<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>RSU Sampang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rsu-sampang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 12:11:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>RSU Sampang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Salim Kembali Gugat Pemkab</title>
		<link>https://memontum.com/salim-kembali-gugat-pemkab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2019 03:35:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab sampang]]></category>
		<category><![CDATA[RSU Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95547-salim-kembali-gugat-pemkab</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Salim selaku ahli waris atas tanah yang menjadi objek sengketa dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang kembali menggugat di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (2/10/2019) sore. Adapun pokok perkara yang menjadi obyek gugatan yaitu tanah milik Marhatib/Marhalal seluas 2 hektar, sebagian dikuasai oleh RSUD dr Mohammad Zyn untuk pembangunan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang </strong>&#8211; Salim selaku ahli waris atas tanah yang menjadi objek sengketa dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn Sampang kembali menggugat di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (2/10/2019) sore.</p>
<p>Adapun pokok perkara yang menjadi obyek gugatan yaitu tanah milik Marhatib/Marhalal seluas 2 hektar, sebagian dikuasai oleh RSUD dr Mohammad Zyn untuk pembangunan.</p>
<p>Kuasa Penggugat Arif Mulyohadi menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh RSUD dr Mohammad Zyn tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai, menempati, membangun di atas tanah milik Marhatib/Marhalal tanpa sepengetahuan ahli waris.</p>
<p>&#8220;Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah yang sah milik Marhatib/Marhalal berdasarkan Petok D/Kohir No 353 Persil 76 Kelas S II,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kemudian Arif mengatakan, gugatan sengketa tanah tersebut pernah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang namun tidak dapat diterima karena alasan bukti tidak cukup. Pihaknya yakin bahwa gugatan yang dilakukan saat ini akan diterima dan berlanjut di persidangan.</p>
<p>&#8220;Kami yakin atas gugatan yang kami buat dapat berlanjut ke persidangan dan memenangkan atas tanah yang telah menjadi objek sengketa,&#8221; tandasnya.</p>
<p><a href="https://hukrim.memontum.com/27935-salim-belum-layangkan-gugatan-keberatan-ke-pn" rel="noopener noreferrer" target="_blank"><strong>Baca : </strong>Salim Belum Layangkan Gugatan Keberatan ke PN</a></p>
<p>Sementara itu, Salim selaku ahli waris berharap tanah yang dimilikinya kembali, karena tanah tersebut sah secara hukum milik Marhatib/Marhalal.</p>
<p>&#8220;Saya ingin tanah itu kembali, karena itu tanah kami, tapi diambil oleh RSUD Sampang tanpa sepengetahuan kami,&#8221; harapnya. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95547</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Salim Belum Layangkan Gugatan Keberatan ke PN</title>
		<link>https://memontum.com/salim-belum-layangkan-gugatan-keberatan-ke-pn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2019 11:47:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[RSU Sampang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88246-salim-belum-layangkan-gugatan-keberatan-ke-pn</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Jangka waktu 90 Hari kerja yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang kepada Moh. Salim warga Jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang terhadap gugatan keberatan yang telah dilayangkan ke BPN Sampang atas pengajuan pembuatan sertifikat lahan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Zyn yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Jangka waktu 90 Hari kerja yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang kepada Moh. Salim warga Jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang terhadap gugatan keberatan yang telah dilayangkan ke BPN Sampang atas pengajuan pembuatan sertifikat lahan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Zyn yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Sampai saat ini Moh. Salim belum melayangkan Surat gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.</p>
<p>Hal itu terbukti hingga sampai saat ini gugatan keberatan Moh. Salim selaku penggugat Persil 77 dan Persil 75 Lahan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Zyn belum teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, H. Yuli Karyanto. Sh. Mh, Panitera Muda (Panmud) Bagian Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang menegaskan, sampai saat ini Moh. Salim masih belum mengajukan gugatan keberatan dan apapun yang berkaitan dengan lahan RSU Sampang.</p>
<p>&#8220;Masih belum, Gugatan dari Salim belum teregister di PN Sampang,&#8221;Tegas Yuli sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, kamis 11 Juli 2019.</p>
<p>Lebih lanjut Yuli menjelaskan, pihaknya (PN Sampang. Read) akan memanggil pihak -pihak terkait, baik yang digugat maupun yang tergugat. apabila gugatan dari Moh. Salim telah teregister di PN Sampang. Secara prosedur, PN Sampang akan segera memproses gugatan tersebut apabila telah teregister.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Penanganan masalah BPN Sampang Sukmono saat di konfirmasi melalui Moh. Wahib Kasubag TU BPN Sampang mengatakan, Pihak BPN hanya sebatas memberikan pelayanan. Setelah ada pernyataan keberatan dari Salim, pihaknya melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.</p>
<p>&#8220;Setelah di mediasi tidak ada keputusan, maka kami mengambil keputusan agar diterapkannya PP 24 tahun 1997, dengan jangka waktu 90 Hari agar Salim mengajukan gugatan keberatan, apabila dalam jangka waktu 90 hari tidak mengajukan gugatan maka pihak BPN akan memproses pengajuan pembuatan sertifikatnya,&#8221;Tegas Wahib.</p>
<p>Wahib menjelaskan, dalam gugatan yang diajukan oleh Salim di pengadilan terdapat cacat formil yang dikarenakan kuasanya kurang sempurna. Maka, jika Salim mengajukan gugatan keberatan kembali maka akan muncul Relas dari pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah muncul Relas ya kami akan menghentikan lagi proses pembuatan sertifikatnya,&#8221;Imbuh Wahib.<br />
Terpisah, Moh. Salim saat dikonfirmasi mengakui dirinya masih melakukan kordinasi dengan timnya, pengajuan gugatan tersebut masih dalam proses pembuatan.</p>
<p>&#8220;Masih proses, dalam jangka waktu dekat ini kami akan segera melayangkan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Sampang,&#8221;Tegas Salim. <strong>(rif/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88246</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
