<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>rokok &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rokok/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Feb 2025 12:31:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>rokok &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bobol Toko Kelontong dan Bawa Kabur Rokok, Pelajar SMA di Kota Malang Dibui</title>
		<link>https://memontum.com/bobol-toko-kelontong-dan-bawa-kabur-rokok-pelajar-sma-di-kota-malang-dibui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kelontong]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219421</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pelajar SMA berinisial GMM (18), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap petugas Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota. Dirinya harus berurusan dengan petugas, karena diduga telah membobol toko klontong &#8216;Sumber Rizki&#8217; milik Fauzi (38) yang berada di Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kasatreskrim Polresta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pelajar SMA berinisial GMM (18), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap petugas Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota. Dirinya harus berurusan dengan petugas, karena diduga telah membobol toko klontong &#8216;Sumber Rizki&#8217; milik Fauzi (38) yang berada di Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengatakan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (08/12/2024) sekitar pukul 02.00. Saat itu, GMM bersama dua temannya yang masih buron, mengendarai motor secara berboncengan mencari sasaran toko yang sudah tutup dan dalam kondisi tak terjaga.</p>



<p>&#8220;Toko kelontong milik korban, saat itu dalam kondisi tidak terjaga setelah tutup sekitar pukul 22.00. Para pelaku kemudian mencongkel pintu samping toko dengan menggunakan linggis dan berhasil masuk,&#8221; ujar Kompol Soleh, saat rilis Rabu (19/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam aksinya itu, GMM dan dua temannya berhasil mencuri 6 slop rokok berbagai merek, 246 pack rokok berbagai merk hingga kerugian mencapai Rp 10 juta. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang hingga petugas segera melakukan penyelidikan.</p>



<p>Dari penyelidikan ini, petugas akhirnya berhasil menangkap GMM di rumahnya pada Sabtu (15/02/2025) lalu. &#8220;Ada beberapa barang bukti berupa rokok yang kami amankan dari GMM. Untuk dua pelaku lain, masih dalam pencarian. Saat ini masih kita kembangkan. Untuk tersangka ini kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, GMM mengatakan bahwa dirinya baru sekali ini melakukan pencurian karena diajak oleh kedua temannya. &#8220;Rencananya rokok-rokok itu akan saya jual. Tapi rokok bagian saya, belum sempat saya jual,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219421</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gencarkan Kampanye Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Kota Malang Dorong Penerapan di Tujuh Tatanan</title>
		<link>https://memontum.com/gencarkan-kampanye-kawasan-tanpa-rokok-dinkes-kota-malang-dorong-penerapan-di-tujuh-tatanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[gencarkan]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penerapan]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[tatanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214697</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dampak merokok terhadap kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif, terus menjadi perhatian utama pemerintah. Berdasarkan data WHO, jutaan orang di seluruh dunia meninggal setiap tahunnya akibat aktivitas merokok. Merespon kondisi itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, terus mengkampanyekan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dampak merokok terhadap kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif, terus menjadi perhatian utama pemerintah. Berdasarkan data WHO, jutaan orang di seluruh dunia meninggal setiap tahunnya akibat aktivitas merokok.</p>



<p>Merespon kondisi itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, terus mengkampanyekan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat. Ini dilakukan, sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.</p>



<p>“Ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018. Implementasi KTR di sejumlah tempat, selain fasilitas pelayanan kesehatan saat ini masih belum optimal,” kata Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, Jumat (27/09/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penerapan KTR itu wajib diterapkan di tujuh area, yakni pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya. Dalam hal ini, menurutnya dibutuhkan kesadaran dan koordinasi antar instansi dalam mengawasi.</p>



<p>&#8220;Keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain. Merokok tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain,” tambahnya.</p>



<p>Diakhir, Husnul juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat, mulai dari pemerintah daerah, instansi swasta, hingga organisasi kemasyarakatan. Diharapkan dapat berperan aktif dalam edukasi bahaya merokok dan mendorong perubahan perilaku positif terkait kepatuhan terhadap KTR.</p>



<p>“Ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga, sekaligus menekan angka kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh paparan asap rokok,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214697</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Arifin Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok di Wilayah Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-arifin-salurkan-blt-dbhcht-untuk-buruh-pabrik-rokok-di-wilayah-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jul 2023 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[arifin]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[buruh]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[salurkan]]></category>
		<category><![CDATA[untuk]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193005</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sebanyak 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Trenggalek, menerim Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bertempat di Kantor Kecamatan Karangan, sejumlah bantuan tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan, penggunaan dana DBHCHT ini memang dapat digunakan untuk memberikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Sebanyak 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Trenggalek, menerim Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bertempat di Kantor Kecamatan Karangan, sejumlah bantuan tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.</p>



<p>Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan, penggunaan dana DBHCHT ini memang dapat digunakan untuk memberikan bantuan masyarakat. Tahun ini, tidak hanya buruh petani tembakau dan butuh pabrik tembakau saja yang dapat menerima. Melainkan, kepada kelompok rentan dan juga tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.</p>



<p>Bupati Trenggalek menghimbau kepada keluarga penerima manfaat, agar bisa bijak menggunakan bantuan itu dengan manfaat. Salah satunya, untuk bisa digunakan sebagai penambahan gizi keluarga atau bahkan digunakan untuk penguatan ekonomi keluarga.</p>



<p>&#8220;Kenapa tadi buruh pabrik rokok yang notabenenya sudah bergaji masih mendapatkan BLT, itu karena bantuan ini khusus bersumber dari pajaknya orang orang yang merokok,&#8221; kata Bupati Arifin, Selasa (11/07/2023) siang.</p>



<p>Saat ini, kata suami Novita Hardiny, pajak rokok semakin tinggi. Harapannya, dengan pajak yang semakin mahal, perokok semakin lama semakin sedikit.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kenapa demikian, alasannya kurang baik untuk kesehatan. Dari sisi kesehatan, efek nikotin ini bisanya terus dikurangi karena itu merupakan zat yang membuat kecanduan. Dan, banyak orang yang sakit karena bukan merokok tapi berkumpul dengan orang orang yang merokok,&#8221; terangnya.</p>



<p>Oleh karena itu, buruh pabrik rokok ini tergolong orang-orang yang beresiko terserang penyakit. Makanya, harus ditambahi gizinya. Dirinya juga berharap, bahwa bantuan ini bisa digunakan untuk penambahan gizi dan vitamin guna menjaga kesehatan tubuh.</p>



<p>&#8220;Saya minta kepada penerima, agar lebih bijak memanfaatkan bantuan yang didapat baik untuk penambahan gizi atau mungkin untuk menambah penguatan ekonomi,&#8221; pesan Mas Ipin-sapaan akrabnya.</p>



<p>Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati, menambahkan bahwa BLT DBHCHT menyasar kepada kelompok masyarakat rentan mulai dari buruh tani tembakau hingga pekerja pabrik rokok. Bahkan, ada tambahan prioritas kelompok rentan yang ditetapkan dengan SK Bupati, termasuk juga boleh diberikan kepada tenaga administrasi yang ada di pabrik rokok.</p>



<p>&#8220;Ada 153 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Karangan yang akan diberikan untuk lima bulan dengan jumlah bantuan perbulannya sebesar Rp 300 ribu,&#8221; ungkap Ratna.</p>



<p>Kemudian, sambungnya, secara keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Trenggalek, ada sebanyak 2.231 keluarga penerima manfaat. &#8220;Dari total penerima itu, diantaranya buruh tani tembakau sebanyak 929 penerima. Buruh pabrik rokok sebanyak 684 penerima, keluarga miskin atau petani sebanyak 574 penerima. Sedangkan tenaga administrasi 144 penerima,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193005</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Gabungan Pemkab Sumenep Dapati Sebanyak 253 Jenis Rokok Ilegal Beredar Luas</title>
		<link>https://memontum.com/tim-gabungan-pemkab-sumenep-dapati-sebanyak-253-jenis-rokok-ilegal-beredar-luas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2023 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[beredar]]></category>
		<category><![CDATA[dapati]]></category>
		<category><![CDATA[gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[jenis]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[luas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[sebanyak]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192978</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi ke beberapa kios penjual rokok yang ada di daerah setempat. Inspeksi ini dilakukan, untuk melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di pasaran. Hasilnya, dari inspeksi itu tim berhasil menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal. Sedangkan jumlah toko [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi ke beberapa kios penjual rokok yang ada di daerah setempat. Inspeksi ini dilakukan, untuk melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di pasaran.</p>



<p>Hasilnya, dari inspeksi itu tim berhasil menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal. Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi, ada sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya aman.</p>



<p>&#8220;Kita temukan berbagai jenis merek rokok ilegal itu, ada di 327 toko di Sumenep. Ada sebanyak 253 jenis rokok ilegal,&#8221; terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach Laili Maulidy, Kamis (06/07/2023) tadi.</p>



<p>Penyisiran atau inspeksi ini, tambahnya, direncanakan akan dilakukan selama sebulan ke depan. Penyisiran itu, akan dilakukan di 250 desa yang tersebar di 19 kecamatan se-Kabupaten Sumenep.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini akan kita lakukan selama sebulan lebih. Terhitung, sejak 5 Juni sampai 30 Juli 2023 nanti,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Laili juga meminta kepada masyarakat, untuk bersama-sama dan bekerja sama dengan pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Selain itu, dirinya juga menyampaikan mengenai beberapa kriteria rokok ilegal. Yakni, tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).</p>



<p>&#8220;Jadi, rokok ilegal itu bisa diketahui secara fisik. Baik itu dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,&#8221; jelas Laili.</p>



<p>Sekedar informasi, tim yang melakukan inspeksi meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep. <strong>(dan/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192978</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Masifkan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-peredaran-rokok-ilegal-pemkab-sumenep-masifkan-sosialisasi-larangan-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2023 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[cegah]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[masifkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192974</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Dalam rangka melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasifkan sosialisasi larangan rokok ilegal. Kasat Pol PP Kabupaten Sumenep, Ach Laili Maulidy, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari cara Pemkab Sumenep, dalam memberikan penyadaran hukum terhadap masyarakat tentang larangan rokok ilegal. Hal ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Dalam rangka melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasifkan sosialisasi larangan rokok ilegal.</p>



<p>Kasat Pol PP Kabupaten Sumenep, Ach Laili Maulidy, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari cara Pemkab Sumenep, dalam memberikan penyadaran hukum terhadap masyarakat tentang larangan rokok ilegal. Hal ini, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.</p>



<p>Kemudian, tambahnya, juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. &#8220;Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah dan ini merupakan tugas bersama-sama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat&#8221; katanya, Kamis (06/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebab dari peredaran rokok ilegal, paparnya, ini tidak hanya merugikan pemerintah semata. Tapi, secara lebih luas juga mengganggu ekosistem industri tembakau yang legal. Artinya, masyarakat juga terdampak terutama pelaku-pelaku usaha tembakau yang selama ini menjalan usahanya dengan mentaati aturan. Karenanya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Laili juga menyampaikan beberapa kriteria rokok ilegal kepada masyarakat. Yakni, tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).</p>



<p>&#8220;Jadi, rokok ilegal secara jelas bisa diketahui. Bari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,&#8221; jelas Laili. <strong>(dan/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192974</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komplotan Maling di Kota Malang Bobol Toko dan Gondol Puluhan Bal serta 20 Slop Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/komplotan-maling-di-kota-malang-bobol-toko-dan-gondol-puluhan-bal-serta-20-slop-rokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2023 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bobol]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komplotan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[serta]]></category>
		<category><![CDATA[slop]]></category>
		<category><![CDATA[toko]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192501</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komplotan pelaku pencurian satroni Toko Arena di Jalan Tlogo Wulan, RT 02/ RW 08, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (03/07/2023) dini hari. Dalam aksi itu, pelaku berhasil menggondol 15 bal dan 20 slop rokok hingga kerugian hampir mencapai Rp 100 juta. Menurut anak dari pemilik toko, Fadhil Inayat (27), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komplotan pelaku pencurian satroni Toko Arena di Jalan Tlogo Wulan, RT 02/ RW 08, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (03/07/2023) dini hari. Dalam aksi itu, pelaku berhasil menggondol 15 bal dan 20 slop rokok hingga kerugian hampir mencapai Rp 100 juta.</p>



<p>Menurut anak dari pemilik toko, Fadhil Inayat (27), bahwa kejadian itu diketahui sekitar pukul 05.00. Saat itu, ibunya hendak belanja di pedagang sayur keliling. Hanya saja, ibunya divuat kaget karena pintu rolling door toko di Lantai 1 rumahnya dalam kondisi terbuka.</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Komplotan Maling di Kota Malang Bobol Toko dan Gondol Puluhan Bal serta 20 Slop Rokok #shorts" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/4_Ho8czugWs?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>&#8220;Rolling door toko terbuka separuh. Setelah dicek, bagian etalase toko, beberapa bal dan slop rokok sudah hilang. Selain itu, pintu garasi diikat kawat di bagian luarnya. Sehingga, tidak bisa dibuka dari dalam,&#8221; ujarnya, Rabu (05/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengetahui tokonya telah dibobol maling, ujarnya, kontan langsung mengecek kamera CCTV. Dari rekaman CCTV inilah, terlihat jelas para pelaku melakukan aksinya. Pelaku sendiri diperkirakan berjumlah tiga orang. Diantaranya, terlihat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan datang ke lokasi sekitar pukul 01.45. Setelah memastikan kondisi sekitar aman, baru melakukan aksinya.</p>



<p>&#8220;Pukul 02.00, salah satu pelaku merusak gembok rolling door dan masuk ke dalam toko. Pelaku pun langsung mengambil berbagai jenis bungkus rokok yang ada di etalase dan langsung dimasukkan ke dalam mobil. Total, ada 15 bal dan 20 slop rokok serta beberapa rokok lainnya yang dibawa kabur. Juga, ada uang Rp 50 ribu di mesin kasir juga diambil,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tanpa meninggalkan suara gaduh, imbuhnya, pelaku kabur sekitar pukul 03.00. Karena tokonya telah dibobol, kerugian pun ditafsir sekitar Rp 96 juta. Kejadian ini, pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lowokwaru.</p>



<p>Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo membenarkan adanya kejadian tersebut. &#8220;Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejara terhadap pelaku,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192501</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lapas Kelas 1 Malang Gagalkan Penyelundupan Rokok Isi Sabu dan Inex</title>
		<link>https://memontum.com/lapas-kelas-1-malang-gagalkan-penyelundupan-rokok-isi-sabu-dan-inex</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[gagalkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Inex]]></category>
		<category><![CDATA[ISI]]></category>
		<category><![CDATA[kelas]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191926</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00. Kejelian dan kewaspadaan petugas kali ini, yakni berhasil menemukan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan inex. Narkoba tersebut, dikemas melalui barang kunjungan berupa rokok. Barang makanan kunjungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00. Kejelian dan kewaspadaan petugas kali ini, yakni berhasil menemukan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan inex.</p>



<p>Narkoba tersebut, dikemas melalui barang kunjungan berupa rokok. Barang makanan kunjungan tersebut, didaftarkan atas nama HR dan dibawa oleh Sutrisno. Makanan kunjungan itu, akan dikirimkan untuk saudaranya yang ada di Lapas Kelas I Malang.</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe loading="lazy" title="Lapas Kelas 1 Malang Gagalkan Penyelundupan Rokok Isi Sabu dan Inex #shorts" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/LoWaMQ8p6r4?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Petugas Lapas Kelas 1 Malang, Suharsono, yang saat itu sedang bertugas di Pelayanan Kunjungan, seperti biasa melakukan pemeriksaan barang kunjungan. Ternyata, dari situ ditemukan rokok diantara barang kunjungan. Sehingga, langsung diamankan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah diperiksa, ternyata di dalam rokok tersebut terdapat bungkusan plastik bening sebanyak 10 bungkus yang diduga barang terlarang berupa Narkoba. Barang-barang tersebut, dimasukan ke dalam batangan rokok. Selanjutnya, petugas jaga tersebut melaporkan temuan kepada Ka KPLP dan Kabid Kamtib hingga diteruskan ke Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari.</p>



<p>Barang terlarang tersebut, selanjutnya diamankan oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. Yakni, diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Malang Kota, berikut pria yang mengantar barang tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya berharap, seluruh petugas pemeriksa barang dan makanan tetap melakukan pemeriksaan semua barang pada kunjungan sesuai dengan SOP yang berlaku, demi menjaga Lapas Kelas I Malang dalam kondisi aman dan kondusif,&#8221; Kata Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Batang Rokok Diduga Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-jombang-dan-bea-cukai-kediri-gagalkan-pengiriman-puluhan-ribu-batang-rokok-diduga-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jun 2023 04:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[bea]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[gagalkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pengiriman]]></category>
		<category><![CDATA[PP]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[ribu]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191810</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP Madu Kismo yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, Selasa (06/06/2023) lalu. Dari peristiwa itu, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok yang diduga ilegal. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP Madu Kismo yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, Selasa (06/06/2023) lalu. Dari peristiwa itu, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok yang diduga ilegal.</p>



<p>Humas Bea Cukai Kediri, Rudi Supriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan upaya penggagalan tersebut. Diuraikannya, peristiwa bermula dari adanya informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri, tepatnya Kabupaten Jombang.</p>



<p>Baca juga:</p>





<p>“Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud berikut ciri-ciri kendaraannya. Alhasil, akhirnya mendapati kendaraan target berplat nomer K 7142 OD melintas,” ujar Rudi, saat dikonfasi Minggu (25/06/2023) tadi.</p>



<p>Dari situ, tambahnya, kemudian petugas melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan. &#8220;Kemudian dihentikan di exit tol Tembelang. Ini dari Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” bebernya.</p>



<p>Atas penindakan tersebut, sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil dicegah oleh petugas. &#8220;Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah tersebut mencapai Rp 28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,” paparnya. <strong>(azl/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191810</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Jombang Hadiri Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal bersama Satpol PP dan Bea Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-jombang-hadiri-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal-bersama-satpol-pp-dan-bea-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Apr 2023 12:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jombang]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=186865</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di WTC Wonosalam Kabupaten Jombang, Kamis (13/04/2023) tadi. Turut hadiri dalam sosialisasi itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Muspika dan segenap masyarakat Kecamatan Wonosalam. Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di WTC Wonosalam Kabupaten Jombang, Kamis (13/04/2023) tadi. Turut hadiri dalam sosialisasi itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Muspika dan segenap masyarakat Kecamatan Wonosalam.</p>



<p>Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penanganan pencegahan peredaran rokok ilegal ini juga melibatkan Linmas. Hal itu, dikarenakan sampai saat ini masih banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat.</p>



<p>&#8220;Ciri ciri dari rokok ilegal yang tidak bercukai, diantaranya, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai (memakai pita palsu atau cetak kertas palsu, memakai pita pabrik lain), merk tidak resmi atau tidak terdaftar di Bea Cukai dan buatan pabrik tanpa izin,&#8221; kata Bupati Jombang.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, selain mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya juga meminta kepada masyarakat supaya menjaga kampung masing-masing. Sehingga, suasana kampung bisa tetap kondusif dan damai.</p>



<p>&#8220;Saya berharap, negara Indonesia bisa mendapatkan pemasukan dari sektor cukai lebih dari Rp 200 triliun. Karena, 7 persen dari total APBN negara, ditopang pada cukai rokok,” paparnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-bersama-sekda-dampingi-pelaksanaan-pekan-islami-di-33-kecamatan-di-kabupaten-malang">Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk">Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sidak-relokasi-pasar-gadang-komisi-b-dprd-kota-malang-temukan-ketidaksesuaian-skema-pembangunan">Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-percepat-pembangunan-tps3r-karetan">Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan</a></li>
</ul>


<p>Di tempat sama, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Thonsom Pranggono, menyampaikan bahwa anggaran dari kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai tercantum dalam dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satuan Polisi Pamong Praja. &#8220;Peraturan-peraturan yang kita andalkan dari kegiatan sosialisasi ini, diantaranya pertama berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau,&#8221; ungkap Thomson.</p>



<p>Kedua, surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 906.21.14/SJ hal hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi modifikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 atas usulan Kemendikbud dan Kemenkes.</p>



<p>Ketiga, SE Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nomor 03/DJ/22 pedoman kerja sarana penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.</p>



<p>Keempat yaitu peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, lembaran daerah kabupaten Jombang tahun 2022 Nomor 7 bagian A. &#8220;Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan dan mengoptimalisasikan alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Sehingga, bermanfaat besar dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Jombang. Serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,&#8221; ujarnya.<strong> (azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186865</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
