<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>rohingya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rohingya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Apr 2018 13:27:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>rohingya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kanim Jember Tangkap Pengungsi Rohingya</title>
		<link>https://memontum.com/kanim-jember-tangkap-pengungsi-rohingya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Apr 2018 13:27:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Imigrasi Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pengungsi]]></category>
		<category><![CDATA[rohingya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=37353</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Kantor Imigrasi Kelas 2 Jember, mengamankan Ahmad Holil Ahmad seorang warga negara asing (Rohingya), Kamis (12/4/2018) siang. Menurut Kepala Imigrasi kelas 2 Jember, Kartana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan ditempat kerjanya, Selasa (18/4/2018) siang mengatakan, pria berusia 36 tahun ini diamankan oleh petugas Imigrasi setempat, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan ijin tinggal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8212; Kantor Imigrasi Kelas 2 Jember, mengamankan Ahmad Holil Ahmad seorang warga negara asing (Rohingya),  Kamis (12/4/2018) siang. Menurut Kepala Imigrasi kelas 2 Jember, Kartana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan ditempat kerjanya, Selasa (18/4/2018) siang mengatakan, pria berusia 36 tahun ini diamankan oleh petugas Imigrasi setempat, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan ijin tinggal yang sah dan masih berlaku.</p>
<p>&#8220;Awalnya kami mendapat informasi dari tim kita yang ada di Banyuwangi tepatnya di Desa Kalipuro terdapat orang asing yang diduga ilegal, &#8221; ungkapnya. </p>
<p>Mendapat Informasi Lanjut Kartana, pihaknya mengirimkan anggota untuk mengecek kebenaran informasi, Alhasil informasi yang terimanya benar, Holil tidak memiliki dokumen perjalanan dan ijin tinggal yang tidak sah.</p>
<p>&#8220;Saat anggota meminta menunjukkan  dokumen Ternyata dokumen yang dimiliki oleh warga asing tersebut ialah kartu pengungsi (kartu UNHCR) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia,&#8221; ungkapnya. </p>
<p>Lebih lanjut Kartana menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan Holil mengaku masuk ke Negara Indonesia lewat Dumai menggunakan jalur laut naik kapal Fery bersama istri dan anaknya. </p>
<p>&#8220;Istrinya yang bersangkutan ini adalah warga negara Indonesia yaitu Banyuwangi. Sedangkan dia (warga asing) masuk atau tinggal di Banyuwangi (rumah istrinya) pada 28 Desember 2017. Sebelumnya dia tinggal bersama anak dan istrinya di Malaysia,&#8221; jelasnya. Terkait seorang warga Rohingya yang telah diamankan ini. Guna tindakan lebih lanjut Kartana mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak UNHCR Jakarta.<strong> (yud/yan)</strong> </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">37353</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Imigrasi Blitar Amankan Pengungsi Rohingya</title>
		<link>https://memontum.com/imigrasi-blitar-amankan-pengungsi-rohingya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Nov 2017 11:01:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi Kelas II Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[rohingya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/7930-imigrasi-blitar-amankan-pengungsi-rohingya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mengamankan MT (44), pria asal Myanmar. Pria yang kesehariannya membuka usaha pijat alternatif itu diketahui tinggal di Blitar sejak tahun 2006 lalu tanpa memiliki dokumen resmi. Dia juga mengaku sebagai salah satu pengungsi konflik Rohingya. Kepala kantor Imigrasi Kelas II Blitar, I Nyoman Gedhe Surya Mataram mengatakan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212; Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mengamankan MT (44), pria asal Myanmar. Pria yang kesehariannya membuka usaha pijat alternatif itu diketahui tinggal di Blitar sejak tahun 2006 lalu tanpa memiliki dokumen resmi. Dia juga mengaku sebagai salah satu pengungsi konflik Rohingya.</p>
<p>Kepala kantor Imigrasi Kelas II Blitar, I Nyoman Gedhe Surya Mataram mengatakan, MT telah berkeluarga dengan wanita asal Desa Krajan Ngadipuro Wonotirto Kabupaten Blitar dan telah dikarunia empat orang anak. Keberadaan MT terdeteksi Timpora Imigrasi Kelas II Blitar, saat dia membuka praktek pijat alternatif, di Jalan Palem nomer 45 Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.</p>
<p>&#8220;Kami menerima laporan, lalu menyamar sebagai pasien untuk pijat. Setelah kami ajak ngobrol, ternyata yang bersangkutan tidak punya dokumen resmi sama sekali. Lalu kami bawa ke Detensi di Kanim Kelas II Blitar,&#8221; ungkap Kakanim Kelas II Blitar, I Nyoman Gedhe Surya Mataram, Rabu (22/11/2017).</p>
<p>Lebih lanjut Surya Mataram menyampaikan, terkait pengakuan MT sebagai pengungsi Rohingya,  pihaknya masih  akan berkoordinasi dengan pihak Internasional of Migrant (IOM) dan UNHCR. Pihaknya memiliki waktu selama 30 hari.  Kalau kedutaan Myanmar mengakui sebagai warga negaranya, berarti bisa dideportasi.</p>
<p>&#8221; Masalahnya Myanmar tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara mereka. Kalau tidak ada respon, pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya akan menginformasikannya ke Internasional of Migrant dan UNHRC,&#8221; jelas Surya Mataram.</p>
<p>Nantinya UNHCR akan mengklarifikasi tempat asal usulnya dan yang akan menentukan statusnya. Apakah bisa dikategorikan pengungsi atau bukan. Surya Mataram menambahkan, karena sudah tinggal di Indonesia cukup lama dan punya keluarga ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi jika akan menjadi WNI. &#8220;Selama dia tidak punya dokumen resmi, ya tidak bisa,&#8221; tegasnya. <strong>(an/jar)<br />
 </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">7930</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
