<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>rkuhap, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rkuhap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Apr 2025 14:04:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>rkuhap, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seminar Nasional Optimalisasi LPH, RKUHAP Harus Pro HAM dan Penegasan Kewenangan Penegak Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/seminar-nasional-optimalisasi-lph-rkuhap-harus-pro-ham-dan-penegasan-kewenangan-penegak-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Apr 2025 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[penegak]]></category>
		<category><![CDATA[penegasan]]></category>
		<category><![CDATA[rkuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221198</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus pro Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan kewenangan penegak hukum. Hal ini disampaikan guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, dalam seminar nasional yang bertemakan &#8216;Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus pro Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegasan kewenangan penegak hukum. Hal ini disampaikan guru besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi, dalam seminar nasional yang bertemakan &#8216;Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas&#8217;.</p>



<p>Seminar nasional ini, diselenggarakan Kantor Hukum Aullia Tri Koerniawati di Ruang Ballroom Gatotkaca Ijen Suites Hotel, Kota Malang, Kamis (17/04/2025) tadi. Adapun pesertanya, dari berbagai akademisi lembaga hukum, advokat dan juga mahasiswa.</p>



<p>Prof Nyoman secara mendalam menekankan, akan pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System). &#8220;Jadi, KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026 seiring dengan berlakunya KUHP baru,&#8221; katanya.</p>



<p>Dijelaskan, RKUHAP harus prospektif Pro HAM. Yakni di dalamnya terdapat perlindungan hak asasi kepada tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, termasuk peran advokad di dalamnya. “Pro HAM karena negara hukum dan demokratis. Hak asasi manusia dari semua pihak, baik tersangka, terdakwa, terpidana, korban, saksi maupun advokat, wajib dilindungi. Negara harus hadir menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan bermartabat,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, pengaturan penegasan kewenangan-kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. &#8220;Penegasan kewenangan lembaga penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Jangan ada dominasi salah satu penegak hukum terhadap penegak hukum yang lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, pembagian kewenangan harus secara jelas antara penyidik kepolisian serta penuntut umum dari kejaksaan. Karena di dalam sistem peradilan pidana, polisi menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan di lapangan sementara jaksa berfokus pada fungsi penuntutan. &#8220;Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Jaksa bekerja mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan proses perkara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Secara rinci, Prof Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal, yang mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan. Ia menjelaskan 4 pilar utama dalam rancangan tersebut diantaranya mekanisme sistem peradilan pidana terpadu, mencakup proses dari pra-penuntutan, penuntutan, sidang pengadilan, hingga eksekusi putusan pengadilan.</p>



<p>Dalam seminar nasional ini, selain menghadirkan Prof I Nyoman, juga menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universita Muhammadiyah Malang, Prof Dr Tongat SH M Hum dan Pakar Hukum Prof Dr Sadjijono SH M Hum, sebagai nara sumber utama. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221198</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti RUU Kejaksaan dan RKUHAP, Pakar Hukum Unmer sebut Jangan Ada Tumpang Tindih</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-ruu-kejaksaan-dan-rkuhap-pakar-hukum-unmer-sebut-jangan-ada-tumpang-tindih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[jangan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[rkuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tindih]]></category>
		<category><![CDATA[Tumpang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219219</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendapat sorotan serius di kalangan akademisi, praktisi hukum dan mahasiswa. Hal ini terlihat, dalam Seminar Nasional yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dengan kolaborasi bersama BEM Universitas Merdeka (Unmer) Malang, BEM Fakultas Hukum Unmer, Dewan Perwakilan Mahasiswa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendapat sorotan serius di kalangan akademisi, praktisi hukum dan mahasiswa. Hal ini terlihat, dalam Seminar Nasional yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dengan kolaborasi bersama BEM Universitas Merdeka (Unmer) Malang, BEM Fakultas Hukum Unmer, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unmer yang bertajuk Harmonisasi serta Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, Rabu (12/02/2025) tadi.</p>



<p>Seminar Nasional yang diselenggarakan di Aula PPI Gedung Rektorat Unmer Malang, ini menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai nara sumber. Diantaranya, Dosen Fakultas Hukum Unmer, Dr Setiyono SH MH, advokad, Ahmad Agus Muin SH serta beberapa lain dan diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Malang.</p>



<p>Salah satu yang menjadi pembahasan, adalah Pasal 12 Ayat II RKUHAP. Dalam pasal tersebut, mengatur dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.</p>



<p>Menurut Dr Setiyono, bahwa Pasal 12 Ayat II RKUHAP, bisa menimbulkan persolan tersendiri. &#8220;Rumusan seperti ini adalah kemunduran seperti sebelum ada KUHAP. Nantinya akan ada tumpang tindih dan menjadi persoalan. Merusak tatanan distribusi yang sudah diatur dalam KUHAP. Bahwa KUHAP yang sudah ada saat ini sebenarnya sudah bagus dan jelas. Jadi jika RKUHAP ini sampai disahkan akan menjadi masalah besar kewenangan yang tumpang tindih,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setiyono juga menyoroti, akan pentingnya reformasi hukum yang tidak hanya memperkuat institusi kejaksaan. Akan tetapi, juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.</p>



<p>Sementara itu, Ahmad Agus Muin, juga menekankan pentingnya harmonisasi antara RUU Kejaksaan dan RKUHAP. &#8220;Tentunya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Koordinator Daerah BEM Malang Raya, Gilang Dalu, mengatakan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat. &#8220;Seminar ini bukan sekadar ruang akademik, tetapi juga bentuk kepedulian mahasiswa dalam memastikan bahwa reformasi hukum yang dilakukan pemerintah benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan publik. Kami akan terus mengawal isu ini agar tidak ada regulasi yang justru melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,&#8221; ujar Gilang.</p>



<p>Dengan adanya seminar ini, diharapkan lahir kesadaran kolektif untuk mengawal revisi RUU Kejaksaan dan RKUHAP agar menghasilkan kebijakan yang adil, transparan dan berpihak pada kepentingan publik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219219</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
