<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Retribusi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/retribusi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 14:36:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Retribusi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dukung Pedagang Pasar, Pemkab Banyuwangi Bebaskan Pungutan Retribusi Sabtu dan Minggu</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-pedagang-pasar-pemkab-banyuwangi-bebaskan-pungutan-retribusi-sabtu-dan-minggu</link>
					<comments>https://memontum.com/dukung-pedagang-pasar-pemkab-banyuwangi-bebaskan-pungutan-retribusi-sabtu-dan-minggu#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[minggu]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus memberikan dukungan bagi pedagang pasar tradisional. Salah satu yang dilakukan, dengan membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan. &#8220;Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus memberikan dukungan bagi pedagang pasar tradisional. Salah satu yang dilakukan, dengan membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan.</p>



<p>&#8220;Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,&#8221; kata Bupati Ipuk, saat sosialisasi program ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (03/05/2026) tadi.</p>



<p>Bupati Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios, berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.</p>



<p>&#8220;Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat. Sehingga, nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,&#8221; tambah Bupati Banyuwangi.</p>



<p>Mengenai kabar tersebut, sejumlah pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi itu. Salah satunya, pedagang sayur, Suwarso (60), yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu dan Minggu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bagi Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari-hari. Mengingat, selama sehari keuntungan jualan berkisar antara Rp 70 ribu hingga 100 ribu perhari.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi, sekarang harga kresek (plastik) juga naik dan saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,&#8221; ujar Suwarso.</p>



<p>Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, mengatakan bahwa estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp 3,2 miliar pertahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp 9 miliar. Pemkab juga memastikan, tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2 dan 3. Untuk fasilitas toko, kios dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp 900 permeter persegi, kelas 2 Rp 700 permeter persegi dan kelas 3 Rp 500 permeter persegi.</p>



<p>Untuk penggunaan los, dikenakan Rp 700 permeter persegi untuk kelas 1, Rp 500 permeter persegi kelas 2 dan Rp 400 permeter persegi kelas 3. Sedangkan pelataran,&nbsp; Rp 600 permeter persegi, Rp 400 permeter persegi dan Rp 300 permeter persegi.</p>



<p>Adapun tarif toko menghadap keluar, Rp 1.200 permeter persegi kelas 1, Rp 900 permeter persegi kelas 2, Rp 700 permeter persegu kelas 3 dan menghadap ke dalam Rp1.100 permeter persegi, Rp 800 permeter persegi, Rp 700 permeter persegi. Sementara retribusi pasar hewan, sebesar Rp 7 ribu untuk ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda, serta Rp 3.500 untuk ternak kecil. <strong>(bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dukung-pedagang-pasar-pemkab-banyuwangi-bebaskan-pungutan-retribusi-sabtu-dan-minggu/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemasukan Retribusi Parkir Kayutangan Tembus Jutaan, Kesadaran Warga Mulai Terbentuk</title>
		<link>https://memontum.com/pemasukan-retribusi-parkir-kayutangan-tembus-jutaan-kesadaran-warga-mulai-terbentuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2026 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[jutaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kayutangan]]></category>
		<category><![CDATA[kesadaran]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[pemasukan]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<category><![CDATA[terbentuk,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229709</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Operasional Gedung Parkir Kayutangan Heritage Kota Malang mulai menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan retribusi parkir di Kota Malang. Memasuki pekan ketiga penerapan tarif, setoran retribusi dari fasilitas parkir tersebut mampu menembus jutaan rupiah perhari. Pada hari kerja, retribusi parkir yang disetor mencapai sekitar Rp 1,5 juta perhari. Sementara saat akhir pekan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Operasional Gedung Parkir Kayutangan Heritage Kota Malang mulai menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan retribusi parkir di Kota Malang. Memasuki pekan ketiga penerapan tarif, setoran retribusi dari fasilitas parkir tersebut mampu menembus jutaan rupiah perhari.</p>



<p>Pada hari kerja, retribusi parkir yang disetor mencapai sekitar Rp 1,5 juta perhari. Sementara saat akhir pekan, nilainya meningkat hingga dua kali lipat atau mencapai Rp 3 juta perhari.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan data Dishub, di hari biasa jumlah kendaraan yang parkir berkisar antara 750 hingga 1.000 kendaraan. Sementara saat akhir pekan, melonjak dengan total kendaraan yang keluar-masuk mencapai 1.500 hingga 2.000 unit secara bergantian,&#8221; ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, Sabtu (24/01/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, tingginya setoran tersebut sejalan dengan tingkat keterisian gedung parkir yang semakin stabil. Kesadaran masyarakat yang memanfaatkan gedung parkir tersebut juga terus meningkat.</p>



<p>“Kalau dibandingkan pekan awal, sekarang kesadaran masyarakat sudah jauh lebih baik. Pelanggaran parkir yang sebelumnya bisa belasan sampai puluhan per hari, kini tinggal hitungan jari,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Gedung Parkir Kayutangan sendiri mulai beroperasi sejak 7 Januari 2026. Pada sepekan pertama, Pemkot Malang menggratiskan tarif parkir sebagai masa sosialisasi. Tarif resmi baru diberlakukan mulai 14 Januari 2026.</p>



<p>&#8220;Peningkatan keterisian gedung parkir berdampak langsung terhadap optimalisasi pendapatan retribusi daerah, tapi tujuan kami bukan hanya itu saja. Namun, juga menciptakan ketertiban dan kenyamanan kawasan heritage. Retribusi itu menjadi dampak positif dari tertibnya parkir,” jelasnya.</p>



<p>Untuk menjaga tren positif tersebut, Dishub Kota Malang terus melakukan evaluasi lapangan. Salah satunya dengan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran parkir, terutama kendaraan roda dua yang masih mencoba parkir di bahu jalan.</p>



<p>Selain itu, evaluasi juga dilakukan terkait kenyamanan pengguna gedung parkir, khususnya roda dua. Pada hari biasa, kendaraan roda dua kini diarahkan parkir di area basement untuk menghindari panas dan hujan. Sementara pada akhir pekan, penataan kembali disesuaikan dengan tingkat kepadatan kendaraan.</p>



<p>“Penyesuaian ini kami lakukan agar kapasitas tetap optimal dan pengguna tetap nyaman,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229709</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Dorong Percepatan Digitalisasi Pasar dan Singgung Potensi Kebocoran Retribusi</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-dorong-percepatan-digitalisasi-pasar-dan-singgung-potensi-kebocoran-retribusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[kebocoran]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[percepatan]]></category>
		<category><![CDATA[Potensi]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[singgung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menekan percepatan digitalisasi manajemen pasar rakyat, guna menutup celah kebocoran retribusi dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, dalam rapat kerja bersama dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menekan percepatan digitalisasi manajemen pasar rakyat, guna menutup celah kebocoran retribusi dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, dalam rapat kerja bersama dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), di ruang komisi B DPRD Kota Malang, Selasa (02/12/2025) tadi.</p>



<p>Ketua Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan bahwa digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak. Karena selama ini, data antara Diskopindag, UPT pasar hingga petugas pemungut retribusi pasar dinilai tidak sinkron.</p>



<p>&#8220;Kalau kita tanya Diskopindag, Kabid Pasar, UPT, datanya beda-beda. Inilah problem selama ini. Karena itu, digitalisasi penting supaya ada satu data yang bisa kita pedomani bersama,&#8221; ujar Bayu.</p>



<p>Dirinya juga menyebut, bahwa target retribusi pasar di tahun 2026 sebesar Rp 8,7 miliar. Angka tersebut, menurutnya terlalu kecil dibanding potensi sebenarnya. Karena secara hitungan kasar, potensi retribusi diperkirakan bisa mencapai dua kali lipat. Namun, selama sistem masih manual, pihaknya tidak bisa menaikkan target secara agresif.</p>



<p>&#8220;Selama belum ada digitalisasi, saya tidak bisa bicara banyak. Argumen OPD lebih kuat karena datanya tidak jelas. Makanya saya kawal betul proses ini supaya pertengahan 2026 selesai,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa Komisi B menilai sistem manual membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian pungutan di lapangan. Karenanya, Bayu tidak menampik adanya indikasi pungutan retribusi yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda), misalnya ketentuan Rp 1.000 permeter yang tidak sepenuhnya diterapkan.</p>



<p>&#8220;Realitanya saya meyakini terjadi (ketidaksesuaian Perda). Bisa karena pengawasan lemah, bisa karena kondisi pedagang. Tapi indikasinya terlihat dari angka. Ada gapnya,” tambahnya.</p>



<p>Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Kominfo akan menyiapkan tahap pertama aplikasi digitalisasi manajemen pasar pada bulan Februari hingga April tahun 2026. Tahap awal mencakup pendataan jumlah pedagang, jumlah kios, los, luasan dan jenis usaha.</p>



<p>Sementara itu, e-retribusi baru diterapkan setelah database selesai dan sistem manajemen pasar matang. DPRD menargetkan paling lambat 2027 e-retribusi sudah berjalan.</p>



<p>&#8220;Kalau sudah digital, tidak ada lagi debat kusir soal data. Kita bicara pakai angka yang sama. Itu yang kami kejar,&#8221; imbuh Bayu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228337</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DLH Kota Malang Catat Retribusi Kompos Capai 62 Persen dari Target</title>
		<link>https://memontum.com/dlh-kota-malang-catat-retribusi-kompos-capai-62-persen-dari-target</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Kompos]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[target]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227038</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mencatat capaian positif dari hasil penjualan kompos yang diolah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Bahkan hingga 8 Oktober 2025, realisasi retribusi kompos telah mencapai Rp 9.325.000 atau 62,17 persen dari target Rp 15 juta pada tahun ini. Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mencatat capaian positif dari hasil penjualan kompos yang diolah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Bahkan hingga 8 Oktober 2025, realisasi retribusi kompos telah mencapai Rp 9.325.000 atau 62,17 persen dari target Rp 15 juta pada tahun ini.</p>



<p>Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa penetapan retribusi tersebut baru dimulai tahun 2025. Sebelumnya, kompos hasil olahan di TPA Supit Urang dibagikan secara gratis kepada masyarakat, terutama kepada penggiat lingkungan dan sekolah-sekolah.</p>



<p>“Sudah ada aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) nya. Beberapa hasil dari TPA Supit Urang bisa dijual untuk menjadi retribusi, salah satunya kompos,” ujar Raymond, Kamis (23/10/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk harga kompos, setiap kilogramnya dihargai Rp 700. Sementara, satu plastik yang berisi 5 kilogram itu Rp 4.500.</p>



<p>Sebelum adanya penetapan Perda Retribusi, DLH membagikan kompos tanpa biaya kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. &#8220;Makanya, kalau ada permintaan kompos sebelum Perda ditetapkan, kami berikan gratis. Biasanya dari penggiat lingkungan atau sekolah yang bersurat ke DLH,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut Raymond menyebut, bahwa kompos merupakan salah satu bentuk retribusi baru yang mulai dilaksanakan pada Agustus 2025. Pihaknya optimis, target di tahun ini bisa tercapai sebelum akhir tahun 2025.</p>



<p>“Kami optimis capaian Rp 15 juta bisa tercapai sebelum akhir tahun,” imbuh Raymond. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227038</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Somasi Pengelolaan Retribusi Pasar Tradisional, Pemkot Malang Siap Buka Data</title>
		<link>https://memontum.com/respon-somasi-pengelolaan-retribusi-pasar-tradisional-pemkot-malang-siap-buka-data</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[tradisional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225861</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang siap menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama). Somasi tersebut, terkait dengan pengelolaan retribusi pasar tradisional se Kota Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot Malang akan terbuka dan siap menghadapi langkah hukum tersebut. “Kami akan hadapi dan kami akan berikan data [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang siap menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama). Somasi tersebut, terkait dengan pengelolaan retribusi pasar tradisional se Kota Malang.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot Malang akan terbuka dan siap menghadapi langkah hukum tersebut. “Kami akan hadapi dan kami akan berikan data serta jelaskan pada mereka, karena itu hak mereka. Dan, itu bagian hukum yang nanti akan menindaklanjuti,” kata Wali Kota Wahyu, Rabu (10/09/2025) tadi.</p>



<p>Menanggapi desakan Komisi B DPRD Kota Malang untuk melakukan audit retribusi pasar, Wali Kota Wahyu menyebut tidak mempermasalahkan usulan itu. Namun menurutnya, pengelolaan retribusi sejauh ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>



<p>&#8220;Tidak ada masalah, karena audit itukan untuk terbuka. Apalagi dari BPK sudah jelas, pengelolaan retribusi sudah sesuai ketentuan. Kalau audit lagi, tentu ada biaya tambahan,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang menilai ada dugaan potensi kebocoran pendapatan. Target retribusi pasar tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar. Namun, dari hasil hitungan fraksi, potensi riil bisa mencapai Rp 16,5 miliar. Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menguraikan mengenai perhitungan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Total pedagang pasar saat ini mencapai 11 ribu orang. Rata-rata, membayar retribusi Rp 5 ribu per hari. Jika dihitung setahun, seharusnya setoran bisa mencapai Rp 16,5 miliar. Dengan demikian, ada potensi kehilangan pendapatan hingga Rp 8 miliar,” paparnya.</p>



<p>Menurut Bayu, pola pemungutan manual menjadi salah satu penyebab kebocoran. Karena itu, DPRD mendorong agar sistem ditransformasi menjadi elektronik.</p>



<p>&#8220;Kalau elektronik, pasti langsung masuk kas daerah. Sedangkan manual harus pindah tangan, ini menimbulkan potensi kebocoran. Pedagang juga menginginkan transparansi,” tegasnya.</p>



<p>Ke depan, dalam hal ini DPRD berencana mendorong audit terhadap pemungutan retribusi pasar. Termasuk, dengan menggandeng paguyuban pedagang untuk memastikan perhitungan jumlah pedagang maupun setoran harian.</p>



<p>&#8220;Retribusi pasar ini penting untuk pembangunan Kota Malang. Masih banyak pasar tradisional yang butuh perbaikan. Jangan sampai dana sebesar itu hilang begitu saja,” imbuh Bayu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225861</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ringankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/ringankan-beban-pedagang-bupati-trenggalek-lakukan-pengurangan-retribusi-pasar-1-hingga-75-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pengurangan]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[ringankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224935</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Guna menggairahkan perekonomian pasar dan meringankan beban masyarakat, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, melakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar daerah. Adapun angkanya, sekitar 1 persen hingga 75 persen. Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini, disampaikan Bupati Arifin dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek. Tahun sebelumnya, Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Guna menggairahkan perekonomian pasar dan meringankan beban masyarakat, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, melakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar daerah. Adapun angkanya, sekitar 1 persen hingga 75 persen.</p>



<p>Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini, disampaikan Bupati Arifin dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek. Tahun sebelumnya, Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama pengurangan retribusi pelayanan pasar, dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai Perda yang berlaku.</p>



<p>Karena belum adanya perubahan atas peraturan daerah ini, maka kepala daerah muda itu merasa perlu mengeluarkan keputusan yang sama di tahun 2025 ini. Alasannya, tentu untuk meringankan beban masyarakat yang menggantungkan hidup di pasar.</p>



<p>&#8220;Hari ini kami menyampaikan beberapa pengumuman, terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar. Adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil, adalah dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,&#8221; kata Bupati Arifin, Rabu (13/08/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Mas Ipin-sapaan akrabnya, besaran retribusi ini, penurunannya mulai dari 1 persen hingga 75 persen. Jadi, seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, akan lebih semangat lagi.</p>



<p>&#8220;Semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan terkait kebijakan penurunan retribusi yang dilakukan oleh bupatinya. &#8220;Penurunan retribusi pelayanan pasar ini dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku. Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 ini sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu,&#8221; ujar Saniran.</p>



<p>Sementara itu di tahun 2024 lalu, sambungnya, tarif retribusi yang dikenakan pada Perda ini dirasa sangat memberatkan para pedagang. Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati. Dan inilah langkah yang diambil Bupati Trenggalek untuk meringankan beban masyarakatnya.</p>



<p>&#8220;Kemudian terkait pengurangan yang tidak sama, kita jelaskan bahwa pengurangan ini berdasarkan durasi penggunaan pasar, kemudian tipe-tipe pasar maupun fasilitas yang tersedia pada pasar itu,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224935</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disporapar Kota Malang Catat Capaian Retribusi Sarpras Olah Raga Tahun 2025 Tembus Rp 600 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/disporapar-kota-malang-catat-capaian-retribusi-sarpras-olah-raga-tahun-2025-tembus-rp-600-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[capaian]]></category>
		<category><![CDATA[Disporapar]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sarpras]]></category>
		<category><![CDATA[tembus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224926</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olah Raga dam Pariwisata (Disporapar) Kota Malang mencatat bahwa pendapatan retribusi Sarana Prasarana (Sarpras) olah raga hingga Juli 2025 telah mencapai lebih dari Rp 600 juta dari target Rp 1 miliar. Capaian tersebut, sudah melampaui 50 persen dari target tahunan. Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olah Raga dam Pariwisata (Disporapar) Kota Malang mencatat bahwa pendapatan retribusi Sarana Prasarana (Sarpras) olah raga hingga Juli 2025 telah mencapai lebih dari Rp 600 juta dari target Rp 1 miliar. Capaian tersebut, sudah melampaui 50 persen dari target tahunan.</p>



<p>Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan bahwa tingginya capaian tersebut dipengaruhi pemanfaatan Sarpras pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jawa Timur beberapa waktu lalu. &#8220;Stadion Gajayana sempat lama digunakan untuk keperluan Porprov, sehingga tidak melayani masyarakat umum. Meski begitu, pendapatan hingga Juli tetap tinggi,&#8221; ucap Baihaqi, Rabu (13/08/2025) tadi.</p>



<p>Disebutkannya, ada dua Sarpras yang paling banyak menyumbang retribusi. Yakni, Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok. Saat ini, disusul dengan lapangan tenis yang peminatnya semakin meningkat.</p>



<p>&#8220;Di delapan lapangan tenis kita, kontribusinya mulai naik,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, dikatakannya bahwa untuk mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan Sarpras milik Pemkot Malang, Disporapar menyediakan layanan pemesanan melalui aplikasi Simba.</p>



<p>&#8220;Harapan kami semua transaksi online, tapi bagi masyarakat yang masih membayar tunai tetap kami layani,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Di tahun 2024 lalu, pendapatan retribusi Sarpras olah raga Kota Malang mencapai Rp 1,3 miliar, melampaui target Rp 850 juta. Baihaqi optimis potensi pendapatan di tahun ini masih besar, apalagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru yang menaikkan tarif sewa.</p>



<p>&#8220;Contohnya GOR Ken Arok, tarif sewa untuk kegiatan hiburan naik dari Rp 6 juta menjadi Rp 10 juta per hari dan itu masih lebih rendah dibanding milik swasta,&#8221; imbuh Baihaqi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Miliki Delapan Titik Parkir Khusus, Dishub Kota Malang Targetkan Retribusi Capai Rp 6,5 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/miliki-delapan-titik-parkir-khusus-dishub-kota-malang-targetkan-retribusi-capai-rp-65-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 05:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[miliki]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[targetkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224441</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menargetkan bahwa pendapatan dan retribusi parkir khusus di delapan titik yang ada, bisa mencapai Rp 6,5 miliar di tahun 2025 ini. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Pria yang akrab disapa Jaya, itu menyampaikan bahwa target tersebut naik dari capaian tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menargetkan bahwa pendapatan dan retribusi parkir khusus di delapan titik yang ada, bisa mencapai Rp 6,5 miliar di tahun 2025 ini. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Jaya, itu menyampaikan bahwa target tersebut naik dari capaian tahun 2024 yang berada di angka Rp 5 miliar. Menurutnya, potensi dari parkir khusus tersebut cukup besar apabila dikelola secara optimal.</p>



<p>&#8220;Parkir khusus yang ada di kawasan Mal Olympic Garden (MOG), dalam sehari mampu menghasilkan rata-rata Rp 7,5 juta. Sedangkan di Malang Creative Center (MCC), perharinya mampu menyumbang Rp 750 ribu. Ini adalah gambaran bahwa parkir yang dikelola dengan baik, yang bersifat khusus, bisa optimal pendapatannya,&#8221; kata Jaya, Rabu (30/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Delapan titik parkir khusus yang dikelola langsung oleh Dishub Kota Malang, diantaranya ada di kawasan MOG atau Stadion Gajayana, Gedung MCC, RSUD Kota Malang, kawasan Madyopuro dan Block Office. Dikatakan Jaya, bahwa manajemen dari parkir khusus tersebut tentu jauh lebih baik dibandingkan parkir tepi jalan.</p>



<p>&#8220;Kontrolnya lebih mudah karena titiknya terbatas dan fasilitasnya mendukung. Sementara untuk parkir tepi jalan, ada sekitar 740 titik yang tersebar di Kota Malang dan membutuhkan pengawasan yang lebih intens,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Meski demikian, Jaya menekankan bahwa orientasi utama dari pengelolaan parkir bukan sekadar mengejar target retribusi saja. Melainkan, juga untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.</p>



<p>&#8220;Masyarakat itu sebenarnya bukan soal bayar atau tidak. Tapi kalau pelayanannya baik, pasti mereka mendukung. Itu tujuan utama tata kelola parkir. Seperti di MCC, dengan sistem yang baik, jumlah kendaraan yang masuk bisa terpantau dan pembayaran pun lebih tertib,&#8221; imbuh Jaya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224441</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PU Fraksi DPRD Kota Malang, PKB Soroti Tata Kelola Kota dan PDI-Perjuangan Beri Catatan Pajak serta Retribusi</title>
		<link>https://memontum.com/pu-fraksi-dprd-kota-malang-pkb-soroti-tata-kelola-kota-dan-pdi-perjuangan-beri-catatan-pajak-serta-retribusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2025 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[catatan]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[kelola]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220565</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2024&#8217;, Senin (24/03/2025) tadi. Rapat tersebut, selain dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Surraduhita, bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Malang, Abdurrochman, Wakil Ketua II DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda &#8216;Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2024&#8217;, Senin (24/03/2025) tadi. Rapat tersebut, selain dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Surraduhita, bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Malang, Abdurrochman, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono dan Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah, juga dihadiri langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Forkopimda, Sekda hingga Kepala OPD Kota Malang.</p>



<p>Dalam paripurna itu, secara bergantian tujuh fraksi di DPRD Kota Malang, membacakan pandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing. Sementara beberapa sorotan yang muncul, diantaranya seperti mengenai tata kelola Kota Malang. Saran, masukan dan rekomendasi itu, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Arief Wahyudi.</p>



<p>&#8220;Seperti pembangunan trotoar, dibeberapa titik di Kota Malang masih belum terdapat trotoar. Sehingga, keamanan pengguna jalan kaki belum terfasilitasi dengan maksimal dan juga akan menjadi salah satu faktor kemacetan,&#8221; kata Arief Wahyudi.</p>



<p>Selain itu, masukan juga diberikan mengenai penataan kabel dijalan-jalan masih belum tertata rapi. Selain itu juga masalah banjir, yang disebabkan oleh pengelolaan sampah yang kurang optimal. Termasuk, juga disebabkan banyaknya bangunan yang berdiri di tepi-tepi sungai.</p>



<p>&#8220;Yang itu akan berdampak pada penyempitan aliran sungai. Jika sungai sudah sempit, ditambah pengelolaan sampah yang tidak optimal, ya banjir akan terus terjadi,&#8221; imbuh Arif, yang membacakan sebanyak 25 poin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Fraksi PDI-Perjuangan melalui Juru Bicara, Agoes Marjaenta, dalam pandangan umumnya memberikan beberapa catatan dan rekomendasi strategis terkait pajak dan retribusi. Termasuk, mengenai kualitas UMKM dan penataan jaringan listrik.</p>



<p>&#8220;Potensi pajak butuh dioptimalkan lagi, terutama pajak kos atau rumah sewa, termasuk revalidasi jumlah kos atau rumah. Retribusi daerah juga berkurang sebesar Rp 3,2 miliar, sehingga membutuhkan berbagai terobosan. Pemkot belum memiliki formulasi yang terukur dalam melakukan upaya meningkatkan PAD, sehingga dampaknya pada proporsi anggaran yang belum ideal dalam mencapai kemandirian anggaran,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Catatan dan rekomendasi lain yang diberikan, juga mengenai kualitas UMKM di MCC, terutama basis pemahaman mengenai model bisnis benar-benar diterapkan termasuk arus investasi, keberlanjutan membangun ekosistem ekonomi kreatif hingga pembiayaan serta insentif yang memudahkan dalam membangun basis ekonomi daerah berkelanjutan. Kemudian, penataan jaringan instalasi listrik serta tower telekomunikasi harus benar-benar serius dilakukan.</p>



<p>&#8220;Permasalahan belanja modal tahun</p>



<p>2024, yang berkaitan dengan serapan anggaran yang belum maksimal, penundaan program pembangunan infrastruktur hingga kurang cermatnya penentuan barang dan jasa. Sehingga, itu menjadi dasar untuk melakukan perbaikan secara fundamental. Lalu, akibat kurang optimalnya serapan anggaran, Silpa tahun 2024 juga masih kategori tinggi,&#8221; ungkap Agoes.</p>



<p>Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa masalah sampah, banjir dan macet, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Namun, pihaknya pasti akan mengatasi permasalahan tersebut dikarenakan hal itu merupakan dari program prioritas.</p>



<p>&#8220;Kami sudah mulai merencanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Karena kita tidak bisa sekaligus semua langsung selesai, maka perlahan dan bertahap,&#8221; jelasnya. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220565</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
