<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>restoran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/restoran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Mar 2026 16:18:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>restoran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Efek Bukber Selama Ramadan, Pajak Restoran Kota Malang Diprediksi Naik 20 hingga 30 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/efek-bukber-selama-ramadan-pajak-restoran-kota-malang-diprediksi-naik-20-hingga-30-persen</link>
					<comments>https://memontum.com/efek-bukber-selama-ramadan-pajak-restoran-kota-malang-diprediksi-naik-20-hingga-30-persen#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bukber]]></category>
		<category><![CDATA[diprediksi]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231264</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Momen Buka puasa Bersama (Bukber) selama Ramadan tahun 2026 di Kota Malang, diperkirakan berdampak positif terhadap penerimaan pajak restoran. Bahkan, kenaikan penerimaan diproyeksi mencapai 20 hingga 30 persen dibandingkan bulan biasa. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa laporan pajak restoran untuk periode Ramadan masih menunggu pelaporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Momen Buka puasa Bersama (Bukber) selama Ramadan tahun 2026 di Kota Malang, diperkirakan berdampak positif terhadap penerimaan pajak restoran. Bahkan, kenaikan penerimaan diproyeksi mencapai 20 hingga 30 persen dibandingkan bulan biasa.</p>



<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa laporan pajak restoran untuk periode Ramadan masih menunggu pelaporan dari wajib pajak. Karena itu, angka kenaikan tersebut secara resmi baru dapat diketahui pada April 2026 mendatang.</p>



<p>“Pelaporannya kan bulan berikutnya. Maret nanti dilaporkan di bulan April, jadi kenaikannya baru terlihat di April. Tetapi kalau dihitung kasar, ada kenaikan antara 20 sampai 30 persen dibanding bulan-bulan normal,” jelas Handi, Kamis (26/03/2026) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="424" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/03/Efek-Bukber-Selama-Ramadan-Pajak-Restoran-Kota-Malang-Diprediksi-Naik-20-hingga-30-Persen-2.jpg?resize=600%2C424&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-231266" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/03/Efek-Bukber-Selama-Ramadan-Pajak-Restoran-Kota-Malang-Diprediksi-Naik-20-hingga-30-Persen-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2026/03/Efek-Bukber-Selama-Ramadan-Pajak-Restoran-Kota-Malang-Diprediksi-Naik-20-hingga-30-Persen-2.jpg?resize=300%2C212&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">BUBER: Ilustrasi pelaksanaan buka bersama (Bukber) yang dilakukan restoran. (ist)</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>Handi menambahkan, perhitungan detail belum bisa dilakukan secara cepat karena jumlah restoran di Kota Malang mencapai sekitar 3.000 usaha. Sehingga, rekapitulasi harus dilakukan satu per satu berdasarkan laporan yang masuk. Menurutnya, lonjakan aktivitas buka bersama menjadi faktor utama meningkatnya transaksi di sektor kuliner selama Ramadan.</p>



<p>“Rata-rata restoran memang penuh saat bukber,” katanya.</p>



<p>Sementara itu, hingga 16 Maret 2026, realisasi pendapatan pajak restoran yang telah masuk tercatat sebesar Rp 40,1 miliar dari target total pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp 872,9 miliar. &#8220;Sehingga nanti dapat diketahui peningkatan pajak restoran akibat Ramadan dapat diketahui setelah batas akhir pelaporan wajib pajak pada 10 April 2026,&#8221; imbuh Handi. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/efek-bukber-selama-ramadan-pajak-restoran-kota-malang-diprediksi-naik-20-hingga-30-persen/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231264</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Opsgab bersama Satpol PP, Bapenda Kota Malang Temukan Dugaan Manipulasi E-Tax di Sejumlah Restoran</title>
		<link>https://memontum.com/opsgab-bersama-satpol-pp-bapenda-kota-malang-temukan-dugaan-manipulasi-e-tax-di-sejumlah-restoran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 15:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi]]></category>
		<category><![CDATA[opsgab]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sejumlah]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227646</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) bersama dengan Satpol PP Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/11/2025) malam. Operasi tersebut, menyasar sejumlah restoran dan tempat hiburan malam yang baru beroperasi di wilayah Kota Malang. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) bersama dengan Satpol PP Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/11/2025) malam. Operasi tersebut, menyasar sejumlah restoran dan tempat hiburan malam yang baru beroperasi di wilayah Kota Malang.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak, terhadap sistem pajak restoran dan hiburan berbasis E-Tax. “Malam ini kami adakan operasi gabungan dengan teman-teman Satpol PP Kota dan Provinsi. Kami mengecek beberapa lokasi restoran dan hiburan malam yang baru buka di Kota Malang. Untuk Bapenda kami fokus pada kepatuhan pajak restoran dan hiburan,&#8221; ujar Handi, Selasa (11/11/2025) tadi.</p>



<p>Dalam operasi tersebut, tim Bapenda Kota Malang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Termasuk, indikasi manipulasi sistem e-Tax oleh beberapa restoran yang diduga tidak melaporkan omzet secara benar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Ada beberapa temuan yang akan kami verifikasi besok. Namun, ada dugaan kuat beberapa resto memainkan e-Tax-nya. Sehingga, omzet yang terlaporkan tidak sebagaimana mestinya,” katanya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa bagi Wajib Pajak yang terbukti melanggar, akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda). Yakni, denda administratif hingga empat kali lipat dari potensi pajak yang tidak dilaporkan.</p>



<p>“Sanksinya sesuai Perda, kurang bayar dikalikan empat kali lipat dari nominalnya dan lamanya pelanggaran. Itu sanksi administrasi dari Bapenda,” tegasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, beberapa titik yang menjadi fokus pemeriksaan diantaranya, Resto Green Leaf Jalan Pahlawan Trip, Resto Harmony Jalan Bromo, Kopi Studio Jalan LA Sucipto dan MJL Karaoke Ruko Panorama Blimbing. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227646</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Imbas Rencana Aksi Unjuk Rasa, Sektor Hotel dan Restoran Catat Adanya Penurunan Omzet</title>
		<link>https://memontum.com/imbas-rencana-aksi-unjuk-rasa-sektor-hotel-dan-restoran-catat-adanya-penurunan-omzet</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[adanya]]></category>
		<category><![CDATA[penurunan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225622</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat adanya penurunan okupansi signifikan pada sektor perhotelan dan restoran, akibat terimbas dari rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar, Senin (01/09/2025) tadi. Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, menyebut bahwa okupansi tersebut hanya tersisa 10 persen dari kondisi normal. Padahal pada hari-hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat adanya penurunan okupansi signifikan pada sektor perhotelan dan restoran, akibat terimbas dari rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar, Senin (01/09/2025) tadi.</p>



<p>Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, menyebut bahwa okupansi tersebut hanya tersisa 10 persen dari kondisi normal. Padahal pada hari-hari biasa, okupansi bisa mencapai 40 hingga 70 persen dan bahkan juga 80 persen.</p>



<p>&#8220;Tidak ada imbauan dari PHRI untuk menutup sementara. Justru, kami mendorong agar resto dan hotel tetap beroperasi. Kalau sampai tutup, itu yang justru mematikan usaha. Kami hanya meminta semua pihak tetap waspada melihat kondisi saat ini,&#8221; kata Agoes, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (01/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, Agoes mengakui suasana di lapangan membuat sebagian pengusaha memilih menutup sementara. Banyaknya aparat keamanan di beberapa titik sebagai langkah antisipasi, menurutnya, membuat kondisi terasa sepi dan mencekam.</p>



<p>&#8220;Informasi dari teman-teman, okupansi hotel di pusat kota yang biasanya penuh kini hanya 10 persen. Beberapa tamu dari pemerintahan membatalkan agenda meeting, bahkan wisatawan juga menunda kunjungan karena melihat situasi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Agoes menegaskan, bahwa sektor hotel dan restoran, sangat bergantung pada suasana kondusif. Setiap gangguan kenyamanan dan keamanan langsung berdampak pada tingkat kunjungan dan pendapatan.</p>



<p>“Semoga kondisi segera teratasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersama menjaga Kota Malang agar tetap kondusif,” imbuh Agoes. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225622</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tarif Tinggi dan Sertifikasi Jadi Kendala, Restoran di Malang Stop Live Musik</title>
		<link>https://memontum.com/tarif-tinggi-dan-sertifikasi-jadi-kendala-restoran-di-malang-stop-live-musik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[tinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224660</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menuai sorotan dari pelaku usaha di Kota Malang. Meski aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual, namun sejumlah restoran dan hotel menyatakan keberatan. Terutama, terkait tingginya tarif dan proses perizinan. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menuai sorotan dari pelaku usaha di Kota Malang. Meski aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual, namun sejumlah restoran dan hotel menyatakan keberatan. Terutama, terkait tingginya tarif dan proses perizinan.</p>



<p>Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki, menyampaikan bahwa sebagian besar hotel berbintang tiga ke atas di Kota Malang, telah mendaftarkan diri dan mematuhi regulasi yang berlaku. &#8220;Hotel-hotel itu sebagian besar, hotel bintang tiga ke atas, kami memang sudah mendaftarkan diri di LMKN,&#8221; kata Agoes, Rabu (06/08/2025) tadi.</p>



<p>Namun situasi berbeda dialami oleh para pemilik restoran, khususnya yang berada di kawasan Kayutangan Heritage. Menurutnya, banyak yang menghentikan kegiatan live music sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Itu karena, tarif royalti dianggap terlalu mahal dan belum semua restoran memiliki sertifikasi resmi dari LMKN.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Yang jadi kendala memang tarifnya yang mahal, katanya. Ada juga yang belum mengurus sertifikasi, jadi daripada kena masalah hukum, mereka memilih menghentikan live music,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam hal ini, menurutnya, PHRI Kota Malang berencana menjembatani keluhan para pengusaha dengan menggelar koordinasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PHRI untuk mencari solusi, terutama soal penyesuaian tarif royalti. “Kami akan segera berkoordinasi dengan DPD dan dilanjutkan ke DPP PHRI untuk menentukan tarif yang menjadi kendala,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Meskipun begitu, Agoes menegaskan bahwa secara prinsip PHRI tetap mendukung aturan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi. &#8220;Kami sudah sepakat dengan LMKN itu, sebagai konsumen yang memungut biaya tersebut,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224660</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Manipulasi Pajak Selama Ramadan, Bapenda Kota Malang Sidak Restoran</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-manipulasi-pajak-selama-ramadan-bapenda-kota-malang-sidak-restoran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220453</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah restoran, selama dua hari. Hal itu dilakukan, untuk mencegah praktik manipulasi omzet yang berujung pada penghindaran pajak selama Bulan Ramadan 2025. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaporan omzet. Menurutnya, meskipun restoran hanya ramai saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah restoran, selama dua hari. Hal itu dilakukan, untuk mencegah praktik manipulasi omzet yang berujung pada penghindaran pajak selama Bulan Ramadan 2025.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaporan omzet. Menurutnya, meskipun restoran hanya ramai saat buka puasa, tetapi jumlah pengunjung diperkirakan lebih tinggi dibandingkan bulan biasa.</p>



<p>&#8220;Kebiasaan di Kota Malang, itu masyarakatnya lebih memilih buka di luar, terutama mahasiswa yang tinggal di kos. Seperti tahun sebelumnya, pasti omzet restoran tidak akan menurun dibanding bulan biasa,&#8221; kata Handi, Kamis (20/03/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas pemerintah. &#8220;Kami mengimbau kepada pengusaha restoran untuk jujur, karena sudah ada alat pemantau berupa e-tax. Selain itu, ada tim analisis yang bisa menemukan laporan abnormal,&#8221; ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="426" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/03/Cegah-Manipulasi-Pajak-Selama-Ramadan-Bapenda-Kota-Malang-Sidak-Restoran-2.jpg?resize=600%2C426&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-220455" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/03/Cegah-Manipulasi-Pajak-Selama-Ramadan-Bapenda-Kota-Malang-Sidak-Restoran-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2025/03/Cegah-Manipulasi-Pajak-Selama-Ramadan-Bapenda-Kota-Malang-Sidak-Restoran-2.jpg?resize=300%2C213&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></figure></div>


<p></p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan, menyampaikan bahwa Sidak tersebut telah dilakukan sejak Senin (17/03/2025) hingga Selasa (18/03/2025). &#8220;Pada Senin, kami memeriksa di delapan kafe sekitar Soehat, sedangkan pada Selasa dilakukan pemeriksaan terhadap 12 restoran di Mal Olympic Garden (MOG),&#8221; kata Dwi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut masih belum bisa langsung disimpulkan apakah terjadi kecurangan atau tidak. Itu karena, masih perlu dibandingkan dengan omzet bulan sebelumnya. Apabila ditemukan selisih mencolok dalam laporan omzet, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Jika terbukti ada manipulasi laporan, selisih omzet yang tidak dilaporkan akan dikenai denda empat kali lipat,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagai contoh, jika sebuah restoran hanya melaporkan transaksi sebesar Rp 7 juta, tetapi hasil pemeriksaan seharusnya menunjukkan Rp 10 juta, maka ada selisih Rp 3 juta. Denda yang harus dibayar tersebut akan dikalikan empat kali lipat, sebesar Rp 12 juta.</p>



<p>Sebagai informasi, pada Ramadan 2024 lalu, dari data Bapenda ada 10 restoran yang melakukan kecurangan dalam manipulasi laporan omzet. Itu sengaja dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yang sesuai. Untuk saat ini tarif pajak restoran di Kota Malang ditetapkan 10 persen dari pendapatan per bulan. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220453</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Soroti Lima Tempat Hiburan Malam yang Berizin Restoran</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-soroti-lima-tempat-hiburan-malam-yang-berizin-restoran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218523</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Lima tempat hiburan malam di Kota Malang diduga beroperasi dengan izin restoran. Hal ini, pun memicu sorotan DPRD Kota Malang, karena terkait adanya perbedaan tarif pajak, dimana pajak restoran hanya dikenakan 10 persen, sementara pajak hiburan malam mencapai 50 persen. Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Lima tempat hiburan malam di Kota Malang diduga beroperasi dengan izin restoran. Hal ini, pun memicu sorotan DPRD Kota Malang, karena terkait adanya perbedaan tarif pajak, dimana pajak restoran hanya dikenakan 10 persen, sementara pajak hiburan malam mencapai 50 persen.</p>



<p>Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyampaikan bahwa Komisi A, B dan C terus melakukan diskusi dan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. &#8220;Indikasinya, beberapa tempat hiburan malam menggunakan kasir yang sama dengan restoran. Pembayaran tercatat sebagai pajak restoran dengan tarif 10 persen, bukan pajak hiburan yang seharusnya 50 persen. Praktik ini menjadi persoalan baru yang perlu segera ditindaklanjuti,&#8221; kata Dwicky, saat ditemui, Senin (20/01/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dalam praktik tersebut tentu melibatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang ganda, di mana satu tempat memiliki izin restoran sekaligus hiburan malam. Hal ini, bertentangan dengan aturan yang seharusnya membedakan antara hiburan malam dan restoran.</p>



<p>&#8220;Sehingga perlu adanya klasifikasi yang jelas antara hiburan malam dan restoran, sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) dan Online Single Submission (OSS),&#8221; tambahnya.</p>



<p>Berdasarkan data yang sudah diterima oleh DPRD Kota Malang, lima tempat tersebut diantaranya dua di Kecamatan Lowokwaru, dua di Kecamatan Sukun dan satu di Kecamatan Klojen.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ramainya isu ini juga terlihat dari respons masyarakat di media sosial. Banyak warga yang menyebutkan nama-nama tempat tersebut, bahkan menyoroti aktivitasnya yang lebih menyerupai hiburan malam daripada restoran,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk mendalami kasus tersebut, lanjutnya, DPRD Kota Malang akan mendatangkan ahli hukum dan perpajakan. Selain itu, Komisi B akan menggelar audiensi dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan keluhan terkait isu hiburan malam.</p>



<p>&#8220;Kami juga akan merapatkan hal ini bersama Komisi A dan C untuk menyusun kebijakan yang lebih tegas sebelum ada pembangunan baru tempat hiburan di Kota Malang. Kebijakan ini penting agar tidak ada lagi tempat hiburan yang menyalahgunakan izin operasional,&#8221; jelas Dwicky.</p>



<p>Di akhir, Dwicky juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), klasifikasi hiburan malam seperti diskotik, karaoke dan KTV sudah diatur dengan jelas. Jika sebuah tempat memiliki aktivitas seperti joget atau suasana khas hiburan malam, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai restoran.</p>



<p>&#8220;Jika masyarakat menemukan tempat seperti ini, kami harap mereka melaporkannya. Kami akan terus memantau dan memastikan aturan ditegakkan demi keadilan, terutama terkait pajak,&#8221; imbuh Dwicky. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218523</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, LHP BPK Temukan Restoran di Kota Malang Terindikasi Rugikan Pendapatan Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-lhp-bpk-temukan-restoran-di-kota-malang-terindikasi-rugikan-pendapatan-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Oct 2023 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200622</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kembali, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023, mengindikasi restoran di Kota Malang rugikan pendapatan pajak daerah. Jika sebelumnya dalam ada lima restoran yang terindikasi melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kembali, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023, mengindikasi restoran di Kota Malang rugikan pendapatan pajak daerah. Jika sebelumnya dalam ada lima restoran yang terindikasi melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran, kali ini temuan beda yang terkait setoran pajak, juga ditemukan.</p>



<p>Dalam temuan yang disampaikan BPK, sejumlah restoran tersebut ditemukan pengenaan izin pelaku usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin. Sejumlah restoran di Kota Malang yang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotik atau klub malam melalui fasilitas bar dan tamu bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen serta menikmati musik hidup (disjoki/joki cakram), nyatanya untuk izin terindikasi belum dikantongi. Sehingga, pengenaan pajaknya tidak sesuai aturan yang ada.</p>



<p>&#8220;Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap tempat hiburan malam di Kota Malang, ditemukan izin pelaku usaha yang kurang tepat dan atau belum ada. Terdapat keterkaitan antara izin yang diberikan dengan pihak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Karena dengan adanya pengklasifikasian izin yang tepat, maka akan berdampak pada besaran presentase pajak yang dikenakan terhadap tempat usaha, dimana atas pajak hiburan malam persentasenya cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Misalnya Pajak Restoran yang besarannya di 10 persen berdasarkan Perda Nomer 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019. Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen,&#8221; kutip LHP BPK.</p>



<p>BPK juga merinci hasil pemeriksaan secara uji petik, diantaranya terhadap tempat hiburan berinisal TC &amp; KTV di Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang mana dari hasil observasi lapangan menunjukkan fasilitas tempat hiburan terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga, sebanyak lima ruangan tematik dengan fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman berakohol dengan kandungan di atas 20 persen.</p>



<p>Kemudian di lantai dua, berupa restoran yang didalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan sajian alkohol di atas 20 persen. Kemudian di lantai tiga, berapa hall menyajikan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram) dan terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.</p>



<p>&#8220;Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakohol (SKPL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen), C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol. Serta, makanan umum di tempat usahanya dan telah mendapat izin dari instansi yang mebinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,&#8221; terang BPK.</p>



<p>Kemudian, untuk hasil pemeriksaan terhadap ZL beralamatkan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasil observasi lapangan menunjukkan, bahwa fasilitas tempat hiburan terdiri dari dua lantai. Lantai pertama menyediakan fasilitas layaknya diskotek atau klub malam, tamu bisa memesan makanan snack dan minuman beralkohol melalui fasilitas bar. Terdapat hall dan panggung yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram).</p>



<p>&#8220;Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 klub malam,&#8221; tambah laporan BPK.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terakhir untuk hasil pemeriksaan terhadap B yang beralamatkan di Kecamatan Lowok Waru, Kota Malang. Bersumber dari OSS, Tahun 2023 fasilitas terdiri dari tiga lantai. Yaitu, menyediakan fasilitas selayaknya diskotek/klub malam hingga menyediakan minuman alkohol berkadar di atas 20 persen. Terdapat hall dan panggung menyajikan musik hidup.</p>



<p>&#8220;Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki ijin SKPL B dan C, izin KBLI 56301 Bar dan Izin KLBI 93291 Klub Malam,&#8221; paparnya.</p>



<p>BPK juga sempat menyebut, bahwa Pemkot Malang melalui perangkat daerah pengampu yaitu Disnaker PMPTSP belum melakukan pengawasan. Itu karena, tempat hiburan itu masih beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan izin.</p>



<p>Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat dikonfirmasi terpisah perihal temuan BPK dan masih beraktivitas tempat-tempat itu, justru menyarankan untuk menanyakan ke Satpol-PP.</p>



<p>&#8220;Mengenai penegakan Perda (Peraturan Daerah), silahkan langsung ditanyakan ke Satpol PP, karena sebagai pihak berwenang,&#8221; kata Arif, saat dikonfirmasi melalui HP, Jumat (27/10/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, dalam KBLI juga sudah jelas. Bahwa, kalau tidak sesuai maka harus dirubah.</p>



<p>&#8220;Dalam KBLI sudah jelas, kalau tidak sesuai harus dirubah dulu. Karena ada kewenanganya masing-masing, yaitu di tingkat kota, provinsi maupun pusat. Untuk izin resto, cukup di kota dalam kepengurusan izinnya. Apabila ada resto yang menyajikan seperti klub malam, itu tidak boleh. Seperti di T (tempat ushaa, red) itu izinnya karaoke. Kalau mengenai ijin klub malamnya, saya cek dahulu di KBLI. Kemudian untuk Z (tempat usaha, red), itu masih proses ijin. Sedangkan B, belum ada ijinya untuk klub malamnya,&#8221; ujar Arif.</p>



<p>Sementara itu, Manajemen dari Twenty Club, Edo, ketika dikonfirmasi membantah mengenai temuan BPK kalau Kode KBLI 93291 berjudul klub malam di tempatnya bekerja, statusnya belum terverifikasi. Disampaikan bahwa tempatnya bekerja telah memiliki izin lengkap. Baik mulai karaoke hingga perizinan Klub Malam.</p>



<p>&#8220;Perizinan kita lengkap. Mulai dari perizinan klub malam, Perizinan Minol (Minuman Beralkohol) A sampai C kita lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol), juga sudah lengkap,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sedangkan dua restoran lain yakni Manajemen Z dan B, masih belum berhasil dikonfirmasi. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200622</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tercatat sebagai Penunggak Pajak, TOPD Datangi dan Klarifikasi Restoran EKL</title>
		<link>https://memontum.com/tercatat-sebagai-penunggak-pajak-topd-datangi-dan-klarifikasi-restoran-ekl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Oct 2023 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[datangi]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penunggak]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tercatat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200477</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang dikoordinatori oleh Bapenda Kota Batu, mendatangi Restoran EKL yang notabene satu komplek dengan salah satu Hotel Bintang 4 di Kota Batu. Kedatangan tim, untuk mengklarifikasi dugaan pajak yang masih belum terbayar selama empat bulan atau sejak Juli 2023 sampai Oktober 2023. Kepala Bapenda Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang dikoordinatori oleh Bapenda Kota Batu, mendatangi Restoran EKL yang notabene satu komplek dengan salah satu Hotel Bintang 4 di Kota Batu. Kedatangan tim, untuk mengklarifikasi dugaan pajak yang masih belum terbayar selama empat bulan atau sejak Juli 2023 sampai Oktober 2023.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Batu, Dyah Liestina, mengatakan bahwa dalam catatannya menunjukkan bahwa Restoran EKL masih menunggak pajak. Untuk itu, tim TOPD Kota Batu yang terdiri dari Bapenda sebagai koordinator bersama Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat, Kejaksaan, TNI dan Polri datang ke lokasi untuk klarifikasi.</p>



<p>&#8220;Ya, karena berdasarkan catatan kami EKL belum melaksanakan kewajiban perpajakan. Belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak restoran dan belum membayar pajak. Maka, tim TOPD datang langsung ke lokasi untuk konfirmasi dengan manajemen Restoran EKL,&#8221; terangnya, di Restoran EKL, Kota Batu, Kamis (26/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hasil klarifikasi terhadap manajemen, ujarnya, ternyata selama ini pajak sudah dilaporkan dan dibayarkan menjadi satu dengan laporan manajemen hotel. Karena, keberadaan restoran satu lokasi dengan hotel.</p>



<p>&#8220;Setelah kami klarifikasi, pihak EKL menyampaikan sudah membayar pajak yang dititipkan ke pihak hotel,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Oleh sebab itu, Dyah berharap, nantinya antara Restoran EKL dengan hotel membayar pajak secara terpisah. Selanjutnya, Bapenda akan mengagendakan Restoran EKL untuk segera dipasang alat rekam transaksi terpisah. Sehingga, akan memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak.</p>



<p>&#8220;Sebagai tindak lanjut kegiatan hari ini, kami akan memanggil pihak restoran untuk mengklarifikasi lebih lanjut,&#8221; tegasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200477</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi B DPRD Minta Bapenda Tegas untuk Restoran Terindikasi Curang hingga Kurang Bayar Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-b-dprd-minta-bapenda-tegas-untuk-restoran-terindikasi-curang-hingga-kurang-bayar-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Oct 2023 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[curang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[kurang]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199718</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terus menuai perhatian. Selain dari Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga adanya unsur kesengajaan dari temuan BPK, perhatian lain juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terus menuai perhatian. Selain dari Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga adanya unsur kesengajaan dari temuan BPK, perhatian lain juga muncul dari DPRD Kota Malang.</p>



<p>Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, dalam keterangannya meminta agar Bapenda bisa bersikap tegas dan berani dalam mengambil langkah. Apalagi terkait temuan itu, lima pengusaha (wajib pajak dari restoran, red) juga sudah pernah dipanggil untuk dengar pendapat.</p>



<p>&#8220;Dahulu lima pengusaha itu sudah kita panggil untuk kita lakukan dengar pendapat dengan Bapenda. Pada waktu itu, mereka (wajib pajak, red) menyatakan mau melakukan perubahan sesuai aturan yang ada. Dan mestinya, itu terus dikawal oleh teman-teman Bapenda. Apalagi waktu itu (Bapenda, red) sudah minta bantuan kejaksaan untuk mengawal,&#8221; kata Arief, Kamis (12/10/2023) tadi.</p>



<p>Arief berharap, jangan sampai Bapenda dipermainkan oleh pengusaha. Karena selaku konsumen, itu sudah membayar pajak ke pengusaha saat makan.</p>



<p>&#8220;Jangan sampai kita dipermainkan oleh pengusaha. Wong mereka itu menarik pajak dari kita selaku konsumen, saat kita makan. Dan semestinya, restoran itu harusnya menyerahkan ke yang berhak yaitu pemerintah daerah, melalui Bapenda. Kalau itu tidak dilakukan, hal ini sangat disayangkan dan ini sudah merupakan penggelapan. Tentunya, ini juga akan menjadi preseden buruk dan kecemburuan bagi resto yang sudah tertib membayar pajak,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait adanya dua akun atau dua mesin ganda yang dimiliki wajib pajak, Arief mengatakan, memang hal itu muncul dalam dengar pendapat. Termasuk, nilai dugaan pajak yang hilang dari masing-masing restoran. Sehingga, ada sanksi yang harus dibayar.</p>



<p>&#8220;Kalau sekarang sudah ada yang mengangsur, tentunya itu bagus. Namun, bagi restoran yang belum membayar sama sekali, tentunya Bapenda harus mulai menyikapi,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Karenanya, ujar Arief, terkait hal ini DPRD akan melakukan hearing dengan Bapenda. Sehingga, jika sudah tidak ada solusi, maka akan berlanjut ke langkah hukum.</p>



<p>&#8220;Nanti kami akan melakukan hearing dengan Bapenda. Karena ketika ini sudah mentok, maka kita akan mendorong untuk dilaporkan. Apakah jalur Pengadilan Negeri karena unsur perdatanya, atau bisa di pidanakan lewat laporan polisi,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, BPK menemukan indikasi kecurangan dalam melaporkan omzet hingga berdampak pada kekurangan pembayaran pajak restoran. Temuan itu, terjadi pada lima restoran berdasarkan observasi lapangan. Lima restoran atau wajib pajak itu, berinisial OG, K, C, SSCU dan R. Dari temuan itu, Bapenda pun memberikan sanksi untuk dilakukan pembayaran oleh lima WP restoran hingga akhir Desember 2023. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199718</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
