemasangannya diduga menyalahi aturan. Beberapa reklame yang diamankan dan dinilai mengurangi estetika keindahan itu, diantaranya reklame partai politik (Parpol) yang terpasang tanpa izin. Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan belasan personel Satpol PP, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mengamankan ratusan reklame yang pemasangannya diduga menyalahi aturan. Beberapa reklame yang diamankan dan dinilai mengurangi estetika keindahan itu, diantaranya reklame partai politik (Parpol) yang terpasang tanpa izin.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan belasan personel Satpol PP, dengan menyisir sejumlah jalan protokol di Kota Batu. &#8220;Ini kami lakukan setiap hari, sebagai salah satu upaya menjaga keindahan Kota Batu. Serta, meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk taat bayar pajak,&#8221; terangnya di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jumat (27/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Menurutnya, penertiban reklame diduga ilegal tersebut mengutamakan yang berada di jalan protokol. Nantinya, penertiban akan terus dilakukan hingga perbatasan Kota Batu dengan Kabupaten Malang.</p>



<p>&#8220;Kita fokus jalur protokol dahulu. Dimulai dari sepanjang Jalan Giripurno, Jalan Drs Moh Hatta, Jalan Ir Soekarno, Jalan Dewi Sartika, Jalan Pattimura dan sejumlah ruas jalan protokol Kota Batu lainnya,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Proses penertiban reklame itu, ujarnya, juga melibatkan Bakesbangpol, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Dalam pembersihan reklame ilegal, pihaknya juga menertibkan reklame Parpol yang berkaitan dengan pencalegan. Karena, tidak sedikit dalam pemasangan terkesan sembarangan. Contohnya, seperti memasang reklame di pepohonan yang berada di pinggir-pinggir jalan.</p>



<p>&#8220;Kami tidak akan membiarkan, gara-gara reklame ilegal itu malah mengurangi estetika dan keindahan Kota Batu. Nantinya setelah memasuki tahapan Pemilu, akan ada aturan tersendiri tentang pemasangan alat peraga kampanya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya berharap, pihak pemasang reklame dapat mematuhi aturan, serta menjalankan kewajiban administrasi sesuai Perda Kota Batu Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta, diatur dalam Perwali Kota Batu Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.</p>



<p>Setelah dilakukan penertiban, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan Bapenda. Serta, melakukan pemanggilan dan peringatan kepada pihak yang memasang reklame tanpa melalui proses perizinan. Sebab, mereka berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, akan kami panggil si pemasangnya. Karena, di reklamenyakan tertera nomor telepon. Kalau masih bandel akan kami tindak dengan sanksi Tipiring,&#8221; tambahnya.&nbsp;<strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200504</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Soroti Ketidakjelasan Aturan Reklame Parpol</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-dpc-pdi-perjuangan-kota-malang-soroti-ketidakjelasan-aturan-reklame-parpol</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Oct 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[ketidakjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199897</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menuju perhelatan kontestasi politik 2024 mendatang, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyoroti soal banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) atau Calon Presiden (Capres), yang saat ini sudah mulai bertebaran di beberapa titik Kota Malang dan mengganggu estetika. Pria yang kerap disapa Made, itu menyampaikan jika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Menuju perhelatan kontestasi politik 2024 mendatang, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyoroti soal banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) atau Calon Presiden (Capres), yang saat ini sudah mulai bertebaran di beberapa titik Kota Malang dan mengganggu estetika.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Made, itu menyampaikan jika saat ini ada ambigu dalam aturan mengenai reklame Parpol tersebut. Di mana satu sisi, aturan pemasangan reklame diperbolehkan apabila Parpol yang bersangkutan mendapatkan izin dan membayar pajak yang ditentukan. Namun, juga terdapat aturan bahwa sepanjang ada logo Parpol dalam reklame tersebut, maka tidak wajib membayar pajak reklame.</p>



<p>&#8220;Justru yang tidak memiliki logo partai dalam reklamenya, menjadi objek yang harus membayar pajak. Maksud saya, aturan ini membingungkan,&#8221; kata Made, Senin (16/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, dengan ketidakjelasan aturan tersebut tentu akan berpotensi menimbulkan masalah, terutama dalam hal pemantauan dan penindakan. Hal ini tentu juga mengakibatkan ketidaktahuan caleg yang belum terbiasa dengan aturan reklame.</p>



<p>&#8220;Surat pengantar izin reklame harus dikeluarkan oleh DPC partai, dengan mencantumkan lokasi titik reklame, dan diperbaharui setiap dua minggu. Ini juga harus disertai dengan izin stempel. Dengan begitu, reklame tersebut menjadi sah dan kami berharap dapat terhindar dari inspeksi pajak yang tidak diinginkan. Namun, kendalanya adalah ketidakpatuhan partai politik lain dalam menerapkan hal serupa,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tentu dalam hal ini, Made berharap bahwa aturan reklame Parpol perlu lebih ditegakkan kembali dengab lebih jelas. Selama aturan tersebut diikuti dengan ketat dan tidak tumpang tindih, maka ketidakpastian dan kontroversi dapat diminimalkan.</p>



<p>“Menurut saya, aturannya saja ditegakkan. Dengan aturan reklame Parpol yang jelas, tentu akan ditaati oleh seluruh Parpol. Sehingga, kampanye politik nanti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Made. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199897</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
