<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ripparkab &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ripparkab/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Mar 2020 15:54:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ripparkab &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perda Ripparkab Akan Disahkan Akhir Maret, Komisi D : Sektor Wisata Bangkalan Segera Berkembang</title>
		<link>https://memontum.com/perda-ripparkab-akan-disahkan-akhir-maret-komisi-d-sektor-wisata-bangkalan-segera-berkembang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2020 15:54:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Ripparkab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108363-perda-ripparkab-akan-disahkan-akhir-maret-komisi-d-sektor-wisata-bangkalan-segera-berkembang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Peraturan Daerah mengenai Rencana Induk pariwisata kabupaten (Ripparkab) saat ini sudah hampir rampung. Terbaru, komisi D DPRD Bangkalan telah menerima evaluasi gubernur dan akan merevisi hasil evaluasi tersebut. Secara garis besar, tak ada poin penting yang menjadi evaluasi gubernur tersebut. Evaluasi hanya sebatas penyederhanaan bahasa agar lebih mudah dipahami dan tidak mengandung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Peraturan Daerah mengenai Rencana Induk pariwisata kabupaten (Ripparkab) saat ini sudah hampir rampung. Terbaru, komisi D DPRD Bangkalan telah menerima evaluasi gubernur dan akan merevisi hasil evaluasi tersebut. Secara garis besar, tak ada poin penting yang menjadi evaluasi gubernur tersebut. Evaluasi hanya sebatas penyederhanaan bahasa agar lebih mudah dipahami dan tidak mengandung banyak arti agar tak salah tafsir.</p>
<p>&#8220;Kemarin evaluasi sudah kami terima, dari poin-poinnya tidak ada perubahan, hanya revisi kalimat-kalimat yang memiliki multitafsir saja agar disederhanakan,&#8221; terangnya saat dihubungi via telepon,(11/3/2020).</p>
<p>Ia mengatakan, Ripparkab nantinya akan menjadi sebuah masterplan pengembangan pariwisata di Bangkalan. Dari masterplan tersebut, sudah ditentukan lokasi potensi wisata yang bisa dikembangkan.</p>
<p>&#8220;Ketika Ripparkap ini disahkan, maka sejak saat itulah pengembangan pariwisata di Bangkalan bisa dikelola. Selama ini kan kita masih belum punya payung hukum pengembangan tersebut,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Menurut Nur Hasan, Perda tersebut akan segera rampung dan bisa di sahkan ahir bulan maret ini. Dikatakan, senin revisi akan segera dikirimkan ke gubernur dan dalam 14 hari kerja setelah itu akan segera dilakukan paripurna pengesahan.</p>
<p>&#8220;Revisi sedang dilakukan dan senin siap kirim. Jadi proses di gubernur 14 hari kerja lalu akan segera diparipurnakan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia mengatakan, melalui Perda tersebut maka pengelolaan pariwisata di Bangkalan bisa segera berkembang. Nantinya, seluruh pihak bisa melakukan pengelolaan pariwisata baik dari Pemda maupun swasta.</p>
<p>&#8220;Bebas siapa saja yang mau mengelola,silahkan. Yang terpenting ada kontribusi untuk daerah. Dan bisa juga nanti pariwisata di kelola swasta namun infrastruktur dari pemkab,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Ia menambahkan, nantinya aturan pengelolaan pariwisata juga bisa ditambahkan dalam peraturan bupati yang bisa digunakan setelah Ripparkap ini disahkan. Artinya, poin penting dalam pengesahan Ripparkab sendiri mampu mengembangkan potensi wisata di Bangkalan agar lebih maju.</p>
<p>Diketahui, dalam Ripparkab tersebut juga telah ditetapkan titik Daerah Potensi Wisata Kabupaten (DPWK). Ada sebanyak 56 DPWK yang diajukan dan seluruhnya tak ada yang dikurangi. Sehingga, dari 56 titik tersebut bisa dikembangkan secara keseluruhan. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108363</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ripparkab Segera Disahkan, 56 DPWK Akan Diajukan ke Provinsi</title>
		<link>https://memontum.com/ripparkab-segera-disahkan-56-dpwk-akan-diajukan-ke-provinsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jan 2020 12:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[DPWK]]></category>
		<category><![CDATA[Ripparkab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103417-ripparkab-segera-disahkan-56-dpwk-akan-diajukan-ke-provinsi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) akan segera menemui titik akhir. Saat ini, seluruh berkas telah dipersiapkan dan akan diajukan ke provinsi dalam waktu dekat. Sebanyak 56 Daerah Potensi Wisata Kabupaten (DPWK) akan diajukan untuk masuk dalam Ripparkab. Ketua Komisi D DPRD Bangkalan,Nur Hasan sekaligus mitra Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengatakan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) akan segera menemui titik akhir. Saat ini, seluruh berkas telah dipersiapkan dan akan diajukan ke provinsi dalam waktu dekat. Sebanyak 56 Daerah Potensi Wisata Kabupaten (DPWK) akan diajukan untuk masuk dalam Ripparkab.</p>
<p>Ketua Komisi D DPRD Bangkalan,Nur Hasan sekaligus mitra Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengatakan, persiapan pengajuan Ripparkab memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, jika Ripparkab ini nantinya di sahkan, maka perubahan tersebut baru bisa dilakukan setelah 15 tahun mendatang.</p>
<p>&#8220;Makanya kita harus betul-betul teliti untuk mengajukan daerah-daerah yang memiliki potensi wisata, kalau misalnya sudah disahkan dan ternyata ada daerah yang memiliki prospek wisata yang bagus, kan tidak bisa kita merubahnya dalam waktu dekat karena harus menunggu 15 tahun&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia mengatakan, seluruh berkas sudah siap dan akan segera dikirimkan ke Gubernur, setelah itu akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari kerja. Setelah proses evaluasi selesai, maka Ripparkab bisa disahkan.</p>
<p>&#8220;Kalau untuk pengesahan sudah dalam waktu dekat,Insyaallah bulan ini. Minggu depan kita kirim ke provinsi lalu diproses 14 hari, setelah itu baru di sahkan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Ia berharap, seluruh DPWK yang akan diajukan sudah mengakomodir seluruh wilayah. Diakuinya, 56 DPWK itu juga telah mncangkup 18 kecamatan yang ada di Bangkalan. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103417</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
