<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>ringkus &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ringkus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jun 2025 13:10:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>ringkus &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Selama Kurun Enam Bulan, Polresta Malang Kota Ringkus 137 Tersangka Kasus Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/selama-kurun-enam-bulan-polresta-malang-kota-ringkus-137-tersangka-kasus-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bulan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223372</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dalam kurun waktu 6 bulan, atau terhitung sejak Januari hingga Juni 2025, Petugas Satresnarkoba berhasil mengungkap 111 kasus Narkoba. Diantaranya kasus itu, sebanyak 108 kasus berkaitan dengan Narkotika dan 3 lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa rilis kali ini dalam rangka Hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dalam kurun waktu 6 bulan, atau terhitung sejak Januari hingga Juni 2025, Petugas Satresnarkoba berhasil mengungkap 111 kasus Narkoba. Diantaranya kasus itu, sebanyak 108 kasus berkaitan dengan Narkotika dan 3 lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa rilis kali ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional 2025. Dengan pengungkapan ini, pihaknya berharap dapat menekan peredaran Narkoba di Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Dari 111 kasus tersebut ada 137 tersangka dengan rincian 135 laki laki dan 2 perempuan. Diantaranya ada 4 anak-anak,&#8221; ujarnya, Kamis (26/06/2025) tadi.</p>



<p>Dari para tersangka itu, tambahnya, turut diamankan barang bukti berbagai jenis Narkoba. Antara lain sabu sebanyak 1.317,145 gram, ganja 606,4 gram, ekstasi 2.245 butir dan Pil double L sebanyak 29.338 butir.</p>



<p>&#8220;Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang mampu menyelamatkan 17.494 jiwa dari bahaya Narkoba serta kerugian ekonomi yang berhasil dicegah sebesar Rp 2,2 miliar,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diantara ungkap kasus yang ada, pihaknya menemukan peredaran ganja dengan menggunakan rokok sintetis dengan menyasar universitas di Kota Malang. &#8220;Mereka menargetkan kampus-kampus dan tempat hiburan yang ada di Kota Malang. Saat ini masih dalam pendalaman penyidik kami. Kami tegaskan jangan pernah mencoba menggunakan Narkoba. Tidak enak dan tidak perlu dicoba,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengatakan bahwa dalam pengungkapan ini salah satunya adalah IF alias Bowo (33), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Bowo sendiri adalah TO yang sudah 3 bulan ini dicari petugas terkait peredaran Narkoba di Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Bowo udah 2 kali akan kami tangkap di rumahnya, namun selalu lolos. Dia baru tertangkap di dalam rumah Jalan Kanjuruhan, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Sabtu (21/6/2025) malam,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk barang bukti diantaranya 3 ons sabu, 100 butir inex/ekstasi dan beberapa butir ekstasi jenis lainnya serta timbangan digital. &#8220;Saat kami tangkap, Bowo juga membawa sebuah jimat berbentuk bulat kuningan dengan gambar pewayangan dan sebuah tisu megic. Jimat itu diakui supaya lolos dari kejaran polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bowo sendiri mengaku sebagai kurir, selain mengantar juga menjual. &#8220;Mengaku dari SN yang berada di Lapas Porong. Masih kami kembangkan. Dia kami Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223372</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Jombang Ringkus Pengedar dan Dua Kurir Sabu</title>
		<link>https://memontum.com/polres-jombang-ringkus-pengedar-dan-dua-kurir-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[ringkus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217246</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Mereka berinisial WP (43), warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, KA (35) dan MN (43), keduanya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kasatreskoba, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Mereka berinisial WP (43), warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, KA (35) dan MN (43), keduanya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.</p>



<p>Kasatreskoba, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang DPO kasus Narkoba berinisial WP, yang diduga tetap melakukan aksinya. Dari situ, petugas kemudian melakukan penyidikan dan mendapat informasi bahwa WP tinggal di tempat kost di kawasan Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.</p>



<p>Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, ternyata benar bahwa WP berada di rumah kosnya. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap WP. Termasuk, petugas juga menangkap pelaku berinisial KA yang bertugas sebagai kurir di bawah WP, Kamis (28/11/2024) tadi.</p>



<p>“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari pelaku WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram. Selanjutnya pelaku WP dan KA dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan introgasi. Dari sinilah, didapat informasi bahwa pelaku WP mempunyai dua orang kaki tangan. Yakni KA yang sudah berhasil ditangkap dan satu lagi berinisial MM. Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM,” terangnya, Rabu (04/12/2024) tadi.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan itu, lanjutnya, WP mengaku mendapatkan sabu dengan sistem ranjau di kawasan Menanggal Surabaya. Setelah mendapatkan sabu tersebut, WP kemudian mengemasnya menjadi paket kecil. Yakni paket 1 gram dan paket setengah gram.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pelaku WP juga mengaku mendapat sabu seharga Rp 700 ribu, setiap 1 gramnya dan dijual seharga Rp 1 juta untuk pergramnya. Sedangkan kaki tangannya yaitu pelaku KA dan MN mendapat upah sebanyak Rp 50 ribu, setiap meranjau sebanyak 1 gram.</p>



<p>Dijelaskannya, dalam proses peredarannya, pelaku WP adalah sosok pengendali. Dia yang berkomunikasi dengan bandar dan juga berkomunikasi dengan pembeli sabu. Selain itu juga menentukan lokasi ranjau kepada pembeli. Setelah itu, giliran pelaku KA dan MN yang bertugas untuk meranjau sabu. Adapun setiap harinya, KA dan MN meranjau sabu rata-rata sebanyak 10 sampai 20 ranjauan.</p>



<p>Dari pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) dari pelaku WP berupa 30 paket sabu dengan berat 358,66 gram, 1 timbangan digital, 1 plastik klip berisi 9 pak plastik klip kecil, 2 pak plastik klip besar, 1 buah alat segel plastik, 3 skrop dari sedotan plastik, 5 kotak berisi plastik doubel tip, 2 buah isolasi, 3 bungkus balon, 1 plastik bekas bungkus teh cina, 1 dosbook power bank, 1 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, uang tunai sebanyak Rp 1.000.000.</p>



<p>Disita dari pelaku KA berupa 24 paket sabu dengan berat 21,98 gram, 1 unit hand phone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, uang tunai sebanyak Rp 50.000. Dan dari pelaku MN berupa 1 paket sabu dengan berat 1,16 gram, 1 unit hand phone, 1 unit sepeda motor Honda PCX.</p>



<p>Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217246</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polresta Malang Kota Ringkus Kurir Ganja Seberat 42 Kg di Exit Tol Warugunung Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/polresta-malang-kota-ringkus-kurir-ganja-seberat-42-kg-di-exit-tol-warugunung-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Apr 2024 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[seberat]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[warugunung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208311</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang kurir Narkoba jenis ganja di pintu keluar Tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Kamis (04/04/2024) lalu. Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu seberat 42 Kg ganja berhasil disita. Sementara pelaku yang dibekuk, berinisial MS (27), warga asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Kapolresta Malang Kota, Kombes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang kurir Narkoba jenis ganja di pintu keluar Tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Kamis (04/04/2024) lalu. Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu seberat 42 Kg ganja berhasil disita. Sementara pelaku yang dibekuk, berinisial MS (27), warga asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan jika puluhan kilogram ganja yang dibawa tersangka itu, awalnya dikemas menjadi delapan paket dengan dilengkapi lakban coklat. Kemudian, dimasukkan menjadi satu ke dalam koper besar berwarna coklat tua.</p>



<p>“Jadi, untuk barang bukti ada satu buah koper warna coklat tua dan berisikan delapan bungkus besar lakban coklat yang di dalamnya adalah ganja. Berat masing-masing perbungkus kurang lebih 5 kg, jika di total lebih kurang 42 kg beserta bungkusnya. Juga, ada satu unit HP merk Oppo warna biru,” kata Kombes Pol Buher, Selasa (09/04/2024) tadi.&nbsp;</p>



<p>Kemudian, dikatakannya jika tersangka tersebut telah melakukan pengiriman ganja yang ketiga kalinya di tahun 2024 ke Kota Malang. Termasuk, dari hasil ungkapan Satresnarkoba pada Maret 2024 lalu.</p>



<p>“Ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap oleh Satresnarkoba pada Maret lalu, yang berjumlah lebih kurang 1 kg ganja. Pada hari ini, kita merilis 42 kg ganja yang sudah diamankan, dari hasil pengembangan tersebut,” terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat 2, atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. “Dengan denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga),” lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menyampaikan jika pengiriman paket tersebut berasal dari Aceh yang menggunakan transportasi bus. Hal itu, sama seperti dua kali pengiriman yang telah dilakukan sebelumnya sejak Januari 2024 lalu.</p>



<p>“Pada akhir Maret 2024 kemarin, kami mengamankan satu orang dengan inisial YL di Kota Malang dan dengan barang bukti berupa 1 kg ganja. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman dari jaringan yang sama sebanyak kurang lebih 45-50 kg. Setelah didalami, kami melaksanakan undercover termasuk pembuntutan dari wilayah Sumatera, sepanjang Tol Trans Jawa, terakhir kami melakukan penindakan di Exit Tol Warugunung Surabaya,” jelas Kompol Harjanto.</p>



<p>Pelaku itu sendiri sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. &#8220;Untuk yang pertama telah dilakukan pada Bulan Februari 2024 dengan pengiriman sebanyak 36 kg yang diturunkan di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke wilayah Malang. Kedua, juga tetap sama dengan pengiriman 36 kg di wilayah Jombang, Sidoarjo dan wilayah Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Petugas terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Terakhir kita amankan ini di wilayah Exit Tol Warugunung Surabaya dengan tujuan akhir tetap di Kota Malang. rencananya 42 kg ganja ini akan diedarkan setelah Lebaran 2024 ini,” ujarnya. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208311</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satreskoba Polres Trenggalek Ringkus Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/satreskoba-polres-trenggalek-ringkus-enam-pelaku-penyalahgunaan-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2024 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Keripik Tempe. Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan keberhasilan Satreskoba selama Januari hingga Februari 2024, yaitu telah mengungkap lima kasus Narkoba. &#8220;Selama dua bulan ini, kami telah mengungkap lima kasus Narkoba. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Keripik Tempe.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, mengatakan keberhasilan Satreskoba selama Januari hingga Februari 2024, yaitu telah mengungkap lima kasus Narkoba. &#8220;Selama dua bulan ini, kami telah mengungkap lima kasus Narkoba. Kasus itu, yakni satu kasus Narkotika dan empat kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. Secara keseluruhan, untuk tiga kasus saat ini masih proses penyidikan dan dua kasus sudah tahap I,&#8221; ungkapnya, Selasa (27/02/2024) siang.</p>



<p>Dari sejumlah kasus tersebut, lanjut AKBP Gathut, Polres Trenggalek menetapkan enam orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram Sabu-sabu (SS), 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai Rp 1.786.000 dan 6 unit handphone. &#8220;Untuk pelaku berinisial FR, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, ditangkap di rumahnya pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu dengan barang bukti 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip. Diduga, FR merupakan pemandu lagu atau LC yang nyambung berjualan Okerbaya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Selang beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringkus tersangka EC, warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan dan AP, warga Pagerwojo, Tulungagung di salah satu warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.</p>



<p>&#8220;Setelah melalui penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan pelaku lain berinisial RK dirumahnya yakni di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, tanggal 19 Januari 2024 silam dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu,&#8221; terang AKBP Gatut.</p>



<p>Tidak hanya itu, pada tanggal 15 Februari 2024 petugas juga menangkap CEP, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu berikut barang bukti 90 butir pil dobel L dan HK, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.</p>



<p>“Untuk kelima tersangka pil koplo dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan 1 pelaku kasus Narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; tegasnya.<strong> (mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207056</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
