<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ringan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ringan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Sep 2025 14:20:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ringan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Divonis Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Dugaan TPPO Pikir-Pikir untuk Banding</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-ringan-jpu-dan-kuasa-hukum-kasus-dugaan-tppo-pikir-pikir-untuk-banding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[pikir-pikir]]></category>
		<category><![CDATA[ringan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225879</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, memasuki agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Adapun putusan untuk ketiga terdakwa, adalah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Ketua Majelis Hakim, Kun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, memasuki agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Adapun putusan untuk ketiga terdakwa, adalah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hermin Naning Rahayu, selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Dian Permana dan Alti Baiquniati, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>



<p>Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni menuntut Hermin, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti, dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Yakni, karena diduga melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. &#8220;Sikap kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Meski pasalnya sama, tetapi untuk hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pengacara para terdakwa, Zainul Arifin, menyebut putusan itu masih menimbulkan kekecewaan. Sebab dalam pledoi, telah meminta para terdakwa dilepaskan.</p>



<p>&#8220;Fakta persidangan bahwa mereka bukan perwakilan dari orang perorangan, melainkan menjadi satu dengan PT NSP pusat. Namun dalam putusan ini majelis hakim berpendapat lain, bahwa klien kami dianggap terbukti terkait orang perorangan,&#8221; ujar Zainul.</p>



<p>Terkait restetusi, tidak dibebankan kepada klien kami. &#8220;Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, sehingga kami juga pikir-pikir dengan putusan ini. Masih ada waktu 7 hari. Kalau ditanya puas atau tidak puas, ya kami tidak puas, namun kami masih pikir-pikir,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuriyati, mengungkapkan fakta-fakta persidangan dengan jelas menunjukkan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). &#8220;Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Dan kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang,&#8221; terangnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225879</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Pohon Tumbang di Kota Malang, Satu Korban Alami Luka Ringan</title>
		<link>https://memontum.com/dua-pohon-tumbang-di-kota-malang-satu-korban-alami-luka-ringan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jan 2024 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Tumbang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204757</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejadian angin kencang yang melanda Kota Malang, membuat dua pohon tumbang di dua titik berbeda. Kejadian itu, berlangsung di Jalan Ijen dan Jalan Terusan Dieng, Kota Malang, Sabtu (20/01/2024) sekitar pukul 13.00 hingga pukul 13.20. Dari kejadian itu, menyebabkan tiang listrik roboh, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan provider terputus. Termasuk, gerobak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kejadian angin kencang yang melanda Kota Malang, membuat dua pohon tumbang di dua titik berbeda. Kejadian itu, berlangsung di Jalan Ijen dan Jalan Terusan Dieng, Kota Malang, Sabtu (20/01/2024) sekitar pukul 13.00 hingga pukul 13.20.</p>



<p>Dari kejadian itu, menyebabkan tiang listrik roboh, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan provider terputus. Termasuk, gerobak penjual burger rusak. Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, Slamet Darmadi.</p>



<p>“Penyebabnya itu karena kondisi pohon yang sudah lapuk, kemudian dipicu angin kencang sesaat. Untuk di Jalan Ijen, itu jenis pohonnya palem dengan tinggi mencapai 8 meter dan diameter 40 cm,” ucap Darmadi.</p>



<p>Sementara itu, untuk di Jalan Terusan Dieng, jenis pohon tumbang itu berupa Sonokembang setinggi 15 meter dengan diameter 50 cm. Dari kejadian itu, juga menyebabkan penutupan ruas jalan dan berdampak terhambatnya arus lalu lintas untuk sementara waktu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Mendapati laporan tersebut, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kota Malang meneruskan informasi agar segera ditindaklanjuti oleh Tim Kaji Cepat dan Tim Reaksi Cepat (TRC) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Sehingga evakuasi pohon seluruhnya selesai pada pukul 14.20,” katanya.</p>



<p>Selain kerugian fisik, Darmadi juga menyebut jika adanya satu korban luka ringan akibat pohon tumbang di Jalan Ijen. &#8220;Berbagai upaya penanganan dan rekomendasi dilakukan untuk mengurangi dampak kejadian ini. Rekomendasi termasuk pemangkasan berkala pada pohon dan pemantauan terhadap pohon yang rawan tumbang. Pusdalops PB juga mengimbau kepada warga agar senantiasa waspada terhadap potensi bencana di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Hingga saat ini, menurutnya proses perhitungan kerugian masih dalam tahap pengumpulan data. Pihaknya juga mengatakan bahwa evaluasi dan langkah pemulihan masih terus dilakukan. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204757</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Kota Malang Ringan Tangan, Jumlah Pengemis dan Anjal Meningkat</title>
		<link>https://memontum.com/warga-kota-malang-ringan-tangan-jumlah-pengemis-dan-anjal-meningkat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Oct 2023 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Meningkat]]></category>
		<category><![CDATA[pengemis]]></category>
		<category><![CDATA[ringan]]></category>
		<category><![CDATA[tangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200751</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, mencatat bahwa jumlah pengamen, pengemis, gelandangan serta Anak Jalanan (Anjal) di Kota Malang, pada Oktober 2023 mengalami peningkatan. Yakni, ada sebanyak 25 orang yang berhasil diamankan dari beberapa titik yang ada di Kota Malang. Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, mencatat bahwa jumlah pengamen, pengemis, gelandangan serta Anak Jalanan (Anjal) di Kota Malang, pada Oktober 2023 mengalami peningkatan. Yakni, ada sebanyak 25 orang yang berhasil diamankan dari beberapa titik yang ada di Kota Malang.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan jika peningkatan itu terjadi karena Kota Malang dianggap sebagai lokasi favorit bagi pengamen, pengemis, gelandangan bahkan anjal. &#8220;Tidak tahu apa pastinya, yang membuat mereka banyak beroperasi di Kota Malang. Kalau dari pemeriksaan yang dilakukan pada sejumlah orang yang diamankan, katanya warga Kota Malang itu loman (ringan tangan, red). Makanya, itu yang dimanfaatkan. Kan ada beberapa yang memanfaatkan anaknya dengan tujuannya agar warga bisa iba dan memberikan uang,&#8221; ujar Rahmat, Selasa (31/10/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkan Rahmat, bahwa pada Oktober ini juga telah banyak aduan dari masyarakat terkait dengan tingginya pengamen, pengemis, gelandangan bahkan Anjal yang ada di Kota Malang. &#8220;Di Oktober ini, memang banyak pengaduan. Baik melalui media sosial (Medsos) atau menghubungi petugas secara langsung. Baik lewat telepon atau WhatsApp,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Padahal, sebagian dari pengemis hingga anjal tersebut adalah warga dari luar Kota Malang. Seperti, Singosari, Pagelaran Kabupaten Malang, Kota Batu, Jombang, Pasuruan, Lumajang hingga Kabupaten Sumenep. Hal itu yang membuat angka pengemis di Kota Malang semakin tinggi.</p>



<p>&#8220;Di Kota Malang ini termasuk tinggi. Jika dibandingkan dengan kota besar lain, seperti Surabaya, Madiun atau Kediri itu jumlah (pengemis) nya hampir sama,” katanya.</p>



<p>Tentu dengan keberadaan tingginya pengamen, pengemis, gelandangan dan Anjal di Kota Malang, ini sangat disayangkan. Apabila mereka diketahui berasal dari warga Malang, maka Satpol PP meminta pada perangkat wilayah untuk menjemput. Sementara, yang berasal luar Malang, langsung dipulangkan dengan biaya dari Dinas Sosial Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200751</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korban Ledakan Mercon di Home Industri Keramik Batu Meninggal, Dikenal sebagai Sosok Ringan Tangan</title>
		<link>https://memontum.com/korban-ledakan-mercon-di-home-industri-keramik-batu-meninggal-dikenal-sebagai-sosok-ringan-tangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 10:05:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dikenal]]></category>
		<category><![CDATA[home]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[keramik]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ledakan]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[Mercon]]></category>
		<category><![CDATA[ringan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[sosok]]></category>
		<category><![CDATA[tangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191654</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Korban ledakan produksi mercon di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yaitu Waluyo Tirto Nugroho (25), meninggal dalam perawatan, Jumat (23/06/2023) pagi sekitar pukul 06.30. Pria yang teridentifikasi warga Desa Mulyo Agung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, meninggal dalam perawatan di RSSA Malang, setelah mengalami luka bakar cukup parah hingga sekitar 80 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com">Memontum </a>Kota Batu </strong>&#8211; Korban ledakan produksi mercon di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yaitu Waluyo Tirto Nugroho (25), meninggal dalam perawatan, Jumat (23/06/2023) pagi sekitar pukul 06.30.</p>



<p>Pria yang teridentifikasi warga Desa Mulyo Agung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, meninggal dalam perawatan di RSSA Malang, setelah mengalami luka bakar cukup parah hingga sekitar 80 persen.</p>



<p>Ketua RT03 Desa Mulyo Agung, Adi Rahmadi, mengatakan bahwa korban meninggal akibat ledakan ini di lingkungan desa dikenal ringan tangan. Bahkan, dia (Waluyo, red) juga pandai bergaul. Karenanya, di desa juga memiliki banyak teman.</p>



<p>&#8220;Waluyo ini suka membantu orang dan ringan tangan. Orangnya juga aktif di lingkungan. Karenanya, di sini juga banyak temannya,&#8221; terangnya di area pemakaman umum Desa Mulyo Agung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (23/06/2023) siang.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Di lingkungan keluarga, menurut Adi, korban mempunyai peran penting karena kedua kakaknya sudah tidak serumah lagi. Bahkan, atas kejadian tersebut, pihaknya bersama warga lain sangat terkejut karena peristiwa ledakan itu di luar dugaan.</p>



<p>&#8220;Waluyo ini memang sejak kecil tinggal di daerah ini. Dia anak paling kecil dari tiga bersaudara. Terus terang, kami kaget atas kejadian yang menimpa Waluyo,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yusi Purwanto, membenarkan jika korban ledakan petasan di wilayah hukumnya meninggal dunia di rumah sakit. Itu disebabkan, karena korban mengalami luka bakar yang serius.</p>



<p>&#8220;Iya, memang benar korban meninggal dunia akibat luka bakar yang serius. Selanjutnya, korban ledakan tersebut hari ini dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Mulyo Agung,&#8221; paparnya.&nbsp;<strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191654</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
