<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ringankan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ringankan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 Apr 2026 09:17:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ringankan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ringankan Beban Pajak Warga, Pemkab Jember Gelar Pemutihan Denda hingga 30 Juni 2026</title>
		<link>https://memontum.com/ringankan-beban-pajak-warga-pemkab-jember-gelar-pemutihan-denda-hingga-30-juni-2026</link>
					<comments>https://memontum.com/ringankan-beban-pajak-warga-pemkab-jember-gelar-pemutihan-denda-hingga-30-juni-2026#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 12:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutihan]]></category>
		<category><![CDATA[ringankan]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231947</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumumkan pemberlakuan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak daerah, Kamis (23/04/2026) tadi. Instrumen kebijakan fiskal terbaru ini, diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sebagai solusi konkret bagi para wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban finansial kepada daerah selama beberapa periode terakhir. Bupati Fawait merinci, bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumumkan pemberlakuan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak daerah, Kamis (23/04/2026) tadi. Instrumen kebijakan fiskal terbaru ini, diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, sebagai solusi konkret bagi para wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban finansial kepada daerah selama beberapa periode terakhir.</p>



<p>Bupati Fawait merinci, bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk berbagai jenis pungutan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi jasa perhotelan, parkir, kesenian, hiburan, serta makanan dan minuman. Selain itu, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga masuk dalam daftar pemutihan denda ini.</p>



<p>Bupati Fawait memberikan penekanan penting, agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat, bahwa yang dihapuskan hanyalah sanksi administratif atau denda akibat keterlambatan. Sedangkan untuk pokok pajak, tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami ingin masyarakat memahami, bahwa negara memberikan empati. Jika ada warga yang tidak sengaja terlambat membayar selama setahun atau bahkan 10 tahun, akumulasi dendanya kini kami hapus nol rupiah. Namun, nilai pokok pajaknya tetap harus dibayar sesuai ketentuan,&#8221; ungkap Gus Fawait-sapaan Bupati Jember.</p>



<p>Kebijakan ini, lanjutnya, akan berlangsung dalam periode terbatas, yakni hingga 30 Juni 2026. Pemkab Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga telah menyiapkan infrastruktur sistem yang memungkinkan penghapusan denda terjadi secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran melalui kanal-kanal resmi.</p>



<p>Langkah ini diambil, berdasarkan data evaluasi piutang daerah yang menunjukkan adanya potensi penerimaan negara yang terhambat, karena warga merasa terbebani oleh tingginya denda yang harus dibayar jika ingin melunasi tunggakan lama. Dengan adanya insentif ini, diharapkan terjadi percepatan pembersihan data piutang pajak daerah. Selain meringankan beban finansial individu dan pelaku usaha, peningkatan realisasi pajak dari pokok yang terkumpul akan sangat vital bagi pendanaan proyek infrastruktur dan layanan publik di Jember.</p>



<p>Gus Fawait optimistis, bahwa pendekatan humanis ini akan lebih efektif meningkatkan kesadaran warga dibandingkan dengan penegakan hukum yang kaku. Momentum hingga akhir Juni ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan basis data perpajakan di Kabupaten Jember menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan transparan. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/ringankan-beban-pajak-warga-pemkab-jember-gelar-pemutihan-denda-hingga-30-juni-2026/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231947</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ringankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/ringankan-beban-pedagang-bupati-trenggalek-lakukan-pengurangan-retribusi-pasar-1-hingga-75-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pengurangan]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[ringankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224935</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Guna menggairahkan perekonomian pasar dan meringankan beban masyarakat, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, melakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar daerah. Adapun angkanya, sekitar 1 persen hingga 75 persen. Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini, disampaikan Bupati Arifin dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek. Tahun sebelumnya, Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Guna menggairahkan perekonomian pasar dan meringankan beban masyarakat, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, melakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar daerah. Adapun angkanya, sekitar 1 persen hingga 75 persen.</p>



<p>Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini, disampaikan Bupati Arifin dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek. Tahun sebelumnya, Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama pengurangan retribusi pelayanan pasar, dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai Perda yang berlaku.</p>



<p>Karena belum adanya perubahan atas peraturan daerah ini, maka kepala daerah muda itu merasa perlu mengeluarkan keputusan yang sama di tahun 2025 ini. Alasannya, tentu untuk meringankan beban masyarakat yang menggantungkan hidup di pasar.</p>



<p>&#8220;Hari ini kami menyampaikan beberapa pengumuman, terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar. Adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil, adalah dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,&#8221; kata Bupati Arifin, Rabu (13/08/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Mas Ipin-sapaan akrabnya, besaran retribusi ini, penurunannya mulai dari 1 persen hingga 75 persen. Jadi, seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, akan lebih semangat lagi.</p>



<p>&#8220;Semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan terkait kebijakan penurunan retribusi yang dilakukan oleh bupatinya. &#8220;Penurunan retribusi pelayanan pasar ini dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku. Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 ini sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu,&#8221; ujar Saniran.</p>



<p>Sementara itu di tahun 2024 lalu, sambungnya, tarif retribusi yang dikenakan pada Perda ini dirasa sangat memberatkan para pedagang. Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati. Dan inilah langkah yang diambil Bupati Trenggalek untuk meringankan beban masyarakatnya.</p>



<p>&#8220;Kemudian terkait pengurangan yang tidak sama, kita jelaskan bahwa pengurangan ini berdasarkan durasi penggunaan pasar, kemudian tipe-tipe pasar maupun fasilitas yang tersedia pada pasar itu,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224935</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ringankan Beban Warga, Bunda Indah Salurkan Bantuan Sosial untuk Penerima Manfaat dan Kelompok Rentan</title>
		<link>https://memontum.com/ringankan-beban-warga-bunda-indah-salurkan-bantuan-sosial-untuk-penerima-manfaat-dan-kelompok-rentan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat]]></category>
		<category><![CDATA[penerima]]></category>
		<category><![CDATA[rentan,]]></category>
		<category><![CDATA[ringankan]]></category>
		<category><![CDATA[salurkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224334</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang terus bergerak konkret dalam memberikan perhatian terhadap warganya di tengah gejolak ekonomi. Perhatian itu, setidaknya diperlihatkan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang kembali turun langsung ke lapangan membagikan bantuan sosial berupa 20 kilogram beras kepada 771 penerima manfaat di dua kelurahan padat penduduk, yaitu Tompokersan dan Citrodiwangsan, Jumat (25/07/2025) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang terus bergerak konkret dalam memberikan perhatian terhadap warganya di tengah gejolak ekonomi. Perhatian itu, setidaknya diperlihatkan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang kembali turun langsung ke lapangan membagikan bantuan sosial berupa 20 kilogram beras kepada 771 penerima manfaat di dua kelurahan padat penduduk, yaitu Tompokersan dan Citrodiwangsan, Jumat (25/07/2025) tadi.</p>



<p>Bantuan yang diberikan itu, bukan sekadar program reguler, melainkan bentuk sosok kepemimpinan yang hadir secara langsung di tengah denyut kehidupan masyarakat. &#8220;Ini ada oleh-oleh beras, 20 kilogram untuk setiap warga. Semoga bisa bermanfaat dan meringankan beban. Kami ingin memastikan bantuan sampai langsung ke tangan yang berhak,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.</p>



<p>Yang menarik, dalam pemberian bantuan itu juga memperhatikan kondisi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia. Bahkan, Bunda Indah juga menegaskan bahwa distribusi akan dilakukan dengan pendekatan empatik.</p>



<p>&#8220;Kalau ada yang sepuh-sepuh tidak bisa bawa, akan kami bantu antar. Tidak boleh ada yang tertinggal,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Aksi sosial ini, berlangsung bukan di ruang-ruang formal, melainkan di titik-titik langsung kehidupan warga. Dari lorong gang hingga teras rumah, Bunda Indah menyapa satu per satu warganya menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar administrasi, tapi relasi manusiawi. Program bantuan ini, menjadi bagian dari strategi jangka pendek dan menengah Pemkab Lumajang, dalam meredam tekanan ekonomi akibat inflasi pangan dan ketimpangan distribusi bahan pokok.</p>



<p>&#8220;Saya akan terus keliling. Bukan hanya membagikan bantuan, tapi mendengar langsung keluhan masyarakat, memastikan negara hadir,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Langkah ini, sekaligus memperkuat sinergi antara program bantuan sosial daerah dengan kebijakan nasional. Seperti penyaluran beras dari cadangan pangan pemerintah (CPP) yang menyasar jutaan rumah tangga rentan di Indonesia.</p>



<p>Di sisi lain, pendekatan humanis seperti yang dilakukan Bunda Indah, juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi pelayanan publik. Yakni, mendekat, mendengar dan bertindak.</p>



<p>Dengan menyasar kawasan urban, seperti Tompokersan dan Citrodiwangsan, wilayah dengan mobilitas tinggi dan tantangan sosial yang kompleks, Pemkab Lumajang ingin menunjukkan bahwa inklusivitas dan keberpihakan pada masyarakat kecil bukan sekadar janji. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224334</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ringankan Beban Warga, Desa Junrejo Kota Batu Pertahankan Anggaran Lauk Pauk</title>
		<link>https://memontum.com/ringankan-beban-warga-desa-junrejo-kota-batu-pertahankan-anggaran-lauk-pauk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2023 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[beban]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Junrejo]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lauk]]></category>
		<category><![CDATA[pauk]]></category>
		<category><![CDATA[pertahankan]]></category>
		<category><![CDATA[ringankan]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193492</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemerintah Desa/Kecamatan Junrejo, Kota Batu, di tahun anggaran 2023 ini menganggarkan sekitar Rp 201,600 juta untuk program bantuan lauk pauk bagi janda miskin. Program ini sendiri, muncul sejak tahun 2017 dan baru teralokasi di tahun 2018. Dengan sasaran, adalah untuk meringankan beban masyarakat, meskipun untuk pembuatan laporan keuangan sedikit berbeda. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pemerintah Desa/Kecamatan Junrejo, Kota Batu, di tahun anggaran 2023 ini menganggarkan sekitar Rp 201,600 juta untuk program bantuan lauk pauk bagi janda miskin. Program ini sendiri, muncul sejak tahun 2017 dan baru teralokasi di tahun 2018. Dengan sasaran, adalah untuk meringankan beban masyarakat, meskipun untuk pembuatan laporan keuangan sedikit berbeda.</p>



<p>Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal, mengatakan bahwa ide alokasi itu muncul saat pihaknya melakukan peninjau ke warga. Di mana, saat itu didapati ada janda dengan anaknya yang mengalami gangguan kejiwaan, namun tidak terjangkau oleh bantuan. Karenanya, dari peninjauan di tahun 2017 lalu, akhirnya dibuat perencanaan anggaran untuk tahun 2018, dengan besaran alokasi sekitar Rp 200 juta.</p>



<p>&#8220;Jadi, kami mulai menganggarkan untuk program bantuan lauk pauk bagi janda miskin sejak 2018. Dengan data awal yang memperoleh bantuan, ada sebanyak 50 orang. Sementara untuk prosesnya, kerja sama dengan pedagang sayur di setiap RW, yang menyediakan belanja untuk 50 orang yang masuk list selama sebulan dalam 1 tahun dengan anggaran Rp 20 ribu perkupon,&#8221; ujarnya, Senin (17/07/2023) tadi.</p>



<p>Di sini, ujarnya, pada tahun 2020 memang sempat diperiksa oleh Inspektorat Kota Batu. Inspektorat saat itu mempertanyakan bahwa sudah ada program bantuan dari pemerintah kota, tetapi mengapa masih ada bantuan lauk pauk untuk janda miskin.</p>



<p>&#8220;Pertanyaan dari Inspektorat Kota Batu dilontarkan kepada kami, karena tidak ada kode rekening bantuan lauk pauk janda miskin,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihaknya kemudian menjelaskan, bahwa kondisi di lapangan bahwa banyak janda miskin yang tidak mampu belanja lauk pauk. &#8220;Kami jelaskan bahwa kondisi di bawah memang seperti itu. Sebenarnya, kami sudah diberitahu juga dengan BPD soal bantuan itu. Tetapi, kondisi seperti yang dialami janda miskin yang tidak mampu belanja lauk adalah tanggung jawab pemerintah terutama pemerintah desa. Di sinilah, pemerintah kota belum sampai menjamah ke arah situ,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Akhirnya, jelas Andi, saat itu juga di tahun 2020, pihak Inspektorat Kota Batu turun lapangan melakukan sampling ke tiga dusun antara lain Jeding, Junwatu dan Rejoso. Dan, terbukti memang kondisi yang terjadi di lapangan menunjukkan ada beberapa janda miskin, yang tidak mampu belanja lauk pauk.</p>



<p>&#8220;Kode rekening tidak ada, kalau memang dianggap salah tidak apa-apa. Karena, penggunaan keuangan sasaran jelas dan tidak masuk kantong pribadi. Akhirnya, untuk sistem laporan penggunaan anggaran dalam SPJ yang dibuat dilengkapi dengan dokumentasi foto antara pedagang sayur yang dikerjasamakan dengan pihak penerima,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Berjalan hingga tahun 2023 ini, tegas Andi Faisal, program itu sudah berjalan lancar hingga ada pos anggaran sendiri dari pemerintah desa untuk bantuan lauk pauk bagi janda miskin. Kendati demikian, dari hasil evaluasi sejak tahun 2019, mendapati sejumlah masalah dari program tersebut. Bahkan ada yang meninggal, hingga akhirnya dari jumlah janda miskin yang awalnya 50 orang menurun menjadi 38 orang pada tahun 2023.</p>



<p>Sistem keuangan yang diberikan dua minggu sekali sebesar Rp 15 ribu yang dianggarkan dari Rp 201.600.000. Dimana, sebanyak 16 pedagang sayur yang dikerjasamakan. &#8220;Sampai sekarang program bantuan lauk pauk janda miskin berjalan normal. Saya berharap, kepada kepala desa yang lain kalau memang itu kebutuhan yang mendasar dan penting untuk masyarakat, bisa dikerjakan. Meski aturan dari tataran atas, memang belum dibuat. Asalkan, semua keuangan tepat sasaran dan tidak masuk kantong pribadi,&#8221; tambahnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193492</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
