<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>rekomendasikan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rekomendasikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Oct 2025 05:08:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>rekomendasikan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Belum Kantongi SLHS, DPRD Kabupaten Malang Rekomendasikan Penghentian Sementara Layanan MBG</title>
		<link>https://memontum.com/belum-kantongi-slhs-dprd-kabupaten-malang-rekomendasikan-penghentian-sementara-layanan-mbg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kantongi]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penghentian]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasikan]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226905</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham A Mubarrok, merekomendasikan penghentian sementara layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan, setelah adanya temuan dari hasil inspeksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham A Mubarrok, merekomendasikan penghentian sementara layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan, setelah adanya temuan dari hasil inspeksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, bahwa dari 61 dapur SPPG, hanya 1 dapur yang mengantongi Sertifikat SLHS, yakni SPPG Lanud Abd Saleh.</p>



<p>Atas temuan itu, pihaknya merekomendasi penghentian sementara layanan MBG di 60 dapur lainnya. &#8220;Sesuai ketentuan, kami merekomendasikan agar layanan MBG di dapur yang belum memiliki SLHS, dihentikan sementara hingga dokumen resmi diterbitkan,&#8221; katanya, Minggu (19/10/2025) tadi.</p>



<p>Zulham menjelaskan, bahwa inspeksi tertutup telah dilakukan selama sepekan terakhir. Dari total 88 SPPG yang terdata, 61 telah beroperasi dan 27 belum.</p>



<p>Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah memberikan pelatihan penjamah pangan kepada 46 SPPG dan 20, diantaranya telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Pemeriksaan teknis seperti sampel air dan makanan, masih berlangsung di UPT Labkes.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dalam rangka uji coba program Presiden, kita sudah cukup memberi kelonggaran. Tapi karena banyak kasus keracunan, sebaiknya prosedur dipenuhi dulu secara lengkap,&#8221; tambah Zulham, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Pajak dan Retribusi.</p>



<p>Dirinya menekankan, bahwa SLHS bukan jaminan mutlak bebas dari kejadian keracunan, mengingat tantangan operasional dapur yang melayani ribuan porsi setiap hari. &#8220;Sertifikat itu untuk memastikan kesiapan pengelolaan sesuai ketentuan guna meminimalisir potensi keracunan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa DPRD Kabupaten Malang juga menerima sejumlah laporan, terkait dugaan keracunan dan penyediaan menu yang tidak layak. Termasuk, dari salah satu SPPG di Kecamatan Gedangan. Namun, hasil verifikasi lapangan belum menunjukkan bukti kuat bahwa keracunan terjadi akibat layanan MBG.</p>



<p>&#8220;Laporan kecil-kecil itu sudah kami sampaikan untuk perbaikan. Saat ini, saya kira logis kalau layanan di dapur yang belum punya SLHS, dihentikan dahulu sambil pembenahan dan penyelesaian prosedur di Dinkes,&#8221; ungkap Zulham. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226905</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Rekomendasikan Bupati Hentikan Sementara Aktivitas PT Kalijeruk Baru</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-rekomendasikan-bupati-hentikan-sementara-aktivitas-pt-kalijeruk-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[hentikan]]></category>
		<category><![CDATA[kalijeruk]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasikan]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222725</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang merekomendasikan kepada Bupati Lumajang, Indah Amperawati, untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT Kalijeruk Baru di perkebunan Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya aduan dari masyarakat setempat terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang merekomendasikan kepada Bupati Lumajang, Indah Amperawati, untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT Kalijeruk Baru di perkebunan Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya aduan dari masyarakat setempat terkait alih fungsi lahan yang dilakukan PT Kalijeruk Baru. Rekomendasi ini, mengacu pada kesepakatan bersama antara DPRD dan PT Kalijeruk Baru, dalam rapat kerja gabungan pada 2 Juni 2025. Dimana, perusahaan diminta untuk menunjukkan semua dokumen perizinan dan rekomendasi petunjuk teknis dari dinas terkait kepada DPRD Lumajang, dalam waktu 2 minggu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Okta-sapaan Ketua DPRD Lumajang, berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Lumajang untuk memastikan kepatuhan PT Kalijeruk Baru terhadap peraturan yang berlaku. “Kami berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Lumajang untuk memastikan kepatuhan PT Kalijeruk Baru terhadap peraturan yang berlaku,&#8221; kata, Kamis (05/06/2025) tadi.</p>



<p>Diketahui, PT Kalijeruk Baru sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran lingkungan dan alih fungsi lahan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD Kabupaten Lumajang juga telah melakukan Sidak ke perkebunan PT Kalijeruk Baru dan menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditidaklanjuti.</p>



<p>“Dengan rekomendasi ini, diharapkan PT Kalijeruk Baru dapat lebih transparan dalam menjalankan operasionalnya dan masyarakat sekitar dapat terlindungi hak-haknya,” imbuhnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222725</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Langgar Ketentuan Pemilu, Bawaslu Rekomendasikan Tiga TPS di Trenggalek Gelar PSU</title>
		<link>https://memontum.com/langgar-ketentuan-pemilu-bawaslu-rekomendasikan-tiga-tps-di-trenggalek-gelar-psu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Feb 2024 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan]]></category>
		<category><![CDATA[langgar]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206500</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Diduga melanggar ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek rekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketiga TPS itu, diantaranya TPS 5 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong dan TPS 06 Desa Sukosari. &#8220;Sebelumnya kita (Bawaslu) merekomendasikan PSU di dua TPS, karena adanya dugaan pemilih ilegal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Diduga melanggar ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek rekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketiga TPS itu, diantaranya TPS 5 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong dan TPS 06 Desa Sukosari.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya kita (Bawaslu) merekomendasikan PSU di dua TPS, karena adanya dugaan pemilih ilegal yang turut mencoblos dan pemilih yang mencoblos diluar jam yang ditentukan. Dan tambahan satu TPS yang kita rekomendasi PSU adalah TPS 06 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek,&#8221; ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin saat dikonfirmasi, Senin (19/02/2024) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, temuan pelanggaran yang ada di TPS 5 Wonoanti terjadi saat salah seorang pemilih ditolak untuk mencoblos pada pukul 12.15 WIB. Alasannya, saat itu sebagian anggota KPPS dan saksi sedang melakukan jemput bola untuk pemilih Lansia dan orang sakit.</p>



<p>&#8220;Kemudian pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU, pemilih tersebut diizinkan untuk mencoblos saat penghitungan suara sudah berjalan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kejadian itu, dilakukan juga tanpa sepengetahuan pengawas TPS setempat. Dan secara tiba-tiba sudah diumumkan adanya pemungutan suara pada malam itu.</p>



<p>&#8220;Ini tentu telah melanggar tata cara prosedur pemungutan suara. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku ketika seorang pemilih menggunakan hak pilihnya diluar jadwal pemungutan suara. Maka unsur kerahasiaannya juga tidak ada lagi,&#8221; kata Rusman.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Hal itu, juga dinilai telah melanggar azas pemilu yakni langsung, umum, bebas dan rahasia. Dan karena pemungutan suara dilakukan saat penghitungan suara, maka pelaksanaan coblosan itu melanggar asas rahasia pemilu. Hal itu melanggar prosedur yang sudah tertera di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu nomor 1 tahun 2024, sehingga harus dilaksanakan PSU.</p>



<p>Sedangkan di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Bawaslu mendapati adanya empat warga Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara setempat. Padahal, mereka tidak tidak mengurus surat pindah memilih dan membawa form A pindah memilih.</p>



<p>&#8220;Kalau yang terjadi di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, keempat warga asal Sulsel itu mendapatkan surat suara lengkap, mulai suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Trenggalek dan DPD. Jelas-jelas mereka tidak mengurus pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan di DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek,&#8221; terang Rusman.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sesuai hasil pleno, ada tambahan 1 TPS yakni TPS 06 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek yang direkomendasikan PSU. Rekomendasi ini kami berikan karena ada DPK ga v mendapatkan surat suara tidak lengkap.</p>



<p>&#8220;Ini permasalahannya bermula ketika salah seorang pemilih lokal yang belum masuk DPT datang ke TPS untuk mencoblos dengan menggunakan KTP El. Karena telah memenuhi syarat sebagai DPK, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk dicoblos,&#8221; paparnya.</p>



<p>Yang menjadi persoalan, seharusnya DPK itu mendapatkan lima surat suara DPR RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten Trenggalek, DPD dan presiden. Namun kenyataannya, hanya empat surat suara yang diberikan. Satu surat suara DPRD kabupaten tidak diberikan.</p>



<p>Atas kejadian ini, akhirnya Bawaslu Trenggalek Segera melakukan tindak lanjut dengan merekomendasikan PSU di 3 TPS yang ada.<strong> (mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206500</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Minimalisir Banjir Bumiaji, BPBD Kota Batu Rekomendasikan Normalisasi</title>
		<link>https://memontum.com/minimalisir-banjir-bumiaji-bpbd-kota-batu-rekomendasikan-normalisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jan 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[Bumiaji]]></category>
		<category><![CDATA[minimalisir]]></category>
		<category><![CDATA[Normalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204431</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu merekomendasikan agar dalam jangka pendek dilakukan normalisasi saluran irigasi. Salah satu bidikan, adalah wilayah Kecamatan Bumiaji, karena jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi sering menjadi langganan banjir yang disebabkan meluapnya sungai. Terutama, wilayah Desa Bumiaji dan Desa Sidomulyo. Kepala Pelaksana BPBD Kota Batu, Agung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu merekomendasikan agar dalam jangka pendek dilakukan normalisasi saluran irigasi. Salah satu bidikan, adalah wilayah Kecamatan Bumiaji, karena jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi sering menjadi langganan banjir yang disebabkan meluapnya sungai. Terutama, wilayah Desa Bumiaji dan Desa Sidomulyo.</p>



<p>Kepala Pelaksana BPBD Kota Batu, Agung Sedayu, mengatakan tujuan normalisasi ini yaitu membersihkan material seperti batu dan lumpur juga kayu yang menumpuk di permukaan sungai. &#8220;Material yang menumpuk di permukaan sungai seperti batu dan lumpur, ini menyebabkan air meluap. Ini akan kita bersihkan dengan kedalaman menyesuaikan lebar sungai. Contohnya, seperti Kali Paron. Aliran terpecah ke sungai Brantas dan ini yang harus di normalisasi,&#8221; terangnya, saat disampaikan lewat ponsel, Sabtu (13/12/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Rekomendasi untuk pelaksanaan normalisasi irigasi dan saluran sungai, akan berkoordinasi dengan OPD serta pihak terkait. Jika jangka pendek sudah direncanakan, maka akan diusulkan untuk jangka panjang yaitu merevitalisasi saluran sungai dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).</p>



<p>&#8220;Kalau untuk jangka panjang, kami usulkan agar dilaksanakan revitalisasi saluran dengan menggunakan BTT. Yang melaksanakan sebagai leading sektor nanti tentu DPUPR,” tambahnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204431</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
