<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>restorative &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/restorative/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Oct 2025 10:24:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>restorative &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wali Kota Malang Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice untuk Dorong Penegakan Hukum Humanis</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-teken-nota-kesepakatan-restorative-justice-untuk-dorong-penegakan-hukum-humanis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[humanis]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[restorative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226635</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga menyampaikan komitmennya, dalam mendukung penguatan penerapan Restorative Justice, dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang. “Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga menilai, bahwa penerapan Restorative Justice menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis, solutif dan berkeadilan sosial. “Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang sering kali menjadi latar belakang tindak pidana. Misalnya, faktor kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada proses mediasi dan dialog yang membuka ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama,” jelasnya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa melalui pendekatan tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk hadir dalam memberikan dukungan dan mencegah agar permasalahan serupa tidak terulang kembali. “Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses ini benar-benar berdampak,” imbuh Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata pada pemberian hukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui mediasi dan dialog, dengan tujuan agar pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, korban memperoleh pemulihan, kerugian dapat diperbaiki, serta hubungan sosial tetap terjaga. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226635</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Lakukan 21 Restorative Justice selama 2024</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-lakukan-21-restorative-justice-selama-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2024 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[restorative]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217994</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menorehkan peningkatan dalam melakukan Restorative Justice (RJ). Selama kurun waktu di tahun 2024, Kejari Kota Malang menyelesaikan 21 perkara. Penyelesaian 21 perkara melalui keadilan restoratif ini, melebihi target awal yang ditetapkan, yakni yakni hanya 10 perkara. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menorehkan peningkatan dalam melakukan Restorative Justice (RJ). Selama kurun waktu di tahun 2024, Kejari Kota Malang menyelesaikan 21 perkara. Penyelesaian 21 perkara melalui keadilan restoratif ini, melebihi target awal yang ditetapkan, yakni yakni hanya 10 perkara. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, Selasa (31/12/2024) tadi.</p>



<p>Kasi Intelijen Agung mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan yang tertinggi di wilayah Malang Raya. “Target kita tahun ini 10 perkara RJ, tapi Alhamdulillah kita bisa capai 21 perkara. Ini yang tertinggi di Malang Raya dan peringkat dua se-Jawa Timur untuk Kejari Tipe A,” kata Agung.</p>



<p>Dari 21 perkara yang diselesaikan melalui RJ, 2 diantaranya adalah kasus Narkoba. Namun, dua pecandu Narkoba itu tidak serta merta bebas, melainkan harus menjalani rehabilitasi. &#8220;Bagi pecandu, kita prioritaskan untuk direhabilitasi. Ini sesuai dengan instruksi pimpinan, bahwa pecandu harus direhabilitasi,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hal ini juga menindaklanjuti pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang belum lama ini yang menyatakan dukungan terhadap rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan Narkoba. &#8220;Kami juga memastikan para pelaku tindak pidana Narkotika mendapatkan rehabilitasi yang memadai,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Diketahui penyelesaian perkara dengan RJ masih didominasi tindak pidana pencurian dan penganiayaan. Hal itu berdasarkan laporan dari bidang pidana umum Kejari Kota Malang. “Didominasi dengan kasus pasal 362 KUHP atau pencurian dan pasal 351 KUHP atau penganiayaan. RJ dapat dilakukan karena pelaku mendapatkan maaf dari korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” urainya.</p>



<p>Harapannya, dengan adanya Program RJ ini, para pelaku tindak pidana bisa kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik. &#8220;Dengan adanya Program RJ ini, para pelaku tindak pidana dapat hidup dengan baik dan tidak pernah lagi mengulangi perbuatannya,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217994</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
