<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Renovasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/renovasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 03:13:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Renovasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Hadirkan CSR Bank Jatim, Pemkab Pasuruan Rampungkan Renovasi Dua Kelas Roboh di SDN Petung III</title>
		<link>https://memontum.com/hadirkan-csr-bank-jatim-pemkab-pasuruan-rampungkan-renovasi-dua-kelas-roboh-di-sdn-petung-iii</link>
					<comments>https://memontum.com/hadirkan-csr-bank-jatim-pemkab-pasuruan-rampungkan-renovasi-dua-kelas-roboh-di-sdn-petung-iii#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[hadirkan]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[petung]]></category>
		<category><![CDATA[rampungkan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231716</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bergerak cepat dalam penanganan Ruang Kelas IV dan V UPT Satuan Pendidikan SDN Petung III Pasrepan, yang sempat ambruk pada Mei 2025 lalu. Dengan mendatangkan Cooperate Social Responsilibilty (CSR) Bank Jatim, kedua ruang kelas itu akhirnya selesai diperbaiki dan sudah bisa digunakan lagi untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bergerak cepat dalam penanganan Ruang Kelas IV dan V UPT Satuan Pendidikan SDN Petung III Pasrepan, yang sempat ambruk pada Mei 2025 lalu. Dengan mendatangkan Cooperate Social Responsilibilty (CSR) Bank Jatim, kedua ruang kelas itu akhirnya selesai diperbaiki dan sudah bisa digunakan lagi untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).</p>



<p>Kedua ruang kelas tersebut, bahkan sudah diresmikan dan diserahkan secara langsung oleh Direktur Keuangan, Treasury &amp; Global Services Bank Jatim, RM Wahyukusumo Wisnubroto. Bentuk bantuan CSR itu, diserahkan secara langsung kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Rabu (15/04/2026) tadi.</p>



<p>Dalam sambutannya, Bupati Rusdi berterima kasih kepada Bank Jatim, yang telah membantu pemerintah daerah dalam urusan pendidikan. Salah satunya, perbaikan kerusakan pada SDN Petung III.</p>



<p>&#8220;Terima kasih kepada Dirut dan Jajaran Bank Jatim yang sudah merealisasikan permintaan kita untuk membantu pembangunan kembali Gedung SDN Petung III yang roboh karena bencana pada tahun 2025 kemarin,&#8221; kata Bupati Pasuruan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Usai diresmikan, Mas Rusdi-sapaan akrab Bupati Pasuruan, berharap para siswa-siswi dan guru di SDN Petung III dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan tenang dan aman. &#8220;Anak-anak kita kembali bersekolah dengan aman, karena bangunannya sudah layak dan bagus,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lntas, bagaimana dengan sekolah-sekolah lain yang mengalami kerusakan? Mas Rusdi menegaskan, bahwa Pemkab Pasuruan terus melakukan mitigasi serta meng update data lembaga-lembaga mana saja yang mengalami kerusakan dan butuh penanganan prioritas. &#8220;Kita terus mitigasi, data kita terus update dan kumpulkan, mana sekolah yang rusak ringan, sedang dan berat. Kalau yang ringan bisa menggunakan dana BOS tapi tetap kita arahkan agar sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Keuangan, Treasury &amp; Global Services Bank Jatim, RM Wahyukusumo Wisnubroto, mengaku Bank Jatim akan selalu mensupport Pemkab Pasuruan melalui CSR. Apalagi CSR yang direalisasikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.</p>



<p>&#8220;Ini wujud kepedulian Bapak Bupati Mas Rusdi yang tersinergi dengan Bank Jatim. Kami jelas sangat mendukung dengan pendidikan, apalagi CSR nya ini tepat sasarannya dan sangat dibutuhkan. Sekali lagi, Bank Jatim siap mengawal untuk memberikan value yang baik bagi publik,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ke depan, Bank Jatim sangat terbuka untuk mewujudkan CSR yang berdampak positif bagi urusan sentral di Pasuruan. &#8220;Kami sangat welcome dengan program dari Pemkab maupun Pemkot Pasuruan, yang terpenting bervalue lebih,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/puj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/hadirkan-csr-bank-jatim-pemkab-pasuruan-rampungkan-renovasi-dua-kelas-roboh-di-sdn-petung-iii/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231716</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Alokasikan Rp 2,4 Miliar, DPUPRPKP Kota Malang Bakal Renovasi Rumdin Wali Kota dan Wawali</title>
		<link>https://memontum.com/alokasikan-rp-24-miliar-dpuprpkp-kota-malang-bakal-renovasi-rumdin-wali-kota-dan-wawali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[alokasikan]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[rumdin]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228164</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Malang dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang direncanakan akan mendapatkan rehabilitasi pada tahun 2026 mendatang. Rencana itu diketahui, dalam Laporan Hasil Badan Anggaran (Banggar) Rancangan APBD 2026, di mana menerangkan untuk alokasi anggaran berada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Malang dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang direncanakan akan mendapatkan rehabilitasi pada tahun 2026 mendatang. Rencana itu diketahui, dalam Laporan Hasil Badan Anggaran (Banggar) Rancangan APBD 2026, di mana menerangkan untuk alokasi anggaran berada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.</p>



<p>Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai rencana tersebut. Bahkan, rencana renovasi yang akan dilakukan itu, tidak terlepas dari banyaknya keluhan yang dirasakan tamu, terutama mengenai kondisi area penerimaan tamu.</p>



<p>&#8220;Banyak keluhan soal penerimaan tamu yang kurang. Desainnya untuk menyambut tamu kurang memadai,&#8221; kata Wawali Ali, Kamis (27/11/2025) tadi.</p>



<p>Diuraikannya, bahwa tempat ruang tamu tersebut satu jalur dengan kamar utama. Sehingga, tatkala bertamu akan mengundang rasa sungkan.</p>



<p>&#8220;Ruang pertemuan masih satu jalur dengan kamar utama. Sehingga, masyarakat kadang sungkan masuk,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Wawali Ali menambahkan, bahwa untuk desain diserahkan sepenuhnya kepada organisasi perangkat daerah teknis. Dengan pertimbangan, kebutuhan renovasi lebih kepada penataan ruang agar lebih representatif untuk menerima tamu dan kegiatan kedinasan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan jika rencana renovasi rumah dinas Wawali Kota telah dianggarkan sebesar Rp 2 miliar. Renovasi tersebut dilakukan, juga karena bangunan tidak pernah mengalami perbaikan besar selama lebih dari 10 tahun.</p>



<p>&#8220;Memang perlu renovasi dan itu sudah lama sekali tidak dilakukan. Anggarannya Rp 2 miliar dan itu untuk fisik. Jadi, peruntukan bukan untuk meubeler. Renovasi juga bukan rombak total, tapi penyesuaian ruangan,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dandung juga menegaskan, bahwa renovasi tidak melibatkan penambahan lantai. Sehingga, rumah dinas tetap satu lantai dengan perbaikan tata ruang dan penggantian elemen bangunan yang sudah usang.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa alokasi anggaran yang disiapkan juga untuk Rumdin Wali Kota Malang. Hanya saja, untuk anggarannya hanya sebesar Rp 400 juta, karena alokasi yang disiapkan untuk perbaikan atap yang sudah lama tidak mengalami pemeliharaan.</p>



<p>&#8220;Untuk rumah dinas Wali Kota hanya atapnya. Usuk (kayu, red) dan genteng sudah lama tidak diganti. Sementara Pak Wali, tidak perlu pindah karena pekerjaan akan dilakukan saat musim kemarau 2026,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai bahwa renovasi rumah dinas sebagai hal wajar. Menurutnya, rumah dinas Wakil Wali Kota memang sudah lama tidak diperbarui dan masih menggunakan tata ruang lama.</p>



<p>&#8220;Renovasi rumah dinas itu normal, ya. Rumdin Wawali sudah lama tidak direnovasi. Layout depannya juga kurang representatif. Wajar saja karena tidak dilakukan setiap tahun,&#8221; imbuh Mia-sapaannya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228164</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menteri PKP Apresiasi Program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/menteri-pkp-apresiasi-program-gotong-royong-renovasi-rumah-merah-putih-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2025 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[gotong]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menteri]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[royong,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226887</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, didampingi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau hasil program gotong royong renovasi rumah Merah Putih oleh Lippo Group yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah di Kampung Wisata Topeng, Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (17/10/2025) malam. Di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, didampingi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau hasil program gotong royong renovasi rumah Merah Putih oleh Lippo Group yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah di Kampung Wisata Topeng, Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (17/10/2025) malam.</p>



<p>Di Jawa Timur, program kolaborasi pemerintah dan swasta ini, menargetkan 500 unit rumah tidak layak huni yang direnovasi. Dari jumlah tersebut, 40 diantaranya berada di Kota Malang dan 33 rumah sudah terlaksana.</p>



<p>Menteri PKP yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk gotong royong, sinergi antara pemerintah dan swasta untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Saya minta agar Pemkot Malang terus berkoordinasi dengan pihak Lippo dan dapat menjalankan program ini dengan baik,” kata Menteri PKP Ara.</p>



<p>Disaksikan Wali Kota Wahyu, Menteri Ara juga memastikan kepada warga setempat, tentang awal terbentuknya Kampung Wisata Topeng serta pembangunan rumah warga yang dahulunya hidup di jalanan dengan mengamen, mengemis dan menjadi pemulung. Kampung ini, terbentuk dan ditempati warga sejak tahun 2016, yang digagas oleh Menteri Sosial yang saat ini dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Wahyu mengucapkan apresiasi dan terima kasih. Dirinya menegaskan, bahwa Pemkot Malang terus berkomitmen melakukan penataan dan revitalisasi kawasan permukiman agar tetap layak huni, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal, termasuk di dalamnya permukiman di Kampung Wisata Topeng.</p>



<p>“Tentu pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait senantiasa melakukan identifikasi terhadap rumah-rumah yang perlu peningkatan kualitas sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari proses pembangunan,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa masih terdapat rumah-rumah warga yang belum layak huni. Kondisi ini menjadi tantangan yang harus dijawab, demi menghadirkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, kolaborasi lintas sektor tentu menjadi kunci untuk menjawab berbagai tantangan yang ada.</p>



<p>Pemkot Malang pun akan terus memperkuat, arah pembangunan berbasis kolaborasi. Pembangunan perumahan dan penataan kawasan tidak dapat berdiri sendiri dan diperlukan kerja bersama yang menyatukan kebijakan, kepedulian sosial serta partisipasi masyarakat.</p>



<p>“Program ini bagian dari upaya memperkuat wajah permukiman masyarakat yang sejalan dengan visi Kementerian PKP untuk mewujudkan kawasan hunian yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kerja sama seperti ini bukan hanya meningkatkan kualitas fisik hunian, tetapi juga memperkuat tatanan sosial dan ekonomi warga,” terang Wali Kota Wahyu. <strong>(kom/mlg/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226887</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-terdakwa-divonis-3-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi. Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus dugaan Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali digelar di PN Malang, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin (13/10/2025) tadi.</p>



<p>Majelis Hakim, Patanuddin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan vonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari, apakah dari terdakwa ataupun JPU, untuk melakukan upaya banding atau tidak.</p>



<p>&#8220;Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Kami vonis dengan 3 tahun penjara dipotong masa penahanan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Vonis tersebut, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut pemilik CV Jaya Yudha Nusantara, ini dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa, yakni Akarius, menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kami masih pikir-pikir,&#8221; urainya.</p>



<p>Begitu juga dengan JPU, Fahmi Abdillah, pihaknya juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kalau pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau tidak, maka kami juga menyatakan pikir-pikir,&#8221; tegas Fahmi.</p>



<p>Sementara itu, pihak korban yakni Nuryanto SH MH, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan. &#8220;Kami bisa bernafas lega etelah Majelis Hakim memvonis pelaku dengan hukuman 3 tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang bernama Nuryanto, menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, Nuryanto mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226714</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, JPU Tuntut Terdakwa 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-jpu-tuntut-terdakwa-3-tahun-dan-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tuntut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah advokat, Ferdinandus Yudhawijaja, tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, membacakan tuntutan, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 15.00. Kontraktor warga Perum Piranha Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan tuntutan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah advokat, Ferdinandus Yudhawijaja, tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, membacakan tuntutan, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 15.00. Kontraktor warga Perum Piranha Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ini diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Junto 65 KUHP, dengan tuntutan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.</p>



<p>&#8220;Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan berbohong di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa kami tuntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,&#8221; ujar M Fahmi Abdillah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diketahui, sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa, akan berlangsung Rabu (08/10/2025) lusa. Selanjutnya, sidang dengan agenda putusan direncakan pada Senin (13/10/2025) berikutnya.</p>



<p>Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Akarius, enggan memberikan komentar terkait tuntutan JPU. &#8220;Belum bisa memberikan komentar. Saya bicarakan dahulu dengan klien kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang beriniasial Nr, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226542</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Renovasi Alun-Alun Lumajang, DLH Pastikan Proyek Rehabilitasi Berjalan Baik</title>
		<link>https://memontum.com/renovasi-alun-alun-lumajang-dlh-pastikan-proyek-rehabilitasi-berjalan-baik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[berjalan,]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226460</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik, memastikan proyek rehabilitasi Alun-Alun Lumajang, berjalan dengan baik dan mulai menunjukkan progres nyata. Pekerjaan tahap awal, difokuskan pada penataan lahan dan pengamanan area agar seluruh proses pembangunan berjalan aman, tertib dan sesuai standar teknis. Hertutik menegaskan, bahwa setiap tahapan dirancang dengan prinsip kehati-hatian. “Kami pastikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik, memastikan proyek rehabilitasi Alun-Alun Lumajang, berjalan dengan baik dan mulai menunjukkan progres nyata. Pekerjaan tahap awal, difokuskan pada penataan lahan dan pengamanan area agar seluruh proses pembangunan berjalan aman, tertib dan sesuai standar teknis.</p>



<p>Hertutik menegaskan, bahwa setiap tahapan dirancang dengan prinsip kehati-hatian. “Kami pastikan semua proses berjalan sesuai standar teknis. Pemeriksaan saluran air, pengurugan tanah, hingga pembersihan area dilakukan agar tahap konstruksi berikutnya dapat dilaksanakan dengan aman dan efisien,” jelasnya, Rabu (01/10/2025) tadi.</p>



<p>Saat ini, tim pelaksana tengah melakukan pemasangan pagar proyek di sekeliling area kerja. Langkah ini, diprioritaskan untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas konstruksi.</p>



<p>Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan cross drain existing. Pemeriksaan ini, penting untuk memastikan sistem saluran air berfungsi baik. Sehingga, potensi genangan atau kerusakan saat konstruksi dapat diantisipasi sejak dini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya itu, pengurugan kembali bekas galian akar pohon juga tengah dilakukan untuk menstabilkan permukaan tanah. Setelah tanah kembali padat, petugas melanjutkan dengan pembersihan dan perapian area. Dengan begitu, lahan menjadi lebih rapi, aman dan siap digunakan untuk tahapan lanjutan.</p>



<p>Tahap awal rehabilitasi ini dipandang sebagai pondasi penting sebelum dimulainya pembangunan struktur utama dan penataan lanskap Alun-Alun. Dengan perencanaan yang matang, proyek ini tidak hanya berfokus pada pembaruan fisik, tetapi juga pada aspek fungsionalitas dan keberlanjutan lingkungan.</p>



<p>&#8220;Rehabilitasi Alun-Alun Lumajang diharapkan dapat menghadirkan ruang publik yang lebih representatif, nyaman dan ramah bagi seluruh kalangan masyarakat. Kehadiran alun-alun baru, nantinya bukan sekadar ikon kota, tetapi juga pusat aktivitas sosial, budaya dan ekonomi warga Lumajang,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226460</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan dalam Renovasi Rumah, JPU Nilai Terdakwa Berbelit</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-dalam-renovasi-rumah-jpu-nilai-terdakwa-berbelit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berbelit]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226431</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di PN Malang, Rabu (01/10/2025) tadi. Agenda sidang kali ini, yaitu pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mencerca berbagai pertanyaan kepada Ferdinandus, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan penipuan renovasi rumah, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di PN Malang, Rabu (01/10/2025) tadi. Agenda sidang kali ini, yaitu pemeriksaan terdakwa.</p>



<p>Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mencerca berbagai pertanyaan kepada Ferdinandus, terkait dugaan penipuan renovasi rumah milik para korban. Di depan JPU dan majelis hakim, Ferdinandus mengaku bahwa tidak selesainya renovasi rumah para pelapor, karena ada kendala di lapangan, termasuk salah perhitungan.</p>



<p>&#8220;Uang-uang yang saya terima, sudah saya belikan material dan bayar mandor untuk gaji tukang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ferdinandus juga mengaku, pernah mempekerjakan 3 mandor. Namun saat ditanya JPU nama-nama mandor, Ferdinandus mengaku hanya mengingat nama alm Alimin.</p>



<p>&#8220;Saya hanya ingat nama Alimin. Dia sudah saya beri gaji untuk bayar tukang,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya JPU, Majelis Hakim juga mencerca berbagai pertanyaan. Salah satunya, bagaimana bisa terdakwa Ferdinandus yang sudah sejak 2019 membuka jasa kontraktor, bisa mengaku salah perhitungan. Sebab sebagai kontraktor, masalah perhitungan sebelum pengerjaan harus jelas. Sehingga, muncul harga dan waktu pengerjaanya.</p>



<p>&#8220;Kalau salah perhitungan cuman satu rumah, mungkin saja bisa terjadi. Namun, ini tiga orang yang melapor,&#8221; ujar majelis hakim.</p>



<p>Meskipun dicerca pertanyaan, namun Ferdinandus seolah masih mencoba berkelit. &#8220;Salah saya tidak bisa menyelesaikan renovasi rumah seperti keinginan. Saya menawarkan renovasi terlalu murah. Tidak selesai karena dananya membengkak,&#8221; ujar Ferdinandus.</p>



<p>Setelah persidangan, JPU Fahmi mengatakan bahwa terdakwa Ferdinandus berbelit-belit saat memberikan keterangan. &#8220;Menurut kami terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang. Salah satunya terdakwa mengaku mengaku sudah membayar ke mandor Alimin untuk gaji tukang, namun faktanya tidak dibayarkan. Terkait perencanaan itu salahnya terdakwa. Terdakwa yang memberikan harga, terdakwa juga yang mengerjakan namun terdakwa pula yang tidak bisa menyelesaikan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226431</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Dua Saksi Tukang Beberkan Kecurangan Kontraktor</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-dua-saksi-tukang-beberkan-kecurangan-kontraktor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah. Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah.</p>



<p>Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari dan seorang tukang batu bernama Sudarjiono. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Dimana, Jumari dan Sudarjiono menjadi tukang saat renovasi rumah milik seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residance.</p>



<p>Menurut Jumari, ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan Ferdinandus saat merenovasi rumah Nr. &#8220;Saya selama 2 minggu tidak digaji oleh Pak Yudha (Ferdinandus). Perhari harusnya Rp 150 ribu. Saya sempat tanya ke mandornya, namun katanya belum dikasih oleh Pak Yudha. Tidak hanya saya, Pak Sudarjiono juga belum digaji selama 2 minggu hingga kami hentikan pekerjaan. Padahal kata Pak Nr, uang renovasi rumah sudah dibayar ke Pak Yudha,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kecurangan yang lain, dijelaskan oleh saksi Sudarjiono, selama menjadi tukang di rumah korban Nr. Dirinya melihat, tatkala material datang, namun oleh Ferdinandus dipindah ke proyek yang lain.</p>



<p>&#8220;Misal ada pasir 1 truk datang untuk digunakan renovasi rumah Pak Nr. Namun pasir yang seharusnya diturunkan semua namun hanya diturunkan setengahnya saja. Begitu juga dengan semen-semen yang datang, namun diambil lagi oleh Pak Yudha. Dengar-dengar dibawa ke proyek lain,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa keterangan para saksi sudah mendukung pembuktian JPU. &#8220;Tadi saksi menerangkan bahwa terdakwa sudah menerima uang dari korban Nr. Kewajiban terdakwa memberikan kepada mandor untuk dibayarkan ke tukang-tukang. Namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada mandor sehingga tukang tidak terbayar sehingga proyek tidak bisa jalan,&#8221; ujar Fahmi.</p>



<p>Fakta di persidangan, juga terungkap bahwa barang-barang yang telah dibeli untuk renovasi rumah Nr hanya didatangkan untuk transit. Selanjutnya oleh terdakwa di video sebagai bukti untuk ditunjukan kepada korban.</p>



<p>&#8220;Namun setelah proses video selesai, barang-barang tersebut dipindah lagi ke tempat lain. Jadi barang hanya datang transit untuk di video, kemudian dipindahkan ke proyek lain, ada yang dipindah sebagaian ada yang dipindah semuanya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>JPU Hadirkan Korban, Kontraktor Terduga Penipuan Renovasi Rumah Malah Berbelit-Belit</title>
		<link>https://memontum.com/jpu-hadirkan-korban-kontraktor-terduga-penipuan-renovasi-rumah-malah-berbelit-belit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berbelit-belit]]></category>
		<category><![CDATA[hadirkan]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225882</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa dugaan kasus Pasal 378/372 KUHP, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bertemu dengan ketiga korbannya di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Momen itu, adalah dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Salah satu korbannya, adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa dugaan kasus Pasal 378/372 KUHP, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bertemu dengan ketiga korbannya di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Momen itu, adalah dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Salah satu korbannya, adalah seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam persidangan itu, Nr dan dua korban lainya menceritakan kronologis bagaimana dirinya menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan Ferdinandus.</p>



<p>Sementara di akhir persidangan, Ferdinandus bukannya meminta maaf kepada para korbannya yang mengalami kerugian ratusan juta, melainkan malah berbelit-belit. Sehingga, majelis hakim meminta Ferdinandus untuk fokus apakah keterangan korban benar atau tidak. Mirisnya, Ferdinandus malah membuat korban merasa geram. Sebab saat itu, dirinya mengatakan keterangan yang benar hanya identitas diri para korban. Sedangan keterangan lainnya, tidak benar.</p>



<p>&#8220;Keterangan yang benar hanya identitas korban, kalau keterangannya tidak benar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Usai persidangan, JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa ada lima saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini. &#8220;Yakni tiga saksi korban, satu pengawas yang melihat progres apakah pembangunan sesuai atau tidak dengan uang yang dibayarkan dan satu orang yang mengenalkan. Kerugian korban mencapai ratusan juta,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Nr mengatakan bahwa dirinya tertarik untuk menyerahkan renovasi kepada terdakwa, setelah melihat penawaran yang diajukan. Selain itu, juga karena setelah melihat desain gambar proyek yang ditunjukan terdakwa.</p>



<p>&#8220;Awalnya renovasi hanya Rp 157 juta, kemudian menjadi Rp 290 juta. Namun setelah saya bayar Rp 290 juta lebih, rumah saya tidak dikerjakan hingga tuntas. Menurut tukang, hanya dikerjakan 45 persen. Namun kata saksi ahli, tadi mengatakan pengerjaan mencapai 60 persen,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait terdakwa yang tidak mengaku dalam persidangan, membuat Nr merasa geram. &#8220;Kok bisa-bisanya tidak mengakui, padahal semua bukti ada. Bukti transfer ada, saksi ada, rekening koran ada, barangnya ada,&#8221; imbuh Nr. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar ratusan juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225882</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
