<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>restoratif &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/restoratif/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Apr 2025 12:12:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>restoratif &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wali Kota Probolinggo bersama Kajari Resmikan Rumah Restoratif Justice di Kelurahan Jrebeng Lor</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-bersama-kajari-resmikan-rumah-restoratif-justice-di-kelurahan-jrebeng-lor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[jrebeng]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Resmikan]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220958</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Probolinggo &#8211; Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, meresmikan secara simbolis Rumah Perdamaian Adhyaksa atau Rumah Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Rabu (09/04/2025) tadi. Peresmian ini, menandai dimulainya penerapan Rumah RJ sebanyak 29 di kelurahan se-Kota Probolinggo. Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Probolinggo</strong> &#8211; Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, meresmikan secara simbolis Rumah Perdamaian Adhyaksa atau Rumah Restoratif Justice (RJ) di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Rabu (09/04/2025) tadi. Peresmian ini, menandai dimulainya penerapan Rumah RJ sebanyak 29 di kelurahan se-Kota Probolinggo.</p>



<p>Dalam sambutannya, Wali Kota Aminuddin menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Rumah RJ sebagai upaya penting dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan melalui mekanisme yang lebih humanis. Dengan tujuan utama, untuk pemulihan dan harmonisasi sosial di masyarakat.</p>



<p>&#8220;Rumah Restoratif Justice adalah sebuah inisiatif Bapak Dodik Hermawan selaku Kajari. Kami mendukung sepenuhnya, karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memakan waktu,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, bahwa Rumah RJ bertujuan untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus ringan. Seperti perselisihan antar warga, yang bisa diselesaikan dengan cara yang lebih mengedepankan mediasi, perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa.</p>



<p>&#8220;Dengan adanya Rumah RJ, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling memahami antar warga Kota Probolinggo,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, menjelaskan tentang peran dari Jaksa Fasilitator di Rumah Perdamaian Adhyaksa tersebut. Diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik ringan untuk menemukan solusi bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan aparat kelurahan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Inisiatif ini, ujarnya, juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan antar individu atau kelompok, bukan semata-mata pada hukuman.</p>



<p>“Semua proses ini dilakukan secara transparan dan tidak serta merta langsung diputuskan ketika sudah menemukan solusi. Tidak perlu khawatir hal ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, karena penentunya adalah Jam Pidum Kejagung. Jadi jika ada yang menyalahgunakan hal ini, laporkan kepada saya,” tegas Kajari Dodik.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, rumah RJ ini lebih mengedepankan dialog dan pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga tercipta kedamaian yang berkelanjutan di tingkat komunitas. Menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman, tetapi dengan memperhatikan kebutuhan emosional, sosial dan psikologis pihak-pihak yang terlibat.</p>



<p>“Peresmian ini juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih ramah dan berpihak pada pemulihan sosial. Sekaligus mengurangi beban kasus-kasus ringan yang sering kali mengarah pada proses hukum formal. Kita juga dukung rehabilitasi yang membantu korban, pelaku dan keluarga dalam memperbaiki kerusakan sosial dan emosional yang terjadi,” tambahnya.</p>



<p>Keberadaan Rumah RJ sendiri, jika dalam perkembangannya tidak ada perkara yang diselesaikan, maka bisa juga difungsikan untuk sosialisasi ataupun penyuluhan hukum. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220958</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penggelapan Iuran Uang Makam Rp 13 Juta, Terduga Pelaku Terima Keadilan Restoratif</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penggelapan-iuran-uang-makam-rp-13-juta-terduga-pelaku-terima-keadilan-restoratif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220174</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka M Natsir, warga Kedungkandang, Kota Malang, bisa bernafas lega. Itu karena, dirinya mendapatkan pengampunan melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sekedar diketahui, terduga sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelapan uang makam di warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebesar Rp 13 juta. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka M Natsir, warga Kedungkandang, Kota Malang, bisa bernafas lega. Itu karena, dirinya mendapatkan pengampunan melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p>Sekedar diketahui, terduga sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelapan uang makam di warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebesar Rp 13 juta.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada awal tahun 2021. Yakni, setelah adanya musyawarah oleh warga yang menyepakati untuk menarik iuran uang makam yang diperuntukkan sebagai tanah makam dari warga RT 003/RW 009, Kelurahan Madyopuro, bagi yang telah meninggal dunia.</p>



<p>&#8220;Tersangka MN dipercaya dan ditunjuk oleh warga untuk mengumpulkan iuran uang makam, yang akan diserahkan kepada saksi Sulton, selaku Bendahara Pengadaan Tanah Makam. Adapun besaran iuran, ditetapkan senilai Rp 1 juta untuk setiap Kartu Keluarga (KK) dan pembayaran bisa dicicil sebanyak 10 kali selama September 2021 sampai dengan Juni 2022,&#8221; kata Agung, Rabu (12/03/2025) tadi.</p>



<p>Pada periode September 2021 hingga Juni 2022, telah terkumpul iuran uang makam warga sebesar Rp 17,5 juta. Akan tetapi, uang yang diserahkan tersangka kepada saksi Sulton hanya sebesar Rp 4,4 juta.</p>



<p>&#8220;Sisa uang tersebut ternyata digunakan untuk biaya sekolah anak tersangka,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pada tanggal 13 Maret 2023, tersangka membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa iuran uang pengadaan tanah makam telah dipergunakan untuk biaya sekolah anaknya. &#8220;Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam perjalanan perkara ini, ada beberapa faktor yang mendorong penerapan Restoratif Justice dalam kasus ini. &#8220;Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tersangka bukan merupakan residivis dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (hasil pengecekan SIPP dan CMS). Ancaman pidana tidak lebih dari 4 tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu, warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, telah memaafkan tersangka dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian dengan syarat tersangka mengembalikan uang sebesar Rp.13,1 juta.</p>



<p>&#8220;Tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp 13,1 juta ke kas RT dengan rincian pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp 3,4 juta dan pada tanggal 13 Februari 2025 sebesar Rp 9,7 juta. Tersangka melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi keterdesakan ekonomi dimana harus membayar sekolah anaknya. Selain itu juga sudah ada respon positif dari masyarakat diwakili oleh Ketua RT,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kejaksaan Negeri Kota Malang memandang bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, serta menghindarkan tersangka dari masa depan yang suram akibat proses hukum. Kejaksaan berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat membawa manfaat yang lebih besar, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.</p>



<p>&#8220;Dengan ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam kasus pidana ringan. Menghentikan penuntutan terhadap perkara penggelapan yang melibatkan tersangka MN,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220174</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Bupati Sugiat Hadiri Restoratif Justice Sembilan Tersangka di Kejari Jombang</title>
		<link>https://memontum.com/pj-bupati-sugiat-hadiri-restoratif-justice-sembilan-tersangka-di-kejari-jombang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jan 2024 05:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[hadiri]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[sembilan]]></category>
		<category><![CDATA[sugiat]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205120</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pj Bupati Jombang, Sugiat bersama unsur Forkopimda, seperti Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang hingga Ketua Pengadilan Negeri Jombang, menghadiri penyelesaian perkara restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Rabu (24/01/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pj Bupati Jombang, Sugiat bersama unsur Forkopimda, seperti Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang hingga Ketua Pengadilan Negeri Jombang, menghadiri penyelesaian perkara restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Rabu (24/01/2024) tadi.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Kegiatan restorative justice, bukan hanya menyaksikan hukum yang berjalan, tetapi juga menunjukkan tekad dalam mengembangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di daerah.</p>



<p>&#8220;Saya mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan. Sekaligus, menyampaikan pesan penting kepada kita semua, terutama kepada para remaja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan atau tawuran. Saya menyadari, bahwa kehidupan remaja seringkali penuh dengan tantangan dan setiap tindakan memiliki dampak yang tidak baik bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar,” kata Pj Bupati.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Dalam menyelesaikan perkara tersebut, ujarnya, proses keadilan restoratif menjadi pijakan utama prinsip keadilan yang adil, mendamaikan dan memulihkan hubungan sosial. Hal tersebut, dipercaya akan memberikan ruang untuk rekonsiliasi dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.</p>



<p>&#8220;Pendekatan berbentuk restorative justice memberikan peluang kepada para tersangka untuk merenung, mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Pelepasan rompi tahanan, paparnya, bukan hanya simbol dari penyelesaian hukum. Akan tetapi juga pembuktian bahwa setiap individu memiliki peluang untuk bertaubat, memperbaiki diri serta kembali berkontribusi positif dalam bermasyarakat.</p>



<p>“Pemerintah Kabupaten Jombang sangat mendukung adanya keadilan restoratif. Kedepannya, kita bisa bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat,” ungkapnya.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Agus Chandra, menambahkan bahwa restorative justice yang digelar kejaksaan, terkait dengan sembilan tersangka yang telah dilakukan penyelesaian keadilan restoratif melalui jaksa fasilitator, pelaku masyarakat serta kepala desa setempat, untuk melakukan upaya-upaya perdamaian yang pada akhirnya mereka telah berdamai. Hal tersebut, telah disetujui oleh jaksa agung melalui jaksa Pidana Umum (Pidum) untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.</p>



<p>&#8220;Penyelesaian terhadap perkara melalui keadilan restoratif yang pertama dalam rangka memulihkan hak dan yang kedua agar tidak ada unsur balas dendam. Perkara tersebut telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam kejaksaan tahun 2020,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Perlu diketahui, syarat untuk dilakukannya keadilan restoratif, maksimal mendapat ancaman pidana 5 tahun baru bisa memenuhi syarat dan salah satu syarat untuk dilakukannya pengadilan restoratif, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana.<strong> (azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205120</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dimaafkan Usai Pukuli Bapak Tiri, Warga Probolinggo Diberi Keadilan Restoratif</title>
		<link>https://memontum.com/dimaafkan-usai-pukuli-bapak-tiri-warga-probolinggo-diberi-keadilan-restoratif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[diberi]]></category>
		<category><![CDATA[dimaafkan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[pukuli]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204655</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali memberikan keadilan restoratif kepada terduga kasus pemukulan terhadap ayah tiri. Keadilan restoratif itu diberikan, setelah terduga mendapatkan maaf dari ayah tirinya, Kamis (18/01/2024) tadi. Diketahui, terduga itu adalah MNH (33), warga Dusun Watuewuh, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali memberikan keadilan restoratif kepada terduga kasus pemukulan terhadap ayah tiri. Keadilan restoratif itu diberikan, setelah terduga mendapatkan maaf dari ayah tirinya, Kamis (18/01/2024) tadi. Diketahui, terduga itu adalah MNH (33), warga Dusun Watuewuh, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara atau pemberian keadilan restoratif justice itu berdasar atas beberapa alasan. Diantaranya, perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dan sudah terdapat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.</p>



<p>Lalu, ujarnya, tindak pidana yang dilakukan terduga hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, terduga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masyarakat juga sudah merespon positif.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya kami sudah melaporkan kepada pimpinan tertinggi kami dan hasilnya disetujui. Karenanya, hari ini terduga kami lepaskan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>David menceritakan, kejadian ini bermula saat terduga bertemu dengan ayah tirinya, Selasa (14/11/2023) pukul 20.00. Saat itu, ayah tirinya berusaha menyapa terduga, namun anak itu justru pergi mengambil balok kayu yang berada di depan rumah. Terduga langsung memukul dan membuatnya terkapar.</p>



<p>&#8220;Untuk motifnya, terduga melakukan pemukulan lantaran merasa sakit hati dan emosi, karena sering dimarahi oleh korban. Yang bersangkutan (terduga, red) memukul sebanyak lima kali hingga korban tidak sadarkan diri,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Kemudian, kejadian ini dilaporkan sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan. &#8220;Setelah P21, kami beri keadilan restoratif. Tentunya, ini sesuai dengan aturan yang berlaku,&#8221; katanya.</p>



<p>Melalui keadilan restoratif ini, diharapkan dijadikan pelajaran oleh terduga untuk lebih baik lagi kedepannya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204655</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
