<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>rugikan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rugikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Dec 2025 11:14:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>rugikan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkot Malang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-dan-bea-cukai-musnahkan-barang-ilegal-yang-rugikan-negara-rp-19-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 05:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Bea Cukai Malang dan unsur Forkopimda dari Aparat Penegak Hukum (APH), memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi edukasi penanganan barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Bea Cukai Malang dan unsur Forkopimda dari Aparat Penegak Hukum (APH), memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi edukasi penanganan barang kena cukai ilegal sekaligus penegasan komitmen Gempur Rokok Ilegal.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi, menjadi ancaman nyata bagi negara, perekonomian daerah dan masyarakat.</p>



<p>“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen kami bersama Bea Cukai dan seluruh perangkat daerah. Ini bukan hanya efek jera, tetapi edukasi publik bahwa pelanggaran cukai tidak bisa ditoleransi,” tegas Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurut Wahyu, pendapatan negara dari sektor cukai, yang sebagian dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), berperan penting untuk pembiayaan kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum. Karena itu, Pemkot Malang berkomitmen memperkuat pengawasan, kampanye publik dan penggunaan DBHCHT secara tepat sasaran.</p>



<p>&#8220;Kami juga mengajak teman-teman media untuk terus mengawal dan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut penindakan sepanjang tahun 2025. Baik operasi mandiri maupun kolaborasi dengan Satpol PP dan aparat lain.</p>



<p>&#8220;Barang yang dimusnahkan meliputi, sebanyak 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol (13,8) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp 3.637.863.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760,&#8221; tutur Johan.</p>



<p>Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat dapat menjalankan usaha secara resmi. Dalam kepengurusan izin industri hasil tembakau, menurutnya juga tidak dipungut biaya apa pun dan tiga hari pasti terbit jika syarat lengkap.</p>



<p>Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai dua truk. Itu dimusnahkan menggunakan mesin KLH hingga hancur menjadi material yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk.</p>



<p>“Kami masifkan pemberantasan rokok ilegal. Kalau ilegal ditekan, industri legal makin berjaya. Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada pelaku industri legal,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dualisme Organisasi Cabor Anggar Dinilai Rugikan Atlet, Pemkot Malang Tunggu Keputusan Gubernur Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/dualisme-organisasi-cabor-anggar-dinilai-rugikan-atlet-pemkot-malang-tunggu-keputusan-gubernur-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[anggar]]></category>
		<category><![CDATA[atlet]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224534</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) menyayangkan adanya polemik yang terjadi dalam Cabang Olah Raga (Cabor) anggar pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025. Dualisme kepemimpinan dalam organisasi Cabor tersebut, dinilai merugikan atlet, termasuk atlet asal Kota Malang yang telah meraih beberapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) menyayangkan adanya polemik yang terjadi dalam Cabang Olah Raga (Cabor) anggar pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025. Dualisme kepemimpinan dalam organisasi Cabor tersebut, dinilai merugikan atlet, termasuk atlet asal Kota Malang yang telah meraih beberapa medali.</p>



<p>Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait status Cabor anggar. Apalagi, dalam hal ini juga telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) oleh KONI Jatim bersama 22 kontingen yang mengirimkan atlet anggar.</p>



<p>&#8220;Per 22 Juli lalu, sudah ada rapat yang dihadiri semua ketua KONI se-Jawa Timur. Hasilnya, semua diminta menunggu keputusan dari Ibu Gubernur terkait status Cabor anggar,&#8221; kata Baihaqi, Jumat (01/08/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, apabila hasil dari keputusan resmi menyatakan bahwa pertandingan anggar dibatalkan akibat dualisme organisasi, maka pemberian penghargaan atau reward terhadap atlet Kota Malang akan dikaji ulang. &#8220;Atlet Kota Malang ada yang meraih medali emas, perak dan perunggu dari Cabor anggar. Kalau ternyata Cabor ini dinyatakan tidak sah, kami akan bahas skema penghargaan yang sesuai. Tapi yang pasti, mereka tetap akan mendapatkan perhatian dari Pemkot Malang yang sudah mengharumkan nama Kota Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, dikatakannya bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah bentuk penghargaan akan sama seperti atlet Cabor lain. Sebab, hal itu tergantung pada hasil pembahasan lebih lanjut. &#8220;Yang jelas, mereka sudah berjuang dan tidak semestinya menjadi korban konflik organisasi. Mereka bertanding dengan sungguh-sungguh, dan kami ingin tetap memberikan apresiasi,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Terkait protes dari beberapa atlet anggar yang merasa dirugikan, Baihaqi menilai hal tersebut sebagai bentuk keresahan yang wajar. Tentu dirinya juga menyesalkan atas situasi yang terjadi saat ini, karena berdampak pada semangat dan psikis para atlet.</p>



<p>&#8220;Ini harus jadi catatan penting ke depan. Jangan sampai dualisme organisasi cabor kembali terjadi, karena bisa mengganggu suksesnya Porprov dan merugikan atlet,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Di akhir, Baihaqi berharap, agar ke depan Disporapar Kota Malang dapat mendorong validitas dan kejelasan kepengurusan organisasi Cabor untuk menjadi syarat mutlak sebelum pelaksanaan ajang Porprov berikutnya. &#8220;Organisasi cabor harus sudah solid dan tuntas secara administrasi sebelum bertanding. Agar pelaksanaan ajang bisa berlangsung lancar tanpa ada dampak negatif ke atlet,&#8221; imbuh Baihaqi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224534</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara Rp 3,062 Miliar, Kejari Malang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/rugikan-negara-rp-3062-miliar-kejari-malang-tahan-tersangka-dugaan-korupsi-pemanfaatan-lahan-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220452</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria bernama Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 14.00. Penetapan tersangka Handoko, karena terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria bernama Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 14.00. Penetapan tersangka Handoko, karena terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen.</p>



<p>Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa awalnya tersangka sewa aset lahan milik Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi, yang berada di Jalan Raya Langsep untuk digunakan sebagai tempat tinggal pada tahun 2010. &#8220;Pada tahun 2011, tersangka mengajukan permohonan perubahan sewa yang awalnya sebagai tempat tinggal, diajukan sebagai tempat usaha. Pada tahun 2012, ada persetujuan dari Wali Kota Malang melalui keputusan Dinas Perumahan Kota Malang No 030.1 tanggal 12 Februari 2012,&#8221; kata Agung.</p>



<p>Aset tersebut, ujarnya, diizinkan untuk usaha dengan jangka waktu hanya 5 tahun. Dalam klausal, juga ada larangan mengalihkan aset ke pihak lain. Namun pada 2012, tersangka mengalihkan aset tersebut ke PT Lion Super Indo (PT LSI), untuk dijadikan supermarket dengan jangka waktu 20 tahun.</p>



<p>Petugas Kejari Kota Malang yang mendapat informasi adanya kasus ini, slwanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. &#8220;Tadi pagi penyidik memanggil satu orang saksi berinisial H (Handoko) untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara dan dari alat bukti yang ada, status H kami tetapkan sebagai tersangka,&#8221; jelas Agung.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Alat-alat bukti yakni keterangan dari para saksi lainnya sebanyak 20 orang termasuk di dalamnya ada 3 saksi ahli, beberapa dokumen serta hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Adapun nilai kerugian dari hasil penghitungan yang dilakukan BPK, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,062 miliar.</p>



<p>&#8220;Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka H dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan,&#8221; terangnya. Selanjutnya Kejari Kota Malang segera menyusun berkas dakwaan. Untuk kemudian, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.</p>



<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Petugas Kejari Kota Malang masih terus melakukan pendalaman, apakah ada tersangka lain atau tidak. Sedangkan, soal pengembalian kerugian keuangan negara juga masih didalami terhadap aset milik tersangka.</p>



<p>&#8220;Apabila ada aset-aset yang bersangkutan bernilai ekonomis, nanti bisa kita lakukan penyitaan, yang mana nanti dijadikan alat bukti juga. Kami masih terus melakukan pendalaman,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220452</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lagi, LHP BPK Temukan Restoran di Kota Malang Terindikasi Rugikan Pendapatan Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/lagi-lhp-bpk-temukan-restoran-di-kota-malang-terindikasi-rugikan-pendapatan-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Oct 2023 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200622</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kembali, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023, mengindikasi restoran di Kota Malang rugikan pendapatan pajak daerah. Jika sebelumnya dalam ada lima restoran yang terindikasi melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kembali, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023, mengindikasi restoran di Kota Malang rugikan pendapatan pajak daerah. Jika sebelumnya dalam ada lima restoran yang terindikasi melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran, kali ini temuan beda yang terkait setoran pajak, juga ditemukan.</p>



<p>Dalam temuan yang disampaikan BPK, sejumlah restoran tersebut ditemukan pengenaan izin pelaku usahanya kurang tepat dan terindikasi tak memiliki izin. Sejumlah restoran di Kota Malang yang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotik atau klub malam melalui fasilitas bar dan tamu bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen serta menikmati musik hidup (disjoki/joki cakram), nyatanya untuk izin terindikasi belum dikantongi. Sehingga, pengenaan pajaknya tidak sesuai aturan yang ada.</p>



<p>&#8220;Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap tempat hiburan malam di Kota Malang, ditemukan izin pelaku usaha yang kurang tepat dan atau belum ada. Terdapat keterkaitan antara izin yang diberikan dengan pihak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Karena dengan adanya pengklasifikasian izin yang tepat, maka akan berdampak pada besaran presentase pajak yang dikenakan terhadap tempat usaha, dimana atas pajak hiburan malam persentasenya cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Misalnya Pajak Restoran yang besarannya di 10 persen berdasarkan Perda Nomer 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019. Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen,&#8221; kutip LHP BPK.</p>



<p>BPK juga merinci hasil pemeriksaan secara uji petik, diantaranya terhadap tempat hiburan berinisal TC &amp; KTV di Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang mana dari hasil observasi lapangan menunjukkan fasilitas tempat hiburan terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga, sebanyak lima ruangan tematik dengan fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman berakohol dengan kandungan di atas 20 persen.</p>



<p>Kemudian di lantai dua, berupa restoran yang didalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan sajian alkohol di atas 20 persen. Kemudian di lantai tiga, berapa hall menyajikan fasilitas selayaknya diskotek atau klub malam yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram) dan terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.</p>



<p>&#8220;Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Berakohol (SKPL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen), C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol. Serta, makanan umum di tempat usahanya dan telah mendapat izin dari instansi yang mebinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,&#8221; terang BPK.</p>



<p>Kemudian, untuk hasil pemeriksaan terhadap ZL beralamatkan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasil observasi lapangan menunjukkan, bahwa fasilitas tempat hiburan terdiri dari dua lantai. Lantai pertama menyediakan fasilitas layaknya diskotek atau klub malam, tamu bisa memesan makanan snack dan minuman beralkohol melalui fasilitas bar. Terdapat hall dan panggung yang menyajikan musik hidup (disjoki/joki cakram).</p>



<p>&#8220;Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 Bar dan Izin KBLI 93291 klub malam,&#8221; tambah laporan BPK.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terakhir untuk hasil pemeriksaan terhadap B yang beralamatkan di Kecamatan Lowok Waru, Kota Malang. Bersumber dari OSS, Tahun 2023 fasilitas terdiri dari tiga lantai. Yaitu, menyediakan fasilitas selayaknya diskotek/klub malam hingga menyediakan minuman alkohol berkadar di atas 20 persen. Terdapat hall dan panggung menyajikan musik hidup.</p>



<p>&#8220;Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki ijin SKPL B dan C, izin KBLI 56301 Bar dan Izin KLBI 93291 Klub Malam,&#8221; paparnya.</p>



<p>BPK juga sempat menyebut, bahwa Pemkot Malang melalui perangkat daerah pengampu yaitu Disnaker PMPTSP belum melakukan pengawasan. Itu karena, tempat hiburan itu masih beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan izin.</p>



<p>Kepala Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat dikonfirmasi terpisah perihal temuan BPK dan masih beraktivitas tempat-tempat itu, justru menyarankan untuk menanyakan ke Satpol-PP.</p>



<p>&#8220;Mengenai penegakan Perda (Peraturan Daerah), silahkan langsung ditanyakan ke Satpol PP, karena sebagai pihak berwenang,&#8221; kata Arif, saat dikonfirmasi melalui HP, Jumat (27/10/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, dalam KBLI juga sudah jelas. Bahwa, kalau tidak sesuai maka harus dirubah.</p>



<p>&#8220;Dalam KBLI sudah jelas, kalau tidak sesuai harus dirubah dulu. Karena ada kewenanganya masing-masing, yaitu di tingkat kota, provinsi maupun pusat. Untuk izin resto, cukup di kota dalam kepengurusan izinnya. Apabila ada resto yang menyajikan seperti klub malam, itu tidak boleh. Seperti di T (tempat ushaa, red) itu izinnya karaoke. Kalau mengenai ijin klub malamnya, saya cek dahulu di KBLI. Kemudian untuk Z (tempat usaha, red), itu masih proses ijin. Sedangkan B, belum ada ijinya untuk klub malamnya,&#8221; ujar Arif.</p>



<p>Sementara itu, Manajemen dari Twenty Club, Edo, ketika dikonfirmasi membantah mengenai temuan BPK kalau Kode KBLI 93291 berjudul klub malam di tempatnya bekerja, statusnya belum terverifikasi. Disampaikan bahwa tempatnya bekerja telah memiliki izin lengkap. Baik mulai karaoke hingga perizinan Klub Malam.</p>



<p>&#8220;Perizinan kita lengkap. Mulai dari perizinan klub malam, Perizinan Minol (Minuman Beralkohol) A sampai C kita lengkap semua. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol), juga sudah lengkap,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sedangkan dua restoran lain yakni Manajemen Z dan B, masih belum berhasil dikonfirmasi. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200622</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Rugikan Negara Rp 300 Juta, Pelaksana dan Pengawas Proyek Puskesmas Bumiaji Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-rugikan-negara-rp-300-juta-pelaksana-dan-pengawas-proyek-puskesmas-bumiaji-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Oct 2023 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Bumiaji]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksana]]></category>
		<category><![CDATA[pengawas]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199644</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, yang berlangsung pada 2021, dengan pengguna anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kota Batu. Nilai pagu anggaran sendiri, sekitar Rp 4,4 miliar atau nilai kontrak Rp 3,1 miliar. Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, yang berlangsung pada 2021, dengan pengguna anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kota Batu. Nilai pagu anggaran sendiri, sekitar Rp 4,4 miliar atau nilai kontrak Rp 3,1 miliar.</p>



<p>Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan bahwa dua tersangka yang kemudian dilakukan penahanan itu, adalah Angga Dwi Prasetya (ADP) 34 tahun, yang sebagai Direktur CV Punakawan atau sebagai pelaksana pekerjaan proyek dan Diah Aryati (DA) 43 tahun, yang merupakan Direktur CV Dyah Anugrah Pratama, selaku konsultan pengawas. Penetapan tersangka itu sesuai surat perintah Nomor: B-01/M.5.44/Fd.1/10/2023 atas nama tersangka ADP dan tersangka DA Nomor : B-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 per tanggal 11 Oktober 2023.</p>



<p>Januar menjelaskan, dari kedua tersangka itu, untuk ADP disangka telah memalsukan tanda tangan atas nama Doddy Irawan, yang sebenarnya berstatus sebagai pelaksana dalam proses pembangunan Puskesmas Bumiaji. Sementara tersangka DA, selaku konsultan pengawas, dimana tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat. Diantaranya dalam melakukan penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.</p>



<p>&#8220;Dari dugaan itu, kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu ADP dari pelaksana pekerjaan dan DA sebagai konsultan pengawas pekerjaan,&#8221; terangnya di Kantor Kejari Kota Batu, Rabu (11/10/2023) tadi.</p>



<p>Dasar penetapan dua tersangka tersebut, tambahnya, yaitu sebelumnya telah memeriksa 27 orang saksi. Dimana, 18 orang saksi dari PNS ditambah sembilan orang saksi dari pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu termasuk dari sembilan saksi yang sebelumnya telah diperiksa,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan hingga penetapan tersangka, papar Januar, bahwa dalam proses pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Seperti, pengerjaan tidak sesuai spesifikasi. Misalkan dengan kualitas 300, tapi oleh mereka kualitas dibuat dibawahnya. Sehingga, ada selisih angka jika dirupiahkan.</p>



<p>&#8220;Dari perhitungan sementara oleh tim penyidik Kejari Batu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Untuk menentukan jumlah kerugian negara sebenarnya, kami masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),&#8221; tegasnya.</p>



<p>Januar menambahkan, kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.</p>



<p>&#8220;Untuk saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka. ADP di Lapas Lowokwaru Malang dan DA di penjara wanita Lapas Sukun Malang. Ini bisa dimungkinkan, adanya potensi penambahan tersangka,&#8221; terangnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199644</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Ketua KSU Montana Hotel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-rugikan-negara-rp-26-miliar-ketua-ksu-montana-hotel-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Oct 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199497</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore. Keduanya, diduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore.</p>



<p>Keduanya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya, pun langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun</p>



<p>Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu. Namun, masyarakat baru melaporkan kasus itu pada akhir tahun 2022.</p>



<p>Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang sendiri terus melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yakni mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diduga saat dana itu cair, lanjutnya, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar. Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.</p>



<p>&#8220;Bahwa yang belum terbayar Rp 2,6 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, ungkapnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. &#8220;Tersangka telah kami tahan dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Selama masa penahanan tersebut, kami akan menyiapkan berkas dakwaan. Untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199497</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rugikan Korban hingga Rp 69 Miliar, Pelaku Investasi Ponsel Bodong Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/rugikan-korban-hingga-rp-69-juta-pelaku-investasi-ponsel-bodong-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 15:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[ponsel]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192015</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimilyo, atau Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polresta Malang Kota di salah satu hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 18.00. Dirinya ditangkap, karena terkait dengan adanya laporan penipuan investasi pembelian ponsel dari luar negeri. Saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimilyo, atau Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polresta Malang Kota di salah satu hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 18.00. Dirinya ditangkap, karena terkait dengan adanya laporan penipuan investasi pembelian ponsel dari luar negeri.</p>



<p>Saat ini, sudah ada empat laporan polisi pada April 2023 di Polresta Malang Kota yang telah melaporkan Fitra sebagai terduga pelaku penipuan. Tidak tanggung-tanggung, kerugian para korban diperkirakan lebih dari Rp 69 miliar.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan bahwa modus pelaku melalukan aksinya dengan mengajak para korbanya berinvestasi. &#8220;Para korban diajak investasi bidang pengadaan barang dengan diiming-imingi keuntungan yang besar. Kerugian lebih dari Rp 69 miliar,&#8221; ujar Kompol Bayu, saat rilis, Selasa (27/06/2023).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Investasi yang dimaksud adalah pembelian HP. Namun saat korbannya menyerahkan uang, malah uangnya tidak kembali dan juga tidak mendapat keuntungan. &#8220;Tersangka sempat kita panggil sebagai saksi. Namun saat itu, pihak keluarganya melapor bahwa Fitra telah hilang dari rumahnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam melakukan aksinya, Fitra menawarkan dan menjanjikan bisa mendatangkan HP dan laptop dari luar negeri yang harganya di bawah harga pasaran. Namun ternyata, setelah menerima uang, Fitra tidak menyerahkan HP kepada korbannya. &#8220;Barang-bukti yang kami amankan berupa 4 rekening koran BCA atas nama Fitra, 5 bendel perjanjian kerjasama antara Fitra dan para korban, 1 slio setoran, ATM dan beberapa lainnya,&#8221; urai Kompol Bayu.</p>



<p>Saat ditangkap, Fitra mengaku bahwa uangnya habis untuk perputaran membayar kepada orang-orang yang berinvestasi awal kepadanya. &#8220;Pengakuan nya hasil uang tersebut digunakan untuk diputar kembali, digunakan memberi keuntungan kepada orang-orang yang berinvestesi awal,&#8221; jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372-378 KUHP.</p>



<p>Kepada petugas, bahwa sebelumnya Fitra telah kabar ke Jakarta. Dia mengaku saat kabur ke Jakarta, tidak izin keluarga hingga akhirnya dilaporkan sebagai orang hilang dan sempat ramai di media sosial. &#8220;Keluarga saya tidak tahu kalau saya ke Jakarta,&#8221; ujar Fitra. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192015</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila</title>
		<link>https://memontum.com/rugikan-nasabah-koperasi-delta-pratama-dilabrak-pemuda-pancasila</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2020 13:40:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dilabrak]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[pratama]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114599-rugikan-nasabah-koperasi-delta-pratama-dilabrak-pemuda-pancasila</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Batu melabrak koperasi Delta Pratama yang beralamat di jalan Dewi Sartika (komplek pasar Batu) Kelurahan Temas Kecamatan/Kota Batu. Karena adanya nasabah yang merasa dirugikan oleh koperasi tersebut, pada Jum&#8217;at (15/5/2020) siang. Suasana mencekam sempat terjadi ketika Ormas PP Kota Batu menuntut Koperasi tersebut untuk tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="default_cursor_cs"><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila Kota Batu melabrak koperasi Delta Pratama yang beralamat di jalan Dewi Sartika (komplek pasar Batu) Kelurahan Temas Kecamatan/Kota Batu. Karena adanya nasabah yang merasa dirugikan oleh koperasi tersebut, pada Jum&#8217;at (15/5/2020) siang. Suasana mencekam sempat terjadi ketika Ormas PP Kota Batu menuntut Koperasi tersebut untuk tidak berbuat semena-mena terhadap nasabahnya.</p>
<p class="default_cursor_cs">&#8220;Jadi kami mendengar bahwa ada nasabah yang bernama Widyawati dan Rusdianto meminjam uang senilai Rp 1,6 Milyar dengan jaminan rumah. Namun karena terlambat membayar selama 4 bulan, tiba-tiba jaminan yang diagunkan oleh koperasi telah dilelang,&#8221; ungkap Edwin Setyo Adwiranto Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu.</p>
<p class="default_cursor_cs">Tak hanya itu saja, aset yang diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 9 Milyar dan bertempat di kawasan Perumahan Semanggi Barat Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Blimbing bahkan telah dibalik namakan kepada Herlina asal Madiun.</p>
<p class="default_cursor_cs">Dijelaskan lebih jauh, peminjam tiba-tiba akan diberikan sisa hasil lelang dari total nilai lelang sebesar Rp 3,2 Milyar yang telah dipotong pinjaman sebesar Rp 1,6. Hal ini tentu membuat nasabah tidak menerima karena walaupun terlambat selama 4 bulan dirinya tetap memiliki itikad baik untuk melunasi hutang tersebut.</p>
<p class="default_cursor_cs">&#8220;Diminta untuk membayar Rp. 2,1 Milyar agar urusan bisa diselesaikan. Nasabah akhirnya mencoba membayar dengan Rp 1,8 Milyar namun ditolak,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Tak berhenti sampai disitu, selang beberapa waktu nasabah datang kembali guna membayar hutang dengan nominal Rp. 1,9 Milyar namun tetap ditolak.</p>
<p class="default_cursor_cs">Pria yang juga merupakan ketua LBH (Lembagan Bantuan Hukum) 193 Malang menambahkan bahwa hal itulah yang membuat ormas pemuda pancasila kota Batu bergerak karena menilai Koperasi tersebut telah keluar dari marwah sebagai koperasi dan berlaku layaknya sistem BPR (Bank Pengkreditan Rakyat).</p>
<p class="default_cursor_cs">&#8220;Apalagi Koperasi itu tidak dibawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) namun dibawah naungan Diskoumdag (Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan) Kota Batu,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Eko Suhartono Kepala Diskoumdag Kota Batu ketika dikonfirmasi oleh Memontum mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak dan menunggu keputusan dari Polres Kota Batu.</p>
<p>&#8220;Kami menunggu instruksi dari Polres terlebih dahulu. Nanti akan segera kami berikan kabar, sudah ada petugas kami yang yang berangkat kesana (Polres), &#8220;pungkasnya.</p>
<p>Terpisah Ketua komisi B DPRD Kota Batu H Hari Danah Wahyono ketika dikonfirmasi perihal koperasi yang didalam praktiknya banyak melakukan penyimpangan mengatakan bahwa koperasi harus mengedepankan kesejahteraan anggotanya, seusai dengan azas serta tujuan utama dari koperasi.</p>
<p>&#8221; Jadi koperasi harus memiliki tujuan yaitu kesejahteraan bagi anggotanya, prinsipnya apabila anggota itu sejahtera pasti pengurus koperasinya sejahtera, selain itu juga harus memiliki izin resmi, koperasi resmi itu ijinnya di koperindag kota untuk yang cabang, serta pusat di provinsi. Sedangkan Koperasi yang tidak memiliki ijin baik di provinsi maupun di daerah ya ditutup saja. Maka harus ditertibkan melalui mekanisme yang ada, harus ditindak tegas. Jadi saya harapkan kontrol pemerintah (koperindag), harus mulai berjalan paling tidak membentuk tim lah untuk kota Batu ini karena imbas covid ini, banyak hutang di koperasi yang tidak terbayar akhirnya membebani nasabah. Untuk itu perlu sidak dengan dinas terkait agar nanti bisa diketahui mana yang legal maupun ilegal, supaya dapat ditentukan sanksi terhadap koperasi tersebut, &#8220;urai politikus partai Gerindra ini.  <strong>(bir/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114599</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
