<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Revisi UU &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/revisi-uu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Sep 2019 11:43:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Revisi UU &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polwan Baca Asmaul Husna,  Demo di Malang Terasa Damai</title>
		<link>https://memontum.com/polwan-baca-asmaul-husna-demo-di-malang-terasa-damai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 11:43:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[HMI]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/94843-polwan-baca-asmaul-husna-demo-di-malang-terasa-damai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Gelombang demo masih terus tetjadi di depan Gedung Dewan Kota Malang. Seperti halnya Senin (30/9/2019) siang, ada beberapa kelompok yang melalukan aksi demo di depan DPRD Kota Malang. Mereka dari Front Rakyat Melawan Oligarki (FRMO) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta beberapa aliansi lainnya. Meskipun jumlahnya ratusan orang, demo kali ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Gelombang demo masih terus tetjadi di depan Gedung Dewan Kota Malang. Seperti halnya Senin (30/9/2019) siang, ada beberapa kelompok yang melalukan aksi demo di depan DPRD Kota Malang.</p>
<p>Mereka dari Front Rakyat Melawan Oligarki (FRMO) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta beberapa aliansi lainnya.</p>
<p>Meskipun jumlahnya ratusan orang, demo kali ini berjalan damai. Mereka berorasi di luar kawat berduri yang sudah dipasang oleh pihak kepolisian Polres Malang Kota.</p>
<p>Mahasiswa menyampaikan aspirasinya dengan berorasi dan lagu. Mereka melantangkan tuntutannya. Diantaranya Kepada DPR RI segera cabut RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber atau RUU KKS), RUU Ketenagakerjaan. Mereka meminta dibahas ulang dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil seluas-luasnya dan beberapa tuntutan lainnya.</p>
<div id="attachment_94844" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-94844" decoding="async" class="size-full wp-image-94844" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190930-WA0098-copy.jpg?resize=740%2C468" alt="MANIS : Berbagi Permen ciptakan suasana harmonis. (Ist)" width="740" height="468" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190930-WA0098-copy.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190930-WA0098-copy.jpg?resize=300%2C190&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190930-WA0098-copy.jpg?resize=768%2C485&amp;ssl=1 768w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-94844" class="wp-caption-text">MANIS : Berbagi Permen ciptakan suasana harmonis. (Ist)</p></div>
<p>Selain itu mereka juga meminta kepada Presiden untuk segera keluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, UU Sumber Daya Air, UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, dan UU Sistem Budidaya Pertanian dan beberapa tuntutan lainnya.</p>
<p>Mereka menyuarakan aspirasinya dengan damai. Petugas Polwan Polres Malang Kota juga sempat terlihat membagikan air meniral supaya para mahasiswa tidak sampai kehausan.</p>
<p>Para Polwan juga terlihat berbasama para mahasiswa mencairkan suasana dengan berbagi permen.</p>
<p>Sementara itu, beberapa Polwan lainnya berada duduk membacakan Asmaul Husna denga. harapan demintrasi bisa terus berjalan aman dan sejuk.</p>
<p>&#8220;Polwan tadi membacakan Asmaul Husna, dengan harapannya penyampaian pendapat tetap adem, tidak anarkirs, dan tetap santun agar Kota Malang selalu kondusif,&#8221; ujar Kabag Ops Polres Malang Kota Kompol Sutantyo. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">94843</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Revisi UU KPK</title>
		<link>https://memontum.com/aliansi-rakyat-trenggalek-tolak-revisi-uu-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 10:57:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Rakyat Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/94810-aliansi-rakyat-trenggalek-tolak-revisi-uu-kpk</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tolak Revisi Undang &#8211; Undang KPK yang terindikasi akan lemahnya upaya &#8211; upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Aliansi Rakyat Trenggalek gelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk melindungi citra Presiden RI sebagai pemimpin negara di mata dunia Internasional. Salah satu juru bicara (jubir) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tolak Revisi Undang &#8211; Undang KPK yang terindikasi akan lemahnya upaya &#8211; upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Aliansi Rakyat Trenggalek gelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk melindungi citra Presiden RI sebagai pemimpin negara di mata dunia Internasional.</p>
<p>Salah satu juru bicara (jubir) atas aksi demonstrasi yang dilakukan ini mengatakan, mengingat ini merupakan periode awal anggota DPRD menjabat, pihaknya bersama &#8211; sama akan mengawal partisipasi masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan langkah awal kita bersama &#8211; sama dengan anggota DPRD untuk mengawal partisipasi masyarakat utamanya di Trenggalek, &#8221; ucap Bayu Satrio Bimantoro saat dikonfirmasi Memontum.com, Senin (30/09/2019) siang.</p>
<p>Ia mengungkapkan ada beberapa yang menjadi perhatian terkait kinerja anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru ini. Ditegaskan jika anggota DPRD itu haruslah mutlak menjadi wakil rakyat dan bukan merangkap sebagai kontraktor.</p>
<p>Oleh karena itu, dalam hal ini pihaknya menginginkan partisipasi penuh untuk mampu mengawal dan menjadi control tugas &#8211; tugas wakil rakyat utamanya di Kabupaten Trenggalek secara menyeluruh.</p>
<p>&#8220;Dari beberapa tuntutan yang ada, kami juga mengusung isu lokal terkait persekongkolan kotor antara DPRD Kabupaten Trenggalek dengan pejabat Pemerintah dalam pengelolaan keuangan publik yang merugikan masyarakat. Hal ini menjadi antisipasi bagi kita, mengingat ini adalah periode awal anggota DPRD menjabat, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Di sisi lain, adapun Rancangan Kitab Undang &#8211; Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan dibahas di DPR yang terindikasi akan membatasi ruang gerak masyarakat juga akan melemahkan pengawasan dan kontrol masyarakat kepada lembaga penyelenggara negara.</p>
<p>Dengan pasal &#8211; pasal kontroversi yang berkaitan dengan persoalan hukum adat, kebebasan pers dan berpendapat, pemeliharaan hewan, status gelandang, alat kontrasepsi, korupsi, penistaan agama, santet, serta pencabulan sesama jenis.</p>
<p>Perlu diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menyuarakan aspirasinya ini menuntut wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Trenggalek untuk bersama &#8211; sama mendesak Presiden RI menerbitkan Perpu pembatalan revisi UU KPK tahun 2019 karena dinilai tidak jelas dan menghambat agenda pemberantasan korupsi serta semangat penguatan KPK sebegai9janji politik Presiden.</p>
<p>Mendesak Pemerintah untuk menolak RKUHP dan melakukan pembahasan kembali pasal &#8211; pasal yang dianggap bermasalah.</p>
<p>Mendesak Pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan penembakan aktivis dan menghukum seberat &#8211; beratnya pelaku penembakan serta yang memerintahkannya.</p>
<p>Menolak segala bentuk upaya pembungkaman suara publik demi tegaknya semangat hidup didalam negara demokrasi.</p>
<p>Mendesak parlemen untuk membuka ruang dialog dalam setiap pengambilan kebijakan publik dan atau peraturan daerah Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Mendesak pimpinan DPRD untuk mengeluarkan larangan bagi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek menjadi kontraktor dan mengerjakan proyek &#8211; proyek di Trenggalek agar lebih fokus melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.</p>
<p>Mengutuk persekongkolan kotor antara DPRD Kabupaten Trenggalek dan pejabat Pemerintah Trenggalek dalam pengelolaan keuangan publik yang bisa merugikan masyarakat. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">94810</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tolak UU KPK dan RUU KUHP, Ribuan Massa Demo DPRD Bangkalan  Sempat Ricuh</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-uu-kpk-dan-ruu-kuhp-ribuan-massa-demo-dprd-bangkalan-sempat-ricuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 10:02:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/94775-tolak-uu-kpk-dan-ruu-kuhp-ribuan-massa-demo-dprd-bangkalan-sempat-ricuh</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trunojoyo Bergerak melakukan aksi demo untuk menolak UU KPK dan RUU KUHP. Demo digelar di depan gedung DPRD Bangkalan sejak pukul 12.20 wib Kamis (26/9/2019). Aksi demonstrasi ini membawa sembilan tuntutan yang diantaranya, menolak revisi UU KPK, menolak RUU KUHP, meminta kasus pembakaran lahan di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trunojoyo Bergerak melakukan aksi demo untuk menolak UU KPK dan RUU KUHP. Demo digelar di depan gedung DPRD Bangkalan sejak pukul 12.20 wib Kamis (26/9/2019).</p>
<p>Aksi demonstrasi ini membawa sembilan tuntutan yang diantaranya, menolak revisi UU KPK, menolak RUU KUHP, meminta kasus pembakaran lahan di Riau diselesaikan, tagih janji presiden usut tuntas kasus HAM dan Papua, meminta transparansi Daftar Inventaris Masalah (DIM), sahkan revisi UU ketenagakerjaan versi rakyat, sahkan RUU PKS, menolak seluruh RUU kemasyarakatan, menolak tindakan represif aparat kepolisian terhadap aksi demokrasi.</p>
<div id="attachment_94776" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-94776" decoding="async" class="size-full wp-image-94776" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0350-copy.jpg?resize=740%2C367" alt="Anggota Dewan saat menemui Ribuan Massa" width="740" height="367" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0350-copy.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0350-copy.jpg?resize=300%2C149&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190926-WA0350-copy.jpg?resize=768%2C381&amp;ssl=1 768w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-94776" class="wp-caption-text">Anggota Dewan saat menemui Ribuan Massa</p></div>
<p>Sebelum tiba di depan kantor DPRD Bangkalan, massa terlebih dahulu melakukan aksi di akses jalan jembatan suramadu sisi Madura. Namun, polisi menghalau massa dan meminta untuk tidak melakukan aksi di Surabaya.</p>
<p>Massa terus memaksa untuk menerobos barisan polisi, akhirnya polisi memperbolehkan meski harus dikawal hingga perbatasan Surabaya-Madura. Diketahui, pengawalan ini dilakukan secara estafet oleh pihak kepolisian Bangkalan dan Surabaya.</p>
<p>&#8220;Dilakukan pengawalan estafet, jadi sesuai kesepakatan saat tiba di bentang tengah, personil dari Surabaya yang mengawal. Untuk massa kurang dari 500 yang berangkat ke Surabaya,&#8221; ucap Wakapolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan.</p>
<p>Setelah menduduki akses jembatan Suramadu beberapa saat, massa kemudian berpindah ke depan gedung DPRD Bangkalan. Massa melakukan orasi dan meminta ketua DPRD menemui mereka.</p>
<p>Setelah ketua DPRD menemui, massa meminta untuk masuk ke dalam gedung tersebut. Namun, permintaannya tidak disetujui, ketua DPRD Bangkalan memberikan penawaran hanya 20 orang yang dapat masuk untuk berdiskusi.</p>
<p>&#8220;Kami sudah memfasilitasi untuk 20 sampai 30 orang saja untuk masuk kedalam agar lebih efektif. Namun mereka menolak dan meminta untuk masuk semua, jelas kami tidak bisa karena tidak ada yang bisa menjamin keamanan jika ribuan massa itu masuk,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Karena permintaan untuk masuk kedalam gedung tak kunjung disepakati, massa kemudian melakukan aksi dorong mendorong pihak kepolisian yang sedang berjaga. Demo kemudian berubah menjadi ricuh, polisi pun menembakkan gas air mata serta water canon untuk mengahalau massa.</p>
<p>Terbukti massa dapat membubarkan diri, namun hal itu hanya berlangsung sesaat. Massa kembali memaksa masuk namun tak dihiraukan. Massa kemudian melakukan blokade jalan dan membakar ban di tengah jalan.</p>
<p>Aksi itu terus berlangsung hingga sore hari. Tak hanya blokade jalan, massa juga menahan anggota DPRD untuk keluar dari gerbang gedung. Massa juga menggiring mobil anggota DPRD yang hendak keluar untuk kembali masuk kedalam.</p>
<p>Kemudian 29 anggota DPRD keluar bersama untuk menemui massa. Seluruhnya kemudian berdiskusi bersama dan massa meminta anggota DPRD menyepakati tuntutan mereka.</p>
<p>&#8220;Kami hanya meminta anggota dewan untuk menyepakati tuntutan kami. Sampaikan aspirasi kami ke pusat, jangan cuma obral janji, kami butuh tindakan nyata,&#8221; ucap Rama salah satu orator.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Hosyan melakukan sumpah dan akan menyepakati tuntutan tersebut. Ia bahkan akan melakukan kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai.</p>
<p>&#8220;Saya bersumpah demi Allah akan menyampaikan seluruh aspirasi adik-adik pada DPR RI. Kalau perlu kami akan kirimkan bukti penyampaian itu. Kami juga akan membuat penyataan diatas materai tentang kesepakatan itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengaku sudah mengirimkan fax penolakan UU KPK dan RUU KUHP ke DPR RI.</p>
<p>&#8220;Kami sudah kirimkan fax ke DPR RI atas tuntutan itu, tinggal menunggu respon saja,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Mendengar hal tersebut, massa kemudian berjanji akan terus menagih kesepakatan yang dibuat. Akhirnya pada pukul 17.38 massa membubarkan diri dan arus lalu lintas menjadi normal.<strong> (Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">94775</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa Bondowoso Demo Tolak RKUHP dan RUU</title>
		<link>https://memontum.com/aliansi-mahasiswa-bondowoso-demo-tolak-rkuhp-dan-ruu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 13:19:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=93779</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung Aliansi Mahasiswa Bondowoso menggeruduk gedung DPRD setempat, Rabu (25/9/2019). Mereka melakukan aksi demo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan DPR RI dan pemerintah. Massa mahasiswa menilai RKUHP dan berbagai RUU tersebut melemahkan dan mencederai demokrasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung Aliansi Mahasiswa Bondowoso menggeruduk gedung DPRD setempat, Rabu (25/9/2019). Mereka melakukan aksi demo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan DPR RI dan pemerintah.</p>
<p>Massa mahasiswa menilai RKUHP dan berbagai RUU tersebut melemahkan dan mencederai demokrasi di Indonesia. Selain itu, tidak berpihak pada rakyat dan cenderung merugikan rakyat, namun menguntungkan orang-orang tertentu. Seperti RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU lainnya.</p>
<div id="attachment_93782" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/2-Mahasiswa-Saling-Dorong-dengan-Polisi-di-Gerbang-DPRD-Bondowoso-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-93782" decoding="async" class="size-full wp-image-93782" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/2-Mahasiswa-Saling-Dorong-dengan-Polisi-di-Gerbang-DPRD-Bondowoso-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="SALING DORONG: Ratusan mahasiswa Bondowoso memaksa masuk halaman gedung DPRD dihadang anggota polisi dan Satpol PP. (ido)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/2-Mahasiswa-Saling-Dorong-dengan-Polisi-di-Gerbang-DPRD-Bondowoso-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/2-Mahasiswa-Saling-Dorong-dengan-Polisi-di-Gerbang-DPRD-Bondowoso-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/2-Mahasiswa-Saling-Dorong-dengan-Polisi-di-Gerbang-DPRD-Bondowoso-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/2-Mahasiswa-Saling-Dorong-dengan-Polisi-di-Gerbang-DPRD-Bondowoso-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/2-Mahasiswa-Saling-Dorong-dengan-Polisi-di-Gerbang-DPRD-Bondowoso-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-93782" class="wp-caption-text"><strong>SALING DORONG: Ratusan mahasiswa Bondowoso memaksa masuk halaman gedung DPRD dihadang anggota polisi dan Satpol PP. (ido)</strong></p></div>
<p>”Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Bondowoso menolak pengesahan RKUHP dan semua RUU yang makin merugikan kehidupan berdemokrasi masyarakat itu,” kata M.Abduh, koordinator aksi demo mahasiswa.</p>
<p>Dalam aksinya, massa mahasiswa yang mengenakan baju hitam dan pita putih, ini membawa poster desakan penolakan pengesahan RKUHP dan berbagai RUU. Mereka juga meneriakkan yel-yel dan kritikan pedas pada anggota DPR sebagai wakil rakyat yang dinilai tidak memihak rakyat. Aksi demo mahasiswa ini mendapat pengawalan ketat ratusan anggota polisi dan Satuan Polisi Pamong Prja (Satpol PP).</p>
<p>Namun, aksi demo mahasiswa, ini sempat saling dorong dengan anggota polisi dan Satpol PP di pintu gerbang masuk gedung DPRD. Penyebabnya, polisi tidak memperkenankan mahasiswa masuk ke halaman gedung DPRD. Tapi, setelah Dandim 0822 Letkol Inf.Jadi turun tangan mendampingi Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah bernegosiasi dengan perwakilan pendemo, akhirnya massa mahasiswa diperkenankan masuk ke halaman gedung DPRD.</p>
<div id="attachment_93783" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/3-Dandim-0822-Letkol-Jadi-dan-Kapolres-Bondooso-AKBP-Febriansyah-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-93783" decoding="async" class="size-full wp-image-93783" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/3-Dandim-0822-Letkol-Jadi-dan-Kapolres-Bondooso-AKBP-Febriansyah-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="ATUR STRATEGI: Dandim 0822 Letkol Inf.Jadi memberikan masukan pada Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah dalam memenuhi keinginan mahasiswa masuk halaman gedung DPRD. (ido)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/3-Dandim-0822-Letkol-Jadi-dan-Kapolres-Bondooso-AKBP-Febriansyah-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/3-Dandim-0822-Letkol-Jadi-dan-Kapolres-Bondooso-AKBP-Febriansyah-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/3-Dandim-0822-Letkol-Jadi-dan-Kapolres-Bondooso-AKBP-Febriansyah-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/3-Dandim-0822-Letkol-Jadi-dan-Kapolres-Bondooso-AKBP-Febriansyah-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/3-Dandim-0822-Letkol-Jadi-dan-Kapolres-Bondooso-AKBP-Febriansyah-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-93783" class="wp-caption-text"><strong>ATUR STRATEGI: Dandim 0822 Letkol Inf.Jadi memberikan masukan pada Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah dalam memenuhi keinginan mahasiswa masuk halaman gedung DPRD. (ido)</strong></p></div>
<p>Dengan didampingi Dandim Jadi dan Kapolres Febriansyah, mereka ditemui sejumlah anggota DPRD Bondowoso. Yakni, Abdul Majid dan Setyo Budi dari Fraksi Gerindra, Subangkit Adiputra dari Fraksi PPP-Demokrat, Yondrik dari Fraksi Amanat Golkar, Soedarsono dari Fraksi PKB, dan M. Irsan M. Bachtiar dari Fraksi PDI-P. Anggota DPRD, ini berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa Bondowoso ke DPR RI di Jakarta.</p>
<p>”Apa yang menjadi aspirasi mahasiswa Bondowoso pada hari ini, kami terima dan akan sampaikan ke DPR,” kata Abdul Majid. <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93779</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gabungan Mahasiswa se-Banyuwangi Gelar Unjuk Rasa</title>
		<link>https://memontum.com/gabungan-mahasiswa-se-banyuwangi-gelar-unjuk-rasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 11:44:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=93742</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Tolak revisi UU KPK, ratusan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Banyuwangi mengelar aksi unjuk rasa di DPRD Banyuwangi, Rabu (25/9/2019) siang. Dari aksi unjuk rasa ini, anggota Polres Banyuwangi berhasil mengamankan 2 ban mobil dan 1 buah botol minuman berisi bahan bakar. Mereka menyampaikan aspirasi rakyat, aspirasi ini disampaikan kepada Presiden, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Tolak revisi UU KPK, ratusan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Banyuwangi mengelar aksi unjuk rasa di DPRD Banyuwangi, Rabu (25/9/2019) siang.</p>
<p>Dari aksi unjuk rasa ini, anggota Polres Banyuwangi berhasil mengamankan 2 ban mobil dan 1 buah botol minuman berisi bahan bakar.</p>
<div id="attachment_93745" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0073-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-93745" decoding="async" class="size-full wp-image-93745" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0073-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Michael Edy Hariyanto saat menyambut mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Banyuwangi, Rabu (25/9/2019) siang. (ras)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0073-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0073-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0073-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0073-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0073-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-93745" class="wp-caption-text"><strong>Michael Edy Hariyanto saat menyambut mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Banyuwangi, Rabu (25/9/2019) siang. (ras)</strong></p></div>
<p>Mereka menyampaikan aspirasi rakyat, aspirasi ini disampaikan kepada Presiden, agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait pelemahan KPK. Selain itu aktivis mahasiswa ini, mendesak kepada eksekutif dan legislatif segera membuat UU yang baru, yang tidak pro koruptor.</p>
<p>Dalam orasinya, mereka mendukung Judicial Review terhadap UU KPK yang telah disahkan. Dan menghimbau pihak legislatif dan eksekutif saat membuat peraturan perundangan-undangan melibatkan akademisi, tokoh agama, mahasiswa dan tokoh masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saya menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi menolak UU No 30 tahun 2002 tentang KPK,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Saat gabungan mahasiswa se-Banyuwangi yang menakan Banyuwangi Ber-Aksi (Gabungan Relawan Anti Korupsi) yang terdiri mahasiswa universitas dari Unair, Untag, Uniba, Stikom, dan Poliwangi melakukan orasi, disambut oleh 2 wakil ketua DPRD Banyuwangi.</p>
<p>Yakni Ali Mahrus fraksi PKB, dan Michael Edy Hariyanto, serta anggota DPRD Banyuwangi yang lainnya.</p>
<p>Michael Edy Hariyanto kepada para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Banyuwangi, sangat setuju dengan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Nantinya aspirasi ini akan disampaikan ke DPR RI.</p>
<p>&#8220;Jika saya tidak menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI, saya akan mengundurkan diri dari anggota DPRD Banyuwangi ini. Secepatnya saya akan berkirim surat terkait aksi unjuk rasa ini,&#8221; ujar politisi partai Demokrat.</p>
<p>Usai bertemu dengan pimpinan DPRD serta anggota DPRD Banyuwangi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi injuk rasa, Naufal Witartono mengaku sangat puas dengan jawaban dari pimpinan DPRD Banyuwangi.</p>
<p>Namun pihaknya menunggu tindakan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami tidak percaya 100% kita tunggu saja hasilnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Aksi unjuk rasa ini, mendapat pengawalan pengamanan 100 personil anggota Polres Banyuwangi. Bahkan aparat berhasil mengamankan 2 ban mobil berikut satu botol minuman berukuran 1 liter berisi bensin.</p>
<p>&#8220;Untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini, kami menurunkan 100 personil anggota Polri, dan kami juga mengamankan 2 ban mobil serta bensin,&#8221; kata Wakapolres Banyuwangian, Kompol Andy Yudha. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93742</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Mahasiswa Jember Aksi Tolak Revisi &#8216;Ngawur&#8217;</title>
		<link>https://memontum.com/ribuan-mahasiswa-jember-aksi-tolak-revisi-ngawur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Sep 2019 18:46:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=93597</guid>

					<description><![CDATA[Jember, memontum &#8211; Gelombang unjuk rasa mahasiswa menolak Revisi UU KPK, KUHP, UUPA dan UU Pemasyarakatan (UUP) menyebar ke berbagai Kabupaten / kota di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Jember, Senin (23/9/2019) siang. Ribuan peserta aksi yang digalang kelompok Cipayung Plus Jember yang berjalan dari double way Unej ke Bundaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, memontum</strong> &#8211; Gelombang unjuk rasa mahasiswa menolak Revisi UU KPK, KUHP, UUPA dan UU Pemasyarakatan (UUP) menyebar ke berbagai Kabupaten / kota di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Jember, Senin (23/9/2019) siang.</p>
<p>Ribuan peserta aksi yang digalang kelompok Cipayung Plus Jember yang berjalan dari double way Unej ke Bundaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember ini menilai, 4 regulasi baru dianggap ngawur karena tidak berdasar serta telah menciderai aspirasi rakyat.</p>
<p>Mereka juga membentangkan sejumlah Poster bertuliskan &#8220;KPK Jangan Diperkosa #Save KPK&#8221;, &#8220;Pasal Karet RUU Pertanahan&#8221;, &#8220;Dewan Penindas Rakyat&#8221;, &#8220;Ibu Pertiwi Sedang Menangis&#8221;, &#8220;Orba 4.0&#8221;. juga membawa keranda mayat bertuliskan &#8220;DPR Mati&#8221;.</p>
<p>&#8220;Perjuangan berat dan proses panjang melawan tirani Orde Baru, sayangnya kini reformasi telah dibajak oleh para oligarki,&#8221; tegas Korlap aksi yang juga Ketua GMNI Jember, Irham Fidaruzziar disela-sela aksi di Bundaran DPRD Jember, Senin (23/9/2019) siang.</p>
<p>Dalam riris, yang ditandatangai Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Irham Fidaruzziar. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM), Andi Saputra dan ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Azhar Adabi ini ada 4 tuntutan. Tampak juga ikut turun pada gelombang aksi itu, KAMMI Jember yang dipimpin Ketuanya, Hanif Q Arifin.</p>
<p>Revisi UU KPK dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia, pasalnya tidak saja menabrak prosedur dan terkesan terburu-buru, tetapi juga mengabaikan aspirasi masyarakat dan KPK sendiri, pasalnya Pembentukan Dewan pengawas dan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi ASN serta pasal penyadapan itu akan mengebiri KPK.</p>
<p>Hal lain yang juga mereka kritik adalah draf rancangan KUHP yang banyak mengandung pasal kontroversial. Ada banyak pasal karet dan multitafsir yang berpotensi memenjarakan seseorang karena mengkritik presiden dan wapres.</p>
<p>RUU Pertanahan itu tidak berpihak pada kesejahteraan petani. Konflik agraria struktural yang faktanya masih banyak, tidak akan selesai hanya melalui pengadilan tanah dan RUU Pemasyarakatan dianggap bisa menurunkan efek jera, salah satunya poin hak rekreasi bagi para napi.</p>
<p>Untuk itu mereka menolak disahkannya empat UU tersebut dan meminta Presiden RI Joko Widodo mencabut UU KPK yang baru disahkan dengan mengganti Perpu. Serta menghimbau DPR dan Presiden selalu memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat UU. <strong>(bud/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93597</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Revisi UU KPK Bergejolak, Berharap Presiden Tidak Tergesa-Gesa Membuat Persetujuan</title>
		<link>https://memontum.com/revisi-uu-kpk-bergejolak-berharap-presiden-tidak-tergesa-gesa-membuat-persetujuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2019 01:35:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=92277</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Adanya rencana revisi Undang-undang Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari inisiatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), mendapat banyak penolakan di masyarakat. Sebab Revisi UU KPK tersebut dianggap bisa melemahkan kinerja KPK dalam memberantas Korupsi di Indonesia. Ada point-point yang bisa melemahkan kinerja KPK yakni menyenai pembentukan Dewan Pengawas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Adanya rencana revisi Undang-undang Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari inisiatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), mendapat banyak penolakan di masyarakat. Sebab Revisi UU KPK tersebut dianggap bisa melemahkan kinerja KPK dalam memberantas Korupsi di Indonesia.</p>
<p>Ada point-point yang bisa melemahkan kinerja KPK yakni menyenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dalam draf RUU KPK bahwa Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Tugasnya dalam Pasal 37B RUU KPK adalah memberi izin atau tidak terkait penyadapan, pengeledahan, penyitaan. Selain itu juga menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.</p>
<p>Selain itu juga memiliki kewenangan menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.</p>
<p>Menanggapi adanya Revisi UU KPK tersebut, Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H, Pakar Hukum Tata Negara menyebut bahwa point-point RUU KPK bisa melemahkan kinerja KPK dalam membrantas tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8221; Kita melihat bahwa tujuan reformasi antara lain membrantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).unruk membrabtas KKN itulah dibentuk KPK. Kinerja KPK sangat bagus. Walaupun tenaga tidak sebanyak penegak hukum yang lain, namun KPK mampu menangkap koruptor dari kelas Kakap, kelas menengah hingga kelas kecil. Kinerja yang bagus dan memiliki perangkat yang canggih. Bisa melakukan penyadapan tanpa diketahui yang bersangkutan,&#8221; ujar Prof Dr Suko Wiyono.</p>
<p>Ada yang menjadi prolem dalam RUU KPK yakni adanya dewan pengawas. &#8221; Adanya pengawas boleh-boleh saja. Namun jangan diberi kewenangan yang dapat melemahkan kinerja KPK. Kalau mau melakukan penyadapan harus ijin pengawas, ya bisa bocor. Kalau kewenangan penyadapan itu bocor, bisa seperti harimau tanpa taring. Kalau memang tidak memiliki masalah, kenapa mesti takut disadap,&#8221; ujar Suko Wiyono</p>
<p>Rektor Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang ini berharap Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa membuat Suspres persetujuan atas usul Inisiatif Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>&#8220;Rencana revisi undang-undang tersebut tidak memenuhi prosedur (tata cara) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap RUU harus masuk Prolegnas, sedangkan RUU KPK ini tidak masuk Prolegnas,&#8221; ujar Suko Wiyono.</p>
<p>Menurut Suko Wiyono yang juga Ketua Senat Universitas Negeri Malang (UM) mengatakan bahwa memang Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pebentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas</p>
<p>&#8221; Hal utu apabila ada hal-hal yang luar biasa, ada hal-hal khusus yang memerlukan segera diatur oleh undang-undang. Misal adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Yudicial review terhadap undang-undang, yang berdampak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak segera direvisi atau dibuat undang-undang baru. Adanya perjanjian internasional yang perlu segera dirativikasi dan lainnya. Diluar keadaan luar biasa ini, harus melalui prosedur yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan,&#8221; ujar Suko Wiyono.</p>
<p>Menurutnya RUU KPK ini dibuat sangat tergesa-gesa padahal masa jabatan DPR RI juga akan segera habis dan akan ada pelantikan anggota DPR RI yang baru.</p>
<p>&#8220;Bulan depan (Oktober) akan dilantik anggota DPR RI yang baru, agar tidak tergesa- gesa, lebih cermat dan dapat memenuhi prosedur yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, sebaiknya hal ini diserahkan saja kepada DPR RI yang tidak lama lagi akan dilantikn,&#8221; ujar Suko Wiyono.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92277</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPR RI Kunker ke UB, Bahas Revisi UU Guru dan Dosen</title>
		<link>https://memontum.com/dpr-ri-kunker-ke-ub-bahas-revisi-uu-guru-dan-dosen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Oct 2018 12:16:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Brawijaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/60473-dpr-ri-kunker-ke-ub-bahas-revisi-uu-guru-dan-dosen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang merupakan payung hukum dalam mengatur profesi guru dan dosen, dianggap belum mampu mengatur secara spesifik, karena UU tersebut masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen. Sementara, secara kelembagaan guru dibawah Kemendikbud, dan dosen dibawah Kemenristekdikti. Menyadari hal itu, Wakil Ketua Komisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang merupakan payung hukum dalam mengatur profesi guru dan dosen, dianggap belum mampu mengatur secara spesifik, karena UU tersebut masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen. Sementara, secara kelembagaan guru dibawah Kemendikbud, dan dosen dibawah Kemenristekdikti.</p>
<p>Menyadari hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. H. Abdul Fikri Faqih, MM melakukan Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Brawijaya (UB), Kamis (18/10/2018), untuk mengkaji regulasi, substansi, materi muatan, dan urgensi pemisahan UU Guru dan Dosen. Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Kelembagaan RI Dr. Ir. Patdono Suwignyo, M.Eng.,Sc, dan sejumlah Rektor dan Direktur dari perwakilan PTN dan PTS dari Universitas, Politeknik, dan Institut/Sekolah Tinggi di Malang Raya.</p>
<div id="attachment_60475" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-60475" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181018-WA0102-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Abdul Fikri Faqih, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)" width="650" height="333" class="size-full wp-image-60475" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181018-WA0102-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181018-WA0102-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-60475" class="wp-caption-text"><em><strong>Abdul Fikri Faqih, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)</strong></em></p></div>
<p>Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. H. Abdul Fikri Faqih, MM, menuturkan meski keduanya disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen memiliki beberapa perbedaan. Salah satunya terlihat pada tugas utamanya. Dosen mempunyai tugas utama Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sedangkan guru hanya melaksanakan tugas Eka Dharma, yaitu pengajaran. &#8220;Perbedaan lainnya terletak pada kualifikasi akademik, dimana pendidikan formal untuk dosen minimal S2, sedangkan untuk guru cukup S1,&#8221; ungkap Fikri.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Patdono Suwignyo menanggapi, harus dibedakan kualifikasi pendidikan antara perguruan tinggi akademik, perguruan tinggi vokasi, dan perguruan tinggi profesi. Contohnya untuk Politeknik Maritim Negeri Indonesia yang berlokasi di Semarang, terdapat dosen nahkoda yang sangat mahir di bidangnya, sudah keliling dunia, dan tersertifikasi tingkat dunia, tapi dia tidak S2 atau S3. &#8220;Untuk itu perlu adanya revisi kualifikasi pendidikan dosen,&#8221; papar Patdono.</p>
<div id="attachment_60474" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-60474" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181018-WA0103-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Pemberian cinderamata oleh Rektor UB Prof Nuhfil kepada Abdul Fikri Faqih. (rhd)" width="650" height="333" class="size-full wp-image-60474" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181018-WA0103-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181018-WA0103-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-60474" class="wp-caption-text"><em><strong>Pemberian cinderamata oleh Rektor UB Prof Nuhfil kepada Abdul Fikri Faqih. (rhd)</strong></em></p></div>
<p>Sementara itu, Ketua L2DIKTI Dr. Ir.Suprapto, DEA menambahkan, saat ini di bawah L2DIKTI wilayah VII ada 18.600 dosen Perguruan Tinggi Swasta, 500 di antaranya masih lulusan S1. &#8220;Jumlah tersebut masih belum memenuhi standar nasional Dikti, untuk itu mohon ada kebijakan untuk dosen PTS yang ada di bawah naungan negara,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Beberapa saran yang diberikan, diantaranya, perlu adanya kesejahteraan dan regulasi yang jelas untuk dosen PNS dan Non PNS, perlunya aturan tentang dosen Fakultas Kedokteran yang tidak hanya membutuhkan tenaga pengajar dari jenjang akademik, tetapi juga spesialis, dan juga profesi seperi ners, bidan, atau dietisien dari kementerian lain, jenjang pendidikan dosen vokasi Politeknik tidak bisa disamakan dengan dosen universotas, serta aturan mengenai pekerjaan penunjang dosen di luar Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti mengerjakan akreditasi, dan lainnya.</p>
<p>Selain di Malang, kunjungan kerja Komisi X juga akan dilakukan di Yogyakarta dan Padang. Ini adalah langkah awal Komisi X DPR RI untuk memperoleh data dan fakta secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dosen. Selanjutnya nanti masih akan ditimbang untuk revisi substansi dan harapannya tahun 2019 sudah rampung, &#8220;Masukan-masukan tersebut akan kita bahas bersama di komisi. Memang substansial harus diubah menyesuaikan realita dan kebutuhan di lapangan,&#8221; tukas Fikri. <strong>(rhd/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">60473</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
