<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>residu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/residu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Mar 2025 11:55:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>residu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pengawasan Pangan di Pasar Dampit, Bupati Sanusi Cek Residu, Formalin hingga Berat dengan Tera</title>
		<link>https://memontum.com/pengawasan-pangan-di-pasar-dampit-bupati-sanusi-cek-residu-formalin-hingga-berat-dengan-tera</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 13:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dampit]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[formalin]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[residu]]></category>
		<category><![CDATA[Sanusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220483</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, melakukan pengawasan keamanan pangan dengan cara uji residu pestisida dan formalin pada bahan pangan di Pasar Dampit Kabupaten Malang, Kamis (20/03/2025) tadi. Pengawasan yang dilakukan ini, dalam rangka memastikan keamanan dan kualitas pangan yang beredar di pasaran. Bupati Sanusi menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bupati Malang, HM Sanusi, melakukan pengawasan keamanan pangan dengan cara uji residu pestisida dan formalin pada bahan pangan di Pasar Dampit Kabupaten Malang, Kamis (20/03/2025) tadi. Pengawasan yang dilakukan ini, dalam rangka memastikan keamanan dan kualitas pangan yang beredar di pasaran.</p>



<p>Bupati Sanusi menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bahan pangan yang dijual di pasar aman dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu, juga untuk menjaga kualitas dan kesehatan pangan yang beredar di pasar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hasil uji yang dilakukan di Pasar Dampit, ujarnya, menunjukkan bahwa beberapa bahan pangan mengandung formalin. Seperti diantaranya, cumi kering dan teri nasi. Sementara seperti sayuran, daging ayam dan daging sapi, itu aman.</p>



<p>&#8220;Dari hasil pengecekan kami bersama TPID hari ini, harga dan stok seperti beras, gula, minyak goreng, sayuran dan bahan pokok lain di Kabupaten Malang, itu insyaallah cukup untuk Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk harga, juga masih terkendali,&#8221; kata Bupati Malang.</p>



<p>Turut hadir dalam pengecekan itu, jajaran Forkopimda, seperti Kapolres Malang, TPID Kabupaten Malang, Kepala OPD, camat dan Muspika Dampit. <strong>(pro/mlg/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220483</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DLH Kota Batu Keluarkan Surat Edaran terkait Pengangkutan Sampah Residu</title>
		<link>https://memontum.com/dlh-kota-batu-keluarkan-surat-edaran-terkait-pengangkutan-sampah-residu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[keluarkan]]></category>
		<category><![CDATA[pengangkutan]]></category>
		<category><![CDATA[residu]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199367</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu. Sistem pengambilannya sendiri, dijadwalkan sejak 18 September 2023 sampai akhir Desember 2023. Untuk menjawab permasalahan sampah di Kota Batu, dibutuhkan pola baru dalam pengolahannya, dengan memilah sampah dari rumah dengan hasil akhir sampah residu. Hal ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu. Sistem pengambilannya sendiri, dijadwalkan sejak 18 September 2023 sampai akhir Desember 2023.</p>



<p>Untuk menjawab permasalahan sampah di Kota Batu, dibutuhkan pola baru dalam pengolahannya, dengan memilah sampah dari rumah dengan hasil akhir sampah residu. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan.</p>



<p>&#8220;DLH Kota Batu mengeluarkan surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu yang berasal dari wilayah perkotaan, fasilitas umum dan desa atau kelurahan di wilayah Kota Batu,&#8221; terangnya, Jumat (06/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mekanisme pengambilan, tambahnya, telah dilakukan penjadwalan untuk lokasi dan armada pengangkutan sampah. Tetapi, sampah residu yang diambil harus dikemas dengan baik. Kemudian sampah yang dilakukan pengangkutan, adalah sampah yang sudah terpilah dan hanya sampah residu untuk jenis sampah yang lain tidak dilakukan pengambilan.</p>



<p>Sementara untuk waktu pengangkutan sampah residu ke lokasi penimbunan, dilakukan maksimal tujuh kali dalam sehari. &#8220;Jadi, sampah residu ditempatkan dalam karung goni, polibag atau kantong kresek berwarna terang. Setiap desa atau kelurahan dilakukan pengambilan sampah residu seminggu sekali. Sampah yang diangkut hanya sampah residu dengan kapasitas sekali pengambilan sebanyak satu container rata dump truk,&#8221; paparnya.</p>



<p>Untuk lokasi penempatan sampah residu setelah diambil, ujarnya, sampah residu akan diambil petugas dengan ditempatkan ke lokasi penimbunan di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno sampai dengan akhir Desember 2023. &#8220;Untuk jadwal pengangkutan tersebut sudah berlaku sejak Senin (18/09/2023) sampai dengan akhir Desember 2023. Contohnya untuk Desa Sidomulyo akan diambil oleh petugas bernama Jumari dengan membawa dumptruk bernopol N 8101 setiap hari selasa di TPST Sidomulyo. Kemudian Desa Junrejo diambil di TPS3R Rejoso oleh petugas bernama Pramono dengan dumptruk bernopol B 9109 SQO,” urainya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199367</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Peduli Lingkungan Desa Tlekung Tolak Sampah Residu Dibuang di TPA</title>
		<link>https://memontum.com/tim-peduli-lingkungan-desa-tlekung-tolak-sampah-residu-dibuang-di-tpa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 13:10:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dibuang]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[peduli]]></category>
		<category><![CDATA[residu]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[tlekung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Tim Peduli Lingkungan yang dibentuk warga Desa Tlekung, menolak keberadaan TPA Tlekung, yang sudah ditutup dan akan digunakan sebagai tempat sampah residu hasil pemilahan TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan di Kota Batu. Penolakan yang disampaikan itu, menurutnya mengacu pada perjanjian antara warga Desa Tlekung dengan Pemkot Batu melalui Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Tim Peduli Lingkungan yang dibentuk warga Desa Tlekung, menolak keberadaan TPA Tlekung, yang sudah ditutup dan akan digunakan sebagai tempat sampah residu hasil pemilahan TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan di Kota Batu. Penolakan yang disampaikan itu, menurutnya mengacu pada perjanjian antara warga Desa Tlekung dengan Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.</p>



<p>Ketua Tim Peduli Lingkungan, Syamsul Arifin, mengatakan bahwa sudah jelas TPA yang berada di Desa Tlekung, sudah over kapasitas sejak tahun 2015. Maka, bila dijadikan tempat pembuangan sampah residu, maka sudah tidak ada tempat lagi. Meskipun, disampaikan jika nantinya kapasitas untuk pembuangan sampahnya sedikit.</p>



<p>&#8220;Kami menolak pembuangan sampah residu ke TPA Tlekung,&#8221; terangnya, seusai melakukan pertemuan dengan Komisi C DPRD Kota Batu di Gedung DPRD Kota Batu, Selasa (05/09/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa penolakan yang dilakukan lebih kepada over kapasitas. Artinya, apabila ditambah lagi dengan pembuangan sampah residu, maka otomatis sampah menggunung lagi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;TPA itu sudah over kapasitasnya. Kalau dibuangi sampah residu, meskipun dalihnya sedikit, tetapi di sini sedikit demi sedikit akan menggunung lagi. Terus, sampah residu itu ditempatkan di mana lagi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih dari itu, jelas Syamsul, berdasarkan perjanjian awal bahwa Dinas Lingkungan Hidup, menyatakan tidak ada lagi jenis sampah apapun yang dibuang di TPA. &#8220;Yang jelas, kami menolak sampah residu dibuang di TPA. Selesaikan dahulu sampah lama yang menggunung. Baru nanti dibicarakan lagi,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, menjelaskan jika seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomunikasi terlebih dahulu dengan TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan. Di mana, pembicaraan itu menjadi salah satu sosialisasi mau dikemanakan sampah residu.</p>



<p>&#8220;Dinas Lingkungan Hidup jangan asal mengatakan, bahwa sampah residu bisa dibuang di TPA Tlekung. Tetapi, harus berbicara dahulu dengan TPS3R,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Di sisi lain, tegasnya, Dinas Lingkungan Hidup juga seharusnya sering berkomunikasi dengan warga Desa Tlekung, untuk membangun suasana dalam kondisi yang saat ini yang terjadi. &#8220;Memang kalau dibiarkan, sampah residu ini akan menjadi masalah baru. Maka, regulasi harus segera dibentuk untuk pengolahan sampah residu,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197586</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Penutupan TPA, Taman Rekreasi Selecta Pertanyakan Regulasi Pengolahan Residu Sampah</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-penutupan-tpa-taman-rekreasi-selecta-pertanyakan-regulasi-pengolahan-residu-sampah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Sep 2023 10:19:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[penutupan]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[rekreasi]]></category>
		<category><![CDATA[residu]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Selecta]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197473</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Taman Rekreasi Selecta membutuhkan regulasi dari pemerintah daerah dalam pengolahan residu. Ini dikarenakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu masih belum memberikan regulasi kejelasan apa yang boleh dilakukan tempat wisata terkait sampah, paska penutupan TPA Tlekung sejak 30 Agustus 2023 lalu. Manajer Taman Rekreasi Selecta, Wahyudi, mengatakan bahwa regulasi pengolahan untuk tempat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Taman Rekreasi Selecta membutuhkan regulasi dari pemerintah daerah dalam pengolahan residu. Ini dikarenakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu masih belum memberikan regulasi kejelasan apa yang boleh dilakukan tempat wisata terkait sampah, paska penutupan TPA Tlekung sejak 30 Agustus 2023 lalu.</p>



<p>Manajer Taman Rekreasi Selecta, Wahyudi, mengatakan bahwa regulasi pengolahan untuk tempat wisata, hingga kini masih belum ada. Sementara, dalam seminggunya, sampah residu yang dihasilkan tempat wisata seperti Selecta, sekitar satu kuintal. Ini, sudah dalam kondisi yang sudah terpilah dari sampah organik.</p>



<p>&#8220;Di sini, untuk pengolahan sampah residu diperlukan regulasi yang jelas dari pemerintah. Sementara, sampai sekarang tidak ada,&#8221; terangnya di Taman Rekreasi Selecta, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (04/09/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Mengapa dibutuhkan kejelasan regulasi, ujarnya, karena sampah residu sebenarnya tidak boleh dibakar. Meskipun, ini juga belum ada diregulasinya. Termasuk, ketika nantinya ada pihak swasta dari Dinas Lingkungan Hidup, yang mau mengelola sampah residu.</p>



<p>&#8220;Kalau kami berpikir, itu sebenarnya sederhana. Pengolahan sampah residu, ini biar dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Tapi, lagi-lagi kami juga masih menunggu kebijakan yang jelas dari Dinas Lingkungan Hidup, supaya kami tidak salah melangkah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Wahyudi menambahkan, sejak penutupan TPA Tlekung, itu pihaknya masih belum ada pertemuan dengan DLH. Sehingga, bagaimana langkah-langkah pihak pengelola wisata, juga masih belum ditentukan.</p>



<p>&#8220;Kami memilah sampah ini sebenarnya sudah sejak lama. Tetapi saat kondisi seperti ini, ya harus lebih detail. Jadi, kami menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Mengenai pengadaan mesin incenerator di tempat wisata, ungkapnya, sebenarnya sudah terpikirkan untuk membeli. Di mana, incenerator itu untuk membakar sampah.</p>



<p>&#8220;Untuk bisa membakar, itu harus ada perizinan juga. Sebenarnya, kami memikirkan untuk beli mesin incenerator. Tetapi, terkendala perizinan. Kami juga belum tahu seperti apa, untuk langkahnya. Karenanya, kami perlu komunikasi dengan DLH,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sekali lagi, paparnya, untuk pengolahan sampah di tempat wisata, sangat dibutuhkan kejelasan regulasi. Terutama, untuk pengolahan residunya. &#8220;Kami berharap, Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup segera membuat ketentuan bagaimana mengolah sampah residu di tempat wisata,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197473</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
