<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>remisi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/remisi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Mar 2026 11:02:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>remisi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>229 WBP Rutan Situbondo Penuhi Syarat Remisi Idul Fitri</title>
		<link>https://memontum.com/229-wbp-rutan-situbondo-penuhi-syarat-remisi-idul-fitri</link>
					<comments>https://memontum.com/229-wbp-rutan-situbondo-penuhi-syarat-remisi-idul-fitri#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Mar 2026 07:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231198</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sebanyak 229 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/2026) tadi. Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, mengatakan bahwa dari jumlah 384 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 229 orang diantaranya dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Sebanyak 229 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/2026) tadi.</p>



<p>Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, mengatakan bahwa dari jumlah 384 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 229 orang diantaranya dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan. &#8220;Jadi, yang bisa kami usulkan ada 229 orang narapidana, karena yang lain belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,&#8221; jelas Suwono.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menjelaskan, dari total sebanyak 307 narapidana, ada sebanyak 78 tahanan yang tidak memenuhi syarat RK Idul Fitri 2026. Mereka diantaranya, non Muslim sebanyak 7 orang, Register F sebanyak 14 orang, sedang menjalani subsider sebanyak 23 orang, belum menjalani 6 bulan masa pidana sebanyak 12 orang, tanggal ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi 1 orang, proses atau menjalani sisa pencabutan PB sebanyak 18 orang dan rekomendasi susulan sebanyak 3 orang.</p>



<p>“Remisi khusus yang diberikan kepada narapidana tidak sama, bagi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Jumlah total yang tidak memenuhi syarat RK Idulfitri 2026 sebanyak 78 orang,” kata Suwono. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/229-wbp-rutan-situbondo-penuhi-syarat-remisi-idul-fitri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231198</post-id>	</item>
		<item>
		<title>1.611 WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri</title>
		<link>https://memontum.com/1-611-wbp-lapas-kelas-1-malang-terima-remisi-khusus-hari-raya-idul-fitri</link>
					<comments>https://memontum.com/1-611-wbp-lapas-kelas-1-malang-terima-remisi-khusus-hari-raya-idul-fitri#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Mar 2026 04:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231182</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 1.611 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Lapas Kelas 1 Malang, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2026. Remisi tersebut, diterima WBP seusai melaksanakan Salat Id di Masjid At-Taubah Lapas Kelas 1 Malang, Sabtu (21/03/2026) tadi. Momentum ini, menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan hak bagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 1.611 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Lapas Kelas 1 Malang, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2026. Remisi tersebut, diterima WBP seusai melaksanakan Salat Id di Masjid At-Taubah Lapas Kelas 1 Malang, Sabtu (21/03/2026) tadi.</p>



<p>Momentum ini, menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Suasana penuh haru dan syukur, tampak menyelimuti jalannya kegiatan sejak awal hingga akhir. Acara sendiri, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra.</p>



<p>Selanjutnya, pelaksanaan dilakukan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kalapas Kelas 1 Malang, Teguh Pamuji kepada 2 orang warga binaan sebagai perwakilan penerima. Penyerahan tersebut mewakili dua kategori remisi, yakni Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana dan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidana.</p>



<p>Momen ini, menjadi titik penting bagi warga binaan dalam perjalanan pembinaan yang telah dijalani. Harapan baru, pun tumbuh seiring dengan pengurangan masa hukuman maupun kebebasan yang diterima.</p>



<p>Kalapas Malang, Teguh Pamuji, dalam kesempatan itu turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan. Dalam keterangannya, Teguh Pamuji menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan hasil dari proses pembinaan yang konsisten.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ujarnya.</p>



<p>Kalapas juga menegaskan, bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini, sekaligus mencerminkan komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan dan pembinaan berkelanjutan.</p>



<p>Berdasarkan data per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan beragama Islam di Lapas Malang tercatat sebanyak 1.905 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.611 orang memperoleh persetujuan remisi, dengan rincian RK I sebanyak 1.604 orang dan RK II sebanyak 7 orang.</p>



<p>Untuk RK I, terdiri dari pengurangan 1 bulan sebanyak 1.038 orang, 15 hari sebanyak 265 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 249 orang, serta 2 bulan sebanyak 52 orang. Sementara itu, pada kategori RK II, terdapat 2 orang memperoleh remisi 15 hari dan 5 orang memperoleh 1 bulan hingga langsung bebas.</p>



<p>&#8220;Data ini menunjukkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan yang berdampak pada terpenuhinya hak dan integrasi. Dengan demikian, pemberian remisi menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang dilaksanakan secara optimal di Lapas Kelas I Malang,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/1-611-wbp-lapas-kelas-1-malang-terima-remisi-khusus-hari-raya-idul-fitri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231182</post-id>	</item>
		<item>
		<title>54 WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi di Peringatan Natal 2025</title>
		<link>https://memontum.com/54-wbp-lapas-kelas-1-malang-terima-remisi-di-peringatan-natal-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Dec 2025 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229003</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 54 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani Lapas Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, mendapatkan hadiah Natal berupa remisi khusus, Kamis (25/12/2025) tadi. Dalam momen itu, Kalapas Kelas 1 Malang, Teguh Pamuji, secara simbolis menyerahkan remisi itu di Gereja Pembaharuan Lapas Malang dan turut disaksikan oleh PK Ahli Utama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 54 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani Lapas Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, mendapatkan hadiah Natal berupa remisi khusus, Kamis (25/12/2025) tadi. Dalam momen itu, Kalapas Kelas 1 Malang, Teguh Pamuji, secara simbolis menyerahkan remisi itu di Gereja Pembaharuan Lapas Malang dan turut disaksikan oleh PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho.</p>



<p>Kalapas Malang, Teguh Pamuji, mengatakan sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Natal tahun ini. Dengan rincian, 2 orang mendapat remisi 2 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 41 orang mendapat 1 bulan dan 8 orang mendapat remisi 15 hari.</p>



<p>&#8220;Remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Kalapas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Remisi khusus ini, tambahnya, diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. &#8220;Kami imbau agar remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai hadiah, tetapi sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dengan adanya remisi khusus Natal ini, Lapas Malang berharap dapat terus menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani masa pidana. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229003</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Fawait Serahkan Remisi untuk WBP di Lapas Jember</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-fawait-serahkan-remisi-untuk-wbp-di-lapas-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Aug 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[fawait]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225139</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara simbolis menyerahkan surat remisi HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Lapas Kelas II A Jember, Minggu (17/08/2025) tadi. Remisi sendiri, merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, selama menjalani pembinaan. Termasuk, kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara simbolis menyerahkan surat remisi HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Lapas Kelas II A Jember, Minggu (17/08/2025) tadi.</p>



<p>Remisi sendiri, merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, selama menjalani pembinaan. Termasuk, kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi kepada masyarakat.</p>



<p>Berdasarkan data dari pihak Lapas tahun ini, sebanyak 683 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) dan 711 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD). Dari total 1394 warga binaan penerima remisi, ada 20 orang dinyatakan langsung bebas. Rinciannya, 11 dari Remisi Umum dan 9 dari Remisi Dasawarsa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di depan warga binaan, Bupati Fawait menekankan pentingnya pembinaan dan dukungan pasca bebas, agar warga binaan tidak kembali pada kesalahan serupa. &#8220;Orang-orang yang hari ini berada di sini (warga binaan, red), adalah orang-orang terpilih untuk bertaubat menjadi lebih baik dan lebih baik,&#8221; kata Gus Fawait-sapaan Bupati Jember.</p>



<p>Pemkab Jember, menurut Bupati Fawait, berkomitmen memberi pelayanan, pelatihan dan kesempatan kerja. Ke depan, akan dikolaborasikan antara organisasi perangkat daerah dengan pihak Lapas.</p>



<p>&#8220;Warga binaan adalah warga Jember yang harus mendapatkan pelayanan maksimal dan nanti kita bersinergi dengan Pak Kalapas. Nanti warga binaan setelah kita beri pelatihan-pelatihan, harapannya setelah lulus mereka punya skill (kemampuan) agar dapat berkontribusi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225139</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan WBP Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 13 WBP Langsung Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-wbp-lapas-banyuwangi-terima-remisi-13-wbp-langsung-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Aug 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[langsung]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225136</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia (RI), membawa angin segar tersendiri terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Minggu (17/08/2025) tadi. Tidak kurang sebanyak 13 WBP, bisa menghirup udara segar, setelah mendapatkan double remisi. Dua remisi tersebut, yaitu remisi umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia (RI), membawa angin segar tersendiri terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Minggu (17/08/2025) tadi. Tidak kurang sebanyak 13 WBP, bisa menghirup udara segar, setelah mendapatkan double remisi.</p>



<p>Dua remisi tersebut, yaitu remisi umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari WBP yang bebas tersebut, tujuh diantaranya mendapat remisi kemerdekaan dan enam orang yang mendapatkan remisi Dasawarsa.</p>



<p>Selain mereka, tentunya ada ratusan WBP lain yang mendapatkan remisi. Dari 963 penghuni di Lapas Banyuwangi, ada 556 orang mendapatkan remisi umum kemerdekaan dan 578 orang mendapatkan remisi Dasawarsa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pemberian remisi tersebut, diserahkan simbolis Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, didampingi Wakil Bupati Mujiono, Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurastra Wibawa serta Forkopimda Banyuwangi.</p>



<p>Dalam momen itu, Bupati Ipuk menyampaikan agar kepada warga binaan yang telah bebas, untuk selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. “Masa pembinaan ini, semoga menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik,” kata Bupati Ipuk.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa banyak contoh warga binaan yang setelah bebas, menjadi seorang pebisnis sukses. Bahkan, menjadi aktivis sosial dan bahkan motivator hingga kisah sukses lain.</p>



<p>Sementara itu, Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan bahwa remisi diberikan karena para tahanan telah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi. “Semua remisi yang kita usulkan, disetujui. Rata-rata remisi yang didapat satu sampai empat bulan. Sementara 13 diantaranya langsung bebas, karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima,” terangnya. <strong>(kom/bwi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225136</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan Remisi untuk WBP Lapas Kelas 1 Malang, Wali Kota Malang Harap Bisa Jalani Hidup Lebih Baik</title>
		<link>https://memontum.com/serahkan-remisi-untuk-wbp-lapas-kelas-1-malang-wali-kota-malang-harap-bisa-jalani-hidup-lebih-baik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Aug 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[jalani]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225096</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Ditjenpas Jatim, menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025) tadi. Upacara prosesi penyerahan remisi sendiri, dilaksanakan secara khidmat di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana. Kegiatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Ditjenpas Jatim, menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025) tadi. Upacara prosesi penyerahan remisi sendiri, dilaksanakan secara khidmat di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana. Kegiatan ini, menjadi bentuk nyata penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.</p>



<p>Secara keseluruhan atau total narapidana yang menerima Remisi Umum (RU), ada sebanyak 1.832 orang. Rinciannya, terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 1.791 orang dan RU II sebanyak 40 orang.</p>



<p>Dari RU II tersebut, 23 narapidana dinyatakan langsung bebas, sementara 17 lainnya masih menjalani masa subsider. Besaran Remisi Umum yang diberikan, bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Berdasarkan jenis pidana, penerima Remisi Umum terdiri atas 675 narapidana pidana umum, 1.139 kasus narkotika, 15 kasus tindak pidana korupsi dan 2 kasus TPPU.</p>



<p>Dalam remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini, terasa istimewa. Sebab selain Remisi Umum, diberikan pula Remisi Dasawarsa (RD). Remisi Dasawarsa adalah remisi yang diberikan dalam rangka peringatan setiap 10 tahun (dasawarsa) hari Kemerdekaan Indonesia. Total narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa sebanyak 2.107 narapidana, dengan rincian RD I sebanyak 2.023 orang dan RD II sebanyak 35 orang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Remisi Dasawarsa ini, diberikan dengan besaran mulai dari 8 hari hingga maksimal 90 hari. Bahkan, ada 49 narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa Denda karena sedang menjalani hukuman pengganti denda.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang memperoleh remisi. Dirinya mengapresiasi pengurangan masa pidana maupun kebebasan yang diberikan kepada warga binaan.</p>



<p>“Atas nama Pemerintah Kota Malang, saya juga ingin menyampaikan selamat kepada warga binaan yang telah memperoleh remisi. Pengurangan masa pidana maupun yang memperoleh kebebasan dengan harapan momen ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa penyerahanan remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang nyata dari para warga binaan,” ujar Teguh.</p>



<p>Dirinya menambahkan, bahwa program pembinaan di Lapas Malang akan terus diperkuat agar menghasilkan narapidana yang siap kembali ke masyarakat. &#8220;Harapannya, dengan adanya penghargaan ini, para narapidana semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan produktif selama menjalani masa pidana,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225096</post-id>	</item>
		<item>
		<title>984 WBP Lapas Kelas IIB Jombang Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI</title>
		<link>https://memontum.com/984-wbp-lapas-kelas-iib-jombang-terima-remisi-di-hari-kemerdekaan-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Aug 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kemerdekaan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225087</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas llB Jombang memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum, Pemberian Remisi Dasawarsa serta Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa. Penyerahan remisi di HUT Kemerdekaan RI ini, dilakukan secara langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Jombang, Ulin Nuha, di Aula LP Kelas IIB Jombang, Minggu (17/08/2025) tadi. Kalapas Ulin Nuha menyampaikan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas llB Jombang memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum, Pemberian Remisi Dasawarsa serta Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa. Penyerahan remisi di HUT Kemerdekaan RI ini, dilakukan secara langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Jombang, Ulin Nuha, di Aula LP Kelas IIB Jombang, Minggu (17/08/2025) tadi.</p>



<p>Kalapas Ulin Nuha menyampaikan, bahwa pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar berkelakuan baik dan mempercepat proses reintegrasi sosial mereka ke masyarakat. &#8220;Remisi juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari masa pidana. Seperti tekanan psikologis dan potensi gangguan keamanan di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, remisi dapat menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku narapidana dan upaya mereka dalam memperbaiki diri,&#8221; katanya.</p>



<p>Ditambahkannya, kali ini total remisi diberikan kepada 984 WBP. Dengan rincian, sebanyak 446 untuk WBP dan Remisi Dasawarsa sebanyak 538 WBP.</p>



<p>&#8220;Dari jumlah tersebut, yang langsung bebas sebanyak 17 orang,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kalapas juga menjelaskan, remisi diberikan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan. Diantaranya, seperti minimal enam bulan menjalani masa pidana, berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran, serta aktif dalam melaksanakan program-progam pembinaan yang telah dicanangkan oleh Lapas.</p>



<p>“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucapnya.</p>



<p>Dirinya juga berpesan kepada WBP yang telah melaksanakan program pembinaan dan menjalani masa pidana, agar bisa mengembangkan diri di masyarakat, serta bermanfaat untuk masyarakat, bangsa dan negara. “Saya mengajak kepada seluruh WBP untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan. Terus, mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di manapun berada,” tambahnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225087</post-id>	</item>
		<item>
		<title>290 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Terima Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025</title>
		<link>https://memontum.com/290-warga-binaan-rutan-kelas-iib-trenggalek-terima-remisi-nyepi-dan-idul-fitri-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Mar 2025 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[binaan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220694</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Rutan Kelas II B Trenggalek Kanwil Ditjenpas Jatim, mengikuti secara daring acara penyerahan remisi Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Acara penyerahan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat ini, diselenggarakan secara virtual oleh Rutan kelas IIB Trenggalek di Aula [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Rutan Kelas II B Trenggalek Kanwil Ditjenpas Jatim, mengikuti secara daring acara penyerahan remisi Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Acara penyerahan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada Warga Binaan yang memenuhi syarat ini, diselenggarakan secara virtual oleh Rutan kelas IIB Trenggalek di Aula Budaya Nusantara.</p>



<p>Kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, beserta pejabat struktural dan narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.</p>



<p>Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Trenggalek, Zainal Fanani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dari 453 narapidana dan tahanan yang ada di Rutan Trenggalek, sebanyak 290 narapidana menerima remisi. &#8220;Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman, serta sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri,&#8221; kata Zainal, Jumat (28/03/2025) tadi.</p>



<p>Namun, ujarnya, tidak semua narapidana di Rutan Kelas II B Trenggalek menerima remisi. Pasalnya, ada beberapa narapidana yang masih berstatus tahanan atau belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan. Sehingga, tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi pada kesempatan kali ini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Narapidana yang belum bisa menerima remisi kali ini, akan mendapat kesempatan untuk memenuhi syarat pada kesempatan berikutnya. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan, tetapi tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,” imbuhnya.</p>



<p>Diketahui, penyerahan remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif. Dengan tujuan untuk mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.</p>



<p>&#8220;Untuk kriteria remisi ini syaratnya yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana,&#8221; jelas Zainal.</p>



<p>Masih terang Zainal, pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Remisi Khusus (RK) diberikan pada hari-hari besar keagamaan. &#8220;Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik. Ini bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri selama berada di Rutan Kelas IIB Trenggalek,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220694</post-id>	</item>
		<item>
		<title>1750 WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Khusus Hari Raya</title>
		<link>https://memontum.com/1750-wbp-lapas-kelas-1-malang-terima-remisi-khusus-hari-raya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Mar 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220691</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ribuan Warga Binaan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Ditjenpas Jatim, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Jumat (28/03/2025) tadi. Acara pemberian remisi itu, dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ribuan Warga Binaan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Ditjenpas Jatim, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Jumat (28/03/2025) tadi. Acara pemberian remisi itu, dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui Zoom Meeting.</p>



<p>Untuk di Lapas Kelas 1 Malang, pemberian Remisi Khusus dilaksanakan di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe. &#8220;Pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman,&#8221; kata Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar.</p>



<p>Diketahui, ada sebanyak 1.748 WBP Lapas Kelas Malang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Dengan Rincian, RK 1 diberikan kepada 1.743 warga binaan, sedangkan RK II sebanyak 5 warga binaan, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, ada sebanyak dua warga binaan mendapatkan RK I.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam Lapas setelah mendapatkan remisi. Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana kepada narapidana yang langsung bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kalapas Malang juga menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam lembaga pemasyarakatan. “Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambah Kalapas. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220691</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
